Syariah tidak menuntuk seseorang
untuk melakukan sesuatu diluar kemampuannya.
Dan untuk melakukan sesuatu yang
menjatuhkannya.
Atau sesuatu yang tidak sesuai
dengan hati nuraninya.
Kemudahan dan keringanan adalah tujuan
dari dasar pemilik syariah yang bijaksana dalam memberlakukan syariah Islam.
Syari’at senantiasa menginginkan
hilangnya kesulitan umatnya.
Dan bukan sebagai beban dalam
menjalani hidup ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar