Minggu, 23 September 2012

Bentuk-Bentuk Subjek Hukum (Perusahaan)

Pengertian
Sebelum kita mempelajari apa yang disebut bentuk-bentuk hukum (perusahaan), terlebih dahalu kita harus mengetahui apa itu Hukum, Perusahaan dan Hukum Perusahaan.

Hukum
Untuk mendefinisikan/membuat suatu definisi yang tepat mengenai “Hukum” bukanlah hal yang mudah. Telah banyak sarjana maupun peneliti yang masing-masing membuat definisi sendiri-sendiri mengenai hukum. Seperti:

Dr. O. Notohamidjojo, S.H. “Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk melakukan manusia didalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai”.[1]

H.M.N. Purwosutjipto, S.H. “Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut”.[2]
Dari definisi-defini diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa pengertian tentang hukum itu sangat kompleks, sehingga tidaklah mudah untuk memberikan definisi pada pengertian hukum yang demikian luas itu ke dalam suatu pengertian yang terbatas pada beberapa kalimat saja.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dari isi Pasal 1 KUHdagang, yang isinya sebagai berikut:
 
“Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali” artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: 

KUHperdata
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

Berlakunya Hukum Dagang Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
  1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terumenerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. 
  2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. 
  3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terusmenerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan. 
  4. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Hubungan pengusaha dengan pembantunya Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.

Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner. Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
  1. Membantu didalam perusahaan. 
  2. Membantu diluar perusahaan Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
  1. Membuat pembukuan. 
  2. Mendaftarkan perusahaannya Pengusaha dan kewajibannya Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
  • Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. 
  • Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian). 
  • Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan. 
  • Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan).
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
  • Perusahaan Perseorangan Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha. 
  • Perusahaan Persekutuan Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
  1. Perusahaan berbadan hukum Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya. 
  2. Perusahaan bukan badan hukum Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
Perusahaan swasta Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
  1. Perusahaan swasta nasional. 
  2. Perusahaan swasta asing. 
  3. Perusahaan campuran (joint venture) 
  4. Perushaan negara Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
  • Perusahaan Jawatan (Perjan). 
  • Perusahaan Umum (Perum). 
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
Perusahaan adalah salah satu pengertian ekonomi yang juga masuk ke dalam lapangan Hukum Perdata, khususnya dalam Hukum Dagang. Melalui Staatblad 1938-276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938, istilah “Perusahaan” masuk dalam Hukum Dagang menggantikan istilah “Pedagang”.
Kata “Perusahaan” di dalam bahasa Indonesia memiliki 2 (dua) pengertian yaitu: Onderneming, yang berarti suatu bentuk hukum (rechtsvorm) dari suatu perusahaan seperti PT, Firma, Persekutuan Komanditer. Dan jika dikatakan onderneming adalah menunjuk pada bentuk hukunya dan ini dapat berbentuk dua macam yaitu: 

Bukan Badan Hukum
Bedrijf, yang berarti kesatuan teknik untuk produksi seperti Huisvlijt (home industri/industri rumah tangga atau rumahan), Nijverheid (kerajinan atau suatu keterampilan khusus), Fabriek (pabrik).
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan perusahaan terbagi atas beberapa bentuk baik itu dalam bentuk kecil maupun besar.

Hukum Perusahaan
Hukum Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab di dalam KUHPer dan KHUD, ditambah peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Perusahaan.
Apabila Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dari Hukum Perdata (yang besifat lex generalis), maka dengan demikian boleh dikatan Hukum Perusahaan adalah merupakan pengkhususan lebih lanjut dari Hukum Dagang. Maka dengan demikian, Hukum Perusahaan dapat diartikan sebagai hukum yang secara khusus mengatur tentang bentuk-bentuk perusahaan serta segala aktivitas/kegiatan yang berkaitan dengan jalannya suatu perusahaan.

Adapun kedudukan Hukum Perusahaan terletak pada Hukum Dagang (termasuk Hukum Perdata) sekaligus juga terletak pada Hukum Administrasi Negara dan Hukum Ekonomi. Atau dengan kata lain Hukum Perusahaan terletak pada Hukum Privat sekaligus pada Hukum Publik dan Hukum Ekonomi.[3]

Bentuk-Bentuk Perusahaan
Yang diatur dalam KUHPer/KUHD
Sebagian besar bentuk-bentuk perusahaan yang ada, bentuk mulanya adalah sebuah perkumpulan. Perkumpulan yang dimaksud adalah perkumpulan dalam arti luas, dimana tidak mempunyai kepribadian tersendiri dan yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Kepentingan Bersama. 
  2. Kehendak Bersama. 
  3. Tujuan Bersama. 
  4. Kerja Sama
Perkumpulan dalam arti luas ini ada yang Berbadan Hukum dan ada pula yang tak Berbadan Hukum. Yang Berbadan Hukum adalah:
  1. Persero Terbatas (PT), diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD. 
  2. Koperasi, diatur di dalam UU No. 12 Tahun 1967. 
  3. Perkumpulan Saling Menanggung, diatur dalam pasal 286 sampai dengan pasal 308 KUHD.
Sedangkan yang tidak Berbadan Hukum adalah:
  1. Persekutuan Perdata, diatur dalam pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer. 
  2. Persekutuan dengan Firma, diatur dalam pasal1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer dan pasal 16 sampai dengan 35 KUHD. 
  3. Persekutuan Konditer, diatur dalam pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 sampai dengan 21 KHUG 
  4. Pengertian Badan Hukum dan Bukan Badan Hukum
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, disebutkan bahwa:
“Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.[4]
Badan Hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum, dan memang diperlukan keberadaannya sehingga disebut legal entity. Oleh karena itu maka disebut “artificial person” atau manusia buatan, atau “person in law” atau “legal person/rechtspersoon”

Perseroan Terbatas (PT)
Di dalam Undang-Undang (KUHD), definisi tentang Perseroan Terbatas ini tidak diberikan. Tapi mengenai pengertiannya dapat disimpulkan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam pasal-pasal 36, 40, 42, dan 45 KUHD.

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatau persekutuan yang berbentuk Badan Hukum dan dipakai sebagai terjemahan dari Naamlooze Vennootschap (NV). Istilah “terbatas” di dalam PT tertuju pada tanggung jawab para pesero atau pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal nilai dari semua saham-saham yang dimiliki.

Undang-undang KUHD mengatur PT hanya di dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD (ada 21 pasal). Adapun unsur-unsur dalam PT, yaitu:
  1. Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan. 
  2. Adanya pesero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
  3.  Adanya pengurus (Direksi) dan pengawas (Komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan anggaran dasar dan/keputusan RUPS
CV
CV atau yang sering disebut juga Perseroan Komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).
Pasal 19 KUHD menyatakan bahwa CV adalah permitraan terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (komanditer), yang secara peribadi bertanggung jawab untuk semua utang permintaan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

Pendirian 
pendiri CV tidak memerlukan formalitas dalam mendirikan suatu CV. Pendirian suatu CV bisa silakukan secara tertulis atau secara lisan, baik dengan akta otentik ataupun dibawah tangan. Juga tidak ada suatu keharusan untuk melakukan pendaftaran dan pengumuman dalam berita negara Republik Indonesia. CV adalah Firma, sehingga dengan demikian harus memenuhi persyaratan Firma, berdasarkan pasal 23 KUHD.

Status Hukum CV
CV dianggap sebagai badan hukum terpisah, yang boleh memiliki aset sendiri, terpisah dari aset pribadi para mitra.

Perbedaan Mitra Biasa dan Mitra Diam
Ada beberapa perbedaan antara mitra biasa dan mitra diam, yaitu:
  1. Mitra biasa memiliki hak untuk mengelola CV, sedangkan mitra diam tidak. Mitra biasa secara pribadi bertanggung jawab untuk seluruh uang CV. 
  2. Mitra diam hanya bertanggung jawab untuk CV sampai sejumlah konstribusinya. Dalam hal ini mitra diam dalam posisi sama sebagai pemegang saham PT.
Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah tidak seperti Perseroan terbatas yang harus berbadan Hukum. 

Sifat Persekutuan Firma
Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi.
Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

Kelebihan Persekutuan Firma
  1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran. 
  2. Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya. 
  3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak. 
  4. Kekurangan Perseroan Terbatas dibanding Firma 
  5. Membutuhkan modal yang cukup besar. 
  6. Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
Koprasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co yang berarti bersama
Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  • Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. 
  • Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. 
  • Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. 
  • Pengawasan dilakukan oleh anggota. 
  • Mempunyai sifat saling tolong menolong. 
  • Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia). 

Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  • Solidaritas. 
  • Individualitas. 
  • Menolong diri sendiri. 
  • Jujur.
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

Prinsip Koprasi
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.

Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
  • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. 
  • Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi. 
  • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
  • Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
  • Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
  • koperasi simpan pinjam. 
  • koperasi serba usaha ( konsumen).  
  • Kewajiban dan Hak Aanggota.
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
  1. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. 
  2. Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi. 
  3. Menjadi pelangan tetap. 
  4. Memodali koperasi. 
  5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan. 
  6. Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar. 
  7. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak : 
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 
  2. Memilih pengurus dan pengawas. 
  3. Dipilih sebagai pengurus atau pengawas. 
  4. Meminta diadakan rapat anggota. 
  5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak. 
  6. Memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
  7. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi. 
  8. Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Yayasan 
Yayasan adalah suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil.[5]

Dasar Hukum Yayasan
Sejak awalbadan (Yayasan) ini dipergunakan dan dikenal oleh masyarakat, ternyata yayasan tidakmemiliki dasar hukum yang jelas, bahkan pada jaman Belanda sekalipun. Demikian juga halnya di Belanda yang memiliki undang-undang Yayasa baru ada pada tahun 1954.
Pedoman atau landasan yang digunakan yayasan adalah apa yang bisa dikerjakan atau kebiasaan yang ada yaitu “Hukum Kebiasaan”.[6] Dan selain itu ada putusan-putusan hakim mengenai hal tersebut atau jurisprudensi.

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
  1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.   
  2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.  
  3. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
  1. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.  
  2. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.

Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
  1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.  
  2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. 
  3. Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
  1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terusmenerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. 
  2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.  
  3. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

DAFTAR PUSTAKA
I.G. Rai Widjaja, Hukum Perusahaan, jakarta, Kesaint Blanc, 2000
O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975
R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr. Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991


[1] O. Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975, hlm. 21.
[2] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr. Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991, hlm.2.
[3] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr. Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991, hlm.3-4.
[4] I.G. Rai Widjaja, Hukum Perusahaan, jakarta, Kesaint Blanc, 2000, hlm.127
[5] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr. Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991, hlm.60
[6] R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma dan Dr. Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1991, hlm.61











Tidak ada komentar:

Posting Komentar