Minggu, 20 Mei 2012

Aborsi dalam Pandangan Islam

Definisi Aborsi
Ijadh (aborsi) berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya. Lafadz ijadh memiliki beberapa sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah(melempar), imlash (menyingkirkan).

Sebab-Sebab Aborsi
Sebab aborsi sangat beragam. terkadang janin digugurkan karena permintaan dari ibu atau selainnya karena beragam sebab. Sebab yang paling penting adalah :
1.     Tujuan menggugurkan janin karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai. Aborsi dilarang berdasarkan firman Allah :
“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)
2.    Karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan ASI.
3.    Takut janin tertular penyakit yang diderita Ibu atau ayahnya.
4.    Kekhawatiran akan kelangsungan hidup apabila kehamilan membahayakan kesehatannya.
5.    Niat menggugurkan janin pada kandungan kehamilan yang tidak disyari’atkab akibat perzinahan.
Terkadang aborsi janin bukan merupakan tujuan, seperti seandainya ibu meminum obat atau mengangkat beban berat atau mencium bau tidak sedap yang menyebabkan gugurnya janin. 

Cara-Cara Aborsi
Cara aborsi dapat dikelompokkan pada tiga jenis:
• Cara-cara aktif, contohnya: tindakan kejahatan terhadap ibu seperti pukulan dan sejenisnya.
• Cara-cara pasif, contohnya: ibu tidak mau mengkonsumsi obat atau makanan bergizi yang berguna untuk menjaga kehamilan, padahal ia tahu itu bisa berpengaruh buruk terhadap janin.
• Cara-cara medis, contohnya: menginjeksi zat prostegelamizin yang membunuh janin dengan cara menyuntikkannya pada pembuluh darah atau urat, atau rahim. Melakukan operasi currete atau membersihkan rahim. Melakukan operasi medis menyerupai Caesar untuk mengeluarkan janin dari rahim.

Pendapat Para Ulama Mengenai Hukum Aborsi
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128, menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Dalam hadits dinyatakan:
إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً , ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يُرْسِلُ الْمَلَكَ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ . رواه الشيخان
“Sesungguhnya kalian dikumpulkan didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh” HR.Bukhori,Muslim.

Pelaku aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong pembunuhan yang mewajibkan kaffaroh, yakni puasa dua bulan secara berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin bagi yang tidak mampu puasa. Disamping itu juga wajib membayar denda jinayah 5% diyat atau setara dengan harga emas seribu dinar. Satu dinar setara dengan emas 4.250 gr.

Akan tetapi menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari).

Meskipun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh sebagian ulama, akan tetapi Syekh Sulaiman Al-Kurdi tetap memperbolehkan untuk diikuti dengan terlebih dahulu bertaqlid kepada madzhab Hanafi. Dengan demikian, pendapat ini layak dijadikan sebagai solusi ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu.

Ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum menggugurkan kandungan. Pendapat yang paling keras disampaikan oleh Ibnu Taymiyah dalam kumpulan fatwanya. Beliau menyatakan, hukum mengugurkan kandungan adalah haram dan tergolong dosa besar, sama dengan membunuh bayi yang sudah dilahirkan sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an surat At-Takwiir 8-9 dan surat Al-Israa’ ayat 31.

Sementara ulama lain berpendapat, hukum menggugurkan kandungan tidak dapat disamakan persis dengan membunuh bayi yang sudah dilahirkan. Karena ketika sperma sudah memasuki rahim perempuan, masih ada proses panjang sebelum akhirnya keluar menjadi bayi yang dilahirkan. Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (١٢)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)

 “dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”. Al-mu’minun:12-14.

Secara sederhana, pendapat para ulama mengenai hukum aborsi dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pendapat pertama : Boleh secara mutlak sebelum ditiupkannya ruh.
Sebagian pengikut madzhab Hanafi, Ibnu Rusydi dari kelompok madzhab Maliki, dan sebagian pengikut madzhab Hambali berpendapat bahwa selama belum ditiupkan ruh, maka tidaklah haram menggugurkan janin. Mereka berargumen bahwa janin sebelum ditiupkan ruh padanya bukanlah merupakan manusia hidup.
Dalam Hasyiyah Ibnu ‘Abidin disebutkan, “ perempuan boleh menggugurkan darah selama kehamilan masih berupa mudhghah atau ‘alaqah dan belum terbentuk anggota tubuhnya. Mereka menghitung jangka waktu seratus dua puluh hari. Mereka membolehkan aborsi tersebut karena janin bukan anak Adam yang hidup. ”

Pendapat kedua : Boleh sebelum empat puluh hari pertama dari kehamilan.
Abu Ishaq Al Maruzi dari madzhab Maliki dan zhahirnya madzhab Hambali berpendapat bahwa janin tidak haram diaborsi sebelum empat puluh hari pertama.

Dalam Al Mughni disebutkan, “Apabila perempuan menggugurkan mudghah, lalu beberapa bidan terpercaya bersaksi ada bentuk manusia yang samar, maka dikenakan gharrah. Seandainya mereka bersaksi bahwa mudhgah tersebut merupakan permulaan penciptaan manusia yang seandainya tetap dikandung maka ia akan terbentuk. Dalam hal ini ada dua pendapat ; pendapat yang paling shahih mengatakan bahwa hukumannya tidak haram, karena janin tersebut belum terbentuk sehingga tidak wajib gharrah seperti pada ‘alaqah, karena ketentuan asala adalah kebebasan tanggung jawab, sehingga si ibu tidak perlu dirisaukan dengan keraguan. Pendapat kedua mewajibkan gharrah karena merupakan permulaan anak Adam yang lebih mirip seandainya terbentuk, dan ini tidak berlaku pada nuthfah dan ‘alaqah. ”

Pendapat ketiga : Kebolehan aborsi sebelum ditiupkannya ruh karena satu alasan saja.
Kesepakatan madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Syafi’I berpendapat tentang bolehnya melakukan aborsi selama belum ditiupkannya ruh kejanin ( yaitu sebelum seratus dua puluh hari ) apabila ditemukan alasan yang bisa diterima dan membolehkan aborsi. Kemudian, mereka berselisih pendapat mengenai jenis alasan yang membolehkan aborsi janin.

Madzhab Hanafi memberi contoh alasan ini seperti terhentinya air susu ibu setelah jelas kehamilannya, padahal ia memiliki anak yang sedang disusui, dan ayahnya tidak mampu mengupah murdhi’ah ( pekerja yang bekerja menyusui ).

Asy-Syarbini pengikut Asy-Syafi’I menukil pendapat Az-Zarkasyi sebagai berikut, “ seandainya perempuan terpaksa oleh dharurah untuk minum obat mubah yang mengakibatkan keguguran, maka sebaliknya ia tidak dikenai tanggung jawab sebab perbuatannya. ”

Pendapat keempat : Makruh
Ali bin Musa, salah seorang ahli fikih madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum aborsi janin sebelum ditiupkannya ruh adalah makruh, karena setelah sperma berada di dalam rahim, kelak ia akan hidup. Makruh menurut Ali bin Musa adalah makruh tahrim, karena seandainya seorang yang dalam keadaan berihram memecahkan telur binatang tanah Haram ( suci; Makah-Madinah ) maka ia menanggungnya, menurut madzhab Hanafi.

Pendapat kelima : Tahrim Mutlak
kesepakatan madzhab Maliki berpendapat – pendapat yang kuat- dan kesepakatan madzhab Syafi’I serta madzhab Dhahiriyah, bahwa kandungan tidak boleh diaborsi secara mutlak.

Dalam Bhalaghah As-Salik disebutkan. “ menggugurkan janin dengan pukulan atau teror dengan tanpa alasan syari’at atau mencium bau-bauan seperti suntikan, atau terbukanya toilet, meskipun janin masih berupa ‘alaqah darah yang tidak mencair karena siraman air panas, maka hal tersebut merupakan tindak kejahatan, baik karena disengaja atau tidak, dilakukan orang lain atau sang ibu, seperti meminum sesuatu yang bisa menggugurkan kandungan lalu gugur, laki-laki atau perempuan, hasilnya dari pernikahan sah atau zina, dikenai denda sepersepuluh ibunya ( diyat ibunya ). ”

Setelah menyampaikan pendapat para ahli fikih mengenai hukum aborsi, maka dapat disimpulkan bahwa pedapat mayoritas ulama madzhab Hanafi dan ulama madzhab Syafi’I yang sependapat mengenai kebolehan aborsi sebelum ditiupkannya ruh, baik dalam fase nuthfah, ‘alaqah atau mudhaghah bila ada faktor dharurah untuk menggugurkan janin saja, dan hal itu tidak cukup dengan sekedar ‘udzur.

Hukum Aborsi Kandungan Hasil Zina
Imam Ramli dari madzhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggugurkan kandungan janin hasil perbuatan zina yang belum ditiup ruhnya (belum 120 hari) (لو كانت النطفة من زنا فقد يتخيل الجواز قبل نفخ الروح).

Pengertian Denda Kaffarah Dan Ghurrah
Bagi pendapat yang mengharamkan abrosi--walaupun dalam fase sebelum 120 hari-- dari madzhab Maliki dan Hanbali, maka pelaku pengguguran didenda dengan kaffarah dan ghurrah. Berikut pengertian kedua istilah ini:

Ghurrah
Ghurrah adalah budak kecil yang berakal (normal) yang sempurna fisiknya (tidak cacat). Ghurrah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh pelaku penyebab gugurnya kandungan. Dan dibayarkan kepada ahli waris janin atau calon bayi tersebut kecuali ibunya (apabila pelaku aborsi adalah sang ibu). Karena saat ini tidak ada lagi budak, maka diganti dengan harta yang seharga budak yaitu 212.5 gram emas atau uang yang senilai 212.5 gram emas.

Kaffarah
Kaffarah atau kafarat adalah denda yang dikenakan pada pelaku dosa yang berupa sedekah, shalat atau lainnya. Khusus untuk kaffarahnya pelaku aborsi adalah memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.

Diyat
Diyat dalah denda yang berupa harta atau benda yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan dan diberikan kepada korban atau ahli warisnya karena sebab terjadinya pembunuhan

Jadi, diyat adalah istilah lain dari hukuman atau denda. Sementara nilai dari denda atau hukuman itu tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Sedang ghurrah adalah bentuk hukuman bagi pelaku pengguguran kandungan. Untuk kaffarah pelaku aborsi sudah disebut di atas.

Kapan Seseorang Boleh Menggugurkan Kandungannya
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR. Ahmad).

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”

“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

Daftar Pustaka :
•    Dr. Abdurrahman Al Baghdadi,1998 Emansipasi Adakah Dalam Islam hlm 127-128
•    Ghuroru al-Bahiyyah V/331, I,anatu al-Tholibin lV/130,
•    Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
•    Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
•    Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
•    Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
•    Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta

2 komentar:

  1. Assalamualaikum... mohon mf saya ambil lingnya... untuk tambahan tugas akhir,,, semoga Allah senantiasa membalas kebaikanmu.. Amiin ,,, terima kasih

    BalasHapus
  2. Walaikum salam..

    Ya, ga papah..
    Tapi lebih baiknya, tuk tambahan tugas ambil dibuku ya, kalu buat refrensi bacaan doang ga papah..

    Amin...

    BalasHapus