- Myt-Ghamr Bank, Mesir, 1963-1967.
- Nasser Social Bank, 1971.
- Dubai Islamic Bank, 1975.
- Faysal Islamic Bank (Dubai & Mesir), 1977.
- Kuwait Finance House, 1977.
- Islamic Development Bank-OKI, 1975.
- Other Banks (Commercial & Investment).
- Baitul Tamwil Salman, Bdg, 1980-an.
- Koperasi Rido Gusti, Jkt, 1980-an.
- Bank Muamalat Indonesia, 1991.
- Bank IFI, 1999.
- Bank Mandiri Syariah, dst.
Fase non-eksistensi.
- UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan.
- UU Nomor 7 Tahun 1992 junc. Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- PP Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum.
- PP Nomor 71 Tahun 1992 tentang BPR.
- PP Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
- UU Nomor 23 Tahun 1999 junc. Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
- PP Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- PP Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
- Bank… berdasarkan prinsip bagi hasil (UU 7/1992, PP 70/1992, PP 71/1992).
- prinsip muamalat berdasarkan Syariat (PP 72/1992).
- Dewan Pengawas Syariah (PP 72/1992).
- Badan Arbitrase-MUI, 21 Oktober 1993.
- Bank Syariah atau Bank Berdasar Prinsip Syariah (UU 10/1998, UU 23/1999).
- Dewan Syariah Nasional , 2000.
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), 23 Desember 2003.
- Perbankan Syariah: Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan , kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegatan usahanya; (Psl 1. ayat 1).
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat; (Psl 1 ayat 2).
- Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan mneurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; (Psl 1 ayat 7).
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah; (Psl 1 ayat 12) Dalam penjelasan Pasal 2 disebutkan unsur yang tidak boleh dalam Usaha Syariah: Riba, Maisir, Gharar, Haram, Zalim.
Kegiatan Usaha yang tidak mengandung unsur:
- Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
- Maisir yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
- Gharar yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakuan kecuali diatur lain dalam syariah.
- Haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.
- Zalim yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar