Minggu, 13 Mei 2012

Macam-Macam Murtad dan Hukumnya

Orang yang murtad tidak lepas dari tiga keadaa, yaitu :
Pertama : Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
     Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka waktu yang  diberikan ia tetap tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.

 عَنْ عِكْرَمَةَ قَال:أُتِىَ علَىٌ رَضِىَ اْللهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ,فَأَحْرَقَهُمْ, فَبَلَغَ ذَلِكَ اِبْنُ عَبَّا سٍ, فَقَالَ: لَوْ كُنْتُ اَناَ لَمْ أُحَرِّقْهُمْ,لَنَهَى رَسُولُ للهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَالِهِ وَسَلَّمْ, قَالَ:(لَا تُعَذِّبُوْا بِعَذَاْ بِ اللهِ) وَلَقَتَلْتُهُمْ,لِقَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَأَلِهِ وَسَلَّمَ,(مَنْ بَدَّل دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ) رواه الجما عة الا مسلما
"Kepada ali dibawa beberapa orang zindiq. Dan ali membakar mereka. Kabar itu sampai ketelinga ibnu abbas, dan dia berkata: sekiranya aku yang harus menghukum, aku tidak akan membakar mereka, karena rasulullah melarangnya. Dia berkata: janganlah memaksa dengan siksaan Allah. Aku hanya akan membunuh mereka, menginggat sabda rasulullah saw. mereka yang menukar agamanya, bunuhlah mereka". (H.R. AL-Jamaah, selain muslim; Al-muntaqa II:745). 

    Para ulama mengatakan, bahwa zhahir hadist ini menyatakan, bahwa mereka yang keluar dari agama Islam dibunuh. Dikecualikan jika mereka menukar agamanya tanpa diketahui orang (menukar agama secara batin). Terhadap mereka diterapkan syariat yang berlaku terhadap pemeluk islam. Pengecualian juga berlaku terhadap mereka yang harus menukar agamanya karena di paksa.

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai tenggang waktu yang diberikan :
    Madzhab Maliki. Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah menyatakan wajib hukumnya memberi tenggang waktu untuk bertaubat bagi orang yang murtad baik ia laki-laki maupun perempuan, budak maupun merdeka selama tiga hari berturut-turut. Imam Ibnu Qasim berpendapat diberi tenggang waktu tiga kali (kesempatan) meskipun dalam satu hari. Sementara sebuah riwayat dari Imam Malik menyatakan diberi satu kali (kesempatan), jika menolak untuk bertaubat maka langsung dibunuh tanpa ditunda-tunda.
     Madzhab Syafi’i. Imam Syafi’i dan para shahabatnya mengatakan orang yang murtad dibunuh langsung saat ia menolak untuk bertaubat. Namun bila diambil kebijakan memberi tenggang waktu tiga hari kemudian ia menampakkan keimanan, maka ia tidak dibunuh.
    Madzhab Hanafi. Imam Abu Hanifah sependapat dengan imam Syafi’i, namun beliau menambahkan bahwa jika orang yang murtad meminta tenggang waktu, maka ia diberi kesempatan selama tiga hari.
     Madzhab Hanbali. Para ulama Hanabilah menyatakan orang yang murtad tidak dibunuh kecuali setelah diberi tenggang waktu tiga hari.
     Syaikh Abdul Majid Al Masy’abi mengatakan,” Orang murtad dihukum bunuh berdasar nash Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ para shahabat. Ia dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya dengan pedang karena pedang merupakan alat untuk membunuh, dan orang yang murtad tidak boleh dibakar dengan api.”  
     Dari ‘Ikrimah beliau berkata,” Dihadapkan kepada amirul mukminin Ali rhodhiyallahu ‘anhu orang-orang zindiq lalu beliau membakar mereka. Lalu berita itu sampai kepada Ibnu ‘Abbas maka beliau berkata,” Kalau aku, maka aku tidak akan membakar mereka karena Rasulullah  melarang hal itu dengan bersabda:

  لاَ تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللهِ 
“Janganlah kalian mengadzab dengan adzab Allah (api)!”. 

Namun aku pasti akan membunuh mereka karena Rasulullah bersabda :

  مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوه
“Barang siapa berganti agama, maka bunuhlah ia!”.  
     Dan dalam hadits dari Abu Musa, bahwasanya Rasulullah bersabda kepadanya: ”Pergilah ke Yaman!” Kemudian diikuti oleh Mu’adz bin Jabal. Ketika berjumpa dengannya ia diberi bantal dan berkata: ”Turunlah!”  Dan ternyata disampingnya ada seseorang yang terikat. Ia bertanya: ”Siapa ini?” ia menjawab: ”orang ini dahulu Yahudi lalu masuk Islam kemudian ia masuk Yahudi.”Aku tidak akan duduk sampai ia dibunuh sebagai keputusan Allah dan Rasul-Nya”. (Muttafaq ‘alaih).
Imam Ar-Rafi’i dan An-Nawawi berkata,” Murtad adalah bentuk kekafiran yang paling keji dan yang paling keras hukumnya.”
     Imam An-Nawawi berkata,” Apabila seseorang  murtad, maka wajib untuk dibunuh, baik ia berpindah ke agama ahlul kitab atau tidak, baik ia orang merdeka atau budak, atau perempuan berdasarkan hadits Utsman di atas dan hadits Ibnu ‘Abbas bahwasanya Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa berganti agama, maka bunuhlah ia!” Dan ini adalah hadits shohih. Dan sama juga apakah kemurtadannya kepada kekafiran, sama saja apakah ia lahir dalam keadaan Islam atau dia dulunya kafir lalu masuk Islam atau ia menjadi Islam karena keislaman kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya.

Kedua:  Mereka mempunyai kekuatan untuk mempertahankan diri.
Mereka ini wajib untuk diperangi, yang melarikan diri diburu dan yang terluka dibunuh. Jika mereka ada yang tertawan, maka ia disuruh bertaubat. Jika ia tidak mau maka ia dibunuh, karena tidak boleh membiarkannya tetap berada dalam kekafiran.
     Imam Asy-Syairozi berkata,” Dan jika sebuah kelompok murtad dan mempertahankan diri dengan kekuatan, maka imam wajib untuk memeranginya karena Abu Bakar rhodhiyallahu ‘anhu telah memerangi kelompok yang murtad. Yang kabur diburu, dan yang terluka dibunuh. Karena memerangi ahlul harbi saja hukumnya wajib, maka terlebih lagi memerangi kelompok yang telah murtad sedangkan kekafiran orang yang murtad lebih besar (dari kafir harbi). Jika mereka ada yang tertawan, maka ia disuruh bertaubat. Kalau tidak mau bertaubat maka ia dibunuh, karena tidak boleh membiarkannya tetap berada dalam kekafiran. 
Imam Al-Mawardi berkata,” Kondisi kedua. Mereka memiliki daerah sendiri yang terpisah dari wilayah kaum muslimin sehingga mereka bisa mempertahankan diri di sana. Jika kondisi mereka seperti itu maka mereka wajib diperangi disebabkan kemurtadan mereka, setelah sebelumnya mereka diberi penjelasan tentang Islam dan dalil-dalil dipaparkan kepada mereka.

Ketiga : Bila yang murtad adalah penguasa.
     Mereka ini yang menjadi pokok pembahasan kita dalam kajian ini. Bila penguasa murtad, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menggulingkannya. Dan keadaan penguasa yang murtad itu ada dua, yaitu;
Pertama; pemerintah yang murtad tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk mempertahankan diri. Dalam keadaan seperi ini maka ia harus segera dipecat dan dihadapkan kepada qodli (hakim). Jika ia tidak mau bertaubat maka ia dibunuh dan jika ia bertaubat ia tidak dijadikan penguasa lagi. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar ra. Dan rosul telah bersabda:

فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي عضوا عليها بالنواجد
"Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Rosyidin yang mendapat petuinjuk setelahku, gigitlah dengan gigi gerahangmu."

الحرب. فإنهم كانوا أمراء أكابر مثل طليحة الأسدي، والأقرع بن حابس، وعيينة بن حصن، والأشعث بن قيس الكِنْدي وأمثالهم فهؤلاء لما تخوف أبو بكر وعمر منهم نوع نفاق لم يولهم على المسلمين
"Umar tidak memberinya kekuasaan sama sekali untuk memerintah kaum muslimin, begitu pula Abu Bakar terhadap orang munafiq dan para kerabat beliau berdua. Dan keduanya tidak terpengaruh dengan celaan orang. Bahkan ketika beliau berdua memerangi orang murtad dan mengembalikan mereka kepada Islam, mereka dilarang untuk menaiki kuda dan membawa senjata samapai terlihat bahwasanya mereka memang bnar-benar bertaubat. Dan Umar mengatakan kepada SA’ad bin Abi Waqosh ketika menjadi penguasa Isra;’Jangan kau berikan kedudukan kepada seorangpun diantara mereka. Dan jangan pula kau ajak mereka bermusyawaroh pada masalah perang.’ Diantara mereka adalah para pemimpin dan pembesar seperti Thulaihah Al-Asadi, Al-Aqro’ bin Habis, ‘Uyainah bin Hishn, Al-Asy’ats bin Qois Al-Kindi dan orang-orang semacam mereka, ketika Abu Bakar dan Umar khawatir mereka berbuat munafik, mereka tidak diangkat menjadi pemimpin." 
     Kedua; jika penguasa tersebut mempunyai kekuatan atau pasukan untuk membela dan mempertahankan diri. Dalam keadaan semacam ini maka hukumnya wajib memerangi mereka semua dan mereka berperang membelanya adalah kafir juga.
 
Dalil-Dalil atas Wajibnya Memerangi Penguasa yang Murtad
     A.Dalil dari Al-Qur’an.
Allah telah memerintahkan dalam banyak ayat dalam Al Qur’an untuk memerangi orang kafir:
Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ
"Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan kekafiran) dan supaya dien semata-mata menjadi milik Allah..." (QS. Al Anfal :39)
Dan firman-Nya :

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ
"Maka perangilah orang-orang musyrik di manapun kalian menemukan mereka." (QS. At Taubah :5)
Dan firman-Nya :

فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَأَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ 
"Maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran karena sesungguhnya mereka tidak ada perjanjian lagi (dengan kalian) supaya mereka mau berhenti." (Qs. At Taubah :12)
Jika ayat-ayat ini dan ayat lainnya memerintahkan untuk memerangi orang-orang kafir, sedangkan para penguasa adalah kafir, maka memerangi para penguasa yang telah muertad wajib hukumnya.

     B. Dalil dari Sunnah.
Sedangkan hadits-hadits yang menashkan untuk memerangi para penguasa jika mereka telah kafir Sebagaimana dalam hadits Ubadah bin Shamit :

دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فبايعناه، فكان فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ علينا، وأن لا ننازع الأمر أهله، قال: إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
"Nabi mendakwahi kami, maka kami membaiat beliau. Di antara baiat yang beliau ambil dari kami, adalah kami membaiat beliau untuk mendengar dan ta’at baik dalam keadaan  sukarela maupun terpaksa, saat senang maupun susah dan atas penguasa yang mendahulukan kepentingannya atas kami (rakyat) dan janganlah kalian merebut urusan (kepemimpinan) dari orang yang memegangnya kecuali jika kalian melihat kufur yang jelas-jelas, di mana kalian mempunyai dalilnya dari sisi Allah.” (HR. Bukhari 7055,7056, Muslim 170 kitabul Iman hadits ke 22.)

Hadits Ummu Salamah secara marfu :

ستكون أمراء فتعرفون وتنكرون فمن عرف بريء ومن أنكر سلم ولكن من رضي وتابع  قالوا : أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا ما صلوا
"Akan ada para umara’ yang  kalian ketahui lalu kalian ingkari. Maka barang siapa mengetahui maka ia telah berlepas diri, barang siapa mengingkari maka ia telah selamat, akan tetapi (yang tidak selamat adalah) orang yang ridha dan mengikuti.“ Mereka bertanya,” Apakah tidak kami perangi saja mereka itu? Beliau menjawab Tidak, selama mereka masih sholat." (Muslim 1853, abu Daud 4760, Tirmidzi 2665, Ahmad VI/302,305,321.)

Hadits Auf bin Malik :

.. قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف ؟ فقال : لا ما أقاموا فيكم الصلاة ...
"Rosululloh ditanyakan, Wahai Rasulullah bolehkah kami melawan mereka dengan pedang? Beliau menjawab Jangan, selama mereka masih menegakkan sholat di antara kalian." [Muslim 1855. Ahmad VI/24, Darimi II/324].
Bukankah hadits-hadits ini merupakan nash-nash qah’i disyariatkannya keluar dengan pedang dari para penguasa jika mereka kafir dan keluar dari hukum syar’I yang hanif ? Bukankah kondisi yang disyariatkan oleh Rasulullah kepada kita untuk keluar dari para penguasa adalah kondisi yang dikatakan oleh syaikh sebagai keluar dari para penguasa sama sekali tidak disyariatkan ? Bukankah kafirnya seorang   penguasa merupakan sebuah kemungkaran?
Kami tak ragu lagi bahwa jawabannya adalah ya, sebuah kemungkaran. Bahkan merupakan kemungkaran terbesar. Kalau memang demikian, maka kami katakan  Rasul kita telah memerintahkan kita untuk menghapus kemungkaran. Beliau bersabda :

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran ; jika ia sanggup hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, kalau tidak sanggup hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, kalau masih tetap tidak sanggup maka  hendaklah ia merubahnya dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah." (Muslim 49, Abu Daud 1140,4340, Tirmidzi 2172, Ibnu Majah 1275, 4013, Nasai VIII/111-112, Ahmad III/54 dari hadits Abu Sa’id al Khudriy)

Imam Al Qarafi dalam Al Dzakhirah III/387 ketika membahas sebab-sebab jihad, mengatakan :
"Sebab pertama : dan ini dijadikan patokan dasar wajibnya jihad, yaitu untuk mengilangkan kemungkaran kekafiran. Karena kekafiran merupakan kemungkaran yang paling besar. Barang siapa mengetahui kemungkaran dan mampu untuk menghilangkannya, wajib baginya untuk menghilangkannya."

     C. Dalil ijma’ ulama.
Para ulama sepakat menyatakan bahwa memerangi orang-orang murtad secara syar’i termasuk kategori jihad fi sabilillah, karena orang murtad adalah orang kafir bahkan kekafiran mereka lebih besar dan parah dari orang kafir biasa (kafir asli), sedang memerangi mereka berarti meninggikan kalimat Allah Ta’ala.
Di bawah ini perkataan mereka yang menunjukkan hal ini :

(a).  Al Hafidz dalam Fathul Bari XIII/124 telah menukil perkataan Ibnu Tien,

وقد أجمعوا أنه- أي الخليفة -إذا دعا إلىكفر أو بدعة أنه يقام عليه واختلفوا إذا غصب الأموال وسفك الدماء وانتهك هل يقام عليه أولا Para ulama telah berijma (bersepakat) bahwasanya jika khalifah mengajak kepada kekafiran atau bid’ah maka ia dilawan. Para ulama berbeda pendapat kalau khalifah merampas harta, menumpahkan darah dan melanggar kehormatan, apakah dilawan atau tidak 
"Kesimpulannya seorang khalifah dipecat berdasar ijma’ kalau ia telah kafir. Maka wajib bagi setiap muslim melakukannya. Siapa kuat melaksanakannya maka baginya pahala, siapa yang berkompromi baginya dosa, sedang yang tidak mampu (lemah) wajib hijrah dari bumi tersebut."

(b).  Juga dalam Fathul Bari XIII/11 disebutkan,
"Sebagian ulama menyatakan sejak awal tidak boleh mengangkat seorang fasik sebagai khalifah. Jika ternyata kemudian ia berbuat dzalim setelah sebelumnya memerintah dengan adil, para ulama berbeda pendapat tentang hukum keluar darinya. Pendapat yang benar adalah tidak boleh kecuali jika ia telah kafir, maka wajib keluar darinya".
"Jika terjadi kekafiran atau merubah syariat atau bid’ah, ia telah keluar dari kedudukannya sebagai penguasa maka gugurlah kewajiban taat kepadanya dan wajib atas umat Islam untuk melawan dan menjatuhkannya serta mengangkat imam yang adil kalau hal itu memungkinkan. JIka tidak mampu melaksanakannya kecuali sekelompok orang maka wajib atas kelompok tersebut melawan dan menjatuhkan imam tersebut. Adapun imam yang mubtadi’ (berbuat bid’ah) tidak wajib menjatuhkannya kecuali jika mereka memperkirakan mampu melakukan hal itu…"
     Sebagaimana orang yang memperhatikan soal yang diajukan kepada Imam Malik mendapati bahwa si penanya tidak menanyakan bolehnya memerangi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, akan tetapi bertanya tentang bolehnya tidak terlibat dalam memerangi mereka. Jika kita telah mengetahui bahwa penanya adalah Abdullah bin Abdul Azizi Al Umari, seorang ulama yang zuhud, tsiqah, seorang yang menegakkan amar makruf nahi mungkar,  sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibu Tahdzib III/196-197. Saya katakan kalau kita telah mengetahui hal ini, kita akan memahami jawaban karena memang bentuk soalnya seperti ini. Al Umari al ‘abid telah memahami betul bahwa memerangi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah disyariatkan bahkan wajib. Tapi ia menanyakan apakah ada rukhshah (keringanan) yang membolehkan tidak memerangi mereka ? Ternyata jawaban Imam Malik jeli juga, beliau mengembalikan masalah ini kepada banyak dan sedikitnya jumlah, artinya kepada kemampuan. Maksudnya, siapa mempunyai kemampuan maka ia harus memerangi mereka, sedang yang tidak mempunyai kemampuan tidak mengapa jika ia tidak memerangi mereka.
     Dalam penjelasan imam Ibnu Abdil Barr terhadap perkataan imam Malik, imam darul hijrah, juga terkandung sebuah kupasan yang sangat baik yaitu perkataan beliau, "…maka ia boleh meninggalkan…" Beliau tidak mengatakan ,"… Wajib baginya meninggalkan…" ini menunjukkan bahwa kemampuan bukanlah syarat sahnya perang, melainkan sekedar syarat wajibnya perang. Siapa tidak mempunyai kemampuan maka tidak ada dosa atasnya jika ia memaksakan dirinya berjihad, bahkan sekalipun ia mengetahui ia tidak mampu meraih kemenangan atas musuh, selama hal itu masih mengandung maslahat syar’iyah seperti menanamkan ketakutan di hati musuh dan membangkitkan keberanian dalam diri kaum muslimin atau maslahat lain.Syaikh Abdulloh bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji berkata tentang memberontak kepada pemerintah kafir dan murtad, "Juga sudah merupakan suatu kesepakatan (para ulama) wajibnya memberontak dan menggulingkannya dengan pedang bagi siapa saja yang mampu melakukannya. Jika mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menggulingkannya dengan pedang, maka mereka harus mencari jalan yang paling dekat untuk menggulingkannya dan membebaskan kaum muslimin dari kekuasaan pemerintah tersebut walaupun untuk hal itu harus bersusah payah. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ubadah yang telah disebutkan tadi yaitu:

وَ أَلَّا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
 "…dan agar kami tidak memberontak kecuali jika melihat kekafiran nyata yang menjadi alasan di sisi Alloh".

Jihad  Melawan Penguasa Murtad ini Didahulukan daripada Jihad Melawan Orang-Orang Kafir Asli yang Berada di Negara Mereka
     a.    Penguasa murtad merupakan musuh yang paling dekat dengan kita daripada orang-orang kafir lainnya.
Musuh yang lebih dekat harus didahulukan atas musuh yang lebih jauh, berdasar firman Allah Ta’ala :

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيْكُمْ غِلْظَةٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang dekat dengan kalian dan hendaklah mereka menemui sikap keras (tegas) dari kalian". (QS. At Taubah ;123).

Tentang ayat ini, Ibnu Katsir berkata:
 "Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin untuk memerangi orang-orang murtad terlebih dahulu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat dengan kekuasaan Islam. Oleh karena itu Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memulai memerangi orang-orang musyrik di Jaziroh Arab. Tatkala selesai memerangi mereka, Allah membukakan kepada (nabi dan para shahabat) Makkah, Madinah, Thoif, Yaman, Yamamah, Hajr, Khoibar, Hadlromaut dan daerah-daerah lainnya di jazirah arab, maka masuklah manusia dari seluruh penjuru arab ke dalam Dien Allah dengan berbondong-bondong. (Kemudian Allah) mensyari’atkan perang untuk memerangi Rum, karena merekalah yang paling dekat dengan jazirah arab".
 
Ibnu Qudamah berkata :

مسألة: "ويقاتل كل قوم من يليهم من العدو لأن الأقرب أكثر حرزاً، وفي قتاله دفع ضرره عن المقابل له وعمّن وراءه، والإشتغال بالبعيد عنه يمكّنه من انتهاز الفرصة في المسلمين لإشتغالهم عنه".
"Setiap kaum (hendaknya) memerangi musuh yang terdekat dengan mereka, karena musuh yang terdekat itu paling banyak dijadikan persembunyian (bahayanya). Memerangi musuh yang paling dekat berarti menolak bahayanya dari depan dan dari orang yang ada dibelakangnya. Adapun menyibukkan diri memerangi musuh yang jauh (terlebih dahulu) akan memberi kesempatan kepada mush terdekat untuk menyerang kaum muslimin, karena kaum muslimin dalam kondisi sibuk (menghadapi musuh yang lebih jauh)".

     b. Orang murtad lebih utama diperangi daripada orang kafir asli.
 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
 "Telah ditetapkan dalam As Sunnah bahwa sangsi hukuman kepada orang murtad itu lebih keras daripada orang kafir asli, ditinjau dari beberapa segi. Antara lain : (pertama) bahwasanya orang murtad itu diperangi di segala keadaan, tidak boleh diambil jizyah darinya dan tidak dijadikan ahlu dzimmah, berbeda dengan orang kafir asli. (Kedua) orang murtad itu dibunuh walaupun ia tidak mampu untuk berperang, berbeda dengan orang kafir asli".

Beliau berkata lagi :

وكفر الردّة أغلظ بالإجماع من الكفر الأصلي
"Menurut ijma’ ulama, kekafiran orang murtad itu lebih besar (parah) dibandingkan orang kafir asli".

Dan beliau berkata lagi :

والصدّيق رضي الله عنه وسائر الصحابة بدأوا بجهاد المرتدين قبل جهاد الكفار من أهل الكتاب، فإن جهاد هؤلاء حفظ لما فتح من بلاد المسلمين ... وحفظ رأس المال مقدم على الربح".
"Abu Bakar As Shiddiq dan seluruh para shahabat memulai terlebih dahulu memerangi orang-orang murtad sebelum memerangi orang-orang kafir dari ahli kitab, dikarenakan memerangi orang-orang murtad itu berarti menjaga negeri yang teah dikuasai kaum muslimin... Sementara menjaga modal itu lebih didahulukan dari menjaga laba".

     c. Memerangi penguasa murtad termasuk jenis perang defensif.
Imam Al Mawardi berkata:
"Karena peperangan semacam itu adalah peperangan defensif bukan ofensif, maka setiap orang yang mampu wajib melakukannya".

Imam Al Baghowi berkata:
"Ketika orang-orang kafir masuk ke negeri Islam, maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dekat dan fardhu kifayah bagi yang jauh".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:  
"Adapun perang defensif, maka merupakan bentuk perang paling penting dalam membela kehormatan dan dien yang diserang. Hukumnya wajib menurut ijma’. Musuh agresor yang merusak dien dan dunia, tidak ada kewajiban yang lebih wajib (penting) setelah iman selain melawan mereka. Untuk itu tidak disyaratkan sebuah syaratpun, mereka harus dilawan sesuai kemampuan".

Daftar Pustaka 
  • Sunan Abu Daud Kitabul Hudud bab Al Hukmu fii man Irtadda,  no 4351 hal 657. Dishohihkan oleh Al Alban dalam Shohih al Jama’ Ash Shoghir II/1229 no 7367.
  • Sunan Nasa’I Kitabu Ad Dzam bab Al hukmu fi Al Murtad no 4068 / 4069 hal :566-567. Sunan Ibnu Majah Kitabul Hudud bab Al Murtad ‘an Diinihi no 2535 hal 364. Jami’ At Tirmidzi , Kitabul Hudud no 1458 hal 354. dan dishohihkan oleh al Albani dalam shohih al Jami’ Ash Shoghir II/1055 no 6125.
  •  Al-‘Aziz XI/97 dan Al-Majmu’ XX/369 
  • Al-Majmu’ XX/38
  • Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, An-Nawawi:  XX/391
  • Lihat Al-Ahkam As-Sulthoniyah, Al Mawardi hal: 104 (ed. Tarjamah ). Al-Qaulul Qoti’ fiiman Imtana’aAnisy  Syaroi’,  ‘Ishom Darbalah dan ‘Ashim Abdul Majid hal: 23. 
  • H.R. At-Tirmidzi dan beliau menshohihkannya. 
  • Majmu’ Fatawa XXXV/65 
  • Al Jihaadu wal Qitaalu Fi Siyasah Syar’iyah I/58-59. 
  • HR. Bukhari Kitabul Fitan no. 7056,  Muslim Kitabul Imarah no. 4771.  Lihat Al-Imamatul ‘Udzma hal.500-501.  
  • Tafsir Ibnu Katsir II/422-423.  
  • Al Mughni Ma’a Syarhi Al Kabir : X/372-373.  
  • Majmu’ Fatawa : XXVIII/534.  
  • Idem : XXVIII/47.  
  • Idem : XXXV/158-159.  
  • Al Fatawa Al Kubra V/538, Daarul Kutub Al Ilmiyah, 1408 H. 
  • Koleks Hadis-Hadis Hukum 9,Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, PT. Pustaka Riz Putera Semarang, 2001, Hal 244-248.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar