Pengertian
Luqathah ialah setiap barang yang dijaga, yang hampir sia-sia dan tidak
diketahui siapa pemiliknya. Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang
temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.
Rukun-rukun
Rukun barang temuan ada 3 :
- Mengambil barang temuan.
- Orang yang menemukan.
- Barang temuan.
Mengambil Barang Temuan
Para ulama berselisih pendapat mengenai
mana yang lebih utama..?? mengambil atau membiarkannya.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang
lebih utama ialah mengambilnya, karena orang muslim itu wajib memelihara harta
saudaranya yang muslim. Imam Syafi’I juga mengemukakan pendapat yang sama.
Imam Malik dan segolongan fuqaha
berpendapat bahwa mengambil barang temuan itu makruh. Pendapat ini diriwayatkan
dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, dan dikemukakan oleh Imam Ahmad. Dan ini
disebabkan oleh dua perkara.
- Hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda :
ضالة المؤمن حرق النار
“Barang hilang
milik orang mukmin adalah nyala api neraka”
- Dihawatirkan kemungkinan terjadinya kelalaian dalam mengurusi hal-hal yang diharuskan, seperti mengumumkan temuan itu (kepada halayak) dan tidak menyia-nyiakannya.
Fuqaha yang lebih mengutamakan
pengambilan barang tersebut memberikan penafsiran terhadap hadits tersebut
dengan mengatakan bahwa larangan yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah
pengambilan manfaat dari barang tersebut itu dan bukan pengambilan untuk
diumumkan.
Segolongan fuqaha lainnya
berpendapat bahwa pengambilan barang temuan itu wajib.
Perselisihan pendapat ini dalam hal
apabila barang temuan itu berada diantara orang-orang yang dapat dipercaya,
sedang imam (di Negara tempat barang itu ditemukan) adalah seorang yang adil. Sedangkan,
jika barang tersebut berada di tengah-tengah kaum yang tidak dapat dipercaya,
sedang imam adalah orang yang adil, maka yang diwajibkan ialah mengambilnya. Dan
apabila barang temuan tersebut berada di tengah-tengah kaum yang dapat
dipercaya, tetapi imam mereka adalah seorang yang tidak adil, maka yang lebih
utama tidak mengambilnya. Ssementara jika barang tersebut berada di antara kaum
yang tidak dipercaya dan pula imamnya adalah orang yang tidak adil, maka bagi
orang yang menemukannya boleh memilih berdasarkan yang terkuat dalam dugaannya,
barang tersebut bakal selamat atau tidak.
Semua ini selain penemuan barang orang berhaji, Karen ulama
telah sependapat bahwa barang tersebut tidak boleh diambil berdasarkan adanya
larangan dari Nabi Saw.
Begitu pula barang temuan di Makkah
tidak boleh diambil kecuali oleh orang yang hendak mengumumkannya, sebagai mana
didalam Nash disebutkan :
لا ترفع لقطتها الا لمنشد
“Barang temuan Makkah tidak boleh
diambil kecuali bagi orang yang mencarinya”
لا يرفع لقطتها الا منشد
“Tidaklah mengambil barang temuan
Makkah kecuali orang yang mencarinya”
Imam Malik berpendapat bahwa barang
temuan pada hadits diatas tersebut selamanya harus diumumkan.
Orang yang Menemukan
Orang yang menemukan yang dibolehkan
:
- Orang Merdeka.
- Muslim.
- Baligh (dewasa).
Barang Temuan
Adalah setiap harta orang yang sewaktu-waktu
dapat hilang, baik di Negara yang berpenduduk maupu di Negara yang sepi.
Rasulullah Saw. bersabda :
جاء رجل الى
رسول الله صلّى الله عليه وسلم فسأله عن اللّقطة فقال : اعرف عفاصها و وكاءها ثمّ
عرّفها سنة, فإن جاء صاحبها و الاّ فشأنك بها فقال : فضالّة الغنم يا رسول الله ؟
قال : هى لك او لأخيك او للذّئب قال : فضالّة الابل ؟ قال : مالك و لها معها
سقاؤها و حذاؤها, ترد الماء و تأكل الشّجر حتى يلقاها ربّهاز
Seorang lelaki dating kepada
Rasulullah Saw., kemudian bertanya kepada beliau tentang barang temuan. Rasulullah
Saw. menjawab,“Kenalilah tutup dan talinya, kemudian umumkanlah barang tersebut
selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka serahkanlah. Jika tidak dating,
maka urusan barang itu terserah padamu. Orang itu bertanya lagi, kemudian
mengenai kambing yang hilang, ya Rasulullah? Rasul menjawab, kambing itu
untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala. Orang itu bertanya, dan
mengenai unta yang hilang? Beliau menjawab, apa urusanmu dengannya, ia
mempunyai tempat air dan sepatunya sendiri. Ia akan mendatangi sumber air dan
memakan pepohonan hingga pemiliknya menemukannya”
Fuqaha telah sependapat bahwa unta
temuan tidak boleh diambil, sedang kambingtemuan boleh diambil. Kemudian mereka
meragukan kebolehan mengambil sapi. Imam Syafi’I menegaskan bahwa sapi itu
seperti unta. Sedang menurut pendapat Imam Malik sapi itu seperti kambing.
Hukum Mengumumkan
Ulama telah sependapat untuk
mengumumkan barang yang penting selama satu tahun, selagi bukan berupa kambing.
Imam Malik, Al-Auza’I, Ats-Tsauri, Imam
Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur berpendapat
bahwa apabila telah berlalu masa satu tahun, maka orang yang menemukan barang
itu berhak memilikinya, namun jika ia orang miskin atau menyedekahkannya jika
ia orang kaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar