Jumat, 11 Mei 2012

Hukum Penyuapan dalam Perseptif Islam

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini.
Berikut ini, penulis persembahkan sebuah makalah (karya tulis) yang berjudul “RISYWAH”
عن عبد الله بن عمرو قال لعن رسول الله صلي الله عليه و سلم الراشي و المر تشي (رواه الخمسة الا النسا ئ و صحيحه الترميذى)
Dari ‘abdullah bin ‘umar ra. Berkata “Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap (HR, Sunan khomsah kecuali Imam Nasai dan di shohihkan oleh Tirmidzi)
Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri.
Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf, karna penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan demikian, taklupa penulis ucapkan terimakasih, kepada para pembaca. Semoga Allah memberkahi makalah ini sehingga benar-benar bermanfaat. Amin

Risywah (penyuapan)
a.    Pengertian dan Hukum Risywah
Secara etimologis kata risywah berasal dari bahasa Arab ” رشا - يرشو “ yang masdarnya  bisa dibaca “              رشوة‘’ ,’’  رشوة ‘’ atau “  "رشوة yang berati “ الجعلو “ yaitu upah, hadiah, komisi, suap. Adapun secara terminology, risywah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang bathil/salah atau menyalhakn yang benar. Risywah melibatkan tiga unsur, yaitu pihak pemberi (al-rasyi) pihak penerima bantuan tersebut ( al-murtasyi) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserahterimakan.
  Dalam hal ini al-Syaukani lebih tegas mengemukkakan pendapat bahwa “diharamkan menyuap seoang hakim secara ijma’ atas dasar hadits Nabi “ Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap”. Al-Mansur Billah, Abu Ja’far  dan sebagian ulama mazhab as-Syafi’I berpendapt bahwa kalau suap dibolehkan untuk menuntut hak yang disepakati maka itu diperbolehkan. Akan tetepi dahulu mazhab as-Syafi’I tidak membolehakannya atas dasar keumuman hadits tentang haramnya risywah. Hadits Nabi tentang Risywah:

عن ثوبان قال لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي والمرتشيو الرائش يعني الذي يمشي بينهما (رواه احمد)
Artinya: Dari Tsauban berkata: Rasulullah melaknat oaring yagng menyuap dan yang disuap, dan orang yang menghubungkan yaitu orang yang berjalan dia antara keduanya.(HR. Ahmad)

عن عبد الله بن عمر قال لعن رسول الله صلس الله عليه وسلم الراشي و المرتشي
Artunya: Dari ‘Abdillah bin Umar berkata: Rasulullah Saw  melaknat orang yang menyuap dan orang  yang disuap

عن ابي هريرة قال لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي و المرتشي في الحكم (رواه احمد وابو دود والتىميذى)
Dari Abu Hurairah ra. Berkata Rasulillah Saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap di suatu hukum (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

عن عبد الله بن عمرو قال لعن رسول الله صلي الله عليه و سلم الراشي و المر تشي (رواه الخمسة الا النسا ئ و صحيحه الترميذى)
Dari ‘abdillah bin ‘umar ra. Berkata “Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap (HR, Sunan khomsah kecuali Imam Nasai dan di shohihkan oleh Tirmidzi)

 Setelah menjelaskan hadits-hadits tentang risywah di atas, dalam paparannya syukani secara jelas mengatakan bahwa bila ada seseorang yang menganggap ada bentuk- bentuk risywah tertentu dan dengan tujuan tertentu diperbolehkan, maka hal itu harus disertai dengan alas an dan dalil yang diterima. Sebab, dalam hadits tentang terlaknatnya para pelaku risywah tidak disebutkan tentang jenis dan criteria-kriteria risywah.
 Suap merupakan salah satu dosa besar, sebagimana yang dikemukakan oleh al-Dzahabi dalam kitab al-kabair. Menurutnya, suap termasuk dosa besar yang ke 22, hanya saja al-Dzahabi mengatakan sebuah pernyataan yang dikritik secara keras oleh as-Syaukani di atas. Akan tetapi Ahmad al-Siharanfuri dam Mubarakfuri membolehkan suap dengan tujuan memperjuangkan hak dan kezaliman yang dirasakan oleh pihak pemberi suap. Dengan mencermati pendapat para ulama ئdiatas, bisa diketahui bahwa pada umumnya suap yang bertujuan untuk memperjuangkan hak dan menolak kezaliman yang mengancam diri seseorang. Akan tetapi, jika hal ini dipraktikan di Indonesia yang sedang keras memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, justru akan sangat rentan sebab seseorang pasti akan berupaya mencari celah dan alas an agar bisa mendapat hak atau agar selamat dari ketidakadilan dan kezaliman sehingga akhirnya ia melakukan penyuapan kepada pejabat atau kepada pihak yang berwenang.   Pendapat ulma tentang pembolehan risywah yang bertujuan memperjuangkan hak dan menolak ketidakadilan, tidaklah berdasarkan teks  hadits
لعن الله الراشي والمرتشي
Allah mengutuk penyuap dan orang yang disuap
Akan tetapi berdasrkan pada atsar atau riwayat para sahabat dan tabi’in  yaitu riwayat yang dikemukakan oleh al-Baghawi yang diriwayatkan dari al-Hasan, al-Sya’bi, Jabir bin Zaid dan ‘Atha , sesengguhnya mereka berpendapat bahwa seseorang tidak dianggap berdosa ketika dia mnggunakan/mengatur diri dan hartanya (untuk elkukan penyuapan)pada saat dia terancam dengan ketidakadilan.
Dijelaskan oleh Muhammad bin Ismail al-Kahlani al-San’ani bahwa suap secara ijma’ dinyatakan haram, baik diberikan kepada hakim atau petugas atas nama sedekah maupun diberikan buakn kepada keduanya. Pendapat yang biasa diperoleh seorang hakim terdiri atas empat macam ; suap, hadiah, gaji, dan rejeki. Suap agar hakim memutuskan perjara secara tidak benar maka status hukumnya adalah haram, baik bagi pemberi maupun penerima suap. Akan tetapi, jika tujuannya agar hakim memutuskan perkara secra benar untuk (menyelesaikan) piutang pihak pemberi suap maka motif suap sperti ini haram bagi hakim, tetapi halal bagi penyuap sebab tujuannya untuk memperjuangkan hak yang mesti diterima oleh penyuap. Suap motif ini sama denag upah bagi pemenang sayembara yang bisa menemukan budak yang kabur dan sama dengan upah oaring yang dipercaya dalam memenangkan persengketaan.
Suap yang dianggap halal sebagaimana paa ulama hadis pada umumnya, yaitu suap yang dilakukan oleh seorang dalam rangka memperjuangkan hak yang harus diterimanya, dalam contoh penjelasannya disebutkan memperoleh harta milik yang masih piutang pihak lain. Menurut al-san’ani, hakim dianggap sebagai pemenang sayembara atau wakil delegasi yang berhasil dalam usaha membela klien sehingga wajar jika mendapatkan upah atau jasa.
Hukum perbuatan risywah disepakati oleh para ulama adalah haram, Khususnya risywah yang terdapat unsur membenarkan yang salah dan atau menyalahkan yang mestinya benar. Akan tetapi ,para ulama menganggap halal sebuah bentuk suap yang dilakukan dalam rangka menuntut atau memperjuangkan hak yang mesti diterima oleh pihak pemberi suap atau dalam rangka menolak kezaliman ,kemudaratan , dan ketidakadilan yang di rasakan oleh pemberi suap.

 b.       Klasifikasi dan sanksi hukum pelaku risywah

1)     Klasifikasi risywah.
Pada uraian sebelumnya telah di kemukakan bahwa risywah,suap,sogok, atau oleh  UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 b disebut dengan gratisifikasi ,ada yang disepakati haram dan ada yang disepakti halal hukumnya oleh para ulama.

Risywah yang disepakati haram oleh para ulama adalah risywah yang dilakukan dengan tujuan unutuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Dengan kata lain, suap yang haram adalah suap yang  akibatnya mengalahkan pihak yang mestinya menang dan memenangkan pihak yang mestinya kalah. Sedangkan suap yang dinyatakan oleh mayoritas ulama halal adalah suap yang dilakukan dengan tujuan untuk menuntut atau memperjuangkan hak yang mestinya di terima oleh pemberi suap (al-rasyi) atau untuk menolak kemudaratan, kezaliman, dan ketidakadilan yang di rasakan oleh pihak pemberi suap tersebut. 

Ibnu taimiyyah menjelaskan tentang alasan mengapa ada satu jenis suap yang dianggap halal bagi pihak pemberi dan haram bagi penerima suap.
Ibnu taimiyyah dalam majmu fatawa nya mengutip sebuah hadis yang di riwayatkan oleh imam ahmad bin hanbal bahwa rasullah pernah memberikan sejumlah uang kepada orang yang slalu meminta –minta kepada beliau.
Atas dasar hadis ini ,muncul pendapat tentang adanya salah satu bentuk suap yang biasa di benarkan, yaitu suap yang di lakukan oleh seseorang dengan tujuan agar bisa memperoleh hak yang mestinya ia terima, atau dalam rangka menolak kemudaratan,ketidakadilan, dan kezaliman yang mengancam atau mengganggu diri pelaku.
 
2)    Sanksi hukum bagi pelaku risywah.
Abdullah muhsin al-thariqi mengemukakan bahwa sanksi hukum pelaku tindak pidana suap tidak disebutkan secara jelas oleh syariat  (alquran dan hadis) , mengingat sanksi tindak pidana risywah masuk  dalam katagori sanksi –sanksi takzir yang kompetensinya ada di tangan hakim. Untuk menentukan jenis sanksi yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum islam dan sejalan dengan prinsip untuk memelihara stabilitas hidup bermasyarakat sehingga berat dan ringannya sanksi hukum di sesuaikan dengan jenis tindak pidana yang di lakukan ,disesuakan dengan lingkungan di mana pelanggaran itu terjadi di kaitkan dengan motivasi-motivasi yang mendorong sebuah tindak pidana dilakukan. abdul azis amir mengatakan bahwa karena dalam teks-teks dalil tentang tindak pidana risywah ini tidak disebutkan.

jenis sanksi yang telah di tentukan maka sanksi yang di berlakukan adalah hukuman takzir. Al-thariqi menjelaskan bahwa sanksi takzir bagi pelaku jarimah/tindak pidana rasywah merupakn konssekuensi dari sikap melawan hukum isalm dan sebagai konsekuensi dari sikap menantang/bermaksiat  kepada Allah. 

2. Unsur riswah
Dalam beberapa hadist hanya dinyatakan bahwa Allah mengutuk pemberi, penerima, dan perantara jarimah riswah.Namun demikian, unsure riswah dalam rumusan pasal undang-undang korupsi menduduki posisi kedua setelah khianat.
          Dalam rumusan pasal tentang riswah disebutkan dengan kalimat “ menerima hadiah atau janji” berarti semangat melakukan jarimah riswah bisa dipastikan berasal dari pihak yang akan menerima pemberian hadiah ataupun janji. Walaupun ada kemungkinan antara pihak yang menerima dan yang akan member telah terjadi kesepakatan lebih awal




1 komentar: