Rabu, 30 Mei 2012

HAM dalam Prsepektif Islam

     Lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta, yakni deklarasi bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (the king can do not wrong) menjadi dibatasi kekuasaannya dan dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka umum. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih kongkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689.

     Pada masa itu timbul adagium bahwa seluruh manusia adalah sama dimuka Hukum (equaliti before the law). Adagium ini mendorong untuk melahirkan negara hukum yang Demokrasi. Bill of Rights melahirkan azas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang harus ditanggung. Untuk itu, Roesseau melahirkan teori contract social dan Montesquieu melahirkan trias politica yang membagi dan memisahkan kekuasaan pengelola negara untuk mencegah terjadinya tirani. Kemudian disusul oleh Jhon Locke, sarjana dari Inggris dan Tomas Jefferso dai AS, yang mencanangkan dasar kebebasan dan persamaan.

     HAM (Hak Azasi Manusia/Human Rights) merupakan hak-hak yang merejat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut mannusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Ia merupaha hak dasar atau hhak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah tuhan, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini, sifatnya sangat fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia, dan merupakan hal kodrat yang tidak bisa terlepas dan dalam kehidupan manusia. untuk itu wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah serta orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Manusia satu sederajat dengan manusia lainya, tanpa adanya perbedaan (equality before the law).

Adapun bentuk-bentuk HAM adalah :

Hak Hidup : tanpa ada rasa takut dilukai atau dibunuh orang lain.

Hak Kebebasan : hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, dsb.

Hak Kepemilikan : hak untuk memilih sesuatu seperti pakain, rumah, kendaraan, perusahaan, dll.
 
     Dalam peerkembangannya terdapat pula kategori Hak Asasi Manusia melalui subyek, obyek, atau generasi. Hak Asasi Manusia dapat dikategorikan sebagai hak sipil dan politik, hak ekonomi sosial dan budaya, dan hak kolektif. hak sipil politik adalah kategori dan generasi pertama Hak Asasi Manusia, yang merupakan rumusan dari negara-negara Barat. Hak sipil politik ini terangkum dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang sering disebut ICCPR.

     Sementara pada generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial dan budaya, yang merupakan dorongan untuk terpenuhinya hak-hak penghidupan atau kenikmatan. Hak ekonomi, sosial dan budaya ini terangkum dalam Kovenan Internasional Hak Eekonomi, Sosial dan Budaya yang dikenal dengan ICESCR, yang memuat serangkain hak ekonomi, sosial dan budaya yang diakui secara Internasional. 

     Sementara pada generasi terakhir adalah hak-hak kolektif (bukan hak individual), yaitu hak-hak yang berpijak pada solidaritas diantar manusia. Hak Asasi ini lahir dari persaudaraan yang wajar dan solidaritas manusia yang tidak bisa digugurkan, yang termanifestasi dalam hak atas perdamain dan hak atas lingkungan yang sehat dan seimbang.

     Sehubungan dengan hal di atas, timbul permasalahan apakah dalam Islam terdapat Hak Azasi Manusia? Bagaimana pula perumusan Hak Azasi Manusia yang terdapat dalam Islam?
Dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam secara gamblang dijelaskan bahwa HAM merupakan ajaran Islam. Para ahli ushul fiqh menmformulasikan Hak Azasi Manusia menjadi lima yang dikenal dengan “adh-dharuriyaat al-khams” atau lima perkara yang pokok, yaitu menjaga Agama, menjaga Nyawa, menjaga Harta, menjaga Akal, dan menjaga Keturunan.

Permasalahan HAM dalam Islam secara garis besar :

Hak Persamaan dan Kebebasan : bahwa pada perinsipnya manusia itu sama, tanpa harus membeda-bedakan jenis kelamin, suku, bangsa, atau bahasa yang membedakan hanyalah ketakwaan seseorang, yang terkandung dalam surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa”.

Kebebasan Beragama : Islam memandang bahwa kebebasan beragama merupakan hak manusia yang paling azasi karena keyakinan pada Tuhan merupakan pilihan pribadi dan tidakboleh dipaksa, seperti diungkapkan dalam firman Allah yang artinya : “Tidak ada paksaan dalam Agama, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” (QS. Al-Baqarah : 256) 

Hak Hidup (Perlindungan Jiwa) : Hak untuk hidup merupakan anugerah Tuhan. karena, tidak boleh seseorang yang berhak merampas nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Tindakan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, seperti yang termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 178, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas dalam pembunuhan” dalam ayat lain dikatakan “Barang siapa yang membunuh nyawa seorang manusia tanpa dasar hak, maka sesungguhnya ia telah membunuh manusia seluruhnya”.
Perlindungan Terhadap Akal : Akal merupakan unsur yang paling penting bagi kehidupan manusia yang beradab, karena itu Islam secara husus memberikan perhatian dan perlindungan serta melarang untuk merusaknya. Untuk itu, Allah mengharamkan segala sesuatu yang dapat merusaknya seperti meminum khamr dan zat yang lain yang dapat memabukan dan selanjutnya merusak jaringan syaraf. Dalam surat Al-Ma’idah ayat 90 Allah berfirman yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”.
Hak Kemerdekaan Pribadi : Pada awal Islam, perbudakan manusia masih berlaku karena terus terang bahwa budak merupakan tulang penggung masyarakat Arab pada waktu itu, baik didalam keluarga yang menjalankan pekerjaan keluarga, dalam perekonomian sebagai pelaksana real perekonomian, dsb. Islam mengakui perbudakan sebagai institusi, tetapi mengharuskan membatasi sumber-sumber yang menambah perbudakan. Disamping itu juga, memperjuangkan kondisi mereka dan mendorong pembebasan mereka dengan berbagai cara, baik dengan cara Agama maupun dengan cara kemanusiaan.
Hak Kehormatan Pribadi : Kehormatan atau harga diri merupakan aspek yang dipandang penting, sejajar dengan jiwa dan akal yang harus dijunjung tinggi. Karena itu, Islam melingdungi kehormatan individu, tidak boleh diganggu dan dilecehkan orang lain. Islam melarang seseorang untuk menjual kehormatannya dengan melacurkan diri dalam perzinaan.
Hak atas Milik Benda dan Keyakinan : Hak atas milik benda dan keyakinan dilindungi dan diakui dalam Islam, juga oleh semua peradaban dimuka bumi. Tidak diperbolehkan seseorang untuk mengganggu atau mengambil alih hak atas kepemilikan benda dan keyakinan tanpa ada alasan yang sah. Oleh karena itu, pencurian, perampasan dan penipuan diberikan sangsi.
Hak atas Jaminan Sosial : Dalam Islam, harta bukan merupakan hak mutlak seseorang. Didalam setiap harta terkandung hak orang lain. Hak itu diantaranya adalah Zakat.
     Disini dengan jels islam menggambarkan HAM tidak sepenuhnya bertentangan dengan Islam, karena didalam Islampun diajarkan Azas HAM yang hanya membedakannya. Islam berperinsip kepada Al-Qur’an dan Sunnah bukan semata mata buatan manusia.

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar