Rabu, 30 Mei 2012

HAM dalam Prsepektif Islam

     Lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta, yakni deklarasi bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (the king can do not wrong) menjadi dibatasi kekuasaannya dan dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka umum. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih kongkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689.

     Pada masa itu timbul adagium bahwa seluruh manusia adalah sama dimuka Hukum (equaliti before the law). Adagium ini mendorong untuk melahirkan negara hukum yang Demokrasi. Bill of Rights melahirkan azas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang harus ditanggung. Untuk itu, Roesseau melahirkan teori contract social dan Montesquieu melahirkan trias politica yang membagi dan memisahkan kekuasaan pengelola negara untuk mencegah terjadinya tirani. Kemudian disusul oleh Jhon Locke, sarjana dari Inggris dan Tomas Jefferso dai AS, yang mencanangkan dasar kebebasan dan persamaan.

Arti Sejarah Hukum Islam (Tarikh Tasyri')


Tarikh Tasyri'
     Kata tarikh tasyriتاريخ التشريع/' merupakan rangkain dari dua bahasa :تاريخ  dan التشريع. Tarikh berasal dari bahasa Arab yang artinya : menulis, mencatat sejarah, atau catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan dan tahun. Tarikh bersinonim dengan kata sejarah, riwayat, tambo, atu kitab.

     Tasyri' berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang biasa ditempuh. Secara etimologi bermakna : menetapkan Syari'at, hukum atau membuat perundang-undangan, atau proses penetapan perundang-undangan. secara termionologi, tasyri' berarti : pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.

     secara sederhana Tarikh Tasyri' dapat didefinisikan  dengan : sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, baik pada masa risalah (Nabi Muhammad) atau masa setelahnya, dari perspektif zaman di mana hukum-hukum tersebut dibentuk, berikut proses penghapusan dan kekosongan, serta yang terkait dengan para fuqaha dan mujtahid yang berperan dalam proses pembentukannya.

Selasa, 29 Mei 2012

Pandangan Ulama Mengenai Jual Beli Kredit

Pengertian Jual Beli Kredit
          Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan[1]. Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut تقسيط  dalam pengertian bahasa adalah bagian, jatah atau membagi-bagi[2]. Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan : “Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”
            Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.

Hukum Jual Beli Kredit
            Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yatu :

Jumat, 25 Mei 2012

Syukurilah Apa yang Ada


Wahai kehidupan.
Kau boleh mengeluh karena hari ini kau tidak makan, minum, dll.
Kau boleh mengeluh karena hari ini tak ada pendamping dalam hidup mu.

Namun ingatlah dan syukurilah apa yang telah Tuhan berikan.
Kehidupanmu sekarang adalah suatu anugrah yang terbesar, nafasmu adalah nikmat yang diberikan Tuhan.
Jangan bersedih karna tak ada seseorang yang mendampingi hidupmu hari ini, karna Tuhan memiliki rencana yang lebih baik yang tidak kau ketahui.

Pembagian (Al-Qismah) menurut Imam Madzhab


Allah Swt. berfirman :          
                 
و اذا حضر القسمة اولوا القربى و اليتمى و المسكين فارزقوهم منه
“Dan jika pada waktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu” (QS. An-Nisa : 8)

Allah Swt. berfirman :

ممّا قلّ منه او كثر نصيبا مفروضا
“Dari bagian yang sedikit atau banyak, sebagai bagian yang diwajibkan” (QS. An-Nisa : 7)

Dan Rasulullah Saw. bersabda :

ايّما دار قسمت فى الجاهليّة فهى على قسم الجاهليّة. وايّما ددار ادركها الإسلام و لم تقسم فهى على قسم الإسلام
“Setiap rumah yang dibagi pada masa jahiliyah, maka pembagian rumah itu berdasarkan pembagian masa jahiliyah. Dan setiap rumah yang belum dibagi hingga mencapai masa Islam, maka pembagian rumah itu berdasarkan pembagian Islam”

Kamis, 24 Mei 2012

Unsur-Unsur Hukum Pidana

     
    Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
     Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
     Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
     Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Untukmu Jiwaku


Syariah tidak menuntuk seseorang untuk melakukan sesuatu diluar kemampuannya.
Dan untuk melakukan sesuatu yang menjatuhkannya.

Atau sesuatu yang tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Kemudahan dan keringanan adalah tujuan dari dasar pemilik syariah yang bijaksana dalam memberlakukan syariah Islam.

Syari’at senantiasa menginginkan hilangnya kesulitan umatnya.
Dan bukan sebagai beban dalam menjalani hidup ini.

Luqathah menurut Imam Madzhab

Pengertian
     Luqathah ialah setiap barang yang dijaga, yang hampir sia-sia dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah. 

Rukun-rukun
Rukun barang temuan ada 3 :
  • Mengambil barang temuan.
  • Orang yang menemukan.
  • Barang temuan. 
Mengambil Barang Temuan
     Para ulama berselisih pendapat mengenai mana yang lebih utama..?? mengambil atau membiarkannya.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang lebih utama ialah mengambilnya, karena orang muslim itu wajib memelihara harta saudaranya yang muslim. Imam Syafi’I juga mengemukakan pendapat yang sama.

     Imam Malik dan segolongan fuqaha berpendapat bahwa mengambil barang temuan itu makruh. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, dan dikemukakan oleh Imam Ahmad. Dan ini disebabkan oleh dua perkara.

Rabu, 23 Mei 2012

البيع لأجل مع زيادة الثمن : 1


موفق الفقهاء البيع لأجل مع زيادة الثمن

تقع السألة في كثير من المعملات الجارية بين الناس, لأن هناك من يحتاخ الي لديه قيمتها نقدا ولا يجد من بيعها له نساء الا بزيادة في ثمنها, و هناك من يحتاج الي نقود فلا يجد من يقزضه قرضا حسنا, ولا حيلة أمامه الا شراء سلعة بأزيد من قيمتها.

و قد اختلف العلماء في هذا الزياده علي ثلاثة مذاهب :

المذهب الأول : المنع مطلق. و هذا ذهب الهدوية من الزيدية و بعض العلماء.
المذهب الثاني : الجواز مطلق. و هذا قول الجمهور.
المذهب الثالث : التفصيل. و هذا قول من احمدي الروايتين عن الامام أحمد, و اختيار شيخ الاسلام ابن تيمية.
فان كان مقصود المشتري التجارة و الانتفاع بالسلعة فهذا جائز, لكن وان كان مقصودة دراهم ليس له حاجة في السلعة فهذا هو التورق و هو غير جائز. 

Arti Sebuah Kekuatan


Seorang yang kuat dan berkuasa bukan dilihat dari seberapa banyak korbannya.
Melainkan seberapa besar hasil yang diperoleh.

     Pistol, pedang, parang, samurai dan lain-lain adalah senjata.
     Senjata untuk mengalahkan seseorang.

Namun, bukanlah itu semua yang kita cari dan gunakan.
Karena, itu semua bisa tumpul ddengan waktu.

Selasa, 22 Mei 2012

Keyakinan vs Keraguan


Sebuah keyakinan lebih kuat dan lebih kokoh.
Dibandingkan dengan gejala Hati .

     Karena, didalam sebuah keyakinan terdapat suatu kepastian.
     Yang tak bisa dikalahkan oleh keraguan.

Keyakinan mengantar seseorang kepada sifat komitmen yang tidak mudah goyah.
Keraguan suatu kondisi yang kerap hadir dalam hati dan tidak bosan untuk terus menggoda dan menggoyahkan keyakinan atau komitmen seseorang

Senin, 21 Mei 2012

Pluralisme Hukum Waris di Indonesia

Pengertian Hukum Waris
     Seperti yang telah terurai diatas, bahwa hukum waris di Indonesia masih beraneka warna coraknya, dimana tiap-tiap golongan penduduk teramsuk kepada hukumnya masing-masing, antara lain hal ini dapat dilihat pada golongan masyarakat yang beragama islam kepadanya diberlakukan hukum kewarisan islam, baik mengenai tatacara pembagian harta pusaka, besarnya bagian antara anak lakilaki dengan anak perempuan, anak angkat, lembaga peradilan yang berhak memeriksa & memutuskan sengketa warisan apabila terjadi perselisihan diantara para ahli waris dan lain sebagainya. Untuk golongan masyarakat non muslim, mereka tunduk kepada hukum adatnya masing-masing disana sisi dipengaruhi oleh unsur-unsur agama & kepercayaan. Begitu juga terhadap golongan eropa dan yang dipersamakan dengan mereka, aturan tentang hukum waris ini aspirasinya separuhnya diserahkan kepada hukum perdata eropa (kitab undang-undang hulkum perdata).

Maslahah Mursalah

     Teori maslahah-mursalah atau istislah, pertama kali diperkenalkan oleh Imam Malik (W. 97 H.), pendiri mazhab Malik. Namun karena pengikutnya yang lebih akhir mengingkari hal tersebut, maka setelah abad ketiga hijriyah tidak ada lagi ahli usul fiqih yang menisbatkan maslahahmursalah kepada Imam Malik,4 sehingga tidak berlebihan jika ada pendapat yang menyatakan bahwa teori maslahah-mursalah ditemukan dan dipopulerkan oleh ulama-ulama usul fiqih dari kalangan asy-Syafi’iyah yaitu Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H.), guru Imam al-Ghazali. Dan menurut beberapa hasil penelitian, ahli usul fiqih yang paling banyak membahas dan mengkaji maslahah-mursalah adalah Imam al-Ghazali yang dikenal dengan sebutan hujjatul Islam.

Konsep Kebijakan Moneter

Gambaran Umum
  1. Kebijakan moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
  2. Bentuk : –Pasif (Tanpa Tindakan) vs Aktif.
                        –Rules vs Discretion.

Tujuan Kebijakan Moneter
  • Stabilitas Harga.
  • Pertumbuhan Ekonomi.
  • Perluasan Kesempatan Kerja(high employment).
  • Keseimbangan Neraca Pembayaran.
  • Stabilitas financial markets.
  • Stabilitas Pasar Valuta Asing

Minggu, 20 Mei 2012

Sejarah dan Prinsip Bank Syariah

Fase Sejarah Dunia
  • Myt-Ghamr  Bank, Mesir, 1963-1967.
  • Nasser Social Bank, 1971. 
  • Dubai Islamic Bank, 1975.
  • Faysal Islamic Bank (Dubai & Mesir), 1977. 
  • Kuwait Finance House, 1977. 
  • Islamic Development Bank-OKI, 1975. 
  • Other Banks (Commercial & Investment). 

Aborsi dalam Pandangan Islam

Definisi Aborsi
Ijadh (aborsi) berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya. Lafadz ijadh memiliki beberapa sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah(melempar), imlash (menyingkirkan).

Sebab-Sebab Aborsi
Sebab aborsi sangat beragam. terkadang janin digugurkan karena permintaan dari ibu atau selainnya karena beragam sebab. Sebab yang paling penting adalah :
1.     Tujuan menggugurkan janin karena takut miskin atau penghasilan yang tidak memadai. Aborsi dilarang berdasarkan firman Allah :
“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)

Selasa, 15 Mei 2012

Kehidupan


Dalam hidup, kau akan menemukan orang yang tak ingin kau bahagia.
Tetapi  kehidupmu bukan tentang keinginan mereka melainkan keinginanmu.!!!

Ketika seseorang menunggumu, tak berarti tak ada hal lain tuk dilakukan, hanya tak ada yang penting selain dirimu.

Jangan sesali satu haripun dalam hidupmu.
Namun ingatlah, hari baik yang telah memberimu kebahagiaan dan hari buruk yang memberimu pengalaman.

Kau mungkin tak cukup baik tuk semua orang, tapi percayalah, kau akan selalu menjadi yang terbaik tuk orang yang pantas untukmu.

Senin, 14 Mei 2012

Pengertian Ta'zir

Matan  
a.)    Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Burdah :

عن ابي بردة الانصاري انه سمع رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول :  لا يجلد احد فوق عشرة اسواط الا فى حد من حدود الله. (رواه مسلم )

b.)    Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah :

عن عا عشة ان النبي قال اقيلوا ذوى هيئا ت عسراتهم الا الحدود. (رواه احمد ابو داوود و النسائي و البيها قي

c.)    Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bahz ibn Hakim :

عن بهز ابن حكيم عن ابي عن جدّه, أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلّم حبس    فى التهمة (رواه ابو داود و التّرمذي و النسا ئى والبيهقى و صّحيحه الحاكم)

Pengertian dan Hukum Risywah (Penyuapan)

    Secara etimologis kata risywah berasal dari bahasa Arab ” رشا - يرشو “ yang masdarnya  bisa dibaca “ رشوة‘’ ,’’  رشوة ‘’ atau “  "رشوة yang berati “ الجعلو “ yaitu upah, hadiah, komisi, suap. 
     Adapun secara terminology, risywah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang bathil/salah atau menyalhakn yang benar. Risywah melibatkan tiga unsur, yaitu pihak pemberi (al-rasyi) pihak penerima bantuan tersebut ( al-murtasyi) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserahterimakan.  Dalam hal ini al-Syaukani lebih tegas mengemukkakan pendapat bahwa “diharamkan menyuap seoang hakim secara ijma’ atas dasar hadits Nabi “ Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap”. Al-Mansur Billah, Abu Ja’far  dan sebagian ulama mazhab as-Syafi’I berpendapt bahwa kalau suap dibolehkan untuk menuntut hak yang disepakati maka itu diperbolehkan. Akan tetepi dahulu mazhab as-Syafi’I tidak membolehakannya atas dasar keumuman hadits tentang haramnya risywah. Hadits Nabi tentang Risywah:

عن ثوبان قال لعن رسول الله صلي الله عليه وسلم الراشي والمرتشيو الرائش يعني الذي يمشي بينهما (رواه احمد
Artinya: Dari Tsauban berkata: Rasulullah melaknat oaring yagng menyuap dan yang disuap, dan orang yang menghubungkan yaitu orang yang berjalan dia antara keduanya.(HR. Ahmad)

Minggu, 13 Mei 2012

Pencurian dalam Perspektif Hukum Islam

Pendahuluan
     Dengan nama ALLAH yang maha pengasih lagi maha penyayang. Segala puji bagi ALLAH yang telah memberikan nikmat yang tidak terhingga kepada segenap umat manusia , salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya.
     Berkat rahmat dan inayah dari ALLAH SWT, akhirnya pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini.
     Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini, antara lain untuk membantu teman-teman mahasiswa dalam memahami masalah As-sariqah (Mencuri) secara lebih mudah. Di karenakan di kehidupan kita sehari-hari ada saja kejadian pencurian yang kita alami maupun tidak kita alami atau hanya kita lihat saja. Dan untuk membedakan mana yang dinamakan pencuri atau bukan pencuri.

A.    Pengertiaan As-sariqah (Mencuri)
     Mencuri ialah “ mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi  tanpa adanya amat untuk menjaga barang tersebut.” Kami katakan demikian karena fuqaha sepakat bahwa pengkhianatan dan perampasan secara halus (korupsi: ikhtilas)tidak terkena had potong tangan. Dan ada beberapa perilak perilaku yang serupa tapi tidak sama dengan pencurian, yaitu :

Macam-Macam Murtad dan Hukumnya

Orang yang murtad tidak lepas dari tiga keadaa, yaitu :
Pertama : Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
     Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka waktu yang  diberikan ia tetap tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.

 عَنْ عِكْرَمَةَ قَال:أُتِىَ علَىٌ رَضِىَ اْللهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ,فَأَحْرَقَهُمْ, فَبَلَغَ ذَلِكَ اِبْنُ عَبَّا سٍ, فَقَالَ: لَوْ كُنْتُ اَناَ لَمْ أُحَرِّقْهُمْ,لَنَهَى رَسُولُ للهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَالِهِ وَسَلَّمْ, قَالَ:(لَا تُعَذِّبُوْا بِعَذَاْ بِ اللهِ) وَلَقَتَلْتُهُمْ,لِقَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَأَلِهِ وَسَلَّمَ,(مَنْ بَدَّل دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ) رواه الجما عة الا مسلما
"Kepada ali dibawa beberapa orang zindiq. Dan ali membakar mereka. Kabar itu sampai ketelinga ibnu abbas, dan dia berkata: sekiranya aku yang harus menghukum, aku tidak akan membakar mereka, karena rasulullah melarangnya. Dia berkata: janganlah memaksa dengan siksaan Allah. Aku hanya akan membunuh mereka, menginggat sabda rasulullah saw. mereka yang menukar agamanya, bunuhlah mereka". (H.R. AL-Jamaah, selain muslim; Al-muntaqa II:745). 

Sabtu, 12 Mei 2012

Makna Had Zina dalam As-Sunnah

Pendahuluan
     Kajian tentang pengetahuan had zina pada dasarnya membicarakan hal-hal yang menunjukan dalil-dalil yang jelas sehingga dapat ditentukan hukuman bagi orang yang melakukan zina. Dalil-dalil tersebut diambil dari dua sumber yang mana telah menjadi landasan bagi umat islam seluruhnya yaitu Qur’an dan Sunnah.

Pengertian zina
     Zina memiliki satu arti dalam segi etimologi dan terminologi yaitu adalah hubungan badan yang dilakukan antara lak-laki dan perempuan tanpa melalui pernikahan yang sah, baik melalui alat kelamin maupun dubur.

Pembahasan
(أ‌)    عن أبي هريرة, و زيد بن خالد, أنّهما قالا: إن رجلاً من الأعراب أتى رسول الله صلى الله عليه و اله و سلم, فقال : يا رسول الله, أنشدك الله إلاّ قضيت لى بكتاب الله, و ائذن لى. فقال رسول الله صلى الله و اله و سلم (( قل )) قال : إن ابنى كان عسيفا على هذا, فزنى بامرأته, وإنّى أخبرت أن على ابنى الرجم, و افتدَيْتُ منه بمائة شاة و وليدة, فسألت أهل العلم, فأخبرنى أن على ابنى جلد مائة و تغريب عام, و أنّ على امرأة هذا الرجم. فقال الرسول الله صلى الله عليه و اله و سلم (( و الذى نفسى بيده لأقضينّ بينكما بكتاب الله : الوليدة و الغنم ردٌّ, و على ابنك جلد مائة و تغريب عام, و اغد يا أنيس - لرجل مِن أسلم - إلى امرأة هذا, فإن اعترفت فارجُمها )) قال: فغدا عليها, فاعترفت, فأمر بها رسول الله صلى الله عليه و اله و سلم فرُجمت. –متفق عليه-
Artinya : Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid r.a : sesungguhnya seorang lelaki arab badwi datang menghadap Rasulullah SAW. Seraya berkata, “Ya Rasulullah, aku bermohon kepada engkau dengan nama Allah, agar engkau memutuskan hukum terhadapku berdasarkan ketetapan Allah.

Pengertian Qihash dalam Al-Quran dan As-Sunnah

Hadis-hadis dan dalil al Qur’an mengenai qihash

عن ابن مسعود قال,قال رسول الله صلي الله عليه وأله وسلم, لا يحل دم امريء مسلم, يشهد أن لاإله إلاالله وأن محمد الرسول الله, إلا بإحدي ثلاث الثيب الزني, و النفس باالنفس, و التارك باالتارك لدينه المفارق للجماعة. رواه الجماعة

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang mengaku bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah sesungguhnya aku adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari 3 orang, yaitu seorang duda yang berzina, pembunuh disebabkan oleh pembunuhannya, dan orang yang meninggalkan agamanya yang berpisah terhadap jama’ah”.
Riddah/Murtad, menurut bahasa adalah “kembali” ; perbuatan murtad adalah bentuk perbuatan kufur yang paling jahat, dan dengan kemurtadan sampai mati maka amal perbuatan kebajikan menjadi dilebur (habis). Sedangkan menurut syara’ adalah: memutuskan keislaman dengan bermaksud kufur seketika atau masa yang akan datang.

وعن أبي هريرة أن النبي صلي الله عليه وسلم قال: من قتل له قتيل فهو بخير النظرين: إما أن يفتدي, و إما أن يقتل. رواه الجماعة
Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang anggota keluarganya dibunuh, maka dia boleh memilih mana yang terbaik di antara dua pilihan: dia dapat menerima uang diyat, ataupun dia menuntut balas (membunuh si pembunuh)”

Jumat, 11 Mei 2012

Pengertian Qadzaf

PENGERTIAN
Qadzaf dalam arti bahasa adalah ا لر مى با لحخا ر ة و نحو ها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Jarimah qadzaf menurut Abdur Rahman Al-Jaziri adalah
 ا لقد ف عبا ر ة عن ان يتهم شخص ا خر با لز نا صر يحا او د لا لة
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafadz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas).
Ada beberapa hadis yang membicarakan tentang sanksi hukum qadzaf  diantaranya :
1.   
عن ا بى هر ير ة ا ن ر سو ل الله صل الله عليه و سلم قال ا جتنبوا السبع المو بقات قيل يا رسول الله وما هن قال الشرك بالله والسحر وقتل النفس التى حرم الله الا با لحق واكل مال اليتيم واكل الر الربا والتو لى يوم الرحف المحصنات الغا فلات المو منات
2.   
عن ابي هويرة قال قال ابو القاسم صلى الله عليه وسلم من قدف مملوكه بالزنا يقام عليه ابحد يوم القيامة الا ان يكون كما قال
3.   
عن اسامة بن زيد رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تر كت بعدي فتنة هي ضر علي الرخال من النساء
4.   
عن ابن عباس رضي الله عنهم ذكر التلاعن عند النبي صلى الله عليه وسلم فقال عاصم بن عدي فى ذلك قولا ثم انصرف واتاه رجل من قومه يشكو انه وجد مع اهله رجلا فقل عاصم ما ابتليت بهذا الا لقولى فذهب به الى النبي صلى الله عليه وسلم فا خبره بالذي وجد عليه امراته وكان ذلك الرجل مصفرا قليل اللحم سبط الشعر وكان الذي ادعى عليه انه وجده عند اهله ادم خدلا كثير الحم فقال النبي صلي الله عليه وسلم الهم بين فوضعت شبيها با لرجل الذي ذكر زوخها انه وجده عندها فلا عن النبي صلى الله عليه وسلم بينهما فقال رجل لابن عباس فى المجلس هي التي صلى اللهعليه وسلم لورجمت احدا بغير بينة رجمت هذه فقال لا تلك امراةكانت تظهر فى الاسلام السوء
1.    Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwasannya: Rasulullah saw. Bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang boleh membinasakan kamu, yaitu menyebabkan kamu masuk neraka atau dilaknat oleh Allah.

Pemberontakan dalam Persepektif Islam

I. PENDAHULUAN
Kaum Bughat pertama kali muncul pada masa Ali bin Abu Thalib menjadi khalifah, yaitu sesudah khalifah Ustman bin Affan meninggal dunia. Segolongan kaum muslimin yang berlainan faham dan politiknya dalam menjalankan roda pemerintahan, lalu menentang pemerintahan khalifah ali bin abu thalib dan menyatakan keluar dari pemerintahan itu. Kaum inilah yang dinamakan kaum khawarij, artinya keluar dari pemerintah.
Menurut riwayat, jumlah kaum khawarij pada waktu itu adalah kira-kira 8000 orang. Khalifah ali mengutus ibnu abbas kepada mereka untuk berunding, setelah berunding dan bertukar pikiran, 4000 orang diantara mereka kembali masuk ke dalam pemerintahan, sedang yang 4000 lagi masih tetap menjadi gerombolan. Dalam suatu negara yang berdasarkan Islam, gerombolan seperti itu wajiblah diperangi.

II. PEMBAHASAN
A.    Hadist – Hadist Tentang Bughat

a.     Sabda Nabi SAW :

… مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً … ( روه مسلم عن أبي هريرة )
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada khalifah) dan memisahkan diri dari jamaah kemudian mati, maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim No. 3436 dari Abu Hurairah).
b.    Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah ibn Umar RA. Dari Rasulallah SAW. Beliau bersabda yang artinya :
“Barang siapa yang telah memberikan kepercayaan kepada imam (pemimpin) dengan kedua tangannya dan sepenuh hatinya maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Apabila datang orang lain yang menantang dan melawannya maka pukulah leher orang lain tersebut.”

Hukum Penyuapan dalam Perseptif Islam

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini.
Berikut ini, penulis persembahkan sebuah makalah (karya tulis) yang berjudul “RISYWAH”
عن عبد الله بن عمرو قال لعن رسول الله صلي الله عليه و سلم الراشي و المر تشي (رواه الخمسة الا النسا ئ و صحيحه الترميذى)
Dari ‘abdullah bin ‘umar ra. Berkata “Rasulullah Saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap (HR, Sunan khomsah kecuali Imam Nasai dan di shohihkan oleh Tirmidzi)
Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri.
Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam makalah ini, penulis mohon maaf, karna penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan demikian, taklupa penulis ucapkan terimakasih, kepada para pembaca. Semoga Allah memberkahi makalah ini sehingga benar-benar bermanfaat. Amin

Risywah (penyuapan)
a.    Pengertian dan Hukum Risywah
Secara etimologis kata risywah berasal dari bahasa Arab ” رشا - يرشو “ yang masdarnya  bisa dibaca “              رشوة‘’ ,’’  رشوة ‘’ atau “  "رشوة yang berati “ الجعلو “ yaitu upah, hadiah, komisi, suap. Adapun secara terminology, risywah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang bathil/salah atau menyalhakn yang benar. Risywah melibatkan tiga unsur, yaitu pihak pemberi (al-rasyi) pihak penerima bantuan tersebut ( al-murtasyi) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserahterimakan.

الـــــمشقة تجلــــيب التيســـــير

A.    Kaidah “المشقة تجليب التيسير” (Kesukaran mendatangkan kemudahan)

Kaidah ini disebutkan As-suyuthi dalam karya nya Al-asybah wa an nazha’ir. As-suyuthi mengomentari kaidah ini dengan pernyataan : kaidah ini adalah satu dari lima kaidah induk yang menjdi landasan acu berbagai  hukum konkret dalam fiqih ,kelima tersebut adalah berikut :
اليقين لايزولـــــ باالشك
 ‘‘ Keyakinan tidak dapat di gugurkan dengan keraguan ‘‘
المشقة تجليب التيسير
“ Kesukaran Mendatangkan Kemudahan ”
الضرر يزالـــــــ
“ Kemudharatan Harus Di hilangkan ”
العــــــــــــا دة محكمة
“ Adat Kebiasaan Dapat Di tetapkan Sebagai Hukum ”
الامو ر بمقــــــاصدها
“ Setiap Perkara Tergantung Pada Tujuan ”

Segala Sesuatu Milik Allah

Dahulu kala dinegri nanjauh, ada seorang Raja yang gagah perkasa. Semasa ia menjadi Raja pemerintahan yang ia pimpin dikendalikan dengan pedang. Rakyat yang dipimpinya sengsara, miskin dan merasa di dzolimi. Rakyat sangat tidak senang kepadanya namun tak kuasa tuk berbuat apa-apa, yang ada hanya derita dan tetesan air mata.
pada suatu hari, ketika sang Raja berburu di hutang dengan para pengawalnya, Raja bertemu dengan seorang Kakek Tua yang sedang tidur dibawah pohon yang rindang. Raja pun menghampirinya karena, si Kakek tidur dimana biasanya Raja itu beristirahat dengan niat untuk menyuruh Kakek itu pergi.

Terjadilah percakapan antara Raja dan Kakek :

Arti Sebuah Perjalan Hidup


Kerjakanlah apa yang kau bisa kerjakan sekarang.
Dan jangan menunda-nunda sesuatu yang ingin kau kerjakan.

     Hiduplah sekali Hiduplah yang berarti.
     Karena kita tidah mengetahui apa yang akan terjadi dalam hidup ini.

Kamis, 10 Mei 2012

Cinta Pandangan Pertama


Wahai Cintaku..
Belahan jiwaku..

Ku kirimkan surat ini dengan harapan Ku memilikiMu...

Pertama Ku melihatMu di pagi hari, Dimandikan sinar Mentari.
RambutMu yang terselubung oleh sehelai kain, membuat langkahMu terlihat anggun.

Unsur-unsur Hukum Perdata

DEFINISI :

Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten)

SEJARAH :

1.    Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1.    Eropa tanpa kecuali
2.    Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3.    Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.

Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)

Surat untuk Cinta Ku


     Cintaku.. Belahan hatiku, pendamping hidupku.
     Ku utarakan perasaanku di dalam surat ini.

     Pertama ku bertemu dengan mu di Halte, dikenalkan oleh sahabatku, ku merasakan ada sebuah rasa yang tak ku bisa fahami dan tak ku mengerti di dalam diriku !!!

Sahabat vs Cinta

Suatu hari,
Saat CINTA & SAHABAT berjalan bersama, tiba-tiba CINTA terjatuh ke dalam jurang.
Tau kenapa..?
Karna cinta itu buta..

Lalu SAHABAT pun ikut terjun ke dalam jurang.
Tau kenapa...?

Rintihan Kekasih


Sayang,
Insan sepertiku tidak pernah mengenal arti kebahagiaan
Hidupku diselubungi ranjau yang berduri
Rintihanku senantiasa menjadi teman tidurku

Sayang,
Kehadiranmu mengubah luka yang kian parah
Sentuhanmu mengundang diriku merindukan dirimu

Arti Kehidupan


Jadilih diri sendiri..!
Tuk menuju masa depan yang kau inginkan..

     Lakukan apa yang kau inginkan..
     Selagi itu tak menjadi beban..

Segala sesuatu memerlukan pengorbanan..
Namun Agama dan Keyakinan jangan sampai hilang..

     Mati satu, tumbuh seribu..!
     Itulah sebuah kehidupan...

Kebahagian dan Cinta


Sesuatu dapat sangat berharga..
Jika saja, itu berhaga bagimu..
Namun sebaliknya sesuatu yang kau anggap berharga..
Bisa saja tak berharga bagimu..
Dan kau tak menginginkanNya..

Layaknya cinta jika kau tak menginginkanNya..
Kau tak menerinaNya..

Namun berbeda pa bila kau menginginkanNya..
Kau menjagaNya...

私の友人に


Untuk semua sahabatku yang selalu dalam lundungan Allah SWT, jangan lah bersedih dan terimalah apa adaNya..

Sejarah KUHPidana

   A.    ARTI HUKUM PIDANA
Dalam kamu bahasa Inggris arti kata Hukum adalah Law. Kata Law dalam bahasa Inggris didefinisikan dalam kamus Oxford sebagai “All the rules established by authority or custom for regulating  the behavior of members of a community or country”
Artinya: semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom (kebiasan) untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau Negara.
Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepadaseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Tentunya alasan melimpahkan pidana ini, selayaknyaada hubungan dengan suatu keadaan, yang di dalamnya seorang oknum yang bersangkutan bertindak kurang baik.

Warisan ditinjau dari Hukum Perdata

A. Hukum Waris Menurut Hukum Perdata
Hukum waris menurut konsepsi hukum perdata Barat yang bersumber pada hukum perdata, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan. Kiranya akan lebih jelas apabila kita memperhatikan rumusan hukum waris yang diberikan oleh Pitlo di bawah ini, rumusan tersebut menggambarkan bahwa hukum waris merupakan bagian dari kenyataan, yaitu :
“Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga”.

Hidup adalah Perjuangan


Hidup membutuhkan perjuangan dan pengorbanan, tak mengenal panas maupu hujuan. Semata-mata hanya berkeingina mendapatkan Ridho dari Tuhan semata.

Rabu, 09 Mei 2012

Syarat Pencalonan Pejabat Negara


Syarat Pencalonan Diri Menjadi Pejabat Negara

قال اجعلني على خزائن الارض اني حفيظ عليم                                                     
“Dia (yusuf) berkata, jadikanlah aku bendaharawan Negara (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga,dan berpengetahuan”
الذين يجتنبون كبئر الاثم والفواحش الا اللمم ان ربك واسع المغفرة هو اعلم بكم اذ انشاكم من الارض واذ انتم اجنة في بطون امهتكم فلا تزكوا انفسكم هو اعلم بمن اتقى (النجم:32)                                     
“(yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan berbuat keji, kecuali kesalahan-kesalahan kecil. Sungguh Tuhanmu maha luas ampunan-Nya. Dia mengetahui tentang kamu, sejak Dia menjadikan kamu dari tanah liat ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka jnaganlah menganggap dirimu suci. Dia mengetahui orang yang bertakwa. ” 
 
  TAFSIRAN
قال اجعلني على خزائن الارض                                                                           
   “jadikanlah aku bendaharawan Negara ”
    Yaitu Negara Mesir artinya dia menempati tempat al-Aziz sang raja yang meninggal pada waktu itu. Dia menerangkan sebab permintaannya menjadi menteri dalam urusan keuangan dan ekonomi.
Ceritanya : Pada suatu hari berkumpullah di istana raja Mesir, para pembesar, penasihat dan para arif bijaksana yang sengaja diundang oelh untuk memberi takbir mimpi yang telah merunsingkan dan menakutkan hatinya. Ia bermimpi seakan-akan melihat tujuh ekor sapi betina lain yang kurus-kurus. Disamping itu ia melihat pula dalam mimpinya tujuh butir gandum hijau disamping tujuh butir yang lain kering. Tidak seorang dari pembesar-pembesar yang didatangkan itu yang dapat memberi tafsiran takbir bagi mimpi Raja bahkan sebahagian drp mrk menganggapkannya sebagai mimpi kosong yang tiada bererti dan menganjurkan kepada Raja melupakan saja mimpi itu dan menghilangkannya dari fikirannya. Pelayan Raja, pemuda teman Yusuf

Konsep Walayah Al-Faqih, Syuro dan HAM, Respon Islam Tentang Demokrasi

PENDAHULUAN
    Adakah system politik dalam Islam? Pertanyaan ini barangkali menarik untuk dikemukakan, karena hingga saat ini kalangan umat Islam sendiri terdapat perbedaan-perbedaan dalam menjawab masalah ini. System politik sendiri adalah suatu konsep yang dasar dan bagaimana cara untuk menentukan kekuasaan Negara, kepada siapa pelaksanaan itu dipertanggung jawabkan.
Dalam kesampatan kali ini pemakalah akan menjelaskan beberapa teori dalam ketatanegaraan dalam Islam. Diantaranya konsep Walayah Al-Faqih, Syuro, HAM, Respon Islam tentang Demokrasi.

I.    KONSEP WALAYAH AL-FAQIH
Wilayah dalam bahasa Arab berarti kedaulatan, kekuasaan, perwalian dan pengawasaan. Dalam terminology syiah, kata ini menjadi istilah kunci perumusan politik Islam, yang mengindikasikan kepemimpinan universal. Adaun faqih, secara terminologis, dari bahasa Arab yang bermakna “seseorang yang baik pemahamannya”. Berbeda dengan fahim, arif, atau alim dan kata serupa lainnya, maka faqih telah menjadi term khusus yang berkaitan dangan ilmu yurisprudensial Islam (fikih), artinya seorang faqih adalam seorang yang ahli dalam ilmu fikih, mirip dengan hakim yang berarti seorang yang ahli hukum dan tabib yang berarti ahli dalam pengobatan. Jadi, faqih adalah seorang mujtahid yang berhak mengeluarkan hokum Islam dan mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Islam yang sah dari sumber-sumber yang asli.
Dengan demikian wilayatul faqih secara sederhana berarti sebuah system pemerintah yang kepemimpinannya di dawah kekuasaan seorang faqih yang adil dan berkompeten dalam urusan Agama dan Dunia atas seluruh kaum Muslimin di Negara Islam yang bersumber dari kekuasaan dan kedaulatan absolut Allah atas umat manusia dan alam semesta. Dalam bentuk aplikatifnya di Iran, pemimpin tertinggi wilayah faqih ini disebut juga dengan rahbah dan wali al-amr. Konsep wilayah faqih ini, merupakan kelanjutan dari doktrin kenabian dan imammah, yang mana secra periodic dalam sejarah Syiah, kepemimpinan universal berdasarkan mandate Ilahi terbagi pada empat periode, yaitu Periode Nabian, Periode Imammah, Periode kegaiban Sughro (gaib kecil), dan Periode kegaiban Kubro (gaib besar/sempurna). Selama Imam ke 12 mengalami gaib kubra  (kegaiban panjang), hingga ia muncul (zuhur) kembali pada akhir zaman, maka para ulama  (faqih) dinobatkan menjadi penerus rangkaina kepemimpinan umat ini sebagai wakil Imam (naib al-Imam). Meski begituh, sebagimana para imam mengambil alih seluruh peran kepemimpinan umat dari Nabi SAW, maka para faqih juga memiliki hak dan peran yang sama dalam hal ini. Tepatnya, mereka mewakili pelaksanaan peran ini dalam Imam, yakni Imam terakhir (Muhammad al-Mahdi) yang sedang gaib. Hanya bedanya, jika para Imam mendapatkan kedudukannya dari Allah, sehingga dengan demikian maksum (terpelihara dari kesalahan), para ulama (faqih) ini memperoleh kedudukannya berdasarkan kualifikasi yang dimilikinya. Dan, tidak seperti Nabi dan Imam, mereka tidaklah maksum. Dalam bentuk formalnya, di Republik Islam Iran, faqih yang kedudukannya sebagi Wali faqih dipilih oleh siatu Dewan Ahli yang beranggotakan para ulama terkemuka, yang memperoleh jabatannya itu lewat pemilu Demokratis.

Selasa, 08 Mei 2012

Istishhab dan Mazhab Shahabi

ISTISHHAB

Secara etimologi, istishhab berarti meminta kebersamaan (thalab al-mushahabah), atau berlanjutnya kebersamaan (istimrar ash-shuhbah). Sedangkan secara terminologi, terdapat beberapa definisi istishhad yang di kemukakan ulama, antara lain :
a.    Menurut asy-Syaukani      
بَقَاءُ الأَمرِ مَالَم يُوجَد مَا يُغَيِّرُهُ                                                                          
"tetap berlakunya suatu keadaan selama belum ada yang mengubahnya".
Maksudnya adalah pada perinsipnya eksistensi hukum suatu masalah di masa lalu tetap berlaku di masa kini dan di masa yang akan datang, dengan syarat tidak terdapat perubahan pada masa terrtentu. Akan tetapi, jika terdapat perubahan pada objek tersebut, maka dengan sendirinya hukumnya juga menjadi berubah.
b.    Menurut Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah
إِستِدَامَةُ مَاكَانَ ثَابِتًا وَنَفَي مَاكَانَ مَنفِيًّا حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى تَغَيُّرِ الحَالِ                                   
"mengukuhkan berlakunya suatu hukum yang telah ada, atau menegaskan suatu hukum yang memeng tidak ada, sampai terdapat dalil lain yang mengubah keadaan tersebut".
Maksubnya adalah suatu hukum, baik dalam bentuk positif ataupun negatif, tetap berlaku selama belum ada yang mengubahnya, dan status keberlakuan hukum tersebut tidak memerlukan dalil lain untuk tetap terus barlaku.
c.    Menurut Ibnu Hazm
بَقَاءُ حُكمِ الأَصلِ الثَّابِتِ بِالنُّصُوصِ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ مِنهَا عَلَى التَّغَيُّرِ                                    
"tetap berlaku suatu hukum didasarkan atas nashsh, sampai ada dalil yang menyatakan berubahnya hukum tersebut".
Maksudnya adalah suatu hukum dinyatakan tetap berlaku, jika landasannya adalah nashah. Dengan demikian Ibnu Hazm hendak menekankan, bahwa penetapan hukum tidak cukup hanya berdasarkan perinsip kebolehan dasar (al-ibahah al-ashliyyah), tetapi harus dikukuhkan oleh dalil yang bersumber dari nashah.