Senin, 21 Mei 2012

Pluralisme Hukum Waris di Indonesia

Pengertian Hukum Waris
     Seperti yang telah terurai diatas, bahwa hukum waris di Indonesia masih beraneka warna coraknya, dimana tiap-tiap golongan penduduk teramsuk kepada hukumnya masing-masing, antara lain hal ini dapat dilihat pada golongan masyarakat yang beragama islam kepadanya diberlakukan hukum kewarisan islam, baik mengenai tatacara pembagian harta pusaka, besarnya bagian antara anak lakilaki dengan anak perempuan, anak angkat, lembaga peradilan yang berhak memeriksa & memutuskan sengketa warisan apabila terjadi perselisihan diantara para ahli waris dan lain sebagainya. Untuk golongan masyarakat non muslim, mereka tunduk kepada hukum adatnya masing-masing disana sisi dipengaruhi oleh unsur-unsur agama & kepercayaan. Begitu juga terhadap golongan eropa dan yang dipersamakan dengan mereka, aturan tentang hukum waris ini aspirasinya separuhnya diserahkan kepada hukum perdata eropa (kitab undang-undang hulkum perdata).
     Dari penjelasan tersebut diatas, mengakibatkan pula terjadinya perbedaan tentang arti & makna hukum waris itu sendiri bagi masing-masing golongan penduduk. Artinya belum terdapat suatu keseragaman tentang pengertian & makna hukum waris sebagai suatu standard hukum (pedoman) serta pegangan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia .Namun demikian semua pihak terdapat bahwa apbila berbicara mengenai hukum waris, maka pusat perhatian tidak terlepas dari 3 (tiga) unsur pokok yakni :
  • Adanya harta peninggalan (kekayaan) pewaris yang disebut warisan.
  • Adanya pewaris yaitu orang menguasai atau memiliki harta warisan & mengalihkan atau meneruskannya, dan.
  • Adanya ahli waris, orang yang menerima pengalihan (penerusan) atau pembagian harta warisan itu .
“ Menurut hukum kewarisan islam (hukum faraidh), pengertian hukum waris menurut istilah bahasa ialah takdir ( qadar / ketentuan, dan pada sya’ra adalah bagian-bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris. Dengan demikian faraidh adalah khusus mengenai bagian ahli waris yang
telah ditentukan besar kecilnya oleh sya’ra.”
( H. Abdullah Syah, 1994 : 4 )

Kemudian ditinjau dari Hukum Adat, pengertian hukum waris adalah :
“ Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan & peralihan dari harta kekayaan yang berwujud & tidak berwujud dari generasi pada generasi.”
( Ter Haar , 1950 : 197 ).

“ Hukum Adat Waris menurut peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda (IMMATERIELE GOEDEREN) dari suatu angkatan manusia (generasi) kepada turunannya.”
( Supomo, 1967 : 72 )

     Sedangkan Kitab Undang-undang hukum perdata ( BW ) juga memberikan batasan tentang pengertian & defenisi hukum waris sebagai suatu pedoman, adapun pengertian tersebut, adalah seperti terurai dibawah ini.
Menurut Pasal 830 BW :
“ Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.”

Pasal 832 BW mengatakan :
“ Menurut Undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah baik syah maupun luar kawin & si suami atua isteri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera dibawah ini, dalam hal bilamana baik keluarga sedarah maupun yang hidup terlama diantara suami isteri tidak ada, maka segala harta peninggal si yang meninggal menjadi
milik negara yang mana wajib melunasi segala utangnya , sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.” 

Hukum Kewarisan Islam.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa hukum kewarisan yang berlaku adalah Hukum Faraidh.
“ Faraidh menurut istilah bahasa ialah takdir ( qadar / ketentuan dan pada syara adalah bagian yang diqadarkan / ditentukan bagi waris ! dengandemikian faraidh adalah khusus mengenai bagian ahli warsi yang telah ditentukan besar kecilnya oleh syara.”
     Demikian demikian faraidh diatur antara lain tentang tata cara pembagian Harta Warisan , besarnya bagian antara anak laki-laki dengan anak perempuan, pengadilan nama yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa warisan, sahabahsahabah, dan lain sebagainya. Pada waktu Agama Islam belum datang ketanah Arab, manusia msaih mempergunakan hukum waris dalam bentuk peraturan yang tumpang tindik dan salah, bertentangan dengan fitrah manusia. Orang Arab jahiliyah tidak memberikan warisan pada yang lemah seperti wanita-wanita dan anak-anak tetapi mereka memberikan warisan kepada laki-laki yang dewasa dan anak angkat yang mereka pelihara sehingga dengan demikian kadang-kadang kerabat mereka tidak mendapat warisan atau berkurang bagiannya oleh anak angkat tersebut. Dengan demikian hakhak kerabat telah dirampas oleh anak angkat dengan cara yang memudharatkan dan permusuhan. Hukum ini lahir dari hawa nafsu mereka belaka dan berdasarkan hukum adat yang sesat. Ratio yang memberikan harta warisan kepada laki-laki yang dewasa dan anak angkat seperti tersebut diatas karena kaum laki-lakilah yang mampu menghadang musuh dalam peperangan dan yang dapat membentangi suku dari seranganserangan suku lain. Sedangkan kaum wanita hanya membuat onar, aib, serta menghabiskan harta yang ada .Oleh karena itulah meraka menetapkan wanita dan anak-anak tidak berhak menerima warisan.
     Kemudian Agama Islam datang dengan aturan –aturan yang adil, tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, kecil ataupun besar semua mendapat bagian.

Untuk itu Allah menurunkan ayat Al-Qur’an yang artinya :
“ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu Bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan Ibu Bapa dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Bagian harta peninggalan sipewaris yang akan dinikmati oleh para ahli waris baik anak laki maupun anak perempuan kemudian ditetapkan oleh Allah didalam Al-Qur’an yang artinya sebagai berikut :
“ Allah mensyaritkan bagimu (tentang pembagian pusaka) untuk anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

     Jadi jelaslah bahwa pembagian harta warisan (pusaka) menurut syariat Islam tunduk kepada yang telah ditetapkan oleh Allah Swt yakni bagian seorang anak lakilaki sama dengan bagian 2 (dua) orang anak perempuan atau 2 (dua) berbanding 1 (satu).

Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 171 huruf A KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan
“ Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak milik harta peninggalan (Tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.”

Kemudian Pasal 176 Bab III KHI menjelaskan tentang :
“ Besar bagian untuk seorang anak perempuan adalah setengah (½) bagian ; bila 2 (dua) orang atau lebih mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga (2/3) bagian ; dan apabila anak perempuan bersama-bersama dengan anak laki-laki maka bagiannya adalah 2 (dua)
berbanding 1 (satu) dengan anak perempuan.”

Dan Pasal 183 KHI menyatakan :
“ Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”

     Dari uraian tertera diatas, nampak bahwa antara apa yang telah ditetapkan didalam ayat Al-Qur’an dengan yang terdapat dalam KHI khususnya mengenai besarnya bagian antara anak laki-laki dengan anak perempuan dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh sipewaris adalah sama yakni 2(dua)
berbanding 1(satu). Berhubung oleh kerena Al-Qur”an dan haidst Nabi hukumnya wajib dan merupakan pegangan / pedoman bagi seluruh umat Islam dimuka bumi ini, maka ketentuan-ketentuan pembagian harta warisan (pusaka) inipun secara optimis pula haruslah ditaati dan dipatuhi.

Al - Qur ‘ an menyatakan yang artinya :
“ Bagilah pusaka antara ahli-ahli waris menurut Kitab Allah.”

Kemudian adalah sebagai berikut :
“ (hukum-Hukum tersebut, itu adalah ketentuan Allah) Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasulnya. Niscaya Allah memasukan kedalam syurga yang mengalir didalamnya sunga-sungai,
sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar.”

     Dari keterangan diatas, jelaslah ditegaskan bahwa tentang warisan supaya dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan dan memberikan pahala syurga bagi yang mematuhi dan mengancam dengan azab api neraka terhadap yang menolaknya dan mengikarinya. Dengan perkataan lain Islam telah mengatur dengan pasti tentang hukum waris yang berlaku bagi pemeluknya. Disamping itu sesuai dengan kemajuan dan perkembangan zaman serta pendapat para ahli dikalangan umat islam, maka hukum waris islam dituangkan kedalam suatu ketentuan peraturan yang disebut KHI ( Kompilas Hukum Islam ). Terdapat perubahan-perubahan yang terjadi antara lain mengenai ;

Pasal 209 KHI menyatakan :
1. Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajiblah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkat.
2. Terhadap anak angkat yang menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat orang tua tuang angkat. Dari pasal tersebut diatas, bahwa anak angkat yang sebelumnya menurut Hukum Islam tidak berhak menerima harta warisan orang tua angkatnya kecuali pemberianpemberian dan lain-lain, maka sekarang dengan berlakunya KHI terhadap anak nagkatnya mempunyai hak dan bagian yang telah ditetapkan yaitu sebesar 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya, apabila anak angkat tersebut tidak menerima wasiat Istilah ini dikenal dengan sebutan wasiat wajibah.
     Selanjutnya didalam hukum kewarisan islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Maka dengan demikian Hukum Islam tidak membatasi pewaris itu dari pihak Bapak atuapun pihak Ibu saja dan para ahli warispun dengan demikian tidak pula terbatas pada pihak laki-laki ataupun pihak perempuan saja.

Ahli waris dalam Hukum Islam telah ditetapkan / ditentukan yakni terdiri dari : 

Peerempuan
Wanita yang menerima pusaka adalah sebagai berikut :
  • Anak perempuan.
  • Cucu perempuan.
  • Ibu.
  • Nenek, Ibu dari Ibu.
  • Nenek, Ibu dari Bapa.
  • Saudara perempuan se Ibu dan Bapa.
  • Saudara perempuan se Bapa.
  • Saudara perempuan se Ibu.
  • Isteri.
  • Perempuan yang memerdekakan ( tidak ada lagi ) 
Laki-Laki
jika dikumpulkan maka laki-laki yang mendapat harta pusaka terdiri dari 15 (lima belas) orang yaitu :
  • Anak laki-laki.
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  • Bapa.
  • Datuk, Bapa dan Bapa.
  • Saudara laki-laki se Ibu se Bapa.
  • Saudara laki-laki se Ibu.
  • Saudara laki-laki se Bapa.
  • Anak laki-laki saudara laki-laki se Ibu dan se bapa.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki se Bapa.
  • Mamak se Ibu se Bapa, saudara bapak laki-laki se Ibu se Bapa.
  • Mamak se Bapa, saudara laki-laki Bapa laki-laki se Bapa.
  • Anak laki-laki dari Mamak se Ibu se Bapa.
  • Anak laki-laki dari Mamak se Bapa.
  • Suami.
  • Laki-laki yang memerdekakan sahaja (tidak berlaku lagi).
Zul Rham
Yaitu kaum keluarga yang lain yang tidak memperoleh pembagian pusaka, akan tetapi hanya berdasarkan hubungan kasih sayang, ataupun disebut anak kerabat yang tidak termasuk zawil furud dan juga tidak termasuk didalamnya golongan ashabah.

Ashabah
Ashabah menurut ilmu bahasa artinya penolong pelindung . Ashabah terdiri dari 3 (tiga) bahagian :
a. Yang menjadi ashabah dengan sendirinya (Ashabah Binafsi)
Contoh : Semua daftar laki-laki dikurangi saudara laki-laki se Ibu dan suami
b. Yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain (Ashabah Bi’lghair)
Contoh : Anak perempuan disebabkan karena adanya anak laki-laki dan
anak perempuan.
c. Yang menjadi ashabah bersama orang lain (Ashabah Ma’alhair).

Baitu Al-Maal.
     Jikalau didalam pembagian pusaka terdapat sisa, maka sisa itu menurut paham yang dianut dan berkembang di Indonesia diberikan ke Baitalmal. Tujuanya adalah dipergunakan untuk Mesjid dan kemaslahatan Kaum Muslimin. Kemudian secara singkat atau diuraikan mengenai ketentuan bagian-bagian yang diperoleh ahli waris atas harta peninggalan sipewaris berdasarkan Hukum Islam yaitu :
  1. 1/3 (seperdua).
  2. 1/4 (seperempat).
  3. 1/8 (seperlapan).
  4. 2/3 (dua pertiga).
  5. 1/3 (sepertiga).
  6. 1/6 (seperenama).
     Demikianlah ketentuan-ketentua yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam menyangkau masalah ahli waris dan bagian-bagian yang diperoleh terhadap harta peninggalan pewaris yang kelak akan dibagi-bagi sesama ahli waris dengan system kewarisan Islam yang dianut yaitu sistem kewarisan Individual / Bilateral.
Selanjutnya dapat dilihak pengertian ahli waris dan pengelompokan didalam KIII. Perihal ahli waris yang terdapat dalam Pasal 171 Bab I dimaksud adalah “ Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak berhalangan karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Kemudian Pasal 174 Bab II mengatakan :
1. Kelompok – kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
  • Golongan laki-laki terdiri dari : Ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, Paman, dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, Anak perempuan dan Nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : Duda atau Janda.
2. Apabila semua ahli waris ada , maka yang berhak mendapatkan warisan hanya : Anak, Ayah, Ibu, Janda, atau Duda.
     Demikian uraian yang telah disampaikan mengenai hukum kewarisan Islam menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) khusunya mengenai tatacara pembagian harta warisan dan besarnya bagian yang diperoleh anak laki-laki dan anak perempuan.

Sepintas Tentang Hukum Waris Adat.
     Berbicara mengenai Hukum Waris Adat, ada baiknya terlebih dahulu memahami pengertiannya sebagai pegangan / pedoman untuk dapat melangkah kepada pembahasan selanjutnya. Hukum Waris Adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan azas-azas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan pengusaha dan pemiliknya dari pewaris kepada waris.
Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. Ter Haar , 1950 ; 197 menyatakan :
  • Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusab dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.
Supomo, 1967;72 menyatakan :
  • Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengopor barang-barang harta benda dan barangbarang yang tidak berwujud benda (Immateriele Geoderen) dari suatu angkatan manusia (Generatio) kepada turunannya.
     Dengan demikian hukum waris itu menurut ketentuan-ketentuan yang mengatur cara meneruskan dan pearlihan cara kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada ahli warisnya. Cara penerusan dan peralihana harta kekayaan ini dapat berlaku sejak pewaris maish hidup atau setelah meninggal dunia. Hal inilah yang membedakan antara hukum waris barat (KUH Perdata).
     Tata cara pengalihan atau penerusan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris menurut hukum adat dapat terjadi penunjukan, penyerahan kekuasaan atau penyerahan pemilikan atas bendanya oleh pewaris kepada ahli waris.
     Kemudian didalam hukum waris adat dikenal beberapa prinsip (azas umum), diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Jika pewarisan tidak dapat dilaksanakan secara menurun, maka warisan ini dilakukan secara keatas atau kesamping. Artinya yang menjadi ahli waris ialah pertama-tama anak laki atau perempuan dan keturunan mereka. kalau tidak ada anak atau keturunan secara menurun, maka warisan itu jatuh pada ayah, nenek dan seterusnya keatas . Kalau ini juga tidak ada yang mewarisi adalah saudara-saudara sipeninggal harta dan keturunan mereka yaitu keluarga sedarah menurut garis kesamping, dengan pengertian bahwa keluarga yang terdekat mengecualikan keluarga yang jauh.
  • Menurut hukum adat tidaklah selalu harta peninggalan seseorang itu langsung dibagi diantara para ahli waris adalah sipewaris meninggal dunia, tetapi merupakan satu kesatuan yang pembagiannya ditangguhkan dan adakalanya tidak dibagi sebab harta tersebut tidak tetap merukan satu kesatuan yang tidak dapat dibagi untuk selamanya.
  • Hukum adat mengenal prinsip penggantian tempat (Plaats Vervulling). Artinya seorang anak sebagai ahli waris dan ayahnya, maka tempat dari anak itu digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi (cucu dari sipeninggal harta). Dan bagaimana dari cucu ini adalah sama dengan yang akan diperoleh ayahnya sebagai bagian warisan yang diterimanya.
  • Dikenal adanya lembaga pengangkatan anak (adopsi), dimana hak dan kedudukan juga bisa seperti anak sendiri (Kandung) 
(Datuk Usman, 1992: 157-160)

     Selanjutnya akan dibicarakan pembagian harta warisan menurut hukum adat, dimana pada umumnya tidak menentukan kapan waktu harta warisan itu akan dibagi atau kapan sebaiknya diadakan pembagian begitu pula siapa yang menjadi juru bagi tidak ada ketentuannya. Menurut adat kebiasaan waktu pembagian setelah wafat pewaris dapat dilaksanakan setelah upacara sedekeh atau selamatan yang disebut tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari, atau seribu hari setelah pewaris wafat. Sebab pada waktu-waktu tersebut para anggota waris berkumpul. Kalau harta warisan akan dibagi, maka yang menjadi juru bagi dapat ditentukan antara lain :
  1. Orang lain yang masih hidup ( janda atau duda dari pewaris ) atau.
  2. Anak laki-laki tertua atau perempuan.
  3. Anggota keluarga tertua yang dipandang jujur , adil dan bijaksana.
  4. Anggota kerabat tetangga , pemuka masyarakat adat atau pemuka agama yang minta, ditunjuk dan dipilih oleh para ahli waris.
( Hilman Hadikusuma, 1993: 104 –105)

     Apabila terjadi konflik (perselisihan), setelah orang tua yang maish hidup, anak lelaki atau perempuan tertua, serta anggota keluarga tidak dapat menyelesaikannya walaupun telah dilakukan secara musyawarah / mufakat maka masalah ini baru diminta bantuan dan campur tangan pengetua adat atau pemuka agama.
Hukum adat tidak mengenal cara pembagian dengan perhitungan matematika (angka), tetapi selalu didasarkan atau pertimbangan mengingat wujud banda dan kebutuhan ahli waris yang bersangkutan. Jadi walau hukum waris adat mengenal azas kesamaan hak, tidak berarti bahwa setiap ahli waris akan mendapat bagian warisan dalam jumlah yang sama, dengan nilai harga yang sama atau menurut banyaknya bagian yang sudah ditentukan.

Tatacara pembagian itu ada 2 ( dua ) kemungkinan yaitu :
  • Dengan cara segendong sepikul
Artinya bagian anak lelaki dua kali lipat bagian anak perempuan.
  • Engan cara Dum Dum kupat
Artinya dengan anak lelaki dan bagian anak perempuan seimbang (sama)
( Ibid, Halaman, 106 )

     Kebanyakan yang berlaku adalah yang pembagian berimbang sama diantara semua anak. Demikianlah corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia yang berbeda dengan Hukum Islam . Ini semua setelah dari latar belakang alam fikiran bangsa indonesia yang berfalsafah Pancasila dengan masyarakat yang Bhinika Tunggal Ika, yang didasarkan pada kehidupan bersama, bersifar tolong menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan dan kedamaian. Untuk membandungkan antara hukum waris adat dengan hukum kewarisan Islam ;

Dibawah ini dapat dilihat beberapa perbedaan antara lain :
  • Harta warisan menurut hukum waris adat yang tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dibagi atau dapat dibagi menurut jenis dan macamnya dan kepentingan para ahli waris. Harta warisan adat tidak boleh dijual segabai kesatuan dan uang penjualan itu lalu dibagi-bagikan kepada ahli waris menurut ketentuan yang berlaku :
  • Didalam hukum waris Islam , harta peninggalan pewaris langsung dibagibagi kepada sesama ahli waris yang tidak berhak berdasarkan hukum faraidh.
  • Harta warisan adat terdiri dari harta yang tidak dapat dibagi-bagikan penguasaan dan pemiliknya kepada para ahli waris dan ada yang dapat dibagikan. Harta yang tidak terbagi adalah milik bersama para ahli waris, tidak boleh dimiliki secara perorangan, tetapi dapat dipakai dan dinikmati. Kemudian dia dapat digadaikan jika keadaan sangat mendesak berdasarkan persetujuan para pengetua adat dan para anggota kerabat bersangkutan . Bahkan harta warisan yang terbagi , kalau akan dialihkan, dijual oleh para ahli waris kepada orang lain harus dimintakan pendapat antara para anggota kerabat, agar tidak melanggar hak ketetanggaan dalam kerukunan kekerabatan.
  • Hukum waris adat tidak mengenal azas “ Legitieme Portie “ atau bagian Mutlak.
  • Hukum kewarisan Islam telah menetapkan hak-hak dan bagian para ahli waris atas harta peninggalan pewaris sebagaimana yang telah dtentukan Al-Qur ‘ an Surah Annisa.
  • Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan dibagikan kepada ahli waris.
Jika ahli waris mempunyai kebutuhan atau kepentingan, sedangkan ia berhak mendapat warisan, maka ia dapat saja mengajukan permintaan untuk dapat cara bermusyawarah dan mufakat para ahli waris lainnya.

Hukum Waris Barat
     Berbicara mengenai hukum waris barat yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam KUH Perdata (BW) yang menganut sistem individual, dimana harta peninggalan pewaris yang telah wafat diadakan pembagian. Ketentuan aturan ini berlaku kepada warga negara Indonesia keturunan asing seperti eropah, cina, bahkan keturunan arab & lainnya yang tidak lagi berpegang teguh pada ajaran agamanya.
Sampai saat ini , aturan tentang hukum waris barat tetap dipertahankan , walaupun beberapa peraturan yang terdapat di dalam KUH Perdata dinyatakan tidak berlaku lagi , seperti hukum perkawainan menurut BW telah dicabut dengan berlakunya UU No. 1/1974 , tentang perkawinan yang secara unifikasi berlaku bagi semua warga negara.
     Hal ini dapat dilihat pada bab XIV ketentuan penutup pasal 66 UU No. 1/1974 yang menyatakan : Untuk perkawinan & segala sesuatu yang berhubungan
dengan perkawinan berdasarkan atas UU ini, maka dengan berlakunya UU ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW), ordomensi perkawinan indonesia kristen (Hoci S.1993 No.74), peraturan perkawinan campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken, S . 1898 No. 158) & peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini , dinyatakan tidak berlaku.

Pokok hukum waris barat dapat dilihat pada pasal 1066 KUH Perdata yang menyatakan :
  • Dalam hal seorang mempunyai hak atas sebagian dari sekumpulan harta benda , seorang itu tidak dipaksa mambiarkan harta bendanya itu tetap di bagi-bagi diantara orang-orang yang bersama-sama berhak atasnya.
  • Pembagian harta benda ini selalu dituntut meskipun ada suatu perjanjian yang bertentangan dengan itu.
  • Dapat diperjanjikan , bahwa pembagian harta benda itu dipertangguhkan selama waktu tertentu.
  • Perjanjian semacam ini hanya dapat berlaku selama lima tahun tetapi dapat diadakan lagi, kalau tenggang lima tahun itu telah lau.
( Wirjono Prodjodikoro, 1976 : 14 )

     Jadi hukum waris barat menganut sistem begitu pewaris wafat, harta warisan langsung dibagi-bagi kan kepada para ahli waris. Setiap ahli waris dapat menuntut agar harta peninggalan (pusaka) yang belum dibagi segera dibagikan, walaupun ada perjanjian yang bertentang dengan itu, kemungkinan untuk menahan atau menangguhkan pembagian harta warisan itu disebabkan satu & lain hal dapat berlaku atas kesepakatan para ahli waris, tetapi tidak boleh lewat waktu lima tahun kecuali dalam keadaan luar biasa waktu lima tahun dapat diperpanjang dengan suatu perpanjangan baru.

Sedangkan ahli waris hanya terdiri dari dua jenis yaitu :

Ahli waris menurut UU disebut juga ahli waris tanpa wasiat atau ahli waris ab intestato.
Yang termasuk dalam golongan ini ialah
  • Suami atau isteri (duda atau janda) dari sipewaris (simati)
  • Keluarga sedarah yang sah dari sipewaris
  • Keluarga sedarah alami dari sipewaris
 Ahli waris menurut surat wasiat ( ahli waris testamentair )
     Yang termasuk kedalam keadaan golongan ini adalah semua orang yang oleh pewaris diangkat dengan surat wasiat untuk menjadi ahliwarisnya. Pada dasarnya untuk dapat mengerti & memahami hukum waris ini, cukup layak bidang-bidang yang ahrus dibahas diantaranya pengertian keluarga sedarah & semenda, status hukum anak-anak tentang hak warisan ab intestato keluarga sedarah, dan lain sebagainya.
Untuk itu dalam tulisan ini diambil saja bagian yang dianggap mampunyai hubungan dengan penjelasan terdahulu yakni mengenai hukum kewarisan islam & hukum waris adat.

Legitine Portie Anak – Anak & Keturunan
     Besarnya bagian mutlak ini ditentukan berdasarkan besarnya bagian ab intestato dari legitimaris yang bersangkutan dengan perkatan lain legitine portie adalah merupakan pecahan dari bagian ab intestato.
Untuk mengetahui besarnya bagian mutlak anak-anak & keturunanya terlebih dahulu harus dilihat dari jumlah anak yang ditinggalkan oleh pewaris. Untuk lebih jelas hal ini dapat diketahui dari bunyi pasa 914 KUH Perdata yang pada pokoknya menyebutkan adalah sebagai berikut :
  1. Jika yang ditinggalkan hanya seorang anak, maka legitine portie anak itu adalah ½ dari harta peninggalan.
  2. Jika yang ditinggalkan dua orang anak, maka legitine portie masing-masing anak adalah 2/ 3 dari bagian ab intestato masing-masing anak itu.
  3. Jika yang ditinggalkan tiga orang anak atau lebih, maka bagian amsingmasing anak adalah 3/ 4 dari bagian ab intestato masing-masing anak itu.
      Jadi yang dimaksud dengan tiga orang anak atau lebih adalah termasuk pula semua keturunannya, akan tetapi sebagai pengganti. Demikianlah corak hukum waris di Indonesia saat ini, yang masing-masing mempunyai warna & karakteristik tersendiri , memiliki kelebihan & kekurangan sesuai dengan alam pikiran & jiwa pembentukannya, yang masing-masing hukum
waris mempunyai latar belakang sejarah serta pendangan hidup & keyakinan yang berbeda-beda pula & mengakibatkan terdajinya pluralisme hukum waris di Indonesia.

Daftar pustaka
  • Abdul Gani Abdillah, 1994, pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata
  • Hukum Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta.
  • Abdullah Syah , 1994, Hukum Waris Ditinjau Dari Segi Hukum Islam ( Fiqh ) ,
  • kertas kerja Simposium Hukum Waris Indonesia dewasa ini, Program
  • Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
  • Datuk Usman, 1992, Diktat Hukum Adat II, ttp dipakai dalam lingkungan sendiri di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
  • M. Yahya Harahap, 1993, kedudukan janda, duda, dan anak angkat dalam Hukum Adat, PT. Citra Aditnya Bakti, Bandung.
  • Hilman Hadikusuma, 1993, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditnya Bakti, Bandung.
  • M . U . Sembiring, 1987, beberapa Bab penting dalam Hukum Waris menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
  • R. Subekti & R. Tjitrosedibio, 1980, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, jakarta.
  • Keputusan Mahkamah Agung republik Indonesia tanggal 1 Nopember 1961 No.179 / K / Sip / 1961 tentang persamaan hak antara anak laki-laki dengan anak perempuan dalam pembagian Harta Warisan menurut Hukum Adat.
  • Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 302 / K / Sip / 1960, tanggal 2 Nopember 1960, tentang Hukum Adat diseluruh Indonesia memberi hak dan kedudukan kepada janda untuk mewarisi harta bersama ( Gono Gini ) dan harta asal suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar