Senin, 24 Desember 2012

Metode Penetapan Nasab



A.    Melalui Pernikahan Sah atau Fasid
Ulama fiqh menyepakati bahwa pernikahan yang sah atau fasid merupakan salah satu metode atau cara dasar kuat dan dianggap sah dalam menetukan atau menetapkan nasab seorang kepada kedua orangtuanya, walaupun pernikahan dan kelahiran anak itu tidak didaftarkan secara resmi kepada instansi terkait. Adapun syarat-syarat dalam menetapkan nasab melalu perkawinan, yaitu:
1.      Suami tersebut adalah seorang yang dapat atau memungkinkan memberikan keturunan (baligh).
2.      Menurut golongan Mazhab Hanafi, anak tersebut lahir 6 (enam) bulan setelah perkawinan.
3.      Menurut Jumhur Ulama, apabila kelahiran anak atas hubung suami istri kurang dari 6 (enam) bulan, maka anak yang lahir itu tidak bias dinasabkan kepada suami wanita tersebut.[1] Dikarnakan ini mengindikasikan kehamilan tersebut terjadi sebelum menikah.
4.      Suami istri bertemu minimal satu kali setelah menikah.

Ikatan suami istri  (al-firasy az-zaujiyyah) dinilai sebagai cara dalam menetapkan nasab anak kepada kedua orangtuanya. Sebagai mana pernyataan Wahbah Az-Zuhaili sebagi berikut:
“Hubungan nasab dapat ditetapkan dengan salah satu dari ketiga cara, yaitu  pernikahan yang sah atau pernikahan yang fasid, dengan cara ikrar atau pengakuan nasab, dan dengan pembuktian. Cara pertama adalah dengan pernikahan yang sah atau pernikahan fasid sebagai sebuah cara untuk menetapkan nasab, cara menetapkannya secara konkrit adalah manakala telah terjadi pernikahan, walaupun berupa nikah fasid atau nikah secara adat masyarakat tertentu, yaitu pernikahan yang telah dianggap terlaksana dengan akad-akad khusus, (seperti nikah di bawah tangan), tanpa didaftarkan kepada lembaga pernikahan yang resmi (seperti KUA) hubungan nasab anak-anak yang dilahirkan oleh seorang wanita sebagai istri  itu  tetap bisa diakui dan ditetapkan”.[2]

B.     Melalui Pengakuan atau Gugatan Terhadap Anak
Ulama fiqh membedakan antara pengakuan terhadap anak dan pengakuan terhadap selain anak, semisal pengakuan terhadap saudara, paman atau kakek, apabila seorang lelaki mengakui bahwa seorang anak kecil adalah anaknya ataupun sebaliknya (anak kecil yang telah baligh) mengakui seorang lelaki adalah ayahnya, maka pengakuan itu dapat dibenarkan dan anak itu dapat dinasabkan kepada lelaki tersebut.[3] Adapu syart-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Anak yang menyampaikan pengakuan tersebut tidak jelas nasabnya.
2.      Pengakuan itu logis.
3.      Apabila anak itu telah baligh dan berakal (menurut Jumhur) atau telah mumayiz (menurut ulama mazhab Hanafi) maka anak tersebut membenarkan pengakuan lelaki tersebut.
4.      Lelaki yang mengakui nasab anak tersebut harus menegaskan bahwa ia bukan anak dari hasil perbuatan zina, karena perbuatan zina tidak bisa menjadi dasar penetapan nasab anak.

Apabila syarat-syarat diatas telah terpenuhi, maka pengakuan nasab oleh seorang ayah ataupun sebaliknya adalah sah. Ketika seorang ayah telah mengakui seorang anak sebagai anaknya, maka seorang ayah tidak boleh mencabut kembali pengakuannya, karena nasab tidak bisa dibatalkan. Oleh karena itu ketika seorang lelaki hendak mengakui seorang anak sebagai keturunannya tidak boleh ragu-ragu, dikarnakan mengenai masalah nasab ini bukan lah permainan, karena nasab termasuk dalam salah satu dari 5 (lima) tujuan mendasar disyariatkanya hokum Islam.

Dalam menetapkan sah atau tidaknya pengakuan ini, para ulama berbeda pendapat, apakah anak yang diakui tersebut haruslah masih hidup atau meninggal? Sehingga pengakuan nasab bisa dianggap sah atau sebaliknya (anak tersebut telah meninggal).

Mazhab Hanafi mensyaratkan bahwa anak yang diakui sebagai anak yang mengakui itu haruslah masih hidup. Apabila anak yang diakui itu telah meninggal dunia, maka pengakuan itu dianggap tidak sah dan anak itu tidak bisa dinasabkan kepada orang yang memberikan pengakuan tersebut. Namun ada pengecualian pada kondisi seorang telah meninggal dan diakui bernasab dengan dirinya atau orang lain, apabila orang tersebut (orang yang telah wafat) memiliki keturunan, maka pengakuan nasab tersebut dianggap sah.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa baik anak itu masih hidup maupun telah meninggal tetap dapat diakui sebagai nasab oleh pengaku, selama pengakuan tersebut memenuhi syarat-syarat di atas. Maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada orang yang mengaku tersebut. 

Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa di samping harus memenuhi syarat-syarat di atas, diperlukan syarat lain, yaitu pengakuan itu datang dari seluruh ahli waris orang yang mengaku tersebut.

C.     Melalui Pembuktian
Alat bukti dalah hal menetapkan  dan menentukan nasab adalah berupa kesaksian, dimana setatus kesaksian ini lebih kuat daripada sekedar pengakuan, dikarnakan kesaksian sebagai alat bukti selalu melibatkan orang lain sebagai penguat.[4] Sebab dalam pengakuan belum tentu diakui oleh orang lain, yang mengakibatkan pengakuan tersebut tidak kuat dan masih memungkinkan dibatalkan oleh adanya alat bukti berupa saksi yang benar.

Mengenai jumlah saksi sebagai alat bukti dalam menentukan nasab para ulama berbeda pendapat, menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan, saksi harus berjumlah 4 (empat) orang dan terdiri dari 2 (dua) laki-laki dan 2 (dua) perempuan.[5]

Menurut mazhab Maliki kesaksian 2 (dua) orang laki-laki dianggap cukup, menurut ulama dari golongan Syafi’i dan Hanbali serta Abu Yusuf bahwa semua ahli waris harus mengungkapkan kesaksian (menjadi saksi).[6]
 
Mengenai kondisi saksi, hendaklah saksi benar-benar mengetahui atau mendangar dengan pasti dan positif akan kesaksiannya, dan hendaklah ia (saksi) mengetahui atau mendengar dengan mata dan telinganya sendiri secara nyata sebagai mana yang disebutkan dalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, yang artinya:
“Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW. bersabda kepada seseorang (yang menjadi saksi) apakah kamu melihat matahari? Laki-laki itu menjawab, benar aku melihat, kemudian Rasulullah bersabda: maka silakan kemukakan kesaksianmu, tetapi apabila tidak (demikian) jangan menjadi saksi”

Di samping dituntut dalam menyampaikan kesaksian secara jelas dan pasti, saksi juga harus menyampaikan dan mengatakan dengan kalimat tegas “saya bersaksi bahwa bai itu anak dia, atau saya bersaksi bahwa bapak bayi itu adalah dia”. Seorang saksi tidak dikatakan cukup bersaksi bilamana bersaksi mengucapkan kata “kata orang-orang begitu” dan sejenisnya.

Inilah sebagian kecil dari metode penetapan Nasab semoga bermanfaat bagi kita semua Amine.



[1] Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, Beirut: Dar Al-Fikr, tanpa tahun, jilid 3, hlm. 391.
[2] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, jilid 7, hlm. 690.

[3] Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Jakarta, Amzah, 2012, cet. 1, hlm. 125.

[4] Muhammad Yusuf Musa, An-Nasab wa Atsaruh, hlm. 32.
[5] Syamsuddin Asy-Syarkhasi, Kitab Al-Mabsut, Beirut, Dar Al-Fikr, 1993, cet.1, Jilid 8, hlm. 150.
[6] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7, hlm. 695

Tidak ada komentar:

Posting Komentar