Pengertian
Sebelum kita mempelajari apa yang disebut bentuk-bentuk
hukum (perusahaan), terlebih dahalu kita harus mengetahui apa itu Hukum,
Perusahaan dan Hukum Perusahaan.
Hukum
Untuk
mendefinisikan/membuat suatu definisi yang tepat mengenai “Hukum” bukanlah hal
yang mudah. Telah banyak sarjana maupun peneliti yang masing-masing membuat
definisi sendiri-sendiri mengenai hukum. Seperti:
Dr. O. Notohamidjojo, S.H. “Hukum adalah kompleks
peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa
untuk melakukan manusia didalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis
lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan
mewujudkan keadilan, tata, serta damai”.[1]
H.M.N. Purwosutjipto, S.H. “Hukum adalah keseluruhan
norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut”.[2]
Dari
definisi-defini diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa pengertian tentang
hukum itu sangat kompleks, sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi
pada pengertian hukum yang demikian luas itu ke dalam suatu pengertian yang
terbatas pada beberapa kalimat saja.
Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan
yang erat. Hal ini dapat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai
berikut:
“Adapun mengenai hubungan tersebut adalah
special derogate legi generali” artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan
hukum yang umum:
KUHperdata
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang
relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukum Dagang Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
- Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terumenerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
- Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terusmenerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan.
- Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Hubungan pengusaha dengan pembantunya Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana
dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam
melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha
dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak
ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai
seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner. Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
- Membantu didalam perusahaan.
- Membantu diluar perusahaan Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
- Membuat pembukuan.
- Mendaftarkan perusahaannya Pengusaha dan kewajibannya Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
- Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian).
- Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan).
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Bentuk-bentuk badan usaha
dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
- Perusahaan Perseorangan Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
- Perusahaan Persekutuan Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
- Perusahaan berbadan hukum Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya.
- Perusahaan bukan badan hukum Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
Perusahaan swasta Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional.
- Perusahaan swasta asing.
- Perusahaan campuran (joint venture)
- Perushaan negara Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan).
- Perusahaan Umum (Perum).
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
Perusahaan
adalah salah satu pengertian ekonomi yang juga masuk ke dalam lapangan Hukum
Perdata, khususnya dalam Hukum Dagang. Melalui Staatblad 1938-276 yang mulai
berlaku pada tanggal 17 Juli 1938, istilah “Perusahaan” masuk dalam Hukum Dagang
menggantikan istilah “Pedagang”.
Kata
“Perusahaan” di dalam bahasa Indonesia memiliki 2 (dua) pengertian yaitu: Onderneming, yang berarti suatu bentuk hukum
(rechtsvorm) dari suatu perusahaan seperti PT, Firma, Persekutuan Komanditer.
Dan jika dikatakan onderneming adalah menunjuk pada bentuk hukunya dan ini
dapat berbentuk dua macam yaitu:
Bukan Badan Hukum
Bedrijf, yang berarti kesatuan teknik untuk produksi
seperti Huisvlijt (home industri/industri rumah tangga atau rumahan),
Nijverheid (kerajinan atau suatu keterampilan khusus), Fabriek (pabrik).
Dengan
demikian dapat ditarik kesimpulan perusahaan terbagi atas beberapa bentuk baik
itu dalam bentuk kecil maupun besar.
Hukum Perusahaan
Hukum
Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab di dalam KUHPer dan KHUD,
ditambah peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Perusahaan.
Apabila
Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dari Hukum Perdata (yang
besifat lex generalis), maka dengan demikian boleh dikatan Hukum Perusahaan
adalah merupakan pengkhususan lebih lanjut dari Hukum Dagang. Maka dengan
demikian, Hukum Perusahaan dapat diartikan sebagai hukum yang secara khusus
mengatur tentang bentuk-bentuk perusahaan serta segala aktivitas/kegiatan yang
berkaitan dengan jalannya suatu perusahaan.
Adapun
kedudukan Hukum Perusahaan terletak pada Hukum Dagang (termasuk Hukum Perdata)
sekaligus juga terletak pada Hukum Administrasi Negara dan Hukum Ekonomi. Atau
dengan kata lain Hukum Perusahaan terletak pada Hukum Privat sekaligus pada
Hukum Publik dan Hukum Ekonomi.[3]
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Yang diatur dalam KUHPer/KUHD
Sebagian
besar bentuk-bentuk perusahaan yang ada, bentuk mulanya adalah sebuah
perkumpulan. Perkumpulan yang dimaksud adalah perkumpulan dalam arti luas,
dimana tidak mempunyai kepribadian tersendiri dan yang mempunyai unsur-unsur
sebagai berikut:
- Kepentingan Bersama.
- Kehendak Bersama.
- Tujuan Bersama.
- Kerja Sama
Perkumpulan
dalam arti luas ini ada yang Berbadan Hukum dan ada pula yang tak Berbadan
Hukum. Yang Berbadan Hukum adalah:
- Persero Terbatas (PT), diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD.
- Koperasi, diatur di dalam UU No. 12 Tahun 1967.
- Perkumpulan Saling Menanggung, diatur dalam pasal 286 sampai dengan pasal 308 KUHD.
Sedangkan
yang tidak Berbadan Hukum adalah:
- Persekutuan Perdata, diatur dalam pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer.
- Persekutuan dengan Firma, diatur dalam pasal1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer dan pasal 16 sampai dengan 35 KUHD.
- Persekutuan Konditer, diatur dalam pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 sampai dengan 21 KHUG
- Pengertian Badan Hukum dan Bukan Badan Hukum
Dalam
pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, disebutkan bahwa:
“Perseroan
Terbatas adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”.[4]
Badan
Hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum, dan memang diperlukan
keberadaannya sehingga disebut legal entity. Oleh karena itu maka disebut
“artificial person” atau manusia buatan, atau “person in law” atau “legal
person/rechtspersoon”
Perseroan Terbatas (PT)
Di
dalam Undang-Undang (KUHD), definisi tentang Perseroan Terbatas ini tidak
diberikan. Tapi mengenai pengertiannya dapat disimpulkan dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam pasal-pasal 36, 40, 42, dan 45 KUHD.
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatau persekutuan yang berbentuk Badan Hukum dan dipakai
sebagai terjemahan dari Naamlooze Vennootschap (NV). Istilah “terbatas” di
dalam PT tertuju pada tanggung jawab para pesero atau pemegang saham yang
luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal nilai dari semua saham-saham yang
dimiliki.
Undang-undang
KUHD mengatur PT hanya di dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD (ada 21
pasal). Adapun unsur-unsur dalam PT, yaitu:
- Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
- Adanya pesero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
- Adanya pengurus (Direksi) dan pengawas (Komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan anggaran dasar dan/keputusan RUPS
CV
CV atau yang sering disebut juga Perseroan Komanditer
adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara
tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab
secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
(geldschieter).
Pasal 19 KUHD menyatakan bahwa CV adalah permitraan
terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam
(komanditer), yang secara peribadi bertanggung jawab untuk semua utang
permintaan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan
terbatas.
Pendirian
pendiri
CV tidak memerlukan formalitas dalam mendirikan suatu CV. Pendirian suatu CV
bisa silakukan secara tertulis atau secara lisan, baik dengan akta otentik
ataupun dibawah tangan. Juga tidak ada suatu keharusan untuk melakukan
pendaftaran dan pengumuman dalam berita negara Republik Indonesia. CV adalah
Firma, sehingga dengan demikian harus memenuhi persyaratan Firma, berdasarkan
pasal 23 KUHD.
Status
Hukum CV
CV
dianggap sebagai badan hukum terpisah, yang boleh memiliki aset sendiri,
terpisah dari aset pribadi para mitra.
Perbedaan
Mitra Biasa dan Mitra Diam
Ada beberapa perbedaan antara mitra biasa dan mitra diam,
yaitu:
- Mitra biasa memiliki hak untuk mengelola CV, sedangkan mitra diam tidak. Mitra biasa secara pribadi bertanggung jawab untuk seluruh uang CV.
- Mitra diam hanya bertanggung jawab untuk CV sampai sejumlah konstribusinya. Dalam hal ini mitra diam dalam posisi sama sebagai pemegang saham PT.
Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai
pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan
persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah tidak
seperti Perseroan terbatas yang
harus berbadan Hukum.
Sifat Persekutuan Firma
Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha
berskala besar maupun kecil.
Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu
lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak
lokasi.
Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan
firma untuk tujuan usahanya
Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah
satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah
investasinya.
Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi
dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan
firma.
Kelebihan Persekutuan Firma
- Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
- Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya.
- Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
- Kekurangan Perseroan Terbatas dibanding Firma
- Membutuhkan modal yang cukup besar.
- Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
Koprasi
Bagi
Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah
merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
Secara harfiah Kpoerasi yang
berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co yang berarti bersama
Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga
setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi
:
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak
persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu
unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang
yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi
menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia).
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement
in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong
oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat
seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas.
- Individualitas.
- Menolong diri sendiri.
- Jujur.
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi,
yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun
jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi,
maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di
dalam manajemen koperasi.
Prinsip Koprasi
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat
sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan
modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian
dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal
diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua
tujuan seperti di bawah ini :
- Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom
dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak
luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan
demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka
dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi.
Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan
manfaat berkoperasi.
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal,
nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani
anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang
diputuskan oleh rapat anggota.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha
atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Jenisnya adalah :
- Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang
yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya
produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang
yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam.
- koperasi serba usaha ( konsumen).
- Kewajiban dan Hak Aanggota.
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai
pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota
berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung
resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan
koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar,
maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya
diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut.
Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
- Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
- Menjadi pelangan tetap.
- Memodali koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
- Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
- Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih pengurus dan pengawas.
- Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
- Meminta diadakan rapat anggota.
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
- Memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan
mempunyai tujuan idiil.[5]
Dasar
Hukum Yayasan
Sejak
awalbadan (Yayasan) ini dipergunakan dan dikenal oleh masyarakat, ternyata
yayasan tidakmemiliki dasar hukum yang jelas, bahkan pada jaman Belanda
sekalipun. Demikian juga halnya di Belanda yang memiliki undang-undang Yayasa
baru ada pada tahun 1954.
Pedoman
atau landasan yang digunakan yayasan adalah apa yang bisa dikerjakan atau
kebiasaan yang ada yaitu “Hukum Kebiasaan”.[6]
Dan selain itu ada putusan-putusan hakim mengenai hal tersebut atau
jurisprudensi.
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
- Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
- Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
- Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
- Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
- Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa:
- Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
- Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
- Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
- Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terusmenerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
- Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
DAFTAR PUSTAKA
I.G. Rai Widjaja, Hukum Perusahaan, jakarta,
Kesaint Blanc, 2000
O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum,
Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975
R.T.
Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr. Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum
Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991
[1] O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok
Filsafat Hukum, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975, hlm. 21.
[2] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr.
Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 1991, hlm.2.
[3] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr.
Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 1991, hlm.3-4.
[4] I.G. Rai Widjaja, Hukum Perusahaan,
jakarta, Kesaint Blanc, 2000, hlm.127
[5] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr.
Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 1991, hlm.60
[6] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr.
Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 1991, hlm.61
Tidak ada komentar:
Posting Komentar