Jual beli dalam pengertian istilah
adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan
ataupun perbuatan[1].
Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط dalam
pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi[2].
Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan : “Mengkredit hutang artinya adalah
membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang
ditentukan.”
Adapun pengertian jual beli kredit
secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara
memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara
tertentu, lebih mahal dari harga kontan.
Hukum Jual Beli Kredit
Para ulama’ berbeda pendapat
mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat,
yatu :
Jual beli kredit di haramkan
Diantara yang berpendapat demikian
dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Imam Al Albani yang beliau cantumkan
dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga
murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah
2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut :
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم : ” أنه نهى عن بيعتين في بيعة
Dari Abu
Huroiroh dari Rosululloh bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli
dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Turmudli, Nasa’i, Amad)
Dalam riwayat lainnya dengan lafadl
: “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi
jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan
terjerumus pada riba.” (HR. Abu Dawud)
Jual beli kredit diperbolehkan
Adapun pendapat yang kedua
mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat
demikian dikalangan para ulama’ adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul
Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin,
Syaikh Al Jibrin dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama’
yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Alloh
kita sebutkan di belakang. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang
bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian :
pertama : Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.
Firman Allah
Ta’ala yang artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…” (QS. Al Baqoroh : 272)
Ibnu Abbas
menjelaskan : “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam saja.”
Imam Al
Qurthubi menerangkan : “Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual
beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku
untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.”
Hadits
Roasulullah Saw. :
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم اشترى من يهودي
طعاما إلى أجل ,و رهنه درعا من حديد
“Dari Aisyah
berkata : “Sesungguhnya Rosululloh membeli makanan dari seorang yahudi dengan
pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut
sebagai gadai."(HR. Bukhori, Muslim)
Kedua :
Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena
penundaan pembayaran atau karena penyicilan.
Firman Allah
Ta’ala yang artinya :
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’ : 29)
Hadits
Rasulullah Saw. :
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال : قدم رسول الله
صلى الله عليه وسلم المدينة والناس يسلفون في الثمر العام والعامين فقال : من سلف
في تمر فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
Dari
Abdulloh bin Abbas berkata : “Rosululloh dartang ke kota Madinah, dan saat itu
penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka
satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang jual beli salam
maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang
jelas.” (HR. Bukhori, Muslim)
Pengambilan dalil dari hadits ini,
bahwa Rosululloh membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan
serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang
untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka
begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang
dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.
Hadits
Rasulullah Saw. :
عن عائشة رضي الله عنهه قالت : أن بريرة جاءت عائشة تستعينها في كتابتها ولم
تكن قضت من كتابتها شيئا فقالت لها عائشة : ارجعي إلى أهلك فإن أحبوا أن أقضي عنك
كتابتك ويكون ولاؤك لي فعلت, فذكرت
ذلك بريرة لأهلها فأبوا وقالوا إن شاءت أن تحتسب عليك فلتفعل ويكون لنا ولاؤك
فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم :
ابتاعي فأعتقي فإنما الولاء لمن أعتق ثم قام رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال ما
بال أناس يشترطون شروطا ليست في كتاب الله من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فليس له
وان شرط مائة مرة شرط الله أحق وأوثق
Dari Aisyah
berkata : “Sesungguhnya Bariroh datang kepadanya minta tolong untuk pelunasan
tebusannya, sedangkan dia belum membayarnya sama sekali, Maka Aisyah berkata
padanya : “Pulanglah ke keluargamu, kalau mereka ingin agar saya bayar
tebusanmu namun wala’mu menjadi milikku maka akan saya lakukan.” Maka Bariroh
menyebutkan hal ini pada mereka, namun mereka enggan melakukannya, malah mereka
berkata : “Kalau Aisyah berkehendak untuk membebaskanmu dengan hanya
mengharapkan pahala saja, maka bisa saja dia lakukan, namun wala’mu tetap pada
kami.” Maka Aisyah pun menyebutkan hal ini pada Rosululloh dan beliu pun
bersabda : “Belilah dia dan merdekakanlah karena wala’ itu kepunyaan yang
memerdekakan.”
Ketiga : Dalil Ijma’
Sebagian Ulama’ mengklaim bahwa
dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan
para ulama’. Di antara mereka adalah :
Syaikh Bin Baz saat menjawab
pertanyaan tentang hukum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 real
secara kredit, yang nilainya sama dengan 100 real tunai. Maka beliau menjawab :
“Transaksi
seperti ini boleh-boleh saja, karena jual beli kontan tidak sama dengan jual
beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi
ijma’ dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti itu. Sebagian ulama’
memang berpendapat aneh dengan melarang pemanmbahan harga karena pembayaran
berjangka, mereka mengira bahwa itu termasuk riba. Pendapat ini tidak ada
dasarnya, karena transaksi seperti itu tidak mengandung riba sedikitpun.”
Syaikh
Muhammad Sholih Al Utsaimin
“Macam-macam hutang piutang : seseorang membutuhkan untuk membeli barang namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga kontan. Ini diperbolehkan. Misalnya : Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Allah Ta’ala yang artinya :
“Macam-macam hutang piutang : seseorang membutuhkan untuk membeli barang namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga kontan. Ini diperbolehkan. Misalnya : Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Allah Ta’ala yang artinya :
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang piutang sampai waktu
tertentu, maka catatlah.” (QS. Al Baqoroh : 282)
Seseorang membeli barang dengan
pembayaran tertunda sampai waktu tertentu dengan tujuan untuk
memperdagangkannya. Misal seseorang membeli gandum dengan pembayaran tertunda
dan lebih banyak dari harga kontan untuk menjualnya lagi ke luar negeri atau
untuk menunggu naiknya harga atau lainnya, maka ini diperbolehkan karena juga
tercakup dalam ayat terdahulu. Dan telah berkata Syaikhul islam Ibnu Taimiyah
tentang dua bentuk ini adalah diperbolehkan berdasarkan Al Kitab, as sunnah dan
kesepakatan ulama[3].”
Syaikh
Utsaimin
“Tidak dibedakan
apakah pembayaran tertunda ini dilakukan sekaligus ataukah dengan cara menyicil
atau ngangsur. semacam kalau penjual berkata : “Saya jual barang ini kepadamu
dan engkau bayar setiap bulan sekian …”
Keempat : Dalil Qiyas
Sebagaimana yang telah lewat
bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan
tegas diperbolehkan Rosululloh, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda.
hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya
yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan
seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih
mahal.
Kelima : Dalil
Maslahat
Jual beli kedit ini mengandung
maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil
keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu
tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini
tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada
kemaslahatan ummat. Berkata Syaikh Bin Baz disela-sela jawaban beliau mengenai
jual beli kredit :
“Karena
seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju
dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan
tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena
ia tidak mampu mambayar kontan , sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.”
Sanggahan terhadap para ulama’ yang mengharamkannya
Hadist tentang larangan dua
transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama sekali tidak bisa
dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau mengatakan : “Saya
menjual barang ini kalau tunai dengan harga Rp 100.000,- misalnya sedangkan kalau
dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000,-.”
Maka ini ada
dua kemungkinan :
Saat masih tawar menawar, maksudnya
saat pembeli masih menimbang-nimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang
tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa
proses tawar menawar bukan jual beli.
Kalau
kemudian pembeli mengatakan : “Saya membelinya dengan Rp 120.000,- sampai tahun
depan, setiap bulannya insya Allah akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah
satu transaksi jual beli bukan dua.
Lalu yang jadi pertanyaan, bahwa
mana dari proses ini yang bisa disebut dua transaksi dalam satu transaksi ?
Berkata Imam
Ibnul Qoyyim Al Jauziyah :
“Sungguh
amat jauh sekali bila hadits tersebut ditafsirkan telah mengindikasikan jual
beli secara kredit seratus dan secara tunai lima puluh dinar misalkan, karena
jual beli seperti ini tidak mengandung riba, tidak ada unsur manipulasi, tidak
ada unsur perjudian dan dan tidak mengandung unsur-unsur yang merusak. Penjual
bisa memberi pilihan harga yang mana saja yang dia kehendaki. Itu tidak lebih
mustahil daripada memberikan pilihan selama tiga hari untuk menyepakati atau
tidak menyepakati jual beli tersebut.”
Adapun penafsiran Sammak bin Harb,
dikomentari oleh Imam Ibnul Qoyyim :
“Penafsiran
ini lemah, karena tidak ada riba dalam bentuk semacam ini, dan transaksi itu
tidak mengandung dua transaksi, tetapi hanya satu transaksi saja dengan salah
satu dari dua harga.”
Penafsiran para ulama’ tentang hadits Abu Huroiroh tersebut
Berkata Imam
Turmudli :
“Itulah yang
menjadi amalan para ulama’. Sebagian para ulama’ bahkan menafsirkan bahwa yang
disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang
mengatakan : “Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar
tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.” Sementara hingga
mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut.
Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka
hukumnya mubah, yakni bila transaksi hanya berlaku untuk salah satu dari jual
beli tersebut.”
Imam Ath
Thobroni :
“Kalau
seserang menjual sesuau kepada orang lain dua waktu pembayaran, lalu mereka
berpisah dengan transaksi tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Karena penentuan
dua waktu pembayaran tersebut pasti menyebabkan adanya dua harga pembayaran.
Namun kalau sekedar dikatakan : “Secara kontan sekian, dan dengan pembayaram
tertunda sekian.” Lalu transaksi dilakukan dengan satu dari dua pilihan
tersebut, hukumnya boleh. Dari Al Juzjani, dari Muhammad dan ini juga pendapat
Abu Tsaur.”
Imam Al
Khothobi berkata :
“Penafsiran
tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli memiliki dua sudut pandang:
pertama : Seseorang yang berkata :
saya menjual pakaian ini kepada anda seharga sepuluh dinar kontan dan lima
belas dinar kredit.” Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak
diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang
dilakukan. Kalau harga tidak diketahui, jual beli otomatis batal.
Kedua : Orang yang berkata : saya
menjual budak ini kepada anda seharga dua puluh dinar dengan syarat anda
menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar.” Jual beli seperti
ini jelas rusak.
Adapun apabila seseorang menjual dua
barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah rumah plus sepotong pakaian,
hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli dalam satu jual beli.
Fatwa para ulama’ seputar jual beli kredit
Ini adalah nukilan pendapat fuqoha’
madhab empat juga para ulama’ kontemporer mengenai masalah ini :
Fiqh Hanafiyah
Harga bisa
dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa
disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada yang belum
ada. Pembayaran kontan lebih baik dari pada pembayaran berjangka.
Fiqh Malikiyah
Berkata Imam
Asy Syathibi :
“Penundaan
salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga.”
Imam Az
Zarqoni menegaskan :
“Karena
perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu
berbeda pula nilainya.
Fiqh Syafi’iyah
Imam Asy
Syirozi berkata :
“Kalau
seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu
harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.”
Fiqh Hanbali
Imam Ibnu
Taimiyah berkata :
“Putaran
waktu memang memiliki jatah harga.”
Lajnah Daimah tatkala ditanya
tentang seseorang yang menjual mobil dengan sistem kredit yang dengan
tertundanya pembayaran akan ada tambahan harga, namun juga akan semakin
bertambah dengan semakin mundurnya pembayaran dari waktu yang telah ditentukan.
Apakah transaksi ini boleh ataukah tidak ?
Jawab : Jika
menjual mobil tersebut dengan sistem kredit, dilakukan dengan harga yang jelas,
sampai waktu yang jelas, yang tidak ditambah harga lagi kalau membayarnya lebih
dari batas waktu yang ditentukan, maka transaksi itu tidak mengapa. Sebagaimana
firman Alloh Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang
sampai waktu tertentu, maka tulislah.” Juga yang telah shohih dari Rosululloh
bahwasannya beliau pernah membeli sesuatu sampai waktu tertentu. Adapun kalau
si kreditor itu harus menambah harga apabila terlambat membayarnya dari waktu
yang ditentukan, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan kesepakatan ummat
islam, karena itulah riba jahiliah yang dilarang oleh Al Qur’an, yaitu ucapan
mereka kepada yang berhutang padanya : “Kamu mungkin bisa melunasi hutang itu
atau kamu tambah lagi bayarannya.”
Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli kredit
Ada beberapa hal yang erat kaitannya
dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang kami anggap paling penting :
Jual beli
kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang
jelas.
Sebagaimana nash Rasulullah dalam masalah salam yang artinya:
Sebagaimana nash Rasulullah dalam masalah salam yang artinya:
“Barang
siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan
yang jelas sampai waktu yang jelas.” (HR. Bukhori, Muslim)
Kalau tidak ada kejelasan dalam
sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidak
jelasan dalam sebuah transaksi.)
Bila si
pembeli tidak bisa melunasi ?
عن عمرو بن الشريد عن أبيه قا : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : “لي
الواجد يحل عرضه و عقوبته
Dari Amr bin
Syarid dari bapaknya berkata : “Rasulullah bersabda : “Orang kaya yang enggan
membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum”
Hadits ini adalah ansh tentang
bolehnya memberikan hukuman kepada orang kaya yang mangkir dari hutangnya, yang
termasuk di dalamnya adalah persoalan kredit.
Fenomena yang kita lihat pada
praktek jual beli kredit yang ada di negeri kita bagi yang tidak melunasi
cicilannya adalah diambilnya kembali barang yang sudah dibeli oleh penjual
tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau mungkin dengan cara di
perpanjang waktu pembayaran dari waktu yang telah ditentukan namun ditambah
harga barang. Apakah kedua hukuman ini diperbolehkan ataukah tidak ?
Untuk yang pertama yaitu mengambil
kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kedholiman, namun yang
bisa dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya
tersebut. Sebagaiman hukum yang ada dalam maslah pergadaian.
Untuk yang kedua yaitu menunda waktu
pembayaran namun ditambah harga. ini juga tidak boleh karena inilah riba
jahiliyah, lihat kembali fatwa lajnah daimah diatas.
Syaikh Al
Jibrin berkata :
“Adapun
masalah yang ketiga, yaitu denda finansial karena keterlambatan membayar
cicilan yang dilakukan oleh kreditor kaya dan berkemampuan, kami tegaskan bahwa
tidak boleh menambah jumlah hutang sebagai kompensasi keterlambatan membayar
cicilan. Karena itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, apabila
pembayaran hutang tertunda. Mereka mengatakan : “Silahkan bayar sekarang, kalau
tidak maka kalian harus menambah bunganya.” Jumlah hutang tersebut bertambah,
karena terlambat dilunasi, sehingga jumlah hutang tersebut menjadi berlipat
ganda. Itulah pengertian firman Allah yang artinya :
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda.”
(QS. Ali
Imron : 130)
Allah
memerintahkan mereka mengambil pokok hartanya saja, dalam firman Nya :
“Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu.”
(QS. Al
Baqoroh : 279)
Demikian
dijelaskan oleh Allah Ta’ala hingga firman Nya :
“Dan jika
orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia punya
kelapangan.” (QS. Al Baqoroh : 280)
Akan tetapi apabila kreditor
tersebut memang tidak mau melunasi hutangnya layak mendapatkan hukuman fisik.
Dasarnya adalah hadits :
“Orang kaya
yang enggan membayar hutang boleh dilecekan kehormatannya dan dihukum”
artinya
orang seperti ini boleh diadukan ke pengadilan dan dipenjara.” Oleh karena itu
hukuman yang mungkin bisa dilakukan adalah :
Menyita harta kreditorArtinya
mencegah seseorang peminjam untuk mengoperasikan hartanya.”
Berkata Imam Al Hasan Al Bashri :
“Apabila
seseorang bankrut dan sudah jelas kebangkrutannya, maka dia tidak boleh
membebaskan budaknya, menjualnya atau membeli budak lainnya.
Yang ketiga dari beberapa hukum
kredit : Barang yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit.
Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah, Syaikhuna Abu Muhammad Aunur Rofiq Ghufron –semoga Aloh selalu menjaga beliau- sudah pernah membahasnya dengan panjang lebar pada Al Furqon edisi 7 tahun kedua, maka cukup saya disini mengisyaratkan pada hadits yang menjadi nash masalah ini.
Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah, Syaikhuna Abu Muhammad Aunur Rofiq Ghufron –semoga Aloh selalu menjaga beliau- sudah pernah membahasnya dengan panjang lebar pada Al Furqon edisi 7 tahun kedua, maka cukup saya disini mengisyaratkan pada hadits yang menjadi nash masalah ini.
Dari Ubadah bin Shamit berkata : “Rosululloh
bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut
denga jemawut, kurma denga kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan
takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan.
Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka jual lah sekehendak kalian
asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan.”(HR. Muslim)
Keenam barang ini dan yang
sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus secara kontan. Yang
kemudian lebih dikenal dengan istilah barang-barang ribawi.
Adab dalam jual beli kredit
Ada beberapa adab yang harus
diperhatikan tatkala seseorang itu melakukan jual beli sistem kredit, yaitu :
Adab penjual
1. Tidak
memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap kredit dan sejenisnya dengan melipat
gandakan keuntungan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah
ditanya tentang seseorang yang memiliki seekor kuda yang dibelinya dengan harga
seratus delapan puluh dirham, lalu datang orang lain hendak membeli darinya
seharga tiga ratus dirham dengan pembayaran tertunda selama tiga bulan, apakah
ini halal ?
Beliau menjawab : “Alhamdulilah,
kalau kuda yang dibelinya itu untuk digunakan sendiri atau untuk diperjual
belikan, boleh boleh saja ia menjualnya kembali dengan pembayaran tertunda.
Akan tetapi yang dituntut disini adalah agar dia hanya mengambil untung
sewajarnya, tidak boleh melebihkan keuntungan karena kondisi pembeli yang
sangat membutuhkan.”
Dalam kesepatan lain beliau juga
berkata : “Jangan mengambil keuntungan dari pembeli yang lugu (pembeli yang
tidak pandai tawar menawar) lebih banyak dari pada pembeli lainnya, Demikin
juga dari orang yang terpepet yang hanya mendapatkan kebutuhannya pada diri
penjual tertentu. Si penjual tidak boleh mengambil keuntungan lebih banyak dari
biasanya, Hendaknya dia mengambil harga standart yang bukan merupakan harga
buatannya sendiri.”
Abu Tholib menceritakan : “Ada
seseorang yang bertanya kepada Imam Ahmad : “Apakah mengambil keuntungan lima
puluh persen, misalnya dari harga sepuluh diambil keuntungan lima. Itu
termnasuk dilarang? Beliau menjawab : “Kalau penundaan pembayaran itu dilakukan
selama satu tahun atau kurang sedikit sesuai dengan kadar keuntungan, tidak
menjadi masalah.” Ja’far bin Muhammad pernah menceritakan : “Aku pernah mendengar
Abu Abdilah menyatakan : “Jual beli dengan pembayaran tertunda kalau harganya
tidak terpaut jauh tidak apa-apa.”
2.Bisa
memahami keadaan pembeli secara kredit
Terkadang seseorang membeli secara
kredit karena memang dalam kedaaan kepepet, sangat membutuhkan barang tersebut
padahal dia tidak memiliki harga tunai. Maka dalam kondisi saat ini si penjual
harus bisa memahaminya.
Allah Ta’ala
berfirman :
“Dan jika
(orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
mendapatkan kelapangan.” (QS. Al Baqoroh : 280)
Rasulullah
bersabda :
رحم الله
عبدا سمحا إذا باع و إذا اشترى و إذا اقتضى
“Allah
mencintai seorang hamba yang lapang dada saat membeli, saat menjual dan saat
membayar hutang.” (HR. Bukhori)
Beliau juga
bersabda : “Barang siapa yang memberikan penangguhan hutang kepada orang yang
kesulitan membayarnya, atau memutihkan hutangnya tersebut, pasti akan diberikan
naungan oleh Alloh di bawah naungan Nya nanti.” (HR. Muslim)
Adab pembeli
1. Tidak
nekad melakukan pembelian secara kredit kecuali bila bertekad kuat
menyelesaikan cicilanya karena memiliki kelebihan penghasilan dari kebutuhan
primernya. Karena hukum orang yang membeli kredit adalah hukum orang yang
berhutang, yang mana jangan sampai melakukannya kecuali kalau terpaksa.
Dari Abu Hurairah
dar Rasulullah bersabda :
“Barang
siapa yang mengambil harta orang lan namun dia bertekad untuk membayarnya, maka
Alloh akan memudahkan pembayarannya, namun barang siapa yag mengambil harta
orang lain untuk menghanguskannya , maka Alloh akan menghanguskannya.”(HR.
Bukhori)
Dari Shuhaib
Al Khair dari Rasulullah bersabda :
“Siapa saja
orang yang berhutang dengan niat tidak mahu melunasinya, maka dia akan bertemu
dengan Alloh sebagai pencuri.” (Shohih Ibnu Majah)
Tidak menggampangkan urusan jual beli kredit
karena fenomena yang berkembang
bahwasannya ada sebagian orang yang membeli secara kredit barang-barang yang
sebenarnya tidak terlalu dia butuhkan. Misalnya alat-alat masak modern, baju,
almari dan lainnya, padahal dia sudah memiliki yang mencukupi di rumahnya
meskipun mungkin lebih jelek. Jangan sampai membeli dengan sistem kredit ini
kecuali kalau benar-benar mendesak untuk melakukannya.
Ingatkah bahwa kredit adalah hutang,
maka perhatikanlah beberapa nash berikut mengenai hutang :
Dari Abdullah
bin Umar berkata : “Rosululloh bersabda : “Barang siapa yang meninggal dunia
dalam keadaan masih menanggung hutang, maka akan diambil kebaikannya, karena di
akhirat nanti tidak ada lagi dinar dan dirham.”(Shohih Ibnu Majah)
Dari Abu
Hurairah berkata : “Rasulullah bersabda : “Jiwa seorang muslim itu tergantung
pada hutangnya sampai dia melunasinya.”
Dari Jabir bin Abdillah berkata :
“Ada
seseorang yang meningal, maka kami mandikan, kafani, beri minyak wangi lalu
kami bawa kepada Rosululloh, lalu kami beritahu beliau agar mensholatinya. Maka
beliupun datang berjalan bersama kami. Namun beliau berkata : “Barang kali
saudara kalian ini mempunyai tanggungan hutang ?” maka mereka menjawab : “Ya,
dua dinar[4]” Maka
Rosululloh pun tidak mensholatinya. Hanya saja ada seseorang yang bernama Abu
Qotadah berkata : Wahai Rosululloh, Dua dinar itu tanggunganku.” Maka
Rosululloh berkata : “Hutang itu menjadi tanggunganmu dengan hartamu sendiri
dan si mayit terbebas darinya ?” Dia menjawab : “Ya” Maka akhirnya Rosululloh
pun mensholatinya. Dan setiap kali beliau bertemu dengan Abu Qotadah selalu
bertanya : “Bagaimana urusan dua dinar itu ? sampai akhirnya Abu Qotadah
berkata : “Sudah saya lunasi Wahai Rosululloh.” maka beliua bersabda :
“Sekarang barulah mayit itu merasa dingin kulitnya.” (HR. Hakim, Baihaqi)
Mencatat kredit dan ada saksi
Sebagaiman
firman Allah yang artinya :
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kalian berhutang sampai waktu tertentu, maka
tulislah.” (QS. Al Baqoroh : 282)
Jangan beralasan saling percaya
kemudian tidak mencatat atau ada saksi, bukankah ayat ini turun pada sebuah
zaman yang kepercayaan itu masih sangat terjaga ? lalu bagamana dengan zaman
ini ?
Melunasi angsuran kreedit dengan baik serta tidak mengulur-ulurnya.
Rasulullah
bersabda :
إن خيار
الناس أحسنهم قضاء
“Orang yang
terbaik adalah orang yang terbaik cara melunasi hutangnya.” (HR. Bukhori)
Dari Abu
Hurairah berkarta : “Rasulullah bersabda : “Orang kaya yang menunda-nunda waktu
pembayaran adalah kedloliman.” (HR. Bukhari Muslim)
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas, bisa ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :
Kredit adalah Pembayaran secara
tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai
masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Yang rajih
–wallahu a’lam- adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan beberapa syarat
dan ketentuan. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pelaku jual
beli kredit. Perhatikan adab-adab penjual dan pembeli sistem kredit.
Daftar Pustaka
·
DR. Al Amin Al Haj,
Lihat Risalah beliau Hukmul Ba’I bit Taqsith hal : 11.
·
Syaikh Hisyam bin Muhammad Ali Barghasy, Terjemahkan Taqsith Ahkamuhu wa
Adabuhu, Ustadl Abu Umar Al Maedani cetakan At Tibyan Solo.
[1] Taisir Allam
oleh Syaikh Ali Bassam 2/232.
[2] Al Qomus Al
Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626
[3] Teks yang terdapat
dalam Majmu’ Fatwa 29/498-499 adalah : “Syaikhul Islam di tanya tentang
seseorang yang butuh pada seorang pedagang kain, lalu dia berkata : “Berikan
saya satu potong kain ini.” Maka pedagang berkata : “Ini harganya tiga puluh,
namun saya tidak menjualnya kecuali dengan lima puluh dengan adanya tempo
pembayaran.” Apakah ini dibolehkan ataukah tidak?
Jawab beliau : “Pembeli ini ada tiga macam :
Pertama : Kalau tujuannya mengambi manfaat dari barang tersebut untuk makan, minum, pakaian, kendaraan dan lainnya
Kedua : Tujuannya untuk memperdagangkannya kembali. Dua macam ini boleh berdasarkan Al kitab , As Sunnah dan ijma’. Sebagaimana firman Alloh : “Dan Alloh telah menghalalkan jual beli.” Juga firman Nya : “Kecuali jika dengan cara perdagangan yang saling rela antara kalian.” Namun harus tetap menjaga syarat-syarat syar’I yang ada.”
Jawab beliau : “Pembeli ini ada tiga macam :
Pertama : Kalau tujuannya mengambi manfaat dari barang tersebut untuk makan, minum, pakaian, kendaraan dan lainnya
Kedua : Tujuannya untuk memperdagangkannya kembali. Dua macam ini boleh berdasarkan Al kitab , As Sunnah dan ijma’. Sebagaimana firman Alloh : “Dan Alloh telah menghalalkan jual beli.” Juga firman Nya : “Kecuali jika dengan cara perdagangan yang saling rela antara kalian.” Namun harus tetap menjaga syarat-syarat syar’I yang ada.”
[4] ) Satu dinar adalah 4,25 gr emas murni. Kalau satu gram
emas murni seharga Rp 100.000,- berarti dua dinar adalah Rp 850.000,-
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Selamat siang, semua orang saya Afrill Bafadal dari Kota Indonesia. Saya ingin berbagi kisah sukses besar yang terjadi dalam hidup saya kepada semua orang untuk mengetahui bahwa dalam hidup Anda, Anda mungkin memiliki waktu yang buruk. dari pengalaman hidup saya, saya ingin mengucapkan terima kasih (CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY) atas kebaikan, ketulusan, kesetiaan dan kejujuran dalam hidup saya. Baru beberapa bulan yang lalu, saya mencari pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 juta karena saya kehabisan uang untuk bisnis saya dan saya tidak dapat membayar tagihan dan pekerja saya lagi. Saya ditipu Rp20, juta penipuan ATM palsu dan saya memutuskan untuk tidak terlibat dalam bisnis seperti itu lagi. Saya tidak pernah tahu bahwa perusahaan nyata seperti (CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY) masih ada di dunia ini sampai mantan rekan saya (Ny. Barokah Surya) memberi tahu saya tentang perusahaan yang mengakui pinjaman besar di AS. Saya memintanya untuk alamat yang dia katakan kepada saya tetapi memiliki email (catherinewilliamloamcompany@gmail.com) karena penampilan saya dan tindakan saya dia meyakinkan saya bahwa jika saya mendaftar saya akan memberikan kredit untuk bisnis pada awalnya saya berdebat dengannya saya meyakinkannya ketika dia bilang saya tahu bahwa uang yang kita bayar utang dan memulai bisnis adalah dari ((CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY)) yang merupakan perusahaan asli, meskipun saya tidak pernah mempercayainya, saya melakukan eksperimen dan saya senang saya melakukannya, Saya diberi pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 juta, oleh perusahaan ini ((CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY)) setelah saya membayar lisensi pinjaman dan biaya transfer Jika Anda membutuhkan pinjaman keuangan atau keuangan yang sah dan otentik dan Anda dapat dipercaya, dapat dipercaya dan dapat membayar kembali ketika dana jatuh tempo saya akan menjadi saran Anda harus menghubungi: (catherinewilliamloamcompany@gmail.com) dan Anda bebas melakukan penipuan di internet. Terima kasih (CATHERINE WILLIAM LOAN COMPANY) untuk memulihkan kehidupan bisnis saya. Apakah Anda dari Asia atau AS dan di luar mencari pinjaman yang sangat asli? Kisah sukses memiliki perubahan dengan (catherinewilliamloamcompany@gmail.com)
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Selamat siang pak / nyonya
BalasHapusKami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:
LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
================================
* Pinjaman Komersial.
* Pinjaman pribadi.
* Pinjaman Bisnis.
* Pinjaman Investasi.
* Pinjaman Pembangunan.
* Pinjaman Akuisisi.
* Pinjaman konstruksi.
* Pinjaman Kartu Kredit
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Pinjaman bisnis dan lainnya:
Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:
elizebethisaac@gmail.com
Terima kasih
kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera
Nonton Bokep Download Bokep
BalasHapusHanya di SIKONTIL.BEST
FORUM TANTE GIRANG
DOWNLOAD VIDEO BOKEP TERBARU
SKANDAL ARTIS INDONESIA
NONTON FILM BOKEP INDO
NONTON FILM BOKEP BARAT
NONTON FILM BOKEP JEPANG
NONTON FILM BOKEP KOREA
NONTON FILM SEMI TERBARU
Ini dari perusahaan yang telah dapat membantu begitu banyak orang baik dari Indonesia maupun Malaysia dan di luarnya Kami telah dapat membantu berbagai orang dari berbagai pekerjaan kehidupan dan juga berbagai kategori pekerjaan Kami telah dapat memberikan pinjaman untuk hampir semua pemohon pinjaman di perusahaan ini dan jika dengan cara apa pun Anda meragukan kami, kami akan merujuk Anda ke banyak dan banyak pelanggan yang telah mendapatkan pinjaman dari kami sehingga Anda dapat menghapus keraguan keraguan dari pikiran Anda Kami telah dapat membantu baik yang bangkrut maupun mereka yang mencari modal tambahan untuk mendanai bisnis mereka dalam bentuk apa pun Di perusahaan ini, prioritas utama kami sejak hari pertama hingga sekarang adalah memastikan semua pencari pinjaman di perusahaan ini mendapatkan pinjaman mereka dan kami sangat berkomitmen untuk ini dengan memastikan hampir 100% dari semua pencari pinjaman di perusahaan ini mendapatkan pinjaman mereka Jika dengan cara apa pun Anda masih ragu, silakan hubungi kesaksian terbaru kami di t dia menghubungi detail di bawah ini untuk menghapus segala bentuk keraguan dari pikiran Anda_________[WhatsApp: +6287818697754]
BalasHapusCompany___[ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY]
e_mail_________[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
WhatsApp___[+6282274045059]