Senin, 09 Desember 2013
Senin, 28 Oktober 2013
Hukum Perdata Islam di Indonesia
A.
Pengertian
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata
Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal
atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya
sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif
berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya
adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan serta
ekonomi syari’ah.
(Pasal 49 UU
No.7/`89 jo UU no 3/`06)
B.
Sejarah
Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia
1.
Hukum
Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini
hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa
dikatakan sempurna, mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah
(perkawinan, perceraian dan warisan). Hukum Islam juga menjadi sistem hukum
mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam Nusantar. Tidaklah berlebihan
jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan Belanda, hukum islam menjadi
hukum yang positif di Nusantara.
Minggu, 27 Oktober 2013
Perintis dan Peletak Sosiologi Hukum
Banyak sekali perintis sosiologi hukum karena
sosiologi hukum ini timbul dengan serta-merta dalam penyelidikan sejarah dan
etnografi yang berkenan dengan hukum, dan juga dalam penyelidikan di lapangan
hukum yang sekaligus mencari tujuan lain, seperti menciptakan suatu idaman
sosial (social ideal), atau suatu fiilsafat hukum yang bersifat mekanis,
realistis atau relativistis, atau diskusi bersifat teknis mengenai
sumber-sumber hukum.
Sudah barang tentu, sosiologi hukum yang
serta-merta ini, sebagai lawan sosiologi hukum yang metodis, biasanya tidak
menyinggung lebih dari satu masalah tersebut (karena sifat karyanya yang di
dalamnya sosiologi itu muncul). Kita mendapatkan para pengarang itu hanya
meneliti masalah-masalah asal hukum semata-mata atau mengenai hubungan antara
kenyataan sosial hukum dan fenomena sosial lainnya, atau mengenai tipologi
hukum dari kelompok yang sering terbatas pada bentuk kenegaraan saja, padahal
ini salah. Interdependensi (hal saling bergantung) antara bagian cabang ilmu
ini setidaknya belum pernah ditinjau dalam pembahasan atau diskusi itu.
Pengertian Welfare State
Welfare state
adalah negara kesejahteraan, konsep ini muncul menggantikan konsep legal state
atau Negara penjaga malam.[1]
Rakyat di negara-negara tersebut menikmati
pelayanan dari negara di bidang kesehatan dengan program asuransi kesehatan,
sekolah gratis, sampai sekolah lanjutan atas bahkan di Jerman sampai universitas,
penghidupan yang layak dari sisi pendapatan dan standar hidup, sistem
transportasi yang murah dan efisien, dan orang menganggur menjadi tanggungan
negara.
Semua layanan negara tersebut sebenarnya
dibiayai sendiri oleh masyarakatnya yang telah menjadi semakin makmur, melalui
sistem asuransi dan perpajakan, dengan orientasi utamanya mendukung human
investment.
Jumat, 19 April 2013
Hukum Waris Islam di Indonesia
Latar Belakang
Hukum kewarisan islam pada dasarnya berlaku untuk umat islam dimasa
mana saja didunia ini. Sekalipun demikian, corak suatu Negara islam dan
kehidupan masyrakat Negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum kewarisan
didaerah itu. Pengaruh itu terbatas pada perkara yang bukan merupakan hal pokok
dalam ketentuan waris.
Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia, ada beberapa perbedaan
dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua golongan,
yaitu: pertama, yang lazim disebut dengan madzhab sunny (madzhab
Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang cenderung bersifat patrilineal dan kedua,
ajaran Hazairin yang cenderung bilateral.
Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya lahirlah
Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan Agama diakui dengan
hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Senin, 01 April 2013
Subjek Hukum Orang dan Lembaga
PENDAHULUAN
Hukum dalam
klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara
atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka
subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di
pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan
tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu
membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya
sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat
tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan
jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan
negara. Sedangkan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa
konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi
kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri
atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam
perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga
melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya
pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa.
Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam
lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah
bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga
tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
KETENTUAN UMUM TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
A.
PENDAHULUAN
“Jika ada pertemuan
pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa itulah yang hampir kerap kali
kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari pribahasa itu ialah perkawinan
atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang pasti akan merasakan yang namanya
perpisahan, baik melalui proses alamiah ataupun sebab mempertahankan hak-hak
insaniah.
Pada dasarnya
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal.
Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang dalam menempuh
bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi
pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa dialami, sebagaimana
yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga perpisahan atau dalam hal ini
disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat dihindari oleh setiap pasangan
suami istri. Oleh karena itu pemerintah melalui hukumnya membahas dan mengatur
masalah ini demi tercipta dan terlaksananya kehidupan yang harmonis, dan dengan
hal ini pula pemakalah akan mencoba untuk membahasnya mengenai perkawinan yang
ada di Indonesia ini.
Kamis, 28 Maret 2013
Pengertian As-Sunnah
A.
LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi dan
informasi saat ini, yang ditandai seamakin menipis dan hilangnya batas pemisah
antara nilai-nilai dan lingkungan budaya bangsa, yang diikuti dengan
kecendrungan terbentuknya nilai-nilai budaya yang bersifat universal, tampak
studi tentang as-sunnah mejadi sangat penting dan mendapakan perhatian yang
sangat luas, baik dikalangan umat Islam maupun dikalangan non Islam.
Urgensi as-sunnah masa kemasa sekarang paling tidak dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi
internal dan ekternal. Dengan sisi internal dimaksudkan adalah nilai-nilai dan
sistem budaya yang berada dalam lingkungan umat Islam itu sendiri, sedangkan
sisi ekternal yang dimaksudkan adalah nilai-nilai dan sistem budaya diluar kalangan
Islam.
Pengertian Ijma
A. Latar Belakang
Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki
tingkat kekuatan argumentasi dibawah dalil-dalil Nas (Al-Qur’an dan Hadits) ia
merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan
pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’
Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan
adanya ijma’ itu sendiri yang mana mereka hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan
Al Hadits, mereka berijtihat dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks
itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadits).
Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat
melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka
hadapi.
“Khalifah Umar Ibnu Khattab ra. misalnya selalu
mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam
menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia
menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
Terkait dengan ijma’ ini maka dari itu kami penulis
akan membahas tentang ijma’ dan dirumuskan dalam rumusan masalah dibawah ini.
Jumat, 22 Maret 2013
KB (Keluarga Berencana) Dalam Pandangan Islam
A. Pengertian
KB
KB atau yang kita kenal
dengan Family Planning adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan
jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepti.
Menurut WHO, KB adalah
tindakan yang membantu individu/pasutri untuk mendapatkan objek-objek tertentu,
menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapattkan kelahiran yang
diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak
dalam keluarga.
Menurut UU No. 10 Tahun
1992, KB adalah upaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan
keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.
Kamis, 21 Maret 2013
Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
A. Pengertian
Istilah "Hukum Islam" merupakan istilah khas
Indonesia, sebagai terjemehan dari Al-Fiqhi al Islami atau dalam konteks
tertentu darai al-syri'ahal-Islami, istilah dalam wacana ahli hukum barat
digunakan Islamic law. Dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, istilah al-hukum
al-islam tidak di jumpai, yang digunakan adalah kata syari'at yang dalam
penjelasannya kemudian lahir fiqh. Kemudian untuk memperoleh gambaran yang jelas
mengenai pengertian hukum islam, terlebih dahulu akan di
jelasakan pengartian syari'at dan fiqh. Kata syri'ah dan devenisinya di
gunakan lima kali dalam Al-Qur'an secara harfiah syri'ah artinya jalan ke
tempat mata air, atau tempat jalannya sungai. Penggunaannya dalam Al-Qur'an
diartikan sebagai jalan yang jelas yang membawa kemenangan. Dalam terminologi
ulama ushul fiqh, syari'ah adalah titah (khitab) Allah yang berhubungan dengan
perbuatan mukallaf muslim, baliq dan berakal sehat, baik berupa tuntutan,
pilihan, atau perantara (sebab, syarat atau penghalang).
Jadi konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis
(amaliyah). Adapun kata fiqh yang dalam Al-Qur'an digunakan dalam
bentuk kata kerja (fi'il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya dalam Al-Qur'an berarti
memahami. Secara etimologis, fiqh artinya paham. Namun berbeda dengan 'ilm yang
artinya mengerti, ilmu bisa diperoleh secara nalar atau wahyu, fiqh menekankan
pada penalaran, meski penggunaannya nanti ia terikat kepada wahyu.
Dalam pengertisn terminologis, fiqh adalah hukum-hukum syara
yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.
Contohnya hukum wajib shalat, diambil dari perintah Allah SWT dalam ayat
"aqimus al-shalat" (dirikan shalat), karena di dalam Al-Qur'an
tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan
melalui sabda Nabi SAW "Kerjakan shalat, sebagaimana kalian melihat aku
menjalankannya "Dari praktek Nabi inilah, sahabat-sahabat, tabi'in dan
fuqaha merumuskan tata aturan shalat yang benar dengan segala syarat dan
rukunnya. Penjelesan di atas menunjukan bahwa antara syari'ah dan fiqih
memiliki hubungan yang erat. Karena fiqih adalah formula yang dipahami dari
syari'ah. Syari'ah tidak bisa dijalankan dengan baik, tanpa dipahami melalui
fiqih atau pemahaman yang memadai dan di formulasikan secara baku. Fiqih
sebagai hasil usaha memahami, sangat dipengaruhi oleh tuntutan ruang dan waktu
yang melingkufi faqih (jamak fuqaha) yang memformulasikannya.
Karena itulah, sangat wajar jika kemudian
terdapat perbedaan-perbedaan dalam rumusan mereka. Hasbi Ash Shiddiegi
mendefinisikan, hukum Islam adalah koleksidaya upaya para ahli hukum untuk
menetapkan syari'at atas kebutuhan masyarakat. Dalam khazana ilmu hukum di
Indonesia, istilah hukum Islam dipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum
dan Islam.
Hukum adalah seperangkata peraturan tentang tindak tanduk
atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku
dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum didasarkan kata
Islam. Jadi dapat dipahami bahwa hukum Islam adalah peraturan yang
dirumuskan berdasar wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku
mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk
Islam.
Kamis, 03 Januari 2013
Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia
A. HUKUM ACARA PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL
Pada saat Belanda menginjakkan kakinya di Nusantara, telah
ada lembaga tata negara dan lembaga tata hukum atau dengan kata lain telah
tercipta hukum di bumi Nusantara yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri
yang kemudian disebut dengan hukum adat sebelum Belanda menjajah bumi Nusantara.
Hazairin menulis bahwa dalam masyarakat tradisional Indonesia tidak ada pidana
penjara.Menurut Supomo pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum mencari
bagaimana bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu itu. Mungkin
hanya berupa pembayaran sejumlah uang yang sama dengan pelunasan utang atau
ganti kerugian.[1]
Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia sering
digantungkan pada kekuasaan Tuhan. Di daerah Wajo dahulu dikenal cara
pembuktian dengam membuat asap pada guci abu raja yang dianggap paling adil dan
bijaksana (Puang ri Magalatung).
Kemana asap itu mengarah pihak itulah yang dianggap paling benar. Sistem
pemidanaannya pun sangat sederhana. Mulai dari pembayaran ganti kerugian sampai
ri ule bawi (kedua kaki dan tangannya
diikat lalu diselipkan sebilah bambu) lalu dipikul keliling kampung untuk
dipertunjukkan.[2]
Bentuk-bentuk sanksi hukum adat dihimpun dalam Pandecten Van het Adatrecht bagian x
yang disebut juga dalam buku Supomo yaitu sebagai berikut :[3]
Asas-asas Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Hukum Acara Pidana disusun berdasarkan pada falsafah dan
pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka materi Pasal dan ayat harus
mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, tegaknya hukum dan
keadilan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Asas-asas yang dianut di
dalam KUHAP merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang
Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, asas-asas tersebut meliputi :
Rabu, 02 Januari 2013
Fungsi /Tujuan Hukum Acara Pidana
Fungsi atau tujuan hukum acara pidana
telah ditentukan di dalam KUHAP yang telah dijelaskan sebagai berikut :
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah
untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang
selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan
hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku
yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya
meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti
bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu
dapat dipersalahkan.”
Pengertian Hukum Acara Pidana
Dalam ruang lingkup hukum pidana, baik
hukum pidana materil maupun hukum pidana formil disebut dengan hukum pidana.
Hukum pidana materil mengatur syarat yang menimbulkan penuntutan atau
menghapuskannya hak itu begitu pula hukumannya, dengan kata lain mengatur
terhadap siapa, bilamana dan bagaimana hukuman harus dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formil (hukum acara pidana)
berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substansif (materil) sehingga disebut
dengan hukum pidana formal atau hukum acara pidana.
Selasa, 01 Januari 2013
Implikasi Putusan MK Terhadap Netralitas PNS Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 17/PUU–VI/2008 mengaburkan makna netralitas bagi Pegawai Negeri
Sipil dalam pemilihan kepala daerah, bahkan akan memperkuat sistem patrimonial
dalam hierarki kekuasaan di Indonesia, dimana sikap bawahan sangat tergantung
kepada siapa yang memimpinnya. Untuk itu, yang paling penting adalah bagaimana mengefektifkan
mekanisme pengawasan secara ketat dan menegakkan aturan yang ada.
Langganan:
Postingan (Atom)