Lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya
Magna Charta, yakni deklarasi bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolut (the king can do not wrong) menjadi dibatasi kekuasaannya dan
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka umum. Lahirnya Magna Charta
ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih kongkrit dengan lahirnya Bill
of Rights di Inggris pada tahun 1689.
Pada masa itu timbul adagium bahwa
seluruh manusia adalah sama dimuka Hukum (equaliti before the law).
Adagium ini mendorong untuk melahirkan negara hukum yang Demokrasi. Bill of
Rights melahirkan azas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat
resiko yang harus ditanggung. Untuk itu, Roesseau melahirkan teori contract
social dan Montesquieu melahirkan trias politica yang membagi dan
memisahkan kekuasaan pengelola negara untuk mencegah terjadinya tirani. Kemudian
disusul oleh Jhon Locke, sarjana dari Inggris dan Tomas Jefferso dai AS, yang
mencanangkan dasar kebebasan dan persamaan.
HAM (Hak Azasi Manusia/Human Rights)
merupakan hak-hak yang merejat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut
mannusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Ia merupaha hak dasar atau hhak
pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah tuhan, bukan pemberian
manusia atau penguasa. Hak ini, sifatnya sangat fundamental bagi hidup dan
kehidupan manusia, dan merupakan hal kodrat yang tidak bisa terlepas dan dalam
kehidupan manusia. untuk itu wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah serta orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia. Manusia satu sederajat dengan manusia lainya,
tanpa adanya perbedaan (equality before the law).
Adapun
bentuk-bentuk HAM adalah :
Hak Hidup : tanpa ada rasa takut dilukai atau dibunuh orang lain.
Hak Kebebasan : hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk
memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan berkumpul,
dsb.
Hak Kepemilikan : hak untuk memilih sesuatu seperti pakain, rumah, kendaraan,
perusahaan, dll.
Dalam peerkembangannya terdapat pula
kategori Hak Asasi Manusia melalui subyek, obyek, atau generasi. Hak Asasi
Manusia dapat dikategorikan sebagai hak sipil dan politik, hak ekonomi sosial
dan budaya, dan hak kolektif. hak sipil politik adalah kategori dan generasi
pertama Hak Asasi Manusia, yang merupakan rumusan dari negara-negara Barat. Hak
sipil politik ini terangkum dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,
yang sering disebut ICCPR.
Sementara pada generasi kedua adalah
hak ekonomi, sosial dan budaya, yang merupakan dorongan untuk terpenuhinya
hak-hak penghidupan atau kenikmatan. Hak ekonomi, sosial dan budaya ini
terangkum dalam Kovenan Internasional Hak Eekonomi, Sosial dan Budaya yang
dikenal dengan ICESCR, yang memuat serangkain hak ekonomi, sosial dan budaya
yang diakui secara Internasional.
Sementara pada generasi terakhir
adalah hak-hak kolektif (bukan hak individual), yaitu hak-hak yang berpijak
pada solidaritas diantar manusia. Hak Asasi ini lahir dari persaudaraan yang
wajar dan solidaritas manusia yang tidak bisa digugurkan, yang termanifestasi
dalam hak atas perdamain dan hak atas lingkungan yang sehat dan seimbang.
Sehubungan dengan hal di atas,
timbul permasalahan apakah dalam Islam terdapat Hak Azasi Manusia? Bagaimana
pula perumusan Hak Azasi Manusia yang terdapat dalam Islam?
Dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagai
sumber utama ajaran Islam secara gamblang dijelaskan bahwa HAM merupakan ajaran
Islam. Para ahli ushul fiqh menmformulasikan Hak Azasi Manusia menjadi lima
yang dikenal dengan “adh-dharuriyaat al-khams” atau lima perkara yang
pokok, yaitu menjaga Agama, menjaga Nyawa, menjaga Harta, menjaga Akal, dan
menjaga Keturunan.
Permasalahan HAM dalam Islam secara
garis besar :
Hak Persamaan dan Kebebasan : bahwa
pada perinsipnya manusia itu sama, tanpa harus membeda-bedakan jenis kelamin,
suku, bangsa, atau bahasa yang membedakan hanyalah ketakwaan seseorang, yang
terkandung dalam surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya
orang yang orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang
paling bertakwa”.
Kebebasan Beragama : Islam memandang
bahwa kebebasan beragama merupakan hak manusia yang paling azasi karena
keyakinan pada Tuhan merupakan pilihan pribadi dan tidakboleh dipaksa, seperti
diungkapkan dalam firman Allah yang artinya : “Tidak ada paksaan dalam
Agama, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”
(QS. Al-Baqarah : 256)
Hak Hidup (Perlindungan Jiwa) : Hak
untuk hidup merupakan anugerah Tuhan. karena, tidak boleh seseorang yang berhak
merampas nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Tindakan yang
menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, seperti yang termaktub dalam surat
Al-Baqarah ayat 178, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishas dalam pembunuhan” dalam ayat lain
dikatakan “Barang siapa yang membunuh nyawa seorang manusia tanpa dasar hak,
maka sesungguhnya ia telah membunuh manusia seluruhnya”.
Perlindungan
Terhadap Akal : Akal merupakan unsur yang paling penting bagi kehidupan manusia
yang beradab, karena itu Islam secara husus memberikan perhatian dan
perlindungan serta melarang untuk merusaknya. Untuk itu, Allah mengharamkan
segala sesuatu yang dapat merusaknya seperti meminum khamr dan zat yang lain
yang dapat memabukan dan selanjutnya merusak jaringan syaraf. Dalam surat Al-Ma’idah
ayat 90 Allah berfirman yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan
tersebut agar kamu mendapat keberuntungan”.
Hak Kemerdekaan
Pribadi : Pada awal Islam, perbudakan manusia masih berlaku karena terus terang
bahwa budak merupakan tulang penggung masyarakat Arab pada waktu itu, baik
didalam keluarga yang menjalankan pekerjaan keluarga, dalam perekonomian
sebagai pelaksana real perekonomian, dsb. Islam mengakui perbudakan sebagai
institusi, tetapi mengharuskan membatasi sumber-sumber yang menambah
perbudakan. Disamping itu juga, memperjuangkan kondisi mereka dan mendorong
pembebasan mereka dengan berbagai cara, baik dengan cara Agama maupun dengan
cara kemanusiaan.
Hak Kehormatan
Pribadi : Kehormatan atau harga diri merupakan aspek yang dipandang penting,
sejajar dengan jiwa dan akal yang harus dijunjung tinggi. Karena itu, Islam
melingdungi kehormatan individu, tidak boleh diganggu dan dilecehkan orang
lain. Islam melarang seseorang untuk menjual kehormatannya dengan melacurkan
diri dalam perzinaan.
Hak atas
Milik Benda dan Keyakinan : Hak atas milik benda dan keyakinan dilindungi dan
diakui dalam Islam, juga oleh semua peradaban dimuka bumi. Tidak diperbolehkan
seseorang untuk mengganggu atau mengambil alih hak atas kepemilikan benda dan
keyakinan tanpa ada alasan yang sah. Oleh karena itu, pencurian, perampasan dan
penipuan diberikan sangsi.
Hak atas
Jaminan Sosial : Dalam Islam, harta bukan merupakan hak mutlak seseorang. Didalam
setiap harta terkandung hak orang lain. Hak itu diantaranya adalah Zakat.
Disini
dengan jels islam menggambarkan HAM tidak sepenuhnya bertentangan dengan Islam,
karena didalam Islampun diajarkan Azas HAM yang hanya membedakannya. Islam
berperinsip kepada Al-Qur’an dan Sunnah bukan semata mata buatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar