Kamis, 20 Desember 2012

Konstitusionalitas Pemilihan Umum Model Masyarakat Yahukimo



Pelaksanaan demokrasi ketika diterapkan pada masyarakat Indonesia yang plural (majemuk) meninggalkan pelajaran akan perlunya mempertimbangkan kondisi komunitas dan masyarakat yang relatif tertinggal dari dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial, pendidikan, ekonomi maupun politik.
Masyarakat Yahukimo telah melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan caranya sendiri (adat), yaitu pemilih memasukkan surat suara yang telah dicontreng ke dalam “noken”, semacam kantong yang terbuat dari kain atau bahan alamiah lainnya. Terungkap dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi bahwa pemilihan umum bagi masyarakat Yahukimo adalah identik dengan pesta gembira. Pada Pemilu Legislatif, kepala suku mengumpulkan masyarakat untuk bermusyawarah mengenai bagaimana cara melaksanakan Pemilu tersebut.
Musyawarah memutuskan bahwa pencontrengan dilakukan oleh Kepala Suku terhadap partai-partai yang telah disepakati, termasuk jumlah suaranya sekaligus. Sementara itu, telah disiapkan lubang yang cukup besar yang diisi dengan batu dan ditaruh babi serta umbi-umbian dan kayu bakar.
Setelah babi dan umbi-umbian masak, maka mulailah rakyat berpesta ria, sementara Kepala Suku tidak kalah sibuknya menyontreng surat suara untuk partai-partai yang telah ditentukan berdasarkan surat suara yang dimasukkan ke dalam kantong-kantong yang disebut “noken” tersebut.
Setelah surat surat dicontreng, kemudian direkap dalam formulir C1. Akan tetapi, karena keterbatasan pengetahuan tentang bagaimana merekap formulir C1, maka sampai berhari-hari formulir tersebut dibawa kesana kemari dengan tidak diisi. Akhirnya, setelah dimintakan bantuan oleh Pengawas Pemilu, rekapitulasi formulir C1 tersebut dapat dilakukan. Konon pada Pemilu Presiden pun dilakukan serupa, hanya saja para pemilihnya memilih sendiri calon Presiden dan Wakil Presiden yang suaranya dimasukkan ke dalam “noken” sesuai dengan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih. Cara yang mereka lakukan jelas berbeda dengan cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10 Tahun 2008).
Alasannya, menurut Kepala Suku, Pemilu tidak boleh meninggalkan permusuhan di antara mereka. Masyarakat Yakuhimo tidak mau terpecah-belah karena berbedanya pilihan. Oleh sebab itu, mereka bermusyawarah terlebih dahulu mengenai siapa atau partai mana yang akan dipilih.
Sekalipun telah terjadi “penyimpangan” karena tidak persis sama dengan tata cara yang telah ditentukan menurut UU 10 Tahun 2008, tetapi praktik tersebutlah yang selalu terjadi dari Pemilu ke Pemilu sebagai bentuk perwujudan cara melaksanakan kedaulatan rakyat dari masyarakat Yahukimo.
Masyarakat Solidaritas Mekanis
Satu abad yang lalu Emile Durkheim (1858-1917)[1], seorang tokoh sosiologi hukum klasik, dalam bukunya The Division of Labor and Society (1893) membagi masyarakat menjadi dua golongan, yaitu masyarakat solidaritas mekanis (mechanical solidarity) dan masyarakat solidaritas organis (organic solidarity). Masyarakat solidaritas mekanis adalah masyarakat yang mementingkan kebersamaan dan keseragaman, serta tidak ada ruang untuk berkompetisi secara individual dan kedudukan pemimpin sangat sentral.
Selain itu, dalam masyarakat solidaritas mekanis juga tidak ada pembagian kerja (deferensiasi kerja), sehingga seorang pemimpin dapat merangkap juga sebagai panglima perang, dukun, atau hakim yang mengadili jika ada perselisihan. Oleh karena itu, konsep demokrasi perwakilan seperti yang kita pahami selama ini tidak mereka kenal. Jika masyarakat demikian kemudian berkembang dan bergaul dengan masyarakat luar, sehingga memengaruhi budaya, politik ataupun ekonomi mereka, maka mereka akan berkembang ke arah masyarakat solidaritas organis.
Dalam masyarakat solidaritas organis, individu menonjol dan persaingan menjadi lebih ketat, serta pembagian kerja semakin luas dan terspesialisasi berkat kemajuan ilmu dan tehnologi. Masyarakat akan lebih terbuka menerima perbedaan-perbedaan atau partai-partai yang bermunculan dengan aneka ragam visi, misi, dan programnya sebagai saluran keinginan politik masyarakat dalam ikut serta menentukan perkembangan masyarakatnya.
Kompetisi dan persaingan antarpartai yang muncul karena perbedaan (konflik) diselesaikan melalui cara demokratis adalah bagian dari kehidupan yang menjunjung tinggi kebebasan.
Apa yang terjadi pada masyarakat Yahukimo merupakan kritik terhadap undang-undang yang menganggap (fictie) bahwa semua orang mengetahui hukum dan sama kedudukannya di muka hukum, padahal realitanya tidak demikian. Hukum mencerminkan karakter masyarakatnya, seperti halnya masyarakat Yahukimo dengan hukum dan kebiasaan mereka. Apa yang aneh pada masyarakat Yahukimo tidaklah aneh bagi mereka, demikian pula sebaliknya.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab, adilkah jika mereka sebagai masyarakat dengan solidaritas mekanis dipersamakan dengan masyarakat dengan solidaritas organis (organic solidarity)? Jawabannya adalah hukum yang sama pada masyarakat yang berbeda adalah sama tidak adilnya dengan hukum yang berbeda pada masyarakat yang sama.
Konstitusi Pluralis
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009 mengakui sistem “noken” sebagai cara yang sah dalam Pemilu, khusus bagi masyarakat Yahukimo yang masih sangat kuat adat istiadatnya sebagai bagian pengakuan konstitusi terhadap kesatuan masyarakat hukum yang masih hidup. Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara dan sistem “kesepakatan warga” atau “aklamasi”, karena jika dipaksakan menggunakan tata cara pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat.
Mahkamah berpendapat agar sebaiknya mereka tidak dilibatkan atau dibawa ke sistem persaingan dan perpecahan di dalam dan antarkelompok yang dapat mengganggu harmoni yang telah mereka hayati selama ini. Mahkamah dengan demikian telah menganggap bahwa sistem Pemilu yang dilakukan oleh masyarakat di Yahukimo adalah semacam “rule of recognation”[2].
Terdapat dua nilai yang dipertaruhkan, yaitu nilai kepastian hukum dan nilai harmoni masyarakat. Mengukuhikan kepastian hukum menurut Undang-Undang Pemilu dapat menimbulkan kehidupan yang tidak harmonis masyarakat dan tidak mendatangkan kemanfaatan bagi masyarakat Yahukimo. Mahkamah telah melangkah lebih jauh, yaitu tidak sekedar mengejar kepastian hukum tetapi melakukan pendekatan yang integral dengan mempertimbangkan nilai-nilai hukum lain yang hidup dalam masyarakat, yaitu harmoni, manfaat, dan stabilitas.
Masyarakat Indonesia yang majemuk menuntut pandangan konstitusi yang pluralis (constitutional pluralism), yakni pandangan yang lebih mengakomodasi unikum-unikum dalam masyarakat. Masalah utamanya adalah adanya keadilan bagi minoritas secara kultural yang menghendaki semacam otonomi. Hal demikian sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Kymlika, “It deals with his perspective on cultural recognition in a multicultural society, which is grounded on his argument for culture and autonomy. Specifically, it covers issues such as cultural and moral pluralism, the justification for policies of cultural recognition, and the relation between cultural identity and membership[3].
Dengan demikian, konstitusi yang pluralis dapat diterjemahkan sebagai berikut. Pertama, konstitusi yang berwatak pluralis melontarkan kritik terhadap karakter banyak konstitusi yang melanjutkan tradisi kerangka pemikiran yang statis, sehingga tidak mampu menjelaskan dan bertindak sebagai wadah bagi arus mekanisme kekuatan politik, sosial, dan ekonomi untuk menyelamatkan negara. Kedua, konstitusi yang pluralis memfokuskan pada bahaya apa yang disebut constitutional fetishism, yaitu suatu ilusi konstitusi yang tidak semestinya –paling tidak– menghalangi pandangan pada mekanisme yang lain. Ketiga, normative bias dari konstitusi modern yakni adanya tendensi menguntungkan kepentingan dan nilai-nilai tertentu di atas yang lain dan gagal memberikan kedudukan yang sama bahwa semua kepentingan dan nilai yang relevan secara otentik dan jujur dilibatkan. Kempat, konstitusi yang pluralis berkenaan dengan peranan konstitusionalisme sebagai sumber ideologi dan kecenderungan membungkus kepentingan, ide, dan inspirasi dalam pakaian konstitusi, bukan karena komitmen pada standar normatif tertentu yang dapat ditampilkan atau diseyogyakan oleh konstitusionalisme, akan tetapi dikarenakan otoritas simbolik yang dapat mereka harapkan untuk diperoleh dengan tindakan demikian.
Atas kritik tersebut di atas, maka sekarang pada tataran konstitusi yang bersifat “state-centredness”, akan dihadapkan pada berbagai kenyataan yang banyak berubah dengan adanya globalisasi, denalisonalisasi modal investasi, kultur, lalu lintas, dan komunikasi yang menciptakan bentuk-bentuk kekuatan dan organisasi sosial yang menghindar pada tataran negara menjadi bersifat lokal, hal mana kemudian membutuhkan bentuk-bentuk hukum baru dan komunitas politik di dalam dan antara bagian-bagian negara, antarnegara, supra negara, serta unit-unit yang non-negara serta proses-prosesnya.
Penutup
Neil Walker menyatakan, “At the contitutional level, this challenges the role of the modern state constitution as “a central mechanism which enabled the recognition, co-ordination, assimilation and self regulation of the legal and political system[4]. Di sinilah kenyataan bahwa masyarakat Yahukimo merupakan unikum dan merupakan bagian dari negara yang harus mendapat tempat dalam konstitusi Indonesia yang pluralistik.
Sebagai negara dengan falsafah Pancasila yang mendasari pandangan Bhinneka Tunggal Ika, maka pluralisme dalam ke-tunggali-kaan akan mewadahi konstitusi modern yang menuntut keseimbangan dan kesarasian antara wawasan yang berlingkup nasional dan kenyataan yang beraneka ragam dari suatu masyarakat yang majemuk.
Hal demikian telah dengan tepat diwadahi dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang”.


[1] Dragan Milovanovic, A Primer in The Sociology of Law, Edisi ke-2, (Harrow and Heston Publishers, 1994).
[2] Massimo La Torre, “Legal Pluralism as Evolutionary Achievement of Community Law”, (Ratio Juris, Vol. 12, No. 2, 1999), hal. 182-195.
[3] Will Kymlika, “Internationalization of Minority Right”, (I’CON, Vol. 6, No. 1, 2008), hal. 1-32.
[4] Neil Walker, “The Idea of Constitutionalism”, (Modern Law Review, Vol. 65, No. 3, Mei 2002), hal. 320-321.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar