Kamis, 20 Desember 2012

Mempertahankan Konstitusionalisme Pancasila


Beberapa orang tokoh pendiri bangsa (founding peoples) dikenal memiliki andil yang signifikan dalam sejarah pembentukan konstitusi Indonesia. Di antaranya adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohamad Hatta, Mr. Soepomo, dan Mr. Muhammad Yamin. Dengan latar belakang, dan analisis pemikiran yang berbeda, masing-masing tokoh tersebut memberikan konstribusi luar biasa dalam membidani lahirnya UUD 1945. Perbedaan kiblat konstitusionalisme yang mereka anut, bertemu pada satu titik yang melahirkan sebuah magnum opus, sebagai pondasi bangunan kenegaraan Indonesia.
Dari sekian tokoh, Muhammad Yamin adalah salah satu tokoh yang dianggap paling kontroversial, selama berlangsungnya proses penyusunan UUD 1945. Muh. Yamin dilahirkan di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 23 Agustus 1903. Ijazah Meester in de Rechten diperolehnya pada 1932, setelah menyelesaikan pendidikan Rechthogeschool di Jakarta. Yamin turut serta dalam menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Pada Kongres Pemuda II tahun 1928, Yamin mendesak supaya bahasa Indonesia dijadikan asas untuk sebuah bahasa kebangsaan.

Setelah menyelesaikan diploma hukumnya, Yamin berprofesi sebagai advokat dan procureur. Pernah juga menjadi anggota Dewan Rakyat Hindia Belanda. Semenjak 28 Mei 1945, Yamin terlibat sebagai anggota, dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam periode kemerdekaan Indonesia, Yamin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Kehakiman pada masa 1951–1952. Tahun 1953-1954 menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain sebagai seorang ahli hukum dan aktivis politik, Yamin juga dikenal sebagai seorang sastrawan nasional. Beberapa karya sastranya antara lain Tanah Air, 1922; Indonesia Tumpah Darahku, 1928; Ken Arok dan Ken Dedes, 1934; Sedjarah Peperangan Dipanegara, 1945; dan Gadjah Mada, 1948. Ia juga banyak menerjemahkan karya-karya William Shakespeare dan Rabindranath Tagore. Kedalaman Yamin dalam bergulat di dunia susastra banyak berpengaruh terhadap lontaran-lontaran pemikiran yang dikemukakannya selama proses persidangan BPUPKI berlangsung.
Dia banyak mengkaji kitab-kitab kuno karangan empu-empu Majapahit, yang kemudian dijadikannya sebagai referensi dalam membangun kerangka kenegaraan Indonesia modern. Kendati lontaran pemikiran tersebut selanjutnya ditolak oleh Soepomo. Diluar karya-karya kesusasteraan, Yamin juga produktif menghasilkan tulisan yang mengisahkan pembangunan konstitusi UUD 1945.
Tulisan-tulisan Yamin seputar konstitusionalisme Indonesia, menjadi satu rujukan utama dalam kajian teoritik konstitusionalisme di Indonesia.
Artinya selain berkontribusi dalam membentuk bangunan kenegaraan Indonesia, Yamin berperan pula dalam mendukung perkembangan pemikiran keilmuan terkait dengan konstitusi dan kenegaraan. Bahkan catatan stenografis Yamin, yang diterbitkan Yayasan Prapantja pada 1959, dengan judul “Naskah Persiapan UUD 1945”, menjadi sumber utama dalam penyusunan risalah pembentukan UUD 1945 pra-amandemen. Walaupun banyak kritik dilontarkan atas kesahihan naskah Yamin, karena adanya perbedaan dengan beberapa naskah yang lain, namun melihat kelengkapan tulisan Yamin, patut kiranya naskah tersebut masih ditempatkan sebagai sumber rujukan utama. Muhammad Yamin dikenal pula sebagai salah seorang yang mencetuskan ideologi kebangsaan Pancasila.
Lima elemen dasar yang membentuk Pancasila dalam uraian Yamin terdiri dari: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri ke-Tuhanan; (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Konsepsi ini dikemukakan Yamin pada sidang pertama BPUPKI, 29 Mei 1945. Dalam paparannya, Yamin banyak merujuk Kitab Negara Kertagama, karangan Empu Prapanca, yang menerangkan tentang konsepsi negara Majapahit. Dikarenakan literatur Yamin dianggap terlalu jauh melongok ke belakang, padahal yang sedang dibangun ialah sebuah negara Indonesia modern, lontaran-lontaran pemikiran Yamin jamak mendapat tentangan dari peserta sidang yang lain. Pancasila selanjutnya menjadi pijakan Yamin dalam mengembangkan paham konstitusionalisme Indonesia, sebagai sebuah instrumen penting guna mencapai cita-cita proklamasi.
Tulisan Yamin yang mengungkap paham konstitusionalisme Indonesia dalam pemikiran Yamin adalah bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Diterbitkan pada 1951 oleh Penerbit Djambatan. Meskipun bila dilihat dari strukturnya, sesungguhnya Yamin ingin menguraikan secara spesifik Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, tetapi melalui buku inilah dapat ditemukan gagasan konstitusionalisme Yamin.
Pilihan Konstitusionalisme
Paham konstitusionalisme constitutionalism pada dasarnya sudah hadir semenjak tumbuhnya demokrasi klasik Athena. Politeia yang menjadi bagian dari kebudayaan Yunani, merupakan embrio awal lahirnya gagasan konstitusionalisme.
Ahli-ahli hukum pada periode Yunani Kuno, seperti Plato, Socrates, dan Aristoteles pun mengakui telah hadirnya semangat konstitusionalisme dalam praktek ketatanegaraan polis Athena. Aristoteles, dalam bukunya Politics, menyatakan: “A constitution (or polity) may be defined as the organization of a polis, in respect of its offices generally, but especially in respect of that particular office which is souverign in all issues” (Ashiddiqie, 2005: 7).
Namun demikian, belum tegasnya pemisahan antara negara dan masyarakat dalam model pemerintahan negara kota Athena, yang berarti warganegara sekaligus pula menjadi pelaku-pelaku kekuasaan politik yang memegang peran dalam fungsi legislatif dan pengadilan, telah mengakibatkan abu-abunya paham konstitusionalisme Yunani Kuno. Keharusan untuk berpartisipasi langsung dalam proses bernegara, mengakibatkan perihal yang sifatnya publik dan yang privat berjalan berkelindan.
Kekaburan antara negara dan masyarakat dalam demokrasi murni, yang menghendaki partisipasi secara langsung inilah, yang memicu tidak simpatinya Plato dan Aristoteles terhadap demokrasi. Menurut Aristoteles, suatu negara yang menerapkan demokrasi murni, dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan suara terbanyak, dan kekuasaan menggantikan hukum, telah berpotensi melahirkan para pemimpin penghasut rakyat, yang menyebabkan demokrasi tergelincir menjadi despotisme (Diamond, 1999: 2).
Gagasan konstitusionalisme selanjutnya dirangkai sebagai suatu upaya membatasi kekuasan agar tidak berperilaku sewenang-wenang dan korup. Lord Acton mengungkapkan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula–powers tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” (Budiardjo, 2008: 107). Karena itu kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi–the limited state.
Konstitusi menjamin hak-hak warganegara, dan mengatur penyelenggaraan negara dengan pembagian sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan legislatif dan lembaga-lembaga yudikatif.
Carl J. Friedrich memberi tafsiran kepada konstitusionalisme sebagai suatau gagasan pemerintahan yang di dalamnya merefleksikan: “a set of activities organized by and operated on behalf of the people, but subject to a series of restraints which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused bay those who ara called upon to do the governing” (Budiardjo, 2008: 171).
Meski telah tua usianya, akan tetapi konstitusionalisme masih menjadi satu paham yang paling efektif untuk mengelola kekuasaan pada masa modern saat ini. Seperti dikatakan pemikir politik kontemporer Gabriel A. Almond, yang menyatakan bentuk pemerintahan terbaik yang bisa diwujudkan adalah pemerintahan campuran atau pemerintahan konstitusional, yang membatasi kebebasan dengan aturan hukum dan juga membatasi kedaulatan rakyat dengan institusi-institusi negara yang menghasilkan ketertiban dan stabilitas (Almond, 1996: 53-61)
Dua pilar utama yang menegakkan pondasi konstitusionalisme adalah the rule of law dan pemisahan kekuasaan, seperti diungkapkan oleh Jhon Alder, bahwa hukum harus membatasi kekuasaan pemerintahan. Alder mengatakan, “the concepts of the rule of law and the separation of powers are aspects of the wider notion of ‘constitutionalism’, that is, the idea that governmental power should be limited by law” (Alder, 1989: 39). Pendapat senada juga diutarakan oleh Richard S. Kay, dikatakannya bahwa constitusionalism implements the rule of law; It brings about predictability and security in the relations of individuals and the government by defining in advance the powers and limits of that government (Alexander, 1999: 4).
Sedangkan Daniel S. Lev dalam studinya mengenai konstitusionalisme Indonesia, memaknai konstitusionalisme sebagai suatu proses politik–baik dengan atau tanpa konstitusi tertulis–yang sedikit banyak berorientasi pada aturan dan institusi publik, yang dimaksudkan untuk menentukan batas penggunaan kekuasaan politik. Lebih lanjut dikatakan konstitusionalisme, yang memiliki kedudukan di atas rule of law dan rechtstaat, adalah suatu paham negara terbatas, dimana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang akan mengubah kekuasan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum, sehingga pada intinya konstitusionalisme adalah suatu proses hukum yang mengatur masalah pembagian kekuasaan dan wewenang (Lev, 1990: 513-515).
Melengkapi Lev, Soedjatmoko menegaskan bahwa konstitusionalisme memiliki peranan untuk menentukan batas-batas kekuasaan politik terhadap kebebasan anggota masyarakat. Selain itu juga berfungsi menentukan prosedur dan instrument untuk menyalurkan dan menyesuaikan pertentangan politik serta pertentangan kepentingan yang terdapat di dalam tubuh masyarakat (Nasution: 1995: 129).
Konstitusionalisme dalam Pandangan Muh. Yamin
Buku Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia tulisan Yamin terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama membahas tentang penyusunan tiga konstitusi selama revolusi Indonesia, bagian kedua menguraikan penjelasan UUDS 1950, dan bagian ketiga membahas isi UUDS 1950. Seperti telah dikemukakan di awal, meski maksud dari buku ini ingin menguraikan secara khusus perihal UUDS 1950, akan tetapi melihat materi substansinya sesungguhnya melalui buku inilah Yamin mengurai secara lengkap gagasan-gagasannya tentang konstitusionalisme Indonesia.
Melihat dinamisnya perkembangan ketatanegaraan Indonesia kala itu, dalam pembuka bukunya Yamin pun mengakui bahwa Proklamasi dan Konstitusi bukanlah sebuah tulisan yang memberikan uraian secara panjang lebar, atau dalam bahasa Yamin dikatakan sebagai ‘tindjauan djero-djauh.’ Akan tetapi Yamin juga sadar, bahwa ketika tiba waktunya kajian mengenai pembentukan UUD 1945 dan segala hal yang melatarbelakangi konstruksi negara Indonesia modern, akan menjadi satu diskursus yang bakal dikaji dan diselidiki secara mendalam. Menurut Yamin, situasi pergolakan perjuangan yang selalu bergerak dinamis membutuhkan satu penjelasan ringkas tentang bengunan negara Indonesia. Hal ini dimaksudkan Yamin agar semua pihak yang turut serta melakukan pembelaan bagi berdiri dan eksisnya Indonesia, menyadari apa yang sesuangguhnya mereka perjuangkan (Yamin, 1951: vii).
Melalui buku ini, Yamin ingin memaparkan sejarah politik nasional Indonesia. Akar penyelidikan Yamin dalam menguraikan sejarah politik nasional Indonesia, disandarkan pada dua elemen, yaitu “Piagam Djakarta”, yang ditandatangani pada 22 Juni 1945, yang selanjutnya dituangkan sebagai Mukadimah UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945, serta tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Dalam ungkapan Yamin, Proklamasi dan Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia adalah dua lembar dokumen yang luas dan dalamnya sepadan dengan samudera politik yang tiada berpantai (Yamin: 1951: viii).
Dijelaskan Yamin, “Piagam Djakarta” adalah wujud semangat pemberontakan bangsa Indonesia terhadap imperialisme, kapitalisme, dan fasisme, yang kemudian memancarkan Proklamasi kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia. Selain itu piagam ini juga berisikan tentang dasar-dasar pembentukan negara Republik Indonesia. Berangkat dari semangat dan apa yang sudah ditegaskan dalam Mukadimah UUD 1945, Yamin mengungkapkan bahwa corak perjuangan bangsa Indonesia adalah berprinsip pada Unitarisme, Demokrasi dan Sosialisme (Yamin, 1951: 16-23).
Memerhatikan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, Yamin mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima pilar konstitusionalisme Indonesia. Lima pilar tersebut adalah: (1) Kedaulatan Rakyat; (2) Negara hukum; (3) Berbentuk Republik; (4) Kesatuan (Unitarisme); dan (5) Hak Kemerdekaan dan Hak asasi Kemanusiaan (Yamin, 1951: 53).
Pandangan Yamin mengenai paham kedaulatan rakyat banyak dipengaruhi oleh Rousseau. Dalam bukunya Du Contrat Social, dijelaskan Rousseau, bahwa kekuasaan atau kedaulatan tertinggi adalah berada pada kehendak umum dari masyarakat, atau disebutnya sebagai Volonte Generale, yang kemudian menjelma melalui perundang-undangan—konstitusi. Oleh karena itu menurutnya kedaulatan memiliki sifat-sifat sebagai berikut: (1) kesatuan (unite), bersifat monistis; (2) bulat dan tak terbagi (indivisibilite); (3) tidak dapat dialihkan (inalienabilite); dan (4) tidak dapat berubah (imprescriptibilite) (Yamin, 1951: 62-63). Terhadap paham kedaulatan yang dianut oleh UUD 1945, Yamin memberikan penilaian:
Konstitusi kita berdiri atas tinjauan hidup, bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan rakyat) itu asal-muasalnya terletak pada rakyat atau bangsa. Isi dan kelahiran kedaulatan rakyat itu ialah kemerdekaan.
Dalam Republik Indonesia 1945 maka sebagian dari pada kekuasaan itu dipindahkan buat sementara atau diamanatkan oleh rakyat yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17-VIII-1945 kepada republik. Bagian dari pada kekuasaan tertinggi yang diamanatkan itulah yang menjadi kedaulatan negara (Yamin, 1951: 59-60).
Yamin juga memberikan kritikan terhadap paham kedaulatan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949. Menurutnya Konstitusi RIS 1949 dinilai tidak jelas apakah menganut kkedaulatan rakyat atau kedaulatan negara. Yamin memberikan komentar:
“… tentang tinjauan atau ajaran kedaulatan apakah yang menjadi sumber Konstitusi 1949 itu diserahkan saja kepada ilmu pengetahuan. Sebenarnya yang memegang kedaultan dalam RIS itu ialah negara, karena negara inilah yang memegang kedaulatan, seperti dapat dibaca pada kalimat akhir Mukaddimah 1949: negara-negara Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna, seraya pada Pasal 1 ayat (1) tersebut pula: RIS yang merdeka dan berdaulat. Kedaulatan ini sesungguhnya berarti kekuasaan yang dilahirkan oleh kedaulatan rakyat dan keuasaan itulah yang diserahkan oleh Kerajaan Nederland pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam dan Jakarta kepeda pemerintah Indonesia.”
Pemaparan Yamin tersebut seperti memberikan arahan, bahwa konstitusi RIS menganut paham kedaulatan negara—staats souvereniteit, di dasarkan pada penyerahan kedaulatan yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Indonesia. Namun, lebih lanjut Yamin mengemukakan sesungguhnya kedaulatan tersebut adalah berasal dari kedaulatan rakyat. Seperti telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengenai konsep negara hukum Indonesia, Muhammad Yamin memberikan penjelasan, sebagai berikut:
Kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Iitu hanya berdasarkan dan berasal dari pada undang-undang dan sekali-kali tidak berdasarkan kekuasaan senjata., kekuasaan sewenang-wenang atau kepercayaan, bahwa kekuatan badanlah yang boleh memutuskan segala pertiakain dalam negara. Republik Indonesia ialah suatau negara hukum (rechtsstaat government of laws) tempat keadilan yang tertulis berlaku; bukanlah negara polisi atau negara militer, … bukanlah pula negara kekuasaan (machtsstaat)… . Republik Indonesia ialah negara yang melaksanakan keadilan yang dituliskan dalam undang-undang… . …warganegara diperintah dan diperlakukan oleh undang-undang keadilan yang dibuat oleh rakyat sendiri,…” (Yamin, 1951: 74).
Dari penjelasan yang diberikan Yamin, J.C.T. Simorangkir memberi komentar bahwa Yamin sangat menekankan pengertian istilah negara hukum dalam ruang lingkup yang formal. Hal itu dapat dilihat dari persyaratan-persyaratan formal yang diajukan oleh Yamin untuk terbentuknya suatu negara hukum.
Selain memberikan komentar terhadap Yamin, Simorangkir juga memberikan catatan, bahwa pengertian negara hukum Indonesia yang berdasar pada UUD 1945 dan Pancasila, berbeda dengan pengertian negara hukum dalam kerangka rechtsstaat, seperti yang ada di Belanda (Simorangkir, 1983, 156-170). Pemahaman ini juga diperkuat oleh Mahfud MD, penggunaan istilah rechtsstaat dalam UUD 1945 sangat berorientasi pada konsepsi negara hukum Eropa Kontinental, namun demikian bilamana melihat materi muatan UUD 1945, justru yang terlihat kental adalah meteri-materi yang bernuansakan anglo saxon, khususnya ketentuan yang mengatur tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia (Mahfud, 1999: 134).
Mengenai bentuk negara yang menganut republikanisme, Yamin mengungkapkan bahwa republik adalah bentuk terbaik dalam mewujudkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Lebih lanjut Yamin menjelaskan bahwa cita-cita republik dibangun oleh Aristoteles, sesungguhnya republik telah dikenal luas dalam hukum adat Indonesia. Republik selaras dengan bentuk-bentuk pemerintahan yang terdapat pada persekutuan hukum nagari di Minangkabau dan Negeri Sembilan[1], atau pada susunan desa di pulai Jawa dan Bali. Konsepsi republik Yamin banyak dipengaruhi oleh pemikiran Tan Malaka (1924)[2].
Meski tidak pula menafikan pemikiran Soekarno dan Hatta (Yamin, 1951: 78). Tentang bentuk negara kesatuan (unitarisme), menurut Yamin bentuk inilah yang sesuai dengan cita-cita perjuangan 1928. Unitarisme membuang dasar federalisme dan kebusukan rasa kedaerahan (insularisme dan provincialism), dan menanam kesatuan Indonesia (Yamin, 1951: 81).
Kaitannya dengan hak asasi manusia (human rights), menurut Yamin sesungguhnya semenjak ratusan tahun lampau, peradaban manusia Indonesia telah mengenal hak dan kewajiban terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Pengakuan terhadap hak dan kewajiban tersebut ada yang diatur melalui hukum adat, maupun melalui hukum yang tertulis. Oleh karenanya sudah menjadi kewajaran bilamana konstitusi Indonesia juga memberikan pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia.
Apalagi dengan tegas Mukadimah UUD 1945 telah memberikan jaminan kebebasan dan demokrasi. Lalu mengapa UUD 1945 tidak memberikan jaminan hak asasi manusia secara detail? Menurut Yamin, suasana politik saat itu menempatkan hak asasi manusia sebagai kemenangan liberalisme, yang dibenci oleh para pendiri bangsa. Sedari awal para pendiri bangsa tidak menghendaki dianutnya paham kemerdekaan diri, liberalisme, dan demokrasi revolusioner (Yamin, 1951: 86-90).
Gagasan Konstitusionalisme Pancasila
Pada bagian ketiga buku ini, Yamin kembali memberikan penegasan mengenai arti penting Mukadimah UUD 1945, maupun mukadimah dua konstitusi yang lain (Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950).
Meskipun berungkali terjadi perubahan konstitusi, selama berlangsungnya revolusi nasional Indonesia, satu hal yang masih terus dipertahankan adalah Pancasila. Ajaran Pancasila telah dikenal lama di bumi Indonesia, sebagai sebuah landasan filosofis bagi dasar pembentukan negara Indonesia. Peri Ketuhanan, Peri Kemanusiaan, peri Kebangsaan, Peri Kerakyatan (Demokrasi), dan Peri Keadilan Sosial, adalah lima elemen pokok yang dianggap mampu menjaga eksistensi bangunan konstitusionalisme Indonesia (Yamin, 1951: 108-109).
Pancasila menjadi sebuah konsensus nasional yang menjaga tegaknya konstitusionalisme Indonesia. Pancasila dipertahankan sebagai satu nilai yang menjawai dan memberikan pancaran kepada keseluruhan materi muatan konstitusi. Ketuhanan bukan berarti dasar, melainkan pengakuan pada Ke-Tuhanan yang menjadi dasar dibentuknya negara. Kemanusiaan, bahwa manusia di seluruh dunia adalah makhluk Tuhan yang setara. Kerakyatan, Indonesia tidak menghendaki fasisme, tetapi sebuah negara yang demokratis. Kebangsaan, sedari awal bangsa Indonesia menghendaki nasionalisme persatuan, serta mengakui kemerdekaan penuh seluruh daerah dan rakyat Indonesia. Keadilan sosial merupakan komitmen negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi setiap manusia Indonesia, termasuk di dalamnya keadilan politik dan ekonomi (Yamin, 1951: 110-116).
Prinsip-prinsip Konstitusionalisme Pancasila yang dikemukakan Yamin di atas tentu masih sangat relevan untuk terus ditegakkan, dalam menjaga bangunan nasionalisme dan kebangsaan Indonesia, yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi konstitusional.
Tarik ulur mengenai ideologi yang sebaiknya dianut dalam membangun Indonesia ke depan, sudah seharusnya dapat diredam bilamana kita semua memiliki keinginan untuk membuka kembali ajaran-ajaran klasik para pendiri bangsa. Khususnya yang berkait dengan prinsip-prinsip bangunan keindonesian.
Tentu saja tawaran ini tidak menutup pilihan untuk terus memperbaharui system dan struktur kenegaraan kontemporer, yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan negara kekinian. Ajaran klasik para pendiri bangsa penting dipertahankan untuk tetap mempertahankan pluralitas keindonesiaan, adanya jaminan kemerdekaan politik dalam berdemokrasi, persatuan Indonesia, dan mengingatkan kembali tanggung jawab negara, untuk menyejahterakan setiap manusia Indonesia, yang selama ini seringkali terabaikan.
Daftar Pustaka
Ø  Adnan Buyung Nasution. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Ø  Daniel S. Lev. 1990. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES.
Ø  Gabriel A. Almond. 1996. Political Science: The History of the Discipline. Oxford: Oxford University Press.
Ø  J.C.T. Simorangkir. 1983. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Ø  Jhon Alder. 1989. Constitutional and Administrative Law. London: Macmillan Education LTD.
Ø  Jimly Ashiddiqie. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Ø  Larry Alexander (ed). 1999. Constitutionalism: Philosopical Foundations. Cambridge: Cambridge University Press.
Ø  Larry Diamond. 1999. Developing Democracy Toward Consolidation. Maryland: The Johns Hopkins University Press.
Ø  Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik (edisi revisi). Jakarta: Gramedia.
Ø  Moh. Mahfud MD. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
Ø  Muh. Yamin. 1951. Proklamasi dan Konstitusi. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Ø  Safroedin Bahar, dkk (ed). 1995. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara RI.


[1] Dalam pandangan Yamin, Semenanjung Melayu merupakan bagian dari Indonesia, sebab dahulu kala merupakan wilayah yang dikuasai oleh Majapahit.
[2] Yamin dikenal dekat dengan Tan Malaka, bahkan mereka berdua menjadi penggagas Persatuan Perjuangan yang menentang rezim pemerintahan Syahrir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar