Senin, 31 Desember 2012

Happy New Year

Pergantian tahun adalah suatu siklus dimana etika waktu berjalan maju dan berputar pada porosnya.
Dimana kita tidak bisa menghentikan dan memajukannya.
Dimana semuaorang ingin sesuatu yang baik di dalamnya.

Dengan melupakan segala sesuatu yang buruk di hari dan tahun sebelumnya.
Dimana seseorang ingin lebih baik dari kemarin.

Sabtu, 29 Desember 2012

Tanggung Jawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial

A. Pendahuluan
Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara kesejahteraan. Dalam sila kelima Pancasila serta Undang-Uundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menekankan bahwa prinsip keadilan social mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial[1]. Namun demikian, amanat konstitusi tersebut belum dipraktikkan secara konsekuen, baik pada masa Orde Baru maupun era reformasi, pembangunan kesejahteraan sosial baru sebatas wacana dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan ekonomi.
Pembangunan dalam bidang sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional yang mendapat perhatian cukup memadai dari pemerintah sehingga dari waktu ke waktu pembangunan bidang sosial ekonomi mengalami banyak kemajuan yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian pada gilirannya pula kesejahteraan tersebut dapat dijangkau dan dapat dinikmati secara adil, berkelanjutan, merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu bentuk pembangunan sosial ekonomi menjadi dinamika tersendiri dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia karena dalam praktiknya masih banyak mengalami tantangan dan tuntutan yang harus dipecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya seperti dimaksud dalam Pasal 28H ayat (3) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” dan Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan: “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan matabat kemanusiaan”.
Lebih lanjut Sistem Jaminan Sosial juga diatur dan dijamin dalam deklarasi umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948, dan juga ditegaskan dalam konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 102 Tahun 1952 yang pada intinya menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam TAP MPR Nomor X/MPR/2001 menugaskan kepada Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia yang menyeluruh dan terpadu dan sebagai tindak lanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional. SJSN pada dasarnya merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program SJSN diharapkan setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak yang sewaktu-waktu dapat hilang atau berkurang antara lain karena berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), habis masa bekerja (pensiun) maupun karena memasuki usia lanjut. SJSN seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip-prinsip[2]:
  1. Prinsip kegotong-royongan, prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong-royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat, peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotongroyongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Prinsip nirlaba, bahwa pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan bagi badan penyelenggara jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesarbesarnya kepentingan peserta. 
  3. Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas, prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pegelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan dari hasil pengembangannya. 
  4. Prinsip kehati-hatian, pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib. 
  5. Prinsip akuntabilitas, pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  6. Prinsip Portabilitas, bahwa jaminan sosial yang dimaksud untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal, tetapi masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bertambah majunya pertumbuhan ekonomi lebih lancarnya transportasi nusantara dan meluasnya usaha-usaha pemerintah maupun sektor swasta di seluruh nusantara menyebabkan penduduk akan lebih sering berpindah-pindah. 
  7. Prinsip kepesertaan yang bersifat wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta walaupun dalam penerapannya tetap menyesuaikan dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Peserta dimulai dari pekerja pada sektor formal dan pekerja pada sektor informal yang dapat menjadi peserta acara sukarela. 
  8. Prinsip dana amanat, bahwa dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta. 
  9. Prinsip hasil pengelolaan dana jaminan sosial nasional bahwa hasil berupa deviden dari para pemegang saham dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Dengan demikian tampak jelas bahwa dengan hadirnya Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimaksudkan untuk memberikan jaminan dasar yang layak bagi seluruh masyarakat karena itu menjadi kewajiban konstitusional pemerintah terhadap rakyatnya yang harus dikelola langsung oleh pemerintah agar terciptanya suatu pemerataan dan keadilan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Senin, 24 Desember 2012

Metode Penetapan Nasab



A.    Melalui Pernikahan Sah atau Fasid
Ulama fiqh menyepakati bahwa pernikahan yang sah atau fasid merupakan salah satu metode atau cara dasar kuat dan dianggap sah dalam menetukan atau menetapkan nasab seorang kepada kedua orangtuanya, walaupun pernikahan dan kelahiran anak itu tidak didaftarkan secara resmi kepada instansi terkait. Adapun syarat-syarat dalam menetapkan nasab melalu perkawinan, yaitu:
1.      Suami tersebut adalah seorang yang dapat atau memungkinkan memberikan keturunan (baligh).
2.      Menurut golongan Mazhab Hanafi, anak tersebut lahir 6 (enam) bulan setelah perkawinan.
3.      Menurut Jumhur Ulama, apabila kelahiran anak atas hubung suami istri kurang dari 6 (enam) bulan, maka anak yang lahir itu tidak bias dinasabkan kepada suami wanita tersebut.[1] Dikarnakan ini mengindikasikan kehamilan tersebut terjadi sebelum menikah.
4.      Suami istri bertemu minimal satu kali setelah menikah.

Kamis, 20 Desember 2012

Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia



“Pada zaman dimana semua komunitas masyarakat adat tergabung dalam institusi negara, maka tidak dapat dielakkan bahwa mereka harus menegosiasikan bahkan memperjuangkan hak atas wilayah hidup mereka diantara berbagai kategori hak yang dibuat oleh negara.”
1.      Pengantar
Eddie Riyadi Terre[1] menyebutkan ada tiga persoalan mendasar yang dialami oleh masyarakat adat (indigenous peoples): Pertama, masalah hubungan masyarakat adat dengan tanah dan wilayah dimana mereka hidup dan dari mana mereka mendapatkan penghidupan; Kedua, masalah self-determination yang sering menjadi berbias politik dan sekarang masih menjadi perdebatan sengit; dan Ketiga, masalah identification, yaitu siapakah yang dimaksud dengan masyarakat adat, apa saja kriterianya, apa bedanya dengan masyarakat bukan adat/asli/pribumi (non-indigenous peoples ).
Tulisan ini mencoba membahas persoalan pertama yaitu soal hubungan masyarakat adat dengan wilayah dimana mereka hidup dan mendapatkan penghidupan. Dalam beberapa literature di Indonesia, hubungan tersebut disebut hak ulayat[2]. Hak ulayat dalam tulisan ini dilihat dari dua sudut pandang. Pertama pendekatan hak asasi manusia yang melihat hak ulayat sebagai hak asasi masyarakat adat atas wilayah kehidupan mereka. Kedua pendekatan konstitusionalisme yang melihat hak ulayat sebagai hak konstitusional masyarakat adat dalam setiap rumusan undang-undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia

Konstitusionalitas Pemilihan Umum Model Masyarakat Yahukimo



Pelaksanaan demokrasi ketika diterapkan pada masyarakat Indonesia yang plural (majemuk) meninggalkan pelajaran akan perlunya mempertimbangkan kondisi komunitas dan masyarakat yang relatif tertinggal dari dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial, pendidikan, ekonomi maupun politik.
Masyarakat Yahukimo telah melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan caranya sendiri (adat), yaitu pemilih memasukkan surat suara yang telah dicontreng ke dalam “noken”, semacam kantong yang terbuat dari kain atau bahan alamiah lainnya. Terungkap dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi bahwa pemilihan umum bagi masyarakat Yahukimo adalah identik dengan pesta gembira. Pada Pemilu Legislatif, kepala suku mengumpulkan masyarakat untuk bermusyawarah mengenai bagaimana cara melaksanakan Pemilu tersebut.
Musyawarah memutuskan bahwa pencontrengan dilakukan oleh Kepala Suku terhadap partai-partai yang telah disepakati, termasuk jumlah suaranya sekaligus. Sementara itu, telah disiapkan lubang yang cukup besar yang diisi dengan batu dan ditaruh babi serta umbi-umbian dan kayu bakar.
Setelah babi dan umbi-umbian masak, maka mulailah rakyat berpesta ria, sementara Kepala Suku tidak kalah sibuknya menyontreng surat suara untuk partai-partai yang telah ditentukan berdasarkan surat suara yang dimasukkan ke dalam kantong-kantong yang disebut “noken” tersebut.
Setelah surat surat dicontreng, kemudian direkap dalam formulir C1. Akan tetapi, karena keterbatasan pengetahuan tentang bagaimana merekap formulir C1, maka sampai berhari-hari formulir tersebut dibawa kesana kemari dengan tidak diisi. Akhirnya, setelah dimintakan bantuan oleh Pengawas Pemilu, rekapitulasi formulir C1 tersebut dapat dilakukan. Konon pada Pemilu Presiden pun dilakukan serupa, hanya saja para pemilihnya memilih sendiri calon Presiden dan Wakil Presiden yang suaranya dimasukkan ke dalam “noken” sesuai dengan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih. Cara yang mereka lakukan jelas berbeda dengan cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10 Tahun 2008).
Alasannya, menurut Kepala Suku, Pemilu tidak boleh meninggalkan permusuhan di antara mereka. Masyarakat Yakuhimo tidak mau terpecah-belah karena berbedanya pilihan. Oleh sebab itu, mereka bermusyawarah terlebih dahulu mengenai siapa atau partai mana yang akan dipilih.
Sekalipun telah terjadi “penyimpangan” karena tidak persis sama dengan tata cara yang telah ditentukan menurut UU 10 Tahun 2008, tetapi praktik tersebutlah yang selalu terjadi dari Pemilu ke Pemilu sebagai bentuk perwujudan cara melaksanakan kedaulatan rakyat dari masyarakat Yahukimo.

Membangun Sinergi Dalam Pengawasan Hakim



A.    Pendahuluan
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 bertanggal 23 Agustus 2006 yang “mengamputasi” kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam hal pengawasan hakim (termasuk hakim agung).
Setidaknya terdapat anggapan bahwa putusan tersebut telah meredupkan kiprah dari lembaga negara “anak” reformasi itu. Kewenangan tersisa yang masih menguatkan kehadiran KY, terkait dalam hal seleksi calon hakim agung. Keinginan untuk mengembalikan “gigi” KY mengalami jalan panjang bahkan hampir pada titik yang mengkhawatirkan.
Kehadiran KY pada awal mulanya diharapkan mampu membangun checks and balances dalam pilar kekuasaan kehakiman sebagai bagian tak terpisah dari dua pilar lainnya (eksekutif dan legislatif). Pilar kekuasaan kehakiman bagaimanapun juga merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. Pemahaman tersebut erat kaitannya dengan konsep negara hukum. Konsep negara hukum merupakan perpaduan yang menghendaki kekuasaan negara ataupun kedaulatan harus dilaksanakan sesuai hukum begitu pula sebaliknya.
Menurut A.V. Dicey, negara hukum menghendaki pemerintahan itu kekuasaannya berada di bawah kendali aturan hukum (the rule of law), terdapat tiga unsur utama di dalamnya, yaitu[1]:
a.       Supremacy of law, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam negara adalah hukum/kedaulatan hukum.
b.      Equality before the law, artinya persamaan dalam kedudukan hukum bagi semua warga negara, baik selaku pribadi maupun dalam kualifikasinya sebagai pejabat negara.
c.       Constitusion Based on Individual Rights artinya konstitusi itu bukan merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia dan jika hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi.

Mempertahankan Konstitusionalisme Pancasila


Beberapa orang tokoh pendiri bangsa (founding peoples) dikenal memiliki andil yang signifikan dalam sejarah pembentukan konstitusi Indonesia. Di antaranya adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohamad Hatta, Mr. Soepomo, dan Mr. Muhammad Yamin. Dengan latar belakang, dan analisis pemikiran yang berbeda, masing-masing tokoh tersebut memberikan konstribusi luar biasa dalam membidani lahirnya UUD 1945. Perbedaan kiblat konstitusionalisme yang mereka anut, bertemu pada satu titik yang melahirkan sebuah magnum opus, sebagai pondasi bangunan kenegaraan Indonesia.
Dari sekian tokoh, Muhammad Yamin adalah salah satu tokoh yang dianggap paling kontroversial, selama berlangsungnya proses penyusunan UUD 1945. Muh. Yamin dilahirkan di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 23 Agustus 1903. Ijazah Meester in de Rechten diperolehnya pada 1932, setelah menyelesaikan pendidikan Rechthogeschool di Jakarta. Yamin turut serta dalam menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Pada Kongres Pemuda II tahun 1928, Yamin mendesak supaya bahasa Indonesia dijadikan asas untuk sebuah bahasa kebangsaan.

Selasa, 06 November 2012

Pengertian Mazhab Syi'ah

Mazhab Syi’ah asalnya bukan sebagai mazhab dalam bidang hukum fiqih, melainkan sebagai kelompok politik yang berpendapat bahwa yang berhak menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah Ali ibn Abi Thalib, bukan Abu Bakar, Umar dan Utsman. Golongan Syi’ah berpendapat, bahwa pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) termasuk rukun Islam, oleh karena itu wajib hukumnya bagi umat Islam melaksanakannya. Belum sempurna Islam seseorang kalu belum melaksanakan hal tersebut, karenanya golongan Syi’ah tidak saja menjadi mazhab politik, tetapi juga mazhab fiqih.
Dalam proses pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) di kalangan ulama Syi’ah terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut, yaitu:
  1. Sebagian dari mereka berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah ditunjuk oleh khalifah sebelumnya, dengan syarat harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah. 
  2. Sebagian lain berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah harus melalui musyawarah dan juga harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah.

Kamis, 01 November 2012

Pengertian Landreform di Indonesia


Perkataan Landreform berasal dari kata “Land” yang  artinya tanah dan “Reform” yang artinya “perubahan, perombakan atau penataan kembali”. Jadi Landreform itu berarti merombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur pertanahan baru.
Landreform adalah suatu asas yang menjadi dasar dari perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Asas itu adalah bahwa “Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri”
Landreform bermaksud mengadakan suatu perubahan sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang lampau ke arah sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang baru yang disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang giat melaksanakan pembangunan ekonomi sesuai dengan cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 
Secara teknis pengertian Landreform mempunyai arti secara luas dan secara sempit. Pengertian Landreform dalam UUPA dan UU No. 56/Prp/1960 adalah pengertian Ladreform dalam arti luas, yaitu:

Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)

      A. Sejarah Pembentukan UUPA
            1. Panitia Agraria Yogya.
            Pada tahun 1948 telah dimulai usaha-uasaha yang konkrit untuk menyusun dasar-dasar Hukum Agraria/ Hukum tanah baru yang akan menggantikan Hukum Agraria warisan pemerintah jajahan. Usaha tsb, dimulai dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Yogyakarta sbg. Ibukota RI pada waktu itu. “Panitia Agraria Yogya” dibentuk dengan Penetapan Presiden RI tanggal 21 Mei 1948 No.16. yang diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo dengan tugas : memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal yang mengenai hukum tanah seumumnya, merancang dasar-dasar hukum  tanah yang memuat politik agraria negara RI, merancang perubahan, penggantian, pencabutan peraturan peraturan lama, baik dari sudut legislatif mapun dari sudut praktik dan menyelidiki soal-soal lain yang berhubungan dengan hukum tanah. Selanjutnya berdasarkan surat Panitia Yogya tgl. 3-2-1950 No. 22/PA Panitia mengusulkan :

Selasa, 23 Oktober 2012

Mazhab Dalam Hukum Islam


A. Pengertian Mazhab
Menurut bahasa, mazhab berasal dari sighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makna (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madly “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bias juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.

Sedangkan pengertian mazhab menurut istilah, adalah:
  1. Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan piker (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seseorang mujtahid dalam menetapkan suatu hokum Islam dari Al-Qur’an dan Hadits. 
  2. Menurut K.H.E Abdurahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham atau aliran seseorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik dan lain-lain. 
  3. Menutut A. Hasan, mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.
Jadi, mazhab adalah pokok alirran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistimbatkan hokum Islam.

Minggu, 21 Oktober 2012

Perkembangan Hukum Agraria di Indoesia


              Hukum tanah di Indonesia mengalami perombakan pada saat berlakunya UUPA pada tgl. 24 September 1960, sehingga dapat dikatakan bahwa pada tgl. tsb. muncul pembaharuan Hukum Tanah yang berlaku di Indonesia. 

            Dengan demikian akan dibahas perkembangan hukum tanah sebelum UUPA No. 5 Th. 1960 dan sesudah berlakunya UUPA tersebut, yaitu:

1       Hukum tanah lama sebelum UUPA 
      Sebelum berlakunya UUPA No. 5 Th. 1960, pengaturan mengenai Hukum tanah di Indonesia tidak hanya terdapat dalam satu macam hukum saja, namun dapat dijumpai dari berbagai macam hukum yakni :

      a.   Hukum Tanah Adat.
Hukum tanah adat merupakan hukum tidak tertulis dan sejak semula berlaku dikalangan masyarakat asli Indonesia sebelum datangnya bangsa-bangsa Portugis, Belanda, Inggris dan sebagainya

      b. Hukum Tanah Barat
Hukum tanah barat mulai berlaku th. 1848 yang tercantum dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUH Per., yakni termuat dalam Buku II dengan judul Hak-hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah , Buku III dengan judul Perihal Jual Beli dan dalam Buku IV dengan judul perihal Pembuktian dan Daluarsa.

Hukum tanah barat diberlakukan pada saat itu, karena banyak orang Belanda yang memerlukan tanah untuk :

1)    Perkebunan atau bangunan rumah peristirahatan (bungalow) di luar kota dengan hak erfpacht (psl. 720 BW) ;
2)    Rumah tinggal atau tempat usaha di dalam kota, lalu menguasai tanah dengan hak eigendom dan hak opstaal

Sabarlah Sahabatku


Malam indah..

Di sertai hujan rintik-rintik..
Terdengar tangisan dari seoranng..

Entah apa sebab dan tujuannya..
Ku hanya bias sedik mendengar apa yang ia katakan..
Yang isinya..

Semoga kau bahagia disana ..
Tanpa diriku..

Karena, ku tak mampu tuk melakukannya..
Biarkanlah hati dan jiwa ini bersadih..

Naun hanya satu yang pasti..
Hanya Tuhanlah yang meisi hati ini..
Dan member tabahan hati

Do'a ku selalu menyertaimu...
Bahagialah kau disana..

Karena, ku merasa bahagia jika kau bahagia..
Sampai bertemu lagi di alam baka..

Note, sabarlah sahabat  ku, jangan bersedih dan menangis..
Terimalah dan syukurilah apa yang tuhan berikan..
Karena tuhan selalu memberikan lebih..
Kepada orang yang bersukur kepadanya..

Hikayah Kehidupan (Cahaya dan Gelap)


Hanya kemurnihan hati yang mampuh memahami halaman demi halaman suatu kehidupan.
Setiap halaman kehidupan yang kau jalani, setiap bab yang kau buka.
Akan membawanya semakin dekat pada akhir.

Tidak setiap orang akan berhasil.
Dan gagal.
Banyaknya plot cerita dan kejadian yang berbeda.
Mungkin akan memusingkan dan membingungkan,

Sementara kau sibuk mencari kebenaran,
Ternyata ia ada tepat di depanmu.

Selasa, 25 September 2012

Adab Kesopanan Hakim Dalam Prespektif Islam

Pangkat (kedudukan) hakim ialah suatu kedudukan mulia dan tinggi, oleh kerena itu hendaknya hakim memiliki budi pekerti yang luhur. Diantara budi-budi yang baik, yaitu:
  • Hendaklah ia berkantor di tengah-tengah Negara, kota. Ditempat yang diketahui oleh segenap lapisan rakyat di wilayahnya.
  • Hendaklah ia samakan orang-orang yang perkara, baik tempatnya, atau cara berbicara terhadap mereka, maupun perkataan dan perbuatannya manis
  • Hendaknya ia jangan memutuskan sesuatu hukum selama dia dalam keadaan seperti dibawah ini:

  1. Sewaktu sedang marah.
  2. Sedang sangat lapar atau haus.
  3. Sewaktu sangat susah atau gembira.
  4. Sewaktu sakit.

Senin, 24 September 2012

Fatwa Pujangga

Tapi sayang..sayang..sayang seribukali sayang
Kemanakah risalahku ku alamatkan

Tlah ku terima suratmu yang lalu
Penuh sanjongan kata merayu

Syair dan pantu tersusun indah sayang
Bagikan sabda fatwa pujangga

Kan ku simpan suratmu yang itu
Bag pusakan yang sangat bermutu

Walau kita tak lagi bersua sayang
Cukup sudah tandamu setia

Makna Sebuah Perubahan

Kebencian timbul dari suatu perasangka 
yang dilakukan tanpa didasarkan atas suatu kepercayaan terhadap sesuatu

Kesedihan ada atas apa yang terjadi akan sesuatu 
yang tidak kita ketahu dengan perbuata, melaikan dengan perasaan

Minggu, 23 September 2012

Bentuk-Bentuk Subjek Hukum (Perusahaan)

Pengertian
Sebelum kita mempelajari apa yang disebut bentuk-bentuk hukum (perusahaan), terlebih dahalu kita harus mengetahui apa itu Hukum, Perusahaan dan Hukum Perusahaan.

Hukum
Untuk mendefinisikan/membuat suatu definisi yang tepat mengenai “Hukum” bukanlah hal yang mudah. Telah banyak sarjana maupun peneliti yang masing-masing membuat definisi sendiri-sendiri mengenai hukum. Seperti:

Dr. O. Notohamidjojo, S.H. “Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk melakukan manusia didalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai”.[1]

H.M.N. Purwosutjipto, S.H. “Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut”.[2]

Jumat, 13 Juli 2012

Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Filsafat Pendidikan Islam

Pengertian, Ruang Lingkup Filsafat Pendidikan Islam

     Pendidikan adalah suatu proses untuk menghasilkan suatu out put yang mengarah kepada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan berdisiplin tinggi.
Rumusan pendidikan yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun adalah merupakan hasil dari berbagai pengalaman yang dilaluinya sebagai seorang ahli filsafat sejarah dan sosiologi yang mencoba menghubungkan antara konsep dan realita. Sebagai seorang ahli filsafat sejarah atau historical philosophy approach, karena kedua pendekatan tersebut akan mempengaruhi terhadap sistem dan pemikirannya dalam pembahasan setiap masalah, karena kedua pendekatan tersebut mampu merumuskan beberapa pendapat dan interpretasi dari suatu kenyataan dan pengalaman yang telah dilalui.
     Pandangan Ibnu Khaldun tentang pendidikan Islam berpijak pada konsep dan pendekatan filosofis-empiris. Melalui pendekatan ini, memberikan arah terhadap visi tujuan pendidikan Islam secara ideal dan praktis. Menurutnya ada tiga tingkatan tujuan yang hendak dicapai dalam proses pendidikan, yaitu:
     Pengembangan kemahiran (al-malakah atau skill) dalam bidang tertentu. Orang awam bisa meneliti, pemahaman yang sama tentang suatu persoalan dengan seorang ilmuwan. Akan tetapi potensi al-malakah tidak bisa demikian oleh setiap orang, kecuali setelah ia benar-benar memahami dan mendalami suatu disiplin tertentu.
     Penguasaan ketrampilan professional sesuai dengan tuntutan zaman (lingkungan dan materi). Dalam hal ini pendidikan hendaknya ditujukan untuk memperoleh ketrampilan yang tinggi pada potensi tertentu. Pendekatan ini akan menunjang kemajuan dan kontinuitas sebuah kebudayaan, serta peradaban umat manusia di muka bumi. Pendidikan yang meletakkan ketrampilan sebagai salah satu tujuan yang hendak dicapai dapat diartikan sebagai upaya mempertahankan dan mengutamakan peradaban secara keseluruhan.
     Pembinaan pemikiran yang baik. Kemampuan berpikir merupakan jenis pembeda antara manusia dengan binatang. Oleh karena itu, pendidikan hendaknya di format dan dilaksanakan dengan terlebih dahulu memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan potensi-potensi psikologis peserta didik. Melalui pengembangan akal, akan dapat membimbing peserta didik untuk menciptakan hubungan kerjasama sosial dalam kehidupannya, guna mewujudkan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.

Senin, 25 Juni 2012

Malin Kundang Anak Durhaka

     Pada suatu hari, hiduplah sebuah keluarga di pesisir pantai wilayah Sumatra. Keluarga itu mempunyai seorang anak yang diberi nama Malin Kundang. Karena kondisi keluarga mereka sangat memprihatinkan, maka ayah malin memutuskan untuk pergi ke negeri seberang.

     Besar harapan malin dan ibunya, suatu hari nanti ayahnya pulang dengan membawa uang banyak yang nantinya dapat untuk membeli keperluan sehari-hari. Setelah berbulan-bulan lamanya ternyata ayah malin tidak kunjung datang, dan akhirnya pupuslah harapan Malin Kundang dan ibunya.

     Setelah Malin Kundang beranjak dewasa, ia berpikir untuk mencari nafkah di negeri seberang dengan harapan nantinya ketika kembali ke kampung halaman, ia sudah menjadi seorang yang kaya raya. Akhirnya Malin Kundang ikut berlayar bersama dengan seorang nahkoda kapal dagang di kampung halamannya yang sudah sukses.

Sejarah Sumatera Barat dan Fase-Fasenya

Sejarah Sumatera Barat dapat dikatakan identik dengan sejarah Minangkabau. Walau pun masyarakat Mentawai diduga telah ada pada masa itu, tetapi bukti-bukti tentang keberadaan mereka masihsangat sedikit. 

Masa Prasejarah
     Bukti-bukti arkeologis yang dite mukan di atas bisa memberi indikasi bahwa daerah-daerah sekitar Kabu paten Lima Puluh Kota yang menempati sebagian besar merupakan daerah atau kawasan Minangkabau yang pertama dihuni oleh nenek moyang orang Sumatera Barat. Penafsiran ini rasanya beralasan, karena dari daerah Lima Puluh Kota ini mengalir beberapa sungai besar yang akhirnya bermuara dipantai timur pulau Sumatera. Sungai-sungai ini dapat dilayari dan memang menjadi sarana transportasi yang penting dari jaman dahulu hingga akhir abad yang lalu. Nenek moyang orang Minang kabau diduga datang melalui rute ini. Mereka berlayar dari daratan Asia (In dochina) mengarungi Laut Tiongkok Selatan, menyeberangi Selat Malaka dan kemudian memudiki sungai Kampar, Siak, dan Inderagiri (Kuantan).

Hikayah Sabai Nan Aluih

Di hilir sungai Batang Agam di daerah Padang Tarok yang airnya jernih, berdiri sebuah rumah bergojong (berujung) empat. Rumah tersebut dihuni oleh sepasang suami istri bernama Rajo Babanding dan Sadun Saribai. Mereka mempunyai dua orang anak, laki-laki dan perempuan, Mangkutak Alam dan Sabai nan Aluih.

Mangkutak Alam berwajah tampan, selalu dimanjakan oleh ayahnya ke mana pun pergi ia selalu diajaknya dan merupakan anak kebanggaan. Wataknya sedikit penakut. Sedangkan kakaknya Sabai nan Aluih berwajah cantik, lembut, rajin dan sering membantu ibunya. Waktu luang dimanfaatkan untuk membuat renda dan menenun. Kecantikan Sabai nan Aluih ini bahkan didengar sampai ke kampung-kampung lain di daerah Padang Tarok.

Raja Burung Paraket

Alkisah di sebuah hutan hiduplah sekelompol burung parakeet. Raja burung parakeet memiliki bulu dan paruh yang cantik, gagah dan indah. Oleh sebab itulah dia diangkat menjadi raja dikalangan burung parakeet. Pada suatu hari datang seorang pemburu yang ingin menangkap burung-burung parakeet. Mengetahui hal itu semua burung parakeet menjadi risau sebab pemburu itu merupakan orang yang handal dalam menjebak burung. Sudah banyak jenis burung lain yang masuk dalam perangkapnya dan tidak akan selamat. Burung-burung yang sudah ditangkap itu biasanya di jual atau dimakan oleh si pemburu.