Kamis, 01 November 2012

Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)

      A. Sejarah Pembentukan UUPA
            1. Panitia Agraria Yogya.
            Pada tahun 1948 telah dimulai usaha-uasaha yang konkrit untuk menyusun dasar-dasar Hukum Agraria/ Hukum tanah baru yang akan menggantikan Hukum Agraria warisan pemerintah jajahan. Usaha tsb, dimulai dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Yogyakarta sbg. Ibukota RI pada waktu itu. “Panitia Agraria Yogya” dibentuk dengan Penetapan Presiden RI tanggal 21 Mei 1948 No.16. yang diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo dengan tugas : memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal yang mengenai hukum tanah seumumnya, merancang dasar-dasar hukum  tanah yang memuat politik agraria negara RI, merancang perubahan, penggantian, pencabutan peraturan peraturan lama, baik dari sudut legislatif mapun dari sudut praktik dan menyelidiki soal-soal lain yang berhubungan dengan hukum tanah. Selanjutnya berdasarkan surat Panitia Yogya tgl. 3-2-1950 No. 22/PA Panitia mengusulkan :

1). Dilepaskanya asas domein dan pengakuan hak ulayat ;
2). Diadakannya peraturan yang memungkinkan adanya hak perseorangan yang kuat, yaitu hak milik yang dapat dibebani hak tanggungan. Pemerintah hendaknya jangan memaksakan dengan peraturan perkembangan hak perseorangan dari yang paling lemah sampai yang paling kuat, perkembangan itu hendaknya diserahkan kepada usaha rakyat sendiri dan paguyuban hukum kecil. Sebaliknya Pemerintah memberi stimulans yang sebesar-besarnya untuk mempercepat perkembangan itu ;
3). Supaya diadakan penyelidikan dahulu dalam peraturan-peraturan negara-negara lain, terutama negara-negara tetangga, sebelum menentukan apakah orang-orang asing dapat pula mempunyai hak atas tanah ;
4).     Perlunya diadakan penetapan luas minimum tanah untuk menghindarkan pauperisme diantara petani kecil dan memberi tanah yang cukup untuk hidup yang patut, sekalipun sederhana. Untuk Jawa diusulkan 2 ha ;
5). Perlunya ada penetapan maksimum. Diusulkan untuk Jawa 10 ha dengan tidak memandang macamnya tanah. Untuk luar jawa dipandang perlu untuk mengadakan penyelidikan lebih lanjut ;
6). Menganjurkan untuk menerima skema hak-hak tanah yang diusulkan oleh Sarimin R. Ada hak milik dan tanah kosong dari Negara dan daerah-daerah kecil serta hak-hak atas tanah orang lain yang disebut hak-hak magersari
7).     Perlunya diadakan registrasi tanah milik dan hak-hak menumpang yang penting
            2. Panitia  Agraria Jakarta
            Panitia Agraria Jakarta dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 36/1951 tgl. 19 Maret 1951 dengan ketua Sarimin Reksodihardjo namun diganti oleh Singgih Praptodihardjo karena ybs. diangkat menjadi gubernur di Nusatenggara. Panitia tersebut hasilnya belum maksimal karena Ketua/ Wkl. sering diberi tugas oleh Pemerintah. Usulan yang tertuang dalam majalah Agraria tgl. 9 Juni 1955 sbb :
1).Mengadakan batas minimum umum  2 ha. Mengenai hubungan pembatasan minimum tersebut dengan hukum adat terutama hukum waris perlu diadakan tinjauan lebih lanjut.
2).Ditentukan pembatasan maksimum 25 ha untuk satu keluarga ;
3).Yang dapat memiliki tanah untuk pertanian kecil hanya penduduk warga Negara Indonesia. Tidak diadakan perbedaan antara warga Negara asli dan bukan asli. Badan Hukum tidak diberi kesempatan untuk mengerjakan pertanian kecil ;
4).Untuk pertanian kecil diterima bangunan-bangunan hukum, hak milik, hak usaha, hak sewa dan hak pakai ;
5).Hak ulayat disetujui untuk diatur oleh atau atas kuasa undang-undang sesuai dengan pokok-pokok dasar Negara.
3. Panitia Soewahjo
     Dengan Keputusan Presiden tgl. 22 Maret 1955 No. 55 dibentuk Kementerian Agraria dengan tugas antara lain mempersiapkan pembentukan perundang-undangan Agraria nasional. Mengingat Panitia Jakarta tidak dapat diharapkan akan dapat menyusun rancangan UUPA dalam waktu yang singkat, maka pada masa jabatan Menteri Agraria Gunawan Panitia Agraria Jakarta dibubarkan berdasarkan Keppres tgl. 14 Januari 1956 No. 1 th. 1956. Panitia yang baru diketahui oleh Soewahjo Soemodilogo.
     Th. 1957 Panitia Soewahjo  telah berhasil menyelesaikan tugasnya berupa RUUPA yang disampaikan kepada Pemerintah tgl. 6 Feb. 1958 setelah itu Panitia dibubarkan. Adapun popok-pokok penting dari RUUPA dari Panitia tersebut :
     1). Dihapuskannya asas domein dan diakuinya hak ulayat, yang harus ditundukkan pada kepentingan umum (Negara) ;
     2). Asas domein diganti dengan hak kekuasaan Negara ;
     3).  Dualisme hukum Agraria dihapuskan. Secara sadar diadakan kesatuan hukum yang memuat lembaga-lembaga dan unsur-unsur yang baik, baik yang terdapat dalam Hukum Adat maupun Hukum Barat.
     4).  Hak-hak atas tanah : Hak Milik sebagai hak yang terkuat yang berfungsi sosial. Kemudian Hak Usaha, Hak Bangunan dan Hak Pakai ;
     5).  Hak Milik hanya boleh dipunyai oleh orang-orang warga Negara Indonesia. Badan Hukum pada asasnya tidak boleh mempunyai hak milik ;
     6).  Perlu diadakan penetapan batas maksimum dan minimum luas tanah yang boleh menjadi milik seseorang atau badan hukum ;
     7).  Tanah pertanian pada asasnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya ;
     8).  Perlu diadakan pendaftaran tanah dan perencanaan penggunaan tanah.
4. Rancangan Soenarjo
     Dengan beberapa perubahan mengenai sistematika dan rumusan beberapa pasalnya Rancangan “Panitia Soewahjo” tersebut diajukan oleh Menteri Agraria Soenarjo kepada Dewan Menteri pada tgl 14 Maret 1958 “ Rancangan Sunardjo” disetujui oleh Dewan Menteri dalam sidangnya pada tgl. 1 April 1958 dan kemudian diajukan kepada DPR dengan amanat Presiden tgl. 24 April 1958 No. 1307/HK. DPR membentuk Panitia Ad Hoc yang diketuai oleh Mr.A.M. Tambunan, dari UGM seksi Agraria yang diketuai Prof. Notonegoro dan Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro yang banyak memberikan memberikan bahan kepada Panitia Ad Hoc. Sejak itu pembicaraan RUU UUPA dalam sidang pleno tertunda, hingga akhirnya Rancangan Soenardjo tersebut ditarik kembali oleh Kabinet.
5. Rancangan Sadjarwo
      Berhubung dengan berlakunya kembali UUD 1945 maka Rancangan Soenarjo yang masih memakai UUDS ditarik kembali dengan surat Pejabat Presiden tanggal 23 Mei 1960 No. 1532/HK/1960.
      Setelah disesuaikan dengan UUD 1945 dan Manifesto Politik, dalam bentuk yang lebih sempurna dan lengkap diajukan RUUPA yang baru oleh Menteri Agraria Sadjarwo yang selanjutnya disebut “Rancangan Sadjarwo”. Rancangan Sadjarwo  tersebut disetujui oleh Kabinet Inti dalam sidangnya tgl. 22 Juli 1960 dan oleh Kabinet Pleno tgl. 1 Agustus 1960. Dengan amanat Presiden tgl. 1 Agustus 1960 No. 2584/HK/1960 Rancangan tersebut diajukan ke DPRGR. Pembahasan di DPR GR yang diketuai oleh H. Zainul Arifin dalam sidang Pleno tgl. 12 September 1960 dan pada tagl. 14 September telah mendapat persetujuan suara bulat dari DPRGR. Selanjutnya pada tgl 24 September 1960 disahkan oleh Presiden Soekarno menjadi UUPA No. 5 Th. 1960  Selanjtunya UUPA tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Th. 1960 No.104 dan Penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2043
                       
A.    Fungsi dan tujuan UUPA dan hubungannya dengan hukum Adat, serta konsepsi-konsepsi hukum tanah
1.Fungsi dan Tujuan UUPA.
            a. Menghapus dualisme hukum tanah yang lama, dan menciptakan unifikasi serta kodifikasi Hukum Tanah Nasional yang didasarkan pada Hukum Tanah Adat, yakni mencabut :
                        1). Seluruh pasal 51 IS yang didalamnya termasuk juga ayat-ayat yang merupakan Agrarische Wet (Stbl. 1870-55) ;
                      2). Semua Domeinverklaring dari Pemerintah Belanda, baik yang umum maupun yang khusus ;
            3). Pengaturan mengenai Agrarische Eigendom yang dituangkan ke dalam Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 N. 29 (Stbl. 1872-117 jo. Stbl. 1873-38) ;
                      4).    Buku Kedua KUH Per, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik ;
                  b.   Mengadakan unifikasi hak-hak atas tanah dan hak-hak jaminan atas tanah melelaui ketentuan konversi .
                c.     Meletakkan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Tanah Nasional misalnya mengenai Landreform.
                  Sedangkan tujuan UUPA adalah :
                  a.   Menciptakan unifkasi hukum Agraria dengan cara :
            1). Menyatakan tidak berlaku lagi peraturan-peraturan hukum tanah lama ;
                      2).    Menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional berdasarkan Hukum Tanah Adat  yang tidak tertulis sebagai bahan penyusunan hukum tanah Nasional ;
                  b.   Menciptakan unifikasi hak-hak penguasaan atas tanah melalui konversi :
                      1). Tanah-tanah hak barat maupun tanah hak Indonesia mulai tgl 24-9-1960 dikonversi menjadi hak-hak menurut UUPA
                      2). Hak- hak jaminan atas tanah, yakni hipoteek & crediet verband diubah menjadi hak tanggungan atas tanah berdasarakn UU No. 4 Th. 1996 dan UU No. 12 Th. 1999 tentang Jaminan Fidusia
2.Hubungan dengan hukum Adat
                a.   Secara formal, bahwa UUPA tersebut :
                        1). Dibuat di Indonesia ;
                        2). Dalam bahasa Indonesia ;
                        3). Berlaku di seluruh Indonesia .
                  b.   Secara Material, bahwa UUPA tersebut :
                        1). Isinya merupakan perwuju dan dari Pancasila
                        2). Disusun dengan menggunakan hukum adat ;
            Jadi apabila dilihat dari segi materinya, maka hubungan fungsional tersebut dapat kita jumpai pada :
            a.   Konsiderans, bahwa perlu adanya hukum Agraria Nasional berdasarkan hukum adat tentang tanah
            b.   Bahwa hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat (Pasal 5 UUPA)
            c.   Penjelasan umum menyatakan bahwa hukum agraria yang baru didasarkan pada ketentuan hukum adat sebagai hukum asli yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat.

      Dalam penjelasan umum terdapat istilah Hukum Adat sebagai hukum yang asli, hal mana ditekankan karena Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulispun masih dipengaruhi/ dimasuki oleh unsur-unsur dari luar, misalnya pengaruh hukum kolonial, swapraja dan sebagainya.
            Sampai sekarang masih ada orang yang mempermasalahkan dan mempertanyakan hubungan Hukum Adat dan UUPA itu, yakni bahwa Hukum Adat yang manakah yang dimaksudkan oleh UUPA, sebab ada pengertian Hukum Adat dari para sarjana antara lain :
    1. Van Vollen Hoven : membedakan adanya ”hukum adat golongan pribumi” dan hukum adat golongan timur asing”
    2. Kusumadi Pudjosewojo :  ”hukum adat” adalah keseluruhan peraturan hukum yang tidak tertulis. Hukum Adat dalam pengertian ini bukan merupakan lapangan hukum tersendiri disamping lapangan-lapangan hukum yang ada.
      Dengan dua pengertian tersebut, termasuk hukum manakah Hukum Adat yang dimaksudkan leh UUPA itu ?. Pengertian Hukum Adat menurut UUPA , bukanlah pengertian kedua sarjana tersebut.
            Hukum Adat yang dimaksud UUPA adalah :
                  a.  Secara Formal :
  Bagian dari hukum positif Indonesia yang berlaku sebagai hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis du kalangan orang-orang Indonesia asli yang mengandung ciri-ciri nasional.
                  b.  Secara Material :
            Sifat kemasyarakatan yang berasakan keseimbangan dan diliputi suasana keagamaan
           Dengan pengertian yang demikian, maka apa yang disebut Hukum Adat, tidak harus diartikan semata-mata sebagai rangkaian norma-norma hukum saja, akan tetapi meliputi :
           a. Konsepsi (ajaran, teori) ;
       b.Asas-asas (yang merupakan perwujudan dari konsepsi)
           c. Lembaga-lembaga hukum ;
           d. Sistem (tata susunan yang teratur)
Konsepsi dan asas-asas hukum yang merupakan perwujudan kesadaran hukum para warga masyarakat dalam penerapannya ditentukan oleh suasana dan keadaan masyarakat yang bersangkutan, serta nilai-nilai yang dianut oleh para warganya. Walaupun konsepsi dan asas-asasnya sama, akan tetapi norma-norma hukum  yang merupakan hasil penerapannya bisa berbeda disuatu masyarakat dengan masyarakat lainnya . Demikian pila dengan perubahan-perubahan pada suasana, keadaan dan nilai-nilai dalam masyarakat yang sama dalam pertumbuhannya, dapat mengakibatkan perubahan dalam norma-norma hukum yang berlaku, sungguhpun konsepsi dan asas-asasnya tidak berubah.
      Kemudian norma-norma tersebut disusun dalam suatu sistem yang teratur termasuk Lembaga-lembaga hukumnya.
            Sebagai kesatuan pengertian yang meliputi konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum, sistem dari norma yang berlaku, maka Hukum Adat merupakan perangkat hukum yang berbeda dengan perangkat-perangkat hukum positif lainnya, dan menjadikan Hukum Adat sebagai hukum yang khas Indonesia..
      Jadi kalau kita berbicara tentang hubungan fungsional antara Hukum Tanah Nasional dengan Hukum Tanah Adat, intinya terletak pada 3 (dua) fungsi pokok Hukum Tanah Adat, yaitu :
a.       Sebagai sumber utama bagi pembangunan Hukum Tanah Nasional (UUPA) ;
b.      Sebagai pelengkap Hukum Tanah Nasional yang tertulis.
      Mengenai hubungan fungsional antara hukum nasional dengan hukum adat :
      1.   Konsiderans dan penjelasan UUPA yang menunjuk pada fungsi hukum adat sebagai sumber utama bagi pembangunan Hukum Tanah Nasiona, dan pasal 5 UUPA yang juga menunjukkan fungsi hukum adat sebagi sumber utama serta sekaligus sebagai pelengkap bahan-bahan yang diperlukan bagi Hukum Tanah Nasional.
      2.   Bentuk Hukum Tanah Nasional :
            a.   Tertulis
            b.     Tidak tertulis, untuk mengisi kekosongan hukum sebagai pelengkap yakni: 
                    1). Hukum tanah adat yang sudah di saneer (Pasal 5 UUPA) ;
 2)        Hukum kebiasaan lainnya yang timbul dari kebijaksaaan dalampelaksanaan Hukum Tanah yang baru berupa Yurisprudensi dan Doktrin
            Hukum Adat yang tidak tertulis dalam melengkapi Hukum Tanah Nasional, sangat penting peranannya yakni :
      a. Yurisprudensi, misalnya Keputusan MA No. 123/K/Sip/1970 yang  a.l. menegaskan  :
            1). Pengertian jual beli tanah sekarang ;
            2). Prosedur serta pelaksanaan jual beli tanah dan seterusnya.
      b.   Doktrin, yaitu pendapat atau tafsiran para ahli, misalnya penerapan atas pemisahan horisontal yang kita jumpai dalam hukum ada, dimana orang bisa memliki bangunan/ tanaman yang ada di atasnya, begitu pula sebaliknya orang bisa memiliki bangunan/ tanaman tanpa memliki tanah dimana bangunan/ tanaman tersebut berada
      3. Konsepsi-konsepsi  Hukum Tanah .
            Sebelum UUPA berlaku, dikenal adanya Hukum Tanah Adat yang menggunakan konsepsi Hukum Adat dan pula Hukum Tanah Barat yang menggunakan konsepsi Hukum Tanah Barat. sbb. :
a.      Konsepsi Hukum Tanah Barat
            Konsepsi Hukum Tanah Barat bertitik tolak dari konsepsi yang liberal invidualistis, bahwa tanah (bumi) diciptakan Tuhan diperuntukan bagi kesejahteraan mumat manusia. Pada mulanya tanah-tanah dimuka bumi belum ada yang memiliki (res nullius). Oleh karena itu tanah dapat diduduki (occupatie) dan dimanfaatkan oleh siapa saja yang memerlukannya. Dengan menduduki atau menguasai tanah tersebut, jadilah ia selaku pemiliknya, dan menjelma sustu hubungan hukum yang disebut Hak Eigendom.
      Hak Eigendom menurut konsepsi liberal invidualistis barat adalah hak yang tertinggi. Dikatakan sebagai hak yang paling tertinggi, karena hak eigendom ini muncul atas dasar suatu angapan bahwa setiap individu selaku pribadi bebeas memiliki dan melakukan apa saja yang ia kehendaki. Puncak dari kebebasan individu itu tercermin perwujudannya dalam Hak Eigendom, yang kemudian dikeal sebutan ”hak asasi” seperti yang tertera di dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Jadi sumber hak atas tanah menurut konsepsi Hukum Tanah Barat pada hakekatnya ialah Hak Asasi. Hak Asasi manusia inilah merupakan sumber dari segala hak-hak perorangan atas tanah.
      Dalam perkembangan selanjutnya, penerapan konsepsi yang mendewakan kebebasan individu tersebut telah membawa akibat timbulnya konflik-konflik sosial yang terelakan, misalnya antara kelompok pendatang berkuilit putih dengan penduduk asli benua Amerika dan Australia. Untuk mengendalikan hal tersebut perlu diadakan penertiban, yakni campur tangan dari penguasa berupa penguasaan tanah-tanah yangmasih kosong dan dijadikan milik negara. Dengan demikian lahirlah apa yang dinamakan tanah domein negara.
Jadi sesuai dengan konsepsi Hukum Tanah Barat, semua tanah dapat dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu : tanah-tanah hak eigendom dan tanah-tanah domein negara.
Untuk memperoleh hak eigendom menurut pasal 584 BW dengan cara-cara : 1). Okupasi (pendudukan)
2). Daluarsa ;
3). Pewarisan
4). Pemindahan hak
b.      Konsepsi Hukum Tanah Feodal
Selain konsepsi Hukum Tanah Barat yang liberal idividualistis dalam Hukum Tanah Barat  dikenal pula Hukum Tanah Feodal, misalnya yang berlaku di Inggris dan negeri-negeri jajahan. Demikian juga pernah kita jumpai di Indonesia (sebelum UUPA) pada tanah-tanah swapraja yang tunduk pada Hukum Tanah Swapraja.
Menurut konsepsi tanah feodal, semua tanah hak milik adalah tanah raja, sedanghkan rakyat hanya dapat diberikan Hak Pakai atau Hak Sewa. Hak Pakai ini bisa turun-temurun yang hampir sama dengan Hak Milik, tetapi tidak dapat disebut Hak milik, karena sewaktu-waktu dapat dicabut apabila raja menghendakinya. Hak-hak tersebut di Inggris atau di Singapura biasanya dikenal dengan istilah : ”Estate in fee simple” (Hak Pakai) , dan ”lease hold estate”(Hak Sewa). Kalau di Indonesia kita kenal dengan hak anggaduh dan sebagainya.
c.       Konsepsi Hukum Tanah Adat/ Nasional
      Setelah kita memahami konsepsi liberal invidualistis dan konsepsi feodal, jelas bahwa kedua macam konsepsi tersebut tidak cocok dengan struktur masyarakat dan nilai-nilai yang berlaku di alam Indonesia merdeka. Di alam demokrasi dimana kedaulatan ada ditangan rakyat, tujuan bangsa kita membentuk pemerintahan negara Republik Indonesia seperti tertera dalam Pembukaan UUD 1945alinea ke 4 yakni untuk :
                                         i.                                       Memajukan kesejahteraan umum;
                                          ii. Mencerdaskan kehidupan bangsa ;
 iii. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
      Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum tersebut, maka pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, bawa ” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan apa yang telah dirumuskan dalam UUD 1945 sebagai pencerminkan kehendak segenap bangsa Indonesia, maka lebih lanjut oleh UUPA dalam pasal 1 nya dinyatakan bahwa semua tanah yang ada diseluruh wilayah Republik Indonesia adalah ”Hak Bangsa Indonesia” , kata adalah disini berarti ”kepunyaan”
      Dikatakan sebagai hak bangsa Indonesia, tiada lain adalah hak yang berakar dari ”Hak Ulayat” berdasarkan Hukum Adat yang diangkat pada tingkat paling atas . Hak Ulayat inilah yang dipakai oleh UUPA sebagai konsepsi bagi Hukum Tanah Nasional Indonesia.
      Dalam sistem Hukum Adat, Hak Ulayat merupakan hak trtinggi dalam masyarakat hukum adat atas seluruh ingkungan tanah yang berada di wilayah masyarakat hukumnya, Penggunaan tanah oleh warga masyarakat hukum adat yang dilandasi berbagai hak penguasaan atas tanah tersebut, selalu bersumber pada hak bersama tersebut yang disebut Hak Ulayat. Pengangkatan Hak Ulayat pada tingkat paling atas sehingga menjadi hak bangsa Indonesia empunyai pengertian, bahwa seluruh tanah di wilayah Republik Indonesia adalah kepunyaan bangsa Indonesia. Namun perlu diingat bahwa hubungan kepunyaan dengan tanah di seluruh Indonesia itu tidaklah sama dengan hubungan pemilikan, karna masih tetap diakuinya Hak Milik perorangan atas tanah yang bersumber pada hak bersama (Pasal 4 UUPA). Sebagai berwujudan dari sifat kemasyarakatan, hak-hak serorangan atas tanah tersebut, maka dirumuskanlah sifat itudi dalam pasal 6 UUPA bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.        Dari manakah berasalnya tanah-tanah tersebut ? berasal dari Tuhan, jadi sumbernya karunia Tuhan Yang Maha Esa. (Pasal 1 ayat 2 UUPA).
      Hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanahnyan adalah hubungan yang bersfat abadi, dan pada tingkatan tertinggi dikuasakan pelaksanaannya kepada Negara, sebagai rorganisasi kekuasaan seluruh rakyat (Pasal 1 ayat 3 jo. Pasal 2 ayat 1 UUPA ). Pengalaman sejarah telah membuktikan bahwa sekalipun 350 tahun kita dijajah Belanda, ternyata hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanahnya tidak terputus dan tidak pernah diserahkan kepada siapapun. Juga tidak pernah diserahkan kepada Negara, karena Negara hanyalah merupakan organisasi kekuasaan seluruh bangsa atau wadah dari bangsa Indonesia untuk melaksanakan apa yang menjadi kehendak bangsa Indonesia itu sendiri. Jadi, negara hanya merupakan hak menguasasi dan bukan memiliki tanah. Hak menguasai dari negara itu adalah tugas kewenangan yang dilimpahkan oelah bangsa Indonesia kepada negara untuk :
a. Mengatur penguasaan dan penggunaan tanah melalui peraturan-perundangan ;
b.   Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
c.   Memelihara tanah .

Hak bangsa Indonesia atas tanah diseluruh wilayah Indonesia ini meliputi :
1.      Unsur kepunyaan
Sama halnya dengan hak ulayat masyarakat hukum adat, unsur kepunyaan yang terkandung didalam hak bangsa Indonesia ini berarti bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah kepunyaan bersama seluruh rakyat Indonesia. Hak Bangsa Indonesia tersebut adalah hak yang
tertinggi. Pada Bangsa itulah bersumber hak-hak penguasaan atas tanah yang disediakan bagi perorangan yakni :
a.       Secara langsung berupa hak-hak atas tanah primer ;
b.      Secara tidak langsung berupa :
1) Hak-hak atas tanah sekunder
2) Hak jaminan atas tanah
Unsur kepunyaan yang terkandung di dalam hak bangsa termasuk bidang Hukum Perdata
2.      Unsur tugas kewenangan
Seperti  halnya tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, tanah bangsa Indonesia itupun harus dikelola dengan baik :
a.       Diatur melalui peraturan perundang-undangan tentang penguasaan dan penggunaannya ;
b.      Direncanakan peruntukan serta penggunaannya melalui
      (1) Perencanaan umum oleh Pemerintah Pusat (Pasal 14 ayat 1 UUPA)
            (2)      Perencanaan khusus peruntukan dan penggunaan tanah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 14 ayat 2 UUPA). Disini Pemda tidak berwenang membuat peraturan tentang tanah, wewenangnya hanya terbatas pada pembuatan planologi kota (Rencana Tata Guna Tanah) sesuai dengan keadaan daerahnya.
            Ini merupakan unsur tugas kewenangan yang kedua dari hak bangsa yang termasuk bidang hukum publik , dan dalam pelaksanaanya tugas kewenangan tersebut oleh bangsa Indonesia dilimpahkan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia.
            Jelas kiranya dari pasal 2 UUPA, bahwa pelimpahan tugas kewenangan kepada Negara itu terbatas pada unsur yang bersifat Hukum Publik, dan tidak meliputi unsur kepunyaan yang bersifat perdata. Tanah di wilayah Republik Indonesia adalah tanah kepunyaan Bangsa Indonesia , tanah kepunyaan bersama rakyat Indonesia, para warga negara Indonesia dan bukan kepunyaan Negara. Bahwa Negara memberikan tanah kepada rakyat yang memerlukan dengan berbagai hak atas tanah yang disediakan dalam Hukum Tanah kita, bukan dalam kedudukannya sebagai yang mempunyai tanah, melainkan sebagai petugas Bangsa Indonesia, sebagai Badan Hak-hak atas tanah yang primer adalah hak-hak yang langsung bersumber pada hak bangsa Indonesia, yang diberikan oleh Negara permohonan hak.

 Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa Tanah Negara adalah tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara, sedangkan yang dimaksud dengan Tanah Hak adalah semua tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh seseorang dengan suatu hak. Jadi di dalam sistem dan konsepsi Hukum Tanah di Indonesia tidak dikenal ” res nullius” seperti dalam Hukum Tanah Barat. Miss. dalam pasal 520 BW dikatakan bahwa bilamana tanah yang tidak ada pemiliknya , harus diletakkan dibawah pengampuan Balai Harta Peninggalan dan menjadi tanah Domein Negara. Di Negara Indonesia apabila hak atas tanah hapus maka tanah itu kembali menjadi tanah hak bangsa atau Tanah Negara,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar