Rabu, 30 Mei 2012

Arti Sejarah Hukum Islam (Tarikh Tasyri')


Tarikh Tasyri'
     Kata tarikh tasyriتاريخ التشريع/' merupakan rangkain dari dua bahasa :تاريخ  dan التشريع. Tarikh berasal dari bahasa Arab yang artinya : menulis, mencatat sejarah, atau catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan dan tahun. Tarikh bersinonim dengan kata sejarah, riwayat, tambo, atu kitab.

     Tasyri' berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang biasa ditempuh. Secara etimologi bermakna : menetapkan Syari'at, hukum atau membuat perundang-undangan, atau proses penetapan perundang-undangan. secara termionologi, tasyri' berarti : pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.

     secara sederhana Tarikh Tasyri' dapat didefinisikan  dengan : sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, baik pada masa risalah (Nabi Muhammad) atau masa setelahnya, dari perspektif zaman di mana hukum-hukum tersebut dibentuk, berikut proses penghapusan dan kekosongan, serta yang terkait dengan para fuqaha dan mujtahid yang berperan dalam proses pembentukannya.

 Nama Lain dari Tarikh Tasyri'
  1. Sejarah Perkembangan Hukum Islam.
  2. Sejarah Pembentukan Hukum Islam.
  3. Sejarah Hukum Islam.
  4. Sejarah Perkembangan Fiqhi.
  5. Perkembangan Moderen Hukum Islam.
  6. Perkembangan Ilmu Fiqhi
 Macam-macam Tasri'   
     Hukum Islam memiliki dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi insaniyah. Dimensi illahiyah adalah dimensi transenden atau sakral, ia yakin sebagai ajaran yang bersumber dari Allah yang Maha Suci, Maha Sempurna, dan Maha Besar. Dalam dimensi ini, hukum Islam diyakini oleh umatnya sebagai ajaran sucu sehingga sakralitasnya harus tetep terjaga. Dalam pengertian ini Hukum Islam dipahami sebagai syari'at yang cakupanya luas, tidak hanya terbatas pada fiqih dalam artian terminologi, ia mencakup masalah keimanan, amaliyah dan etika.

     Dalam dimensi yang kedua adalah dimensi insaniyah. Dalam dimensi ini, hukum Islam merupakan hasil dari Ijtihad ulama terhadap Nash melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan kebahasaan dan pendekatan tujuan syara'.

jadi, secara sederhana Tasyri' terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Tasyri' Illahi, yaitu penetapan hukum Islam yang bersumber dari Allah dengan perantara Rasulullah melalui Al-Qur'an dan Hadits. 
  2. Tasyri' Wadh'i, yaitu penetapan hukum Islam yang bersumber kekuatan pemikiran menusi melalui Ijtihad, baik individu maupun kelompok.
Aliran Pemikiran Tasyri'
  • Bahwa hukum Islam itu sudah given (Al-Qur'an), sudah ada dan termaktub di lauh al-mahfudz sejak zaman azali. dari sudut ini, hukum adalah kehendak Tuhan yang diwahyukan. 
  • Bahwa hukum itu lahir dan berkembang bersama kehidupan masyarakat (the man made the law/natural law.) 
Kegunaan Tarikh Tasyri'
     Agar tidak terjebak pada pemikiran yang picik, memahami secara kontekstual, cara pandangnya hitam putih, alergi terhadap hukum yang baru dan keinginan mempertahankan yang lama, atau sebaliknya.
 المحافظة على القديم الصالح و الاخذ بالجديد الاصلح
"Menjaga (hukum) lama yang masih relavan dan mengambil (hukum) baru yang lebih baik"

Refrensi
  • Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesi, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, th. 1995), cet, 1.
  •  Muhammad Ali al-Sayis, Tarikh Tasyr'i al-Islam.
  • Dr. Yaya Sopyan, M.Ag, Tarik Tasyri' Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Depok, Gramata Desain, th. 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar