Hadis-hadis dan dalil al Qur’an mengenai qihash
عن ابن مسعود قال,قال رسول الله صلي الله عليه وأله وسلم, لا يحل دم امريء مسلم, يشهد أن لاإله إلاالله وأن محمد الرسول الله, إلا بإحدي ثلاث الثيب الزني, و النفس باالنفس, و التارك باالتارك لدينه المفارق للجماعة. رواه الجماعة
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang mengaku bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah sesungguhnya aku adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari 3 orang, yaitu seorang duda yang berzina, pembunuh disebabkan oleh pembunuhannya, dan orang yang meninggalkan agamanya yang berpisah terhadap jama’ah”.
Riddah/Murtad, menurut bahasa adalah “kembali” ; perbuatan murtad adalah bentuk perbuatan kufur yang paling jahat, dan dengan kemurtadan sampai mati maka amal perbuatan kebajikan menjadi dilebur (habis). Sedangkan menurut syara’ adalah: memutuskan keislaman dengan bermaksud kufur seketika atau masa yang akan datang.
وعن أبي هريرة أن النبي صلي الله عليه وسلم قال: من قتل له قتيل فهو بخير النظرين: إما أن يفتدي, و إما أن يقتل. رواه الجماعة
Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang anggota keluarganya dibunuh, maka dia boleh memilih mana yang terbaik di antara dua pilihan: dia dapat menerima uang diyat, ataupun dia menuntut balas (membunuh si pembunuh)”
Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan, diyat adalah sebagai pengganti qishash di saat gugur lantaran diampuni/dimaafkan oleh wali a’dam dengan pengambilan diyat atau bukan karena diampuni, melainkan si pelaku jinayat telah mati sebelum diqishash. عن ابن مسعود قال,قال رسول الله صلي الله عليه وأله وسلم, لا يحل دم امريء مسلم, يشهد أن لاإله إلاالله وأن محمد الرسول الله, إلا بإحدي ثلاث الثيب الزني, و النفس باالنفس, و التارك باالتارك لدينه المفارق للجماعة. رواه الجماعة
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang mengaku bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah sesungguhnya aku adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari 3 orang, yaitu seorang duda yang berzina, pembunuh disebabkan oleh pembunuhannya, dan orang yang meninggalkan agamanya yang berpisah terhadap jama’ah”.
Riddah/Murtad, menurut bahasa adalah “kembali” ; perbuatan murtad adalah bentuk perbuatan kufur yang paling jahat, dan dengan kemurtadan sampai mati maka amal perbuatan kebajikan menjadi dilebur (habis). Sedangkan menurut syara’ adalah: memutuskan keislaman dengan bermaksud kufur seketika atau masa yang akan datang.
وعن أبي هريرة أن النبي صلي الله عليه وسلم قال: من قتل له قتيل فهو بخير النظرين: إما أن يفتدي, و إما أن يقتل. رواه الجماعة
Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang anggota keluarganya dibunuh, maka dia boleh memilih mana yang terbaik di antara dua pilihan: dia dapat menerima uang diyat, ataupun dia menuntut balas (membunuh si pembunuh)”
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلي الله عليه وسلم قال: إذا أمسك الرجل الرجل, وقتله الاخر يقتل الذي قتل و يحبس الذي أمسك. رواه الدار قطتني
Nabi SAW bersabda: “apabila ada seorang lelaki memegang tangan seseorang dan dapatlah orang lain membunuhnya, dibunuhlah si pembunuh, sedangkan yang turut membantu dipenjarakan” (HR. Daruquthniy)
2. وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.
Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”.
Asbabul Wurud
لا تفقأ عينه تدعه غير بصير
“Jangan engkau menokok matanya, tentu engkau meninggalkannya tanpa melihat”.
Perawi
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Jami’ul Kabir dari ‘Ashamah Ibnu Malik r.a.
Sababul wurud
‘Ashamah berkata: “Seorang buta bermata satu (a’war) menokok mata seorang laki-laki. Maka Rasulullah menghukum orang tersebut dengan hukuman diyat, sambil berkata: “Jangan engkau menokok matanya, tentu engkau matanya tanpa melihat”.
لا تفقأ عينه تدعه غير بصير
“Jangan engkau menokok matanya, tentu engkau meninggalkannya tanpa melihat”.
Perawi
Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Jami’ul Kabir dari ‘Ashamah Ibnu Malik r.a.
Sababul wurud
‘Ashamah berkata: “Seorang buta bermata satu (a’war) menokok mata seorang laki-laki. Maka Rasulullah menghukum orang tersebut dengan hukuman diyat, sambil berkata: “Jangan engkau menokok matanya, tentu engkau matanya tanpa melihat”.
Keterangan
Hadis tersebut menunjukkan keharusan memelihara keadilan dalm menegakkan hokum Qishash, yaitu mata dibalas dengan mata. Akan tetapi mata orang yang butamatanya satu ditempatkan sama dengan buta kedua matanya, sehingga Rasulullah SAW memutuskan bahwa dipandang adil menghukumlaki-laki itu dengan membayar diyat (tebusan), tidak dengan merusak matanya yang satu lagi, karena hal itu menyebabkan kedua matanya buta.
كتاب الله تعالى القصاص .
“Kitab Allah SWT itu Qishash”
Perawi
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ulama Hadis yang enam kecuali Tirmidzi dari Anas ra.
Sababul Wurud
Sebagaimana dijelaskan di dalam Shahih Bukhari dari Anas bahwa Rubai’ binti an Nadhar telah memecahkan gigi seri seorang gadis. Dari keluarga Rubai’ meminta diyat dan maaf sedangkan keluarga gadi keberatan. Mereka pergi mendatangi Nabi SAW. Nabi memerintahkan mereka untuk melaksanakan qishash. Anas bin Nadhar berkata: “Apakah harus dipecahkan gigi Rubai’ ya Rasulullah?, tidak demi Allah yang telah mengutus engkau dengan benar, jangan pecahkan giginya”. Rasulullah bersabda: “Ya Anas, menurut kitabullah adalah qishash”. Akhirnya keluarga gadis merelakan dan memberi maaf. Maka Nabi pun bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba Allah SWT ada orang yang jika bersumpah atas nama Allah, Allah menerimnya”.
Penjelasan Qishash
a. Pengertian
Kata Qishas yang dalam bahasa Arab “قصاص” secara bahasa memiliki arti “mengikuti jejaknya/kesannya” (تتبع الأثر) seperti “قصصت الأثر” berarti: “aku mengikuti jejaknya” (تتبعته). Akan tetapi, menurut al-Fayûmî kata qishas lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong tangan.
Secara istilah kata Qishas memiliki arti:
“الْقِصَاصُ أَنْ يُفْعَلَ بِالْفَاعِلِ الْجَانِي مِثْلُ مَا فَعَلَ” berarti: “Qishas adalah diperlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan”.
Hukum Qishas adalah wajib dijalankan oleh pemerintah ketika kasus tersebut diangkat oleh mustahiq al-qishâsh. Dari sisi mustahiq al-qishâsh pula di perkenankan (mubâh) untuk meminta dihukum kisas ketika mencukupi syarat-syaratnya. Mustahiq al-qishâsh juga diperkenan untuk melakukan perdamaian atau malah perma’afan. Sedangkan yang paling afdhal adalah perma’afan, baru perdamaian.
Adapun syarat-syarat pembunuh, Fuqaha sepakat bahwa syarat-syarat pembunuh yang dikenai hukuman qihash yaitu berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Sedangkan syarat-syarat yang mengharuskan qishash dalam diri korban harus sepadan dengan darah orang yang membunuhya. Adapun factor-faktor yang menyebabkan perbedaan jiwa seseorang , dengan yang lain ialah Islam, kafir, merdeka, hamba, laki-laki, wanita, dan satu orang atau banyak orang.
b. Pembuktian qishash dan diyat
Setiap ketetapan hukum yang dijatuhkan kepada terpidana, ia haruslah melalui proses peradilan. Ini merupakan konsep hukum umum dan konsep hukum Islam. Sedangkan proses membuktikan sebuah perbuatan itu benar-benar terjadi tentunya memerlukan aturan. Aturan ini disebut dengan hukum acara atau “أحكام المرافعات”.
Dalam konsep hukum acara ini, fiqh Islam sudah mengatur secara jelas konsep menetapkan suatu hukum. Sesuatu itu harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang valid agar memudahkan dan menyakinkan hakim dalam memberi putusan.
Alat-alat bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau diyat adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan (الإقرار): syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akan berakibatkan kisas atau diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak sah pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
2. Persaksian (الشهادة): Dalam kasus pidana selain zina, syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3. Qarinah: Segala tanda-tanda yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu. Syarat dalam qarinah ada 2:
a. Ditemukannya perkara yang zhahir yang diketahui dan patut menjadi asas untuk dipercayai
b. Ditemukan persambungan (hubungan) yang menyambung antara perkara yang zhahir dengan yang samar tadi. Akan tetapi alat bukti ini tidak dapat dijadikan alat bukti untuk kasus pidana hudud dan qishas kecuali qasâmah menurut mayoritas ulama
4. Menarik diri dari Bersumpah (النكول عن اليمين): Ketika terdakwa menarik diri (mengelak) dari bersumpah yang diajukan kepada terdakwa melalui hakim. Akan tetapi, alat ini hanya dipakai oleh mazhab Hanbali. Sedangkan mazhab Hanafi hanya terbatas pada kisas anggota dengan keadaan sengaja dan diyat ketika tersalah. Sedangkan kisas jiwa dan lainnya tidak boleh, akan tetapi terdakwa dipenjara sampai ia bersumpah atau mengaku.
5. Al-Qasamah: Sebuah sumpah yang diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki. Menurut mayoritas ulama; orang-orang yang bersumpah ialah ahli waris mangsa untuk menetapkan tuduhan bunuh terhadap terdakwa. Setiap orang perlu menyebut dalam sumpahnya: “Demi Allah yang tiada tuhan yang disembah melainkan-Nya, sesungguhnya orang ini telah memukulnya lalu dia mati” atau “Dia telah dibunuh oleh orang ini”. Jika sebagian pewaris tidak mau bersumpah, maka waris yang lain akan diminta bersumpah untuk bilangan sumpahan yang tertinggal dan mengambil diyat masing-masing. Jika mereka tidak mau sumpah, atau tidak terdapat qarînah yang menandakan pembunuhan atau permusuhan nyata, sumpahan itu dipindahkan ke atas orang yang didakwa yang akan ditunaikannya oleh penjamin (العاقلة) sebanyak 50 kali. Tetapi jika orang yang didakwa tidak mempunyai penjamin, orang yang dituduh sendiri akan dimintai bersumpah sebanyak 50 kali, kemudian dia akan bebas.
a. Pengertian
Kata Qishas yang dalam bahasa Arab “قصاص” secara bahasa memiliki arti “mengikuti jejaknya/kesannya” (تتبع الأثر) seperti “قصصت الأثر” berarti: “aku mengikuti jejaknya” (تتبعته). Akan tetapi, menurut al-Fayûmî kata qishas lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong tangan.
Secara istilah kata Qishas memiliki arti:
“الْقِصَاصُ أَنْ يُفْعَلَ بِالْفَاعِلِ الْجَانِي مِثْلُ مَا فَعَلَ” berarti: “Qishas adalah diperlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan”.
Hukum Qishas adalah wajib dijalankan oleh pemerintah ketika kasus tersebut diangkat oleh mustahiq al-qishâsh. Dari sisi mustahiq al-qishâsh pula di perkenankan (mubâh) untuk meminta dihukum kisas ketika mencukupi syarat-syaratnya. Mustahiq al-qishâsh juga diperkenan untuk melakukan perdamaian atau malah perma’afan. Sedangkan yang paling afdhal adalah perma’afan, baru perdamaian.
Adapun syarat-syarat pembunuh, Fuqaha sepakat bahwa syarat-syarat pembunuh yang dikenai hukuman qihash yaitu berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Sedangkan syarat-syarat yang mengharuskan qishash dalam diri korban harus sepadan dengan darah orang yang membunuhya. Adapun factor-faktor yang menyebabkan perbedaan jiwa seseorang , dengan yang lain ialah Islam, kafir, merdeka, hamba, laki-laki, wanita, dan satu orang atau banyak orang.
b. Pembuktian qishash dan diyat
Setiap ketetapan hukum yang dijatuhkan kepada terpidana, ia haruslah melalui proses peradilan. Ini merupakan konsep hukum umum dan konsep hukum Islam. Sedangkan proses membuktikan sebuah perbuatan itu benar-benar terjadi tentunya memerlukan aturan. Aturan ini disebut dengan hukum acara atau “أحكام المرافعات”.
Dalam konsep hukum acara ini, fiqh Islam sudah mengatur secara jelas konsep menetapkan suatu hukum. Sesuatu itu harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang valid agar memudahkan dan menyakinkan hakim dalam memberi putusan.
Alat-alat bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau diyat adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan (الإقرار): syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akan berakibatkan kisas atau diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak sah pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
2. Persaksian (الشهادة): Dalam kasus pidana selain zina, syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3. Qarinah: Segala tanda-tanda yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu. Syarat dalam qarinah ada 2:
a. Ditemukannya perkara yang zhahir yang diketahui dan patut menjadi asas untuk dipercayai
b. Ditemukan persambungan (hubungan) yang menyambung antara perkara yang zhahir dengan yang samar tadi. Akan tetapi alat bukti ini tidak dapat dijadikan alat bukti untuk kasus pidana hudud dan qishas kecuali qasâmah menurut mayoritas ulama
4. Menarik diri dari Bersumpah (النكول عن اليمين): Ketika terdakwa menarik diri (mengelak) dari bersumpah yang diajukan kepada terdakwa melalui hakim. Akan tetapi, alat ini hanya dipakai oleh mazhab Hanbali. Sedangkan mazhab Hanafi hanya terbatas pada kisas anggota dengan keadaan sengaja dan diyat ketika tersalah. Sedangkan kisas jiwa dan lainnya tidak boleh, akan tetapi terdakwa dipenjara sampai ia bersumpah atau mengaku.
5. Al-Qasamah: Sebuah sumpah yang diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki. Menurut mayoritas ulama; orang-orang yang bersumpah ialah ahli waris mangsa untuk menetapkan tuduhan bunuh terhadap terdakwa. Setiap orang perlu menyebut dalam sumpahnya: “Demi Allah yang tiada tuhan yang disembah melainkan-Nya, sesungguhnya orang ini telah memukulnya lalu dia mati” atau “Dia telah dibunuh oleh orang ini”. Jika sebagian pewaris tidak mau bersumpah, maka waris yang lain akan diminta bersumpah untuk bilangan sumpahan yang tertinggal dan mengambil diyat masing-masing. Jika mereka tidak mau sumpah, atau tidak terdapat qarînah yang menandakan pembunuhan atau permusuhan nyata, sumpahan itu dipindahkan ke atas orang yang didakwa yang akan ditunaikannya oleh penjamin (العاقلة) sebanyak 50 kali. Tetapi jika orang yang didakwa tidak mempunyai penjamin, orang yang dituduh sendiri akan dimintai bersumpah sebanyak 50 kali, kemudian dia akan bebas.
Kesimpulan
Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
1. Pengertian qhishas secara istilah adalah “diperlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan”, sedangkan pengertian diyat adalah “harta yang wajib disebabkan jinayah terhadap orang yang merdeka dari segi jiwa atau pada apa yang selainnya”.
2. Macam-macam kejahatan yang berakibat qhishas dan diyat adalah pembunuhan sengaja (القتل العمد), pembunuhan yang menyamai sengaja (القتل شبه العمد), pembunuhan yang tidak sengaja (القتل الخطأ), pencederaan sengaja (الجرح العمد), pencederaan yang tidak sengaja (الجرح الخطأ).
3. Sanksi dari kejahatan tersebut adalah dengan dikisas bagi pembunuhan sengaja. Ketika dimaafkan maka gugurlah qhishas dan wajib bayar diyat. Ketika direlakan diyat maka ia dimaafkan tapi bagi pemerintah boleh menghukum dengan ta`zîr.
4. Alat bukti untuk penetapan perkara pidana ini ada 5 yaitu
a. Pengakuan,
b. Persaksian
c. Qarînah,
d. Menarik diri dari bersumpah,
e. Sumpah (qasâmah.)
1. Pengertian qhishas secara istilah adalah “diperlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan”, sedangkan pengertian diyat adalah “harta yang wajib disebabkan jinayah terhadap orang yang merdeka dari segi jiwa atau pada apa yang selainnya”.
2. Macam-macam kejahatan yang berakibat qhishas dan diyat adalah pembunuhan sengaja (القتل العمد), pembunuhan yang menyamai sengaja (القتل شبه العمد), pembunuhan yang tidak sengaja (القتل الخطأ), pencederaan sengaja (الجرح العمد), pencederaan yang tidak sengaja (الجرح الخطأ).
3. Sanksi dari kejahatan tersebut adalah dengan dikisas bagi pembunuhan sengaja. Ketika dimaafkan maka gugurlah qhishas dan wajib bayar diyat. Ketika direlakan diyat maka ia dimaafkan tapi bagi pemerintah boleh menghukum dengan ta`zîr.
4. Alat bukti untuk penetapan perkara pidana ini ada 5 yaitu
a. Pengakuan,
b. Persaksian
c. Qarînah,
d. Menarik diri dari bersumpah,
e. Sumpah (qasâmah.)
Daftar Pusta
1. Al Qur’an dan terjemahannya
2. As Shidiqie, Teungku Muhammad Hasbi “Koleksi Hadis-Hadis Hukum 9”
3. As’ad, Aliy “Terjemah Fathul Mu’in 3”
4. Ad Damsyiqi, Ibnu Hamzah al Husaini al Hanafi “Asbabul Wurud 3”
5. Rusyd, Ibnu “Bidayatul Mujtahid”
1. Al Qur’an dan terjemahannya
2. As Shidiqie, Teungku Muhammad Hasbi “Koleksi Hadis-Hadis Hukum 9”
3. As’ad, Aliy “Terjemah Fathul Mu’in 3”
4. Ad Damsyiqi, Ibnu Hamzah al Husaini al Hanafi “Asbabul Wurud 3”
5. Rusyd, Ibnu “Bidayatul Mujtahid”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar