Selasa, 06 November 2012

Pengertian Mazhab Syi'ah

Mazhab Syi’ah asalnya bukan sebagai mazhab dalam bidang hukum fiqih, melainkan sebagai kelompok politik yang berpendapat bahwa yang berhak menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah Ali ibn Abi Thalib, bukan Abu Bakar, Umar dan Utsman. Golongan Syi’ah berpendapat, bahwa pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) termasuk rukun Islam, oleh karena itu wajib hukumnya bagi umat Islam melaksanakannya. Belum sempurna Islam seseorang kalu belum melaksanakan hal tersebut, karenanya golongan Syi’ah tidak saja menjadi mazhab politik, tetapi juga mazhab fiqih.
Dalam proses pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) di kalangan ulama Syi’ah terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut, yaitu:
  1. Sebagian dari mereka berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah ditunjuk oleh khalifah sebelumnya, dengan syarat harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah. 
  2. Sebagian lain berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah harus melalui musyawarah dan juga harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah.
Dari kedua golongan tersebut, maka golongan pertama diikuti oleh Syi’ah Imamiyah, sedangkan golongan kedua diikuti oleh Zaidiyyah.

      Syi’ah Imamiyah
Syi’ah Imamiyah disebut juga sebagai Syi’ah Dua belas (Syi’ah Itsna Asyariyah), karena mereka memiliki dua belas Imam nyat, menurut mereka tidak ada imam lain yang wajib diikuti, melainkan hanya imam dua belas itu. Kedua belas Imam-imam tersebut adalah:
  1. Ali ibn Abi Thalib. 
  2. Hasan ibn Ali. 
  3. Husen ibn Ali. 
  4. Ali Zain al-Abidin. 
  5. Muhammad al-Baqir. 
  6. Ja’far al-Shadiq. 
  7. Musa al-Kazhim. 
  8. Ali al-Ridha. 
  9. Muhammad al-jawwad. 
  10. Ali al-Hadi. 
  11. Al-Hasan bin Muhammad al-Askariy. 
  12. Muhammad al-Mahdi al-Muntazhar.
Rangkaian imam-imam nyata terhenti pada Muhammad al-Mahdi karena ia tidak meninggalkan keturunan. Muhammad al-Mahdi sewaktu masih kecil hilang di dalam gua yang terdapat di Masjid Samarra (Irak). Menurut keyakinan Syi’ah Dua Belas, bahwa Imam Muhammad al-Mahdi ini, menghilang untuk sementara waktu dan akan kembali lagi untuk memimpin umat. Oleh karena itu ia disebut Imam Bersembunyi atau Imam Dinanti. Menurut Syi’ah Dua Belas, selama bersembunyi Imam Muhammad al-Mahdi memimpin umat melalui raja-raja yang memegang kekuasaan dan ulama-ulama mujtahid Syi’ah dan akan muncul kembali pada waktu yang ditentukan oleh Allah SWT. sebelum dating Hari Kiamat.

Metode penetapan hukum Syi’ah Imamiyah adalah:
  1. Al-Qur’an. 
  2. Sunnah. 
  3. Ijma’. 
  4. Al-Ra’yu. 
  5. Maslahat.
Pada mulanya ulama Syi’ah Imamiyah melakukan ijtihad mengikuti metode Imam Syafi’I dalam menetapkan hukum, tetapi lama kelamaan mereka menetapkan Ushul Fiqhi sendiri dan beristinbath dengan caranya sendiri pula. Mereka berijtihad menggunakan mashlahat bukan dengan qiyas.
Di antara hukum-hukum fiqih khusus bagi mazhab Syi’ah Imamiyah adalah sebagai berikut:
  1. Tidak boleh sujud di atas apa yang selain tanah dan tumbuh-tumbuhan (rumput). Jadi, tidak sah shalat seseorang jikalau sujud di atas wol, kain, kulit, dll. 
  2. Istinja’ dengan batu, dikhususkan bagi buang air besar saja, tidak boleh digunakan untuk istinja’ dalam buang air kecil. 
  3. Tidak sah mengusap kepala dalam wudhu’, kecuali dengan sisa air yang masih melekat di tangan ketika membasuh kedua belah tangan. 
  4. Lelaki berzina dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami, maka selamanya haram baginya untuk menikahinya, meskipun suaminya telah menceraikannya. 
  5. Membolehkan nikah Mut’ah. 
  6. Mengharamkan nikah dengan wanita Kitabiyah.   
Kitab-kitab Ushul Fiqhi dalam mazhab Syi’ah Imamiyah adalah:
  1. Al-Kafiy oleh Ja’far Muhammad ibn Ya’kub al-Khulainiy. 
  2. Al-Tahzib dan al-I’tibar oleh Muhammad ibn Hasan.
Kitab-kitab Fiqih dalam mazhab Syi’ah Imamiyah adalah:
  1. Al-Mukhtasharu al-Nafi’ oleh Abi Qasim al-Husain al-Huliy. 
  2. Syara’I al-Islam oleh Ja’far al-Hasan al-Huliy. 
  3. Jawahir al-Kalam oleh Muhammad al-Najafiy.
Daerah-daerah penyebaran Syi’ah Imamiyah adalah:
  1. Iran. 
  2. Irak. 
  3. Turki. 
  4. Syria. 
  5. Afghanistan.
Syi’ah Zaidiyah 
Syi'ah Zaidiyah adalah pengikut Zaid ibn Ali Zain al-Abidin ibn Husain ibn Ali bin Abi Thalib dari keturunan Fathimah putri Rasulullah SAW. Disebut Syi’ah Zaidiyah, karena Zaid inilah pendiri dari mazhab Syi’ah Zaidiyah tersebut.
Zaid mula-mula belajar pada ayahnya sendiri, setelah ayahnya wafat, ia belajar bersama-sama seperguruan dengan Ja’far al-Shadiq, yaitu perguruan Ahlu al-Bait. Yang waktu itu diasuh oleh Muhammad al-Baqir, kemudian ia pergi ke Bashrah dan belajar dengan Washil ibn Atha’ ulama Mu’tazilah dan ulama-ulama lainnya.
Setelah ia kembali ke Madinah, ia bekerja sebagai guru/ulama, tetapi ia selalu diawasi oleh pemerintah yang pada waktu itu dipegang oleh khalifah dari Bani Umayyah, karena dicurigai, karena merasa dipojokkan dan tidak dibebaskan untuk bergerak sebagai seorang guru/ulama, maka ia meninggalkan madinah dan pergi ke Kufah. Zaid pernah menjadi guru dari Imam Abu Hanifah selama dua tahun.
Adapun yang mengembangkan mazhab Syi’ah Zaidiyah adalah Abu Khalid ‘Amr ibn Khalid al-Wasithy (wafat tahun 150 H).

Pokok-pokok pikiran Zaid adalah:
  1. Sanad hadits yang ia utamakan adalah yang berasal dari Ahlu Bait. 
  2. Zaid bependapat bahwa, khalifah bukan menjadi suatu jabatan yang harus turun menurun, tetapi khalifah yang paling baik adalah yang diangkat melalui musyawarah dan mengutamakan keturunan Fathimah putrid Rasulullah kalu ada atau dari Ahlu Bait. Oleh sebab itu Syiah Zaidiyah berpendapat, bahwa Imam tidak ditentukan orangnya oleh Nabi, melainkan sifat-sifatnya. 
  3. Zaid menentang keyakinan tentang munculnya Imam Mahdi pada saat menjelang hari kiamat. 
  4. Setiap kaum Muslimin diwajibkan untuk beramal ma’ruf dan nahi munkar, oleh sebab itu Zaid berperang melawan pemerintahan Amawiyah, yang akhirnya ia terbunuh. 
  5. Orang yang berdosa besar, diletakan antara kufur dan iman, yang disebut fasik. 
  6. Manusia bekemampuan berikhtiar dan bertindak sesuai dengan kemampuannya. 
  7. Hanya para Rasul/Nabi yang memiliki Mujizat, sedangkan para Imam tidak.
Metode penetapan hukum Syiah Zaidiyah adalah:
  1. Al-Qur’an. 
  2. Hadits. 
  3. Pendapat para Sahabat.
Kitab-kitab Syi’ah Zaidiyah adalah:
Majmu’ yang terdiri dari dua buku, yaitu al-Majmu’ dalam bidang ilmu Hadits dan Majmu’ dalam bidang ilmu Fiqih. Kemudian kitab Majmu’ ini disyarahkan oleh Syaraf al-Din al-Husain ibn Ahmad ibn Husein (wafat tahun 1221 H). kitab Syarah al-Majmu’ dinamakan al-Raudhu al-Nadhir Syarkh al-Majmu’ al-Kabir.

Daerah-daerah perkembangan Syiah Zaidiyah adalah:
  1. Yaman.  
  2. Selatan Semenanjung Arabia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar