Senin, 21 Mei 2012

Maslahah Mursalah

     Teori maslahah-mursalah atau istislah, pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik. Namun karena pengikutnya yang lebih akhir mengingkari hal tersebut, maka setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik,4 sehingga tidak berlebihan jika ada pendapat yang menyatakan bahwa teori maslahah-mursalah ditemukan dan dipopulerkan oleh ulama-ulama usul fiqih dari kalangan asy-Syafi’iyah yaitu Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H.), guru Imam al-Ghazali. Dan menurut beberapa hasil penelitian, ahli usul fiqih yang paling banyak membahas dan mengkaji maslahah-mursalah adalah Imam al-Ghazali yang dikenal dengan sebutan hujjatul Islam.
     Imam Malik oleh penulis muslim digolongkan ke dalam golongan sahabat kecil, karena di waktu kecilnya, dia sempat bertemu dengan Rasulullah. Imam Malik merupakan salah seorang imam mujtahid yang empat (Malik, Hanafi, asy-Syafi’i dan Hambali) yang sempat bertemu dan belajar banyak kepada para sahabat Nabi. Imam Malik tinggal di Madinah, pusat pemerintah Islam waktu itu. Karena, Madinah merupakan pusat pemerintahan Islam dan tempat tinggalnya Nabi setelah hijrah dari Makkah, maka Madinah dikenal pula dengan sebutan kota hadist. Dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang dihadapi oleh masyarakat muslim waktu itu, Imam Malik mencari hukumnya di dalam al-Qur’an, dan jika tidak menemukannya dalam al-Qur’an, maka Imam Malik mencarinya di dalam as-Sunnah Nabi,6 dan apabila di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak ditemukan, maka dia mendasarkan pendapatnya kepada ijma’ para sahabat, dan apabila ijma’ para sahabat tidak ada mengenai masalah (hukum) tersebut, maka Imam Malik mengaggali hukum (istinbath) dengan cara ber-ijtihad. Sedangkan metode ijtihad yang dipakai oleh Imam Malik dalam rangka menggali hukum (istinbath) adadua yaitu ; qiyas dan istislah atau maslahah-mursalah.
Metode qiyas dipraktekkan atau digunakan oleh Imam Malik apabila ada nass tertentu, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah yang mendasarinya. Sedangkan metode istislah atau maslahah-mursalah dipraktekkan oleh Imam Malik apabila masalah (hukum) yang sedang dihadapi, tidak ada satupun nass yang mendasarinya, baik yang membenarkan maupun yang melarangnya, bahkan dalam kasus-kasus tertentu, Imam Malik menggunakan metode maslahah-mursalah dalam men-takhsis ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum.7 Dan yang menjadi bahasan di sini hanya metode istislah atau maslahah-mursalah. Lalu apa yang dimaksud dengan maslahah-mursalah?
     Kata maslahah yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan maslahat, berasal dari Bahasa Arab yaitu maslahah. Maslahah ini secara bahasa atau secara etimologi berarti manfaat, faedah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan. Maslahah merupakan bentuk masdar (adverd) dari fi’il (verb) salaha. Dengan demikian terlihat bahwa, kata maslahah dan kata manfaat yang juga berasal dari Bahasa Arab mempunyai makna atau arti yang sama.
     Sedangkan menurut istilah atau epistemology, maslahah diartikan oleh para ulama Islam dengan rumusan hampir bersamaan, di antaranya al-Khawarizmi (w. 997H.) menyebutkan, maslahah adalah al-marodu bil-maslahatil-mukhaafazatu ‘ala maqsudi-syar’i bidaf’i-l mufaasidi ‘ani-l- kholqi, yaitu memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana/kerusakan/hal-hal yang merugikan diri manusia (makhluq). Sedangkan ulama telah berkonsensus, bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan keturunan atau kehormatan.
     Tidak jauh berbeda dengan al-Khawarizmi di atas, al-Ghazali merumuskan maslahah sebagai suatu tindakan memlihara tujuan syara’ atau tujuan hukum Islam, sedangkan tujuan hukum Islam menurut al-Ghazali adalah memelihara lima hal diatas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara salah satu dari lima hal diatas disebut maslahah, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut maslahah.
     Sedangkan menurut asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah sebagai orang yang paling popular dan kontropersi pendapatnya tentang maslahah-mursalah mengatakan bahwa maslahah itu (maslahat yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan) sejalan dengan tindakan syara’.
     Berdasarkan beberapa buah definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa maslahah mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam rangka menggali hukum (istinbath) Islam, namun tidak berdasarkan kepada nass tertentu, tetapi berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’ (maqosid asysyari’ah).
     Penetapan hukum Islam melalui pendekatan maqosid asy-syari’ah merupakan salah satu bentuk pendekatan dalam menetapkan hukum syara’ selain melalui pendekatan kaidah kebahasaan yang sering digunakan oleh para ulama. Jika dibandingkan penetapan hukum Islam melalui pendekatan maqosid asy-syari’ah dengan penetapan hukum Islam melalui pendekatan kaidah kebahasaan, maka penetapan hukum Islam melalui pendekatan maqosid asy-syari’ah dapat membuat hukum Islam lebih flexible, luwes karena pendekatan ini akan menghasilkan hukum Islam yang bersifat kontekstual. Sementara pengembangan hukum Islam melalui pendekatan kaidah kebahasaan akan menghilangkan jiwa flexibelitas hukum Islam. Hukum Islam akan kaku (rigid), sekaligus akan kehilangan nuansa kontekstualnya.
     Dengan pemahaman seperti di atas, seharusnya maslahah-mursalah yang nota-bene-nya merupakan salah satu metode istinbath hukum yang menggunakan pendekatan maqosid asy-syari’ah, mestinya dapat diterima oleh umat Islam sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam. Tetapi mengapa masalah mursalah tidak diterima oleh sebagian umat Islam, khususnya mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iah sebagai dasar penetapan hukum Islam. Dalam hal ini ada beberapa argument yang mereka ajukan di antaranya yaitu;
     Pertama, masalahat itu ada yang dibenarkan oleh syara’, ada yang ditolak oleh syara’ dan ada pula yang diperselisihkan. Maslahat kategori pertama dan kategori kedua (yang dibenarkan dan yang ditolak oleh syara’) tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam. Maslahat kategori pertama harus diterima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan maslahat kategori kedua harus ditolak sebagai dasar penetapan hukum Islam. Sedangkan maslahat kategori ketiga diperselisihkan, sebagian menerima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan sebagian yang lain menolaknya. Sesuai dengan definisi di atas, maslahat kategori ketiga inilah yang menjadi kajian dari maslahah-mursalah atau istislah. Dengan demikian menurut kelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar penetapan hukum Islam berpendapat, bahwa memandang maslahah-mursalah (kategori ketiga) sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan.
     Kedua, memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah berarti menodai kesucian hukum Islam karena penetapan hukum Islam tidak berdasarkan kepada nass-nass tertentu, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu belaka dengan dalih maslahat. Dengan dalih maslahat dikhawatirkan akan banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan hawa nafsu.
     Ketiga, bagi golongan ini, hukum Islam telah lengkap dan sempurna. Dengan menjadikan maslahat sebagai dasar dalam menetap hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip kelengkapan dan kesempurnaan hukum Islam. Artinya hukum Islam belum lengkap dan sempurna, masih ada yang kurang.
     Keempat, memandang maslahat sebagai hujjah akan membawa dampak terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap masalah yang sama (disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan demikian akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum Islam.
     Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahat (kategori ketiga) sebagai dasar menetapkan hukum Islam di atas, dapat disanggah dengan beberapa alasan.
     Pertama, dengan memandang maslahat sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan, sebab maslahat tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan, sehingga menghasilkan zann yang kuat (sesuatu yang lemah menjadi kuat). Dalam ilmu fiqih dikenal istilah yakfi al-‘amal biz-zann, beramal berdasarkan kepada zann dianggap cukup karena semua fiqih adalah zann. Dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa menjadikan maslahat kategori ketiga sebagai hujjah berarti memilih dua kemungkinan tanpa dalil, karena jika dibandingkan maslahat yang dibenarkan oleh syara’ dengan maslahat yang ditolak oleh syara’, maka maslahat yang dibenarkan oleh syara’ jauh lebih banyak jumlahnya dari pada maslahat yang ditolak oleh syara’. Dengan demikian jika ada suatu kemaslahatan, tetapi tidak ada dalil yang membenarkannya atau menolaknya, makan maslahat tersebut harus digolongkan ke dalam maslahat yang lebih banyak.
     Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode istislah atau maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu (bahasan dibawah). Jadi tidak asal maslahat. Persyaratan inilah yang akan mengendalikan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan hukum (Islam) berdasarkan kepada maslahat.
     Ketiga, Islam memang telah lengkap dan sempurna, tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna itu adalah pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Jadi tidak berarti semua masalah ada hukumnya. Ini terbukti banyak sekali masalah-masalah baru yang belum disinggung hukumnya oleh al-Qur’an dan as-Sunnah tetapi baru diketahui setelah digali melalui ijtihad.
     Keempat, tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Dengan menggunkan metode masalah-mursalah dalam menetapkan hukum, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam dapat dibuktikan.
      Dengan demikian terlihat bahwa beberapa alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, sama sekali tidak logis dan tidak realistis. Sebagaimana disebutkan di atas, maslahat tersebut ada yang dibenarkan oleh syara’, ada yang tidak dibenarkan oleh syara’ dan ada pula yang diperselisihkan, artinya tidak diketahui, apakah dibenarkan atau ditolak oleh syara’. Dalam hal ini para ulama berkonsensus, bahwa maslahat yang dibenarkan oleh syara’ dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum Islam, dan maslahat yang ditolak oleh syara’ tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam. Sedangkan masalahat kategori ketiga, hal inilah yang diperdebatkan oleh umat Islam, dan sebagaimana disebutkan di atas, inilah yang menjadi kajian dari teori maslahahmursalah, karena itu sebagain ulama (pendukung teori maslahah-mursalah) membuat persyaratan penggunakan maslahah-mursalah dalam menetapkan hukum Islam, disamping itu mereka juga membuat rung lingkup operasional maslahah-mursalah.

Persyaratan dan Ruang Lingkup Maslahah-Mursalah
     Agar maslahah-mursalah dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam maka para Imam Mujtahid, di antaranya Imam al-Ghazali, asy-Syatibi fan at-Tufi membuat rersyaratan dan ruang lingkup operasional maslahah-mursalah. Persyaratan yang mereka buat berbeda satu sama lain, namun ruang lingkup operasionalnya mereka mempunyai pendapat yang sama sebagaimana terlihat dalambahasan di bawah ini.
Al-Ghazali membuat batasan operasional maslalah-mursalah untuk dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam;
     pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan atau kehormatan.
     Kedua, maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’.
     Ketiga, maslahat tersebut menempati level daruriyah (primer) atau hajiyah (sekunder) yang setingkat dengan daruriyah.
     Keempat, kemaslahatannya harus berstatus qat’i atau zann yang mendekati qat’i. Kelima, dalam kasus-kasus tertentu diperlukan persyaratan, harus bersifat qat’iyah, daruriyah,dan kulliyah.
     Berdasarkan persyaratan operasional yang dibuat oleh Imam al-Ghazali di atas terlihat bahwa Imam al-Ghazali tidak memandang maslahah-mursalah sebagai dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’. Imam al-Ghazali memandang maslahah-mursalah hanya sebagai sebuah metode istinbath (menggali/penemuan) hukum, bukan sebagai dalil atau sumber hukum Islam.
     Sedangkan ruang lingkup operasional maslahah-mursalah tidak disebutkan oleh Imam al-Ghazali secara tegas, namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Munif Suratmaputra terhadap contoh-contoh kasus maslahahmursalah yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam buku-bukunya (al-Mankhul, Asas al-Qiyas, Shifa al-Galil, al-Mustafa) dapat disimpulkan bahwa Imam al-Ghazali membatasi ruang lingkup operasional maslahah-mursalah yaitu hanya dibidang muamalah saja.
Agak berbeda dengan Imam al-Ghazali, asy-Syatibi hanya membuat dua kriteria agar maslahat dapat diterima sebagai dasar pembentukan hukum Islam.
     Pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan jenis tindakan syara’, karena itu maslahat yang tidak sejalan dengan jenis tindakan syara’ atau yang berlawanan dengan dalil syara’ (al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’) tidak dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam.
     Kedua, maslahat seperti kriteria nomor satu di atas tidak ditunjukkan oleh dalil khusus. Jika ada dalil khusus yang menunjukkannya maka itu menurut asy-Syatibi termasuk dalam kajian qiyas. Jika dibandingkan persyaratan yang dibuat oleh Imam al-Ghazali dengan persyaratan yang dibuat oleh asy-Syatibi di atas, maka persyaratan yang dibuat oleh asy-Syatibi jauh lebih longgar. Ini merupakan suatu hal yang wajar karena asy-Syatibi termasuk golongan ulama penganut mazhab malikiyah yang sering menjadikan maslahat sebagai dasar penetapan hukum Islam.
     Al-Ghazali dan asy-Syatibi juga berbeda dalam memandang maslahahmursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam. Al-Ghazali memandang maslahah-mursalah sebagai dalil yang tidak berdiri sendiri, sebaliknya asy-Syatibi malah memandang maslahah-mursalah sebagai dalil hukum yang beridiri sendiri. Asy-Syatibi berpendapat demikian karena metode istislah atau maslahah-mursalah dalam menetapkan hukum Islam tidak berdasarkan kepada nass tertentu, tetapi hanya berdasarkan maslahat yang sejalan dengan tujuan penetapan hukum syara’.
     Sedangkan mengenai ruang lingkup operasional maslahah-mursalah, asy-Syatibi dan Imam al-Ghazali mempunyai pendapat yang sama, yaitu hanya berlaku dalam bidang muamalah, dan tidak berlaku dalam bidang ibadah. Begitu juga dengan at-Tufi yang dianggap sebagai orang yang paling berani dan paling kontropersi pendapatnya tentang maslahat (bukan maslahah-mursalah), dia juga menetapkanbidang muamalah dan sejenisnya sebagai ruang lingkup operasional maslahah Muhammad mursalah.
     Menurut at-Tufi maslahat tidak berlaku pada bidang ibadah, muqaddarad dan sejenisnya. At-Tufi membangun pendapatnya di atas, atas empat dasar sebagai berikut;
     Pertama, akal manusia dapat menemukan dan membedakan mana maslahat dan mana mafsadat. Karena akal manusia dapat membedakan mana maslahat dan mana yang mafsadat maka;
     Kedua, maslahat menurut at-Tufi merupakan dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari nass. 
     Ketiga, lapangan operasional maslahat sebagaimana disebutkan di atas, hanya dalam bidang muamalah dan adat, bukan pada bidang ibadah dan muqoddarod.
     Keempat, maslahat merupakan dalil hukum Islam yang paling kuat, karena itu menurut at-Tufi, maslahat bukan hanya hujjah ketika tidak ada nass dan ijma’ melainkan harus pula didahulukan atas nass dan ijma’ ketika terjadi pertentangan di antara keduanya. Menurut Ahmad Munif Surtmaputra, pengutamaan maslahat atas nass dan ijma’ tersebut dilakukan oleh at-Tufi dengan jalan takhsis dan bayan, bukan dengan jalan meninggalkan nass, sebagaimana mendahulukan as-Sunnah atas al-Qur’an dengan jalan bayan.
     Dengan demikian terlihat bahwa ulama-ulama besar, baik dari kalangan mazhab Malikiyah maupun dari kalangan asy-Syafi’iyah menerima maslahahmursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam dengan persyaratan :
     Pertama, hukum yang ditetapkan harus mengandung kemaslahatan.
     Kedua, maslahat tersebut sejalan dengan maksud pembentukan hukum Islam, yaitu dalam rangka memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan atau kehormatan.
     Ketiga, maslahat yang kriterianya seperti pada poin kedua tersebut, tidak ditunjukkan oleh dalil tertentu yang membenarkan atau sebaliknya membatalkan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya khusus dalam masalah muamalah dan adat, tidak berlaku di bidang ibadah.
     Namun sayangnya, dalam mengoperasionalkan maslahah-mursalah tersebut para ulama memakai istilah yang berbeda-beda, bahka ada satu orang ulama misalnya Imam al-Ghazali memakai beberapa istilah untuk menyebut maslahah-mursalah, sehingga berimplikasi kepada ketidak-sempurnaan pemahaman generasi berikutnya mengenai pendapat ulama terdahulu tentang masalah ini.
     Dalam kitab al-Mankul, Imam al-Ghazali menyebut maslahah-mursalah dengan istilah istidlal sahih (bukan istidlal mursal), dalam kitab Asas al-Qiyas dia memakai istilah istislah, dan dalam kitab Shifa al-Galil disebutnya dengan istilah munasib mula’im, sedangkan dalam kitab al-Mustasfa, Imam al-Ghazali tetap menyebutnya dengan istilah maslahah-mursalah. Karena Imam al-Ghazali menyebut maslahah-mursalah dengan beberapa istilah, maka ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam al-Ghazali tidak konsisten menjadikan maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, pada hal bukan demikian. Imam asy-Syafi’I sebagai tokoh pendiri mazhab asy-Syafi’iyah, karena dia menyebut maslahat tanpa pengakuan syara’ dengan istilah maslahah-mursalah, maka ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam asy-Syafi’i menolak maslahahmursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam. Namun apabila kita memahami istilah tersebut secara luas, meliputi maslahat yang sejenisnya diakui oleh syara’ maka dapat dikatakan bahwa Imam asy-Syafi’i tidak menolak maslahahmursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam. Dalam catatan yang lain ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Imam asy-Syafi’i menolak maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, karena Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya ar-Risalah, menolak istihsan sebagai dasar penetapan hukum Islam.
     Namun pendapat tersebut dibantah oleh Imam Haramain dan muridnya Imam al-Ghazali yang nota bene-nya juga sama-sama dari mazhabn asy-Syafi’iyah dengan cara menghadirkan beberapa contoh hasil ijtihad Imam asy-Syafi’i berdasarkan kepada maslahah-mursalah. Kalau kita melihat kepada hasil ijtihad para imam yang empat (Malik, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali), banyak sekali penetapan hukum berdasarkan kepada maslahat, bahkan penetapan hukum Islam berdasarkan kepada maslahat dilakukan juga oleh sahabat Nabi. Karena itu sering ditemukan kemaslahatan dari hukum Islam, baik yang ditetapkan berdasarkan metode qiyas, istihsan dan istishab maupun melalui metode istislah atau maslahah-mursalah.     Dengan demikian benar apa yang dikatakan oleh al-Qorafi bahwa imam mujtahid/mazhab yang empat mempergunakan maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam.23 Adanya pendapat yang mengatakan para imam besar menolak maslahat sebagai dasar menetapkan hukum Islam, disebabkan oleh kesalahan mereka dalam memahami beberapa istilah yang digunakan oleh para imam tersebut.

Penutup
     Maslahat terbagi tiga yaitu; yang dibenarkan oleh syara’, ditolak oleh syara’ dan yang diperselisihkan. Ulama telah berkonsensus, maslahat kategori pertama diterima sebagai hujjah dan kategori kedua ditolak sebagai hujjah. Sedangkan maslahat kategori ketiga diperselisihkan karena tidak ada dalil yang membenarkan maupun yang melarangnya, dan inilah yang menjadi kajian dari maslahah-mursalah atau istislah. 
     Sekelompok umat Islam menolak maslahah-mursalah sebagai hujjah dengan alasan; menerima maslahah-mursalah kategori ketiga sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan, dan ini menodai kesucian hukum Islam. Penetapannya tidak berdasarkan kepada nass, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu dengan dalih maslahat. Dengan demikian menyalahi prinsip Islam sudah lengkap dan sempurna. Pendapat di atas dapat disanggah dengan beberapa alasan, memandang maslahat sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang diragukan, sebab maslahat tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan. Tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan tertentu, tidak asal maslahat. Islam memang telah lengkap dan sempurna tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna tersebut adalah pokokpokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. 
     Dengan menggunakan metode maslahah-mursalah dalam menetapkan hukum Islam, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan hukum Islam dapat dibuktikan. Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu, minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah. Namun karena para ulama terdahulu memakai istilah yang berbeda untuk maslahah-mursalah, maka timbul anggapan bahwa imam tertentu (al-Ghazali) tidak konsisten menggunakan maslahah mursalah sebagai dasar penetapan hukum Islam, bahkan di antara imam tersebut ada yang dianggap menolak (asy-Syafi’i) maslahat sebagai dasar dalam penetapan hukum Islam.

Daftar Pustaka
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1996), Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta.
Hallag, Weal B, (2002), A History of Islamic Legal Theories, Alih bahasa E.
Kusnadiningrat, Rajawali Press, Jakarta.
Keer, Malcom H., (1968), Moral and Legal Judgment Indevendent of Relevation,
Philosophy: East and West 18.
Mas’ud, Muhammad Khalid, (1977), Islamic Legal Philosophy: A Study of Abu Ishaq
al-Shatibi’s Life and Thought, Islamic Risearch Istitute, Islamabad, Pakistan.
Munif Suratmaputra, Ahmad, (2002), Filsafat Hukum Islam al-Ghazali: Maslahah-
Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Islam, Disertasi Pada
Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Disterbitkan oleh
Pustaka Firdaus, Jakarta.
Nasution, Lamuddin, (2001), Pembaruan Hukum Islam Dalam Mazhab Syafi’i,
Disertasi Pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatulah, Jakarta,
diterbitkan oleh Rosda Karya, Bandung.
Wahaf Khallaf, Abdul, (2003), Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum
Islam, Rajawali Press, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar