Kamis, 28 Maret 2013

Pengertian As-Sunnah



A.    LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi dan informasi saat ini, yang ditandai seamakin menipis dan hilangnya batas pemisah antara nilai-nilai dan lingkungan budaya bangsa, yang diikuti dengan kecendrungan terbentuknya nilai-nilai budaya yang bersifat universal, tampak studi tentang as-sunnah mejadi sangat penting dan mendapakan perhatian yang sangat luas, baik dikalangan umat Islam maupun dikalangan non Islam.
Urgensi as-sunnah masa kemasa sekarang paling tidak dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan ekternal. Dengan sisi internal dimaksudkan adalah nilai-nilai dan sistem budaya yang berada dalam lingkungan umat Islam itu sendiri, sedangkan sisi ekternal yang dimaksudkan adalah nilai-nilai dan sistem budaya diluar kalangan Islam.

B.     Rumusan Masalah
a.       Definisi As-Sunnah
b.      Posisi As-Sunnah
c.       Kedudukan As-Sunnah
d.      Kehujjahan As-Sunnah












BAB II
PEMBAHASAN

C.    DEFINISI AS-SUNNAH
Menurut bahasa (Lughoh)    سنّا،سنّة - يَسنّ - سَنَّ


Ditinjau dari etimologinya (bahasa) As Sunnah berarti: siroh atau thoriqoh (jalan) yang baik maupun yang buruk Allah Ta’ala berfirman:

يريد اللٌه ليبيٌن لكم ويهديكم سنن الٌذين من قبلكم ويتوب عليكم واللٌه عليم حكيم
“Allah Ta’ala hendak menerangkan (hukum syari`at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisaa: 26) Dalam tafsir Al Qurthubi disebutkan bahwa salah satu makna:

ويهديكم سنن الٌذين من قبلكم

Adalah:“Dia menjelaskan kepadamu jalan-jalan orang sebelummu dari ahlul hak dan batil” Tafsiran ini menunjukkan bahwa kata sunan yang merupakan bentuk jama’ dari sunnah digunakan pada yang baik maupun yang buruk, Makna menurut bahasa ini juga ditunjukkan dalam sebuah hadits:

من سنٌ في الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له ميٌل اجرمن عمل بها ولاينفص من اجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنٌة سيٌنة فعمل بها بعده كتب عليه ميٌل وزر من عمل بها ولاينفص من أوزارهم شيء
“Barangsiapa yang melakukan di dalam Islam sunnah (jalan/contoh) yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala dari orang-orang tersebut sedikit pun. Dan barangsiapa melakukan di dalam Islam jalan/contoh (sunnah) yang tidak baik maka atasnya dosa dan dosa orang-orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi dari dosa-dosa mereka sedikit pun ”
Ada banyak istilah yang sering digunakan dalam pembahasan as-Sunnah, yaitu : as-Sunnah itu sendiri, al-Hadits, Mandub, Mustabah, Khabar, dan Atsar. Karena itu sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan as-Sunnah, ada baiknya kita memahami dahulu istilah-istilah tersebut agar tidak terjadi salah paham.
Sesungguhnya, segala sesuatu yang terdapat di dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah (hadits RasulullahSAW) adalah sunnah Rasulullah. Dia merupakan sebuah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah. Di antara contoh definisi ini adalah sabda beliau:
مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Barangsiapa yang menolak sunnahku maka dia bukanlah bagian dariku.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
As-Sunnah menurut pengertian etimologi (bahasa) bararti tradisi yang bisa dilakukan, atau jalan yang dilalui (al-thariqah al-maslukah) baik yang terpuji ataupun yang tercela. Sedangkan menurut terminology (istilah syara’) ada ulama’ yang mengatkan as-Sunnah dan al-Hadits itu sama namun adapula yang membedakan antara keduanya. Adapun ulama’ yang membedakan keduanya adalah Ibnu Taimiyah menurutnya al-Hadits merupakan ucapan, perbuatan maupun taqrir Nabi Muhammad sebatas beliau diangkat menjadi Nabi/Rosul, sedangkan as-Sunnah lebih dari itu, yakni sebelum dan sesudah diangkat menjadi Nabi/Rosul. Sedangkan jumhur ulama’ menyamakan arti as-Sunnah dan al-Hadits.
Di antara bentuk kata “sunnah” yang bermakna “al-hadits” adalah perkataan sebagian ulama dalam menyebutkan beberapa permasalahan, “Dan ini adalah sebuah permasalahan yang berdasarkan dalil Al-Kitab, as-sunnah, dan ijma’ para ulama.”
Sunnah yang bermakna “al-hadits”. Hal tersebut jika digandengkan dengan “Al-Kitab”. Di antara contohnya adalah sabda Rasulullah SAW, bersabada:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Wahai sekalian manusia, sungguh telah aku tinggalkan bagi kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya maka kalian kalian tidak akan tersesat selamanya: (yaitu) Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Juga sabda beliau:
إِنِّيْ قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ
“Sesungguhnya telah aku tinggalkan dua hal bagi kalian sehingga kalian tidak akan tersesat selamanya setelah berpegang teguh dengan kedua hal tersebut: (yaitu) Kitabullah dan sunnahku.”[1]
Sunnah dapat didefinisikan sebagai lawan dari bid’ah. Di antara contoh penggunaannya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Irbadh bin Sariyah,
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ، تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِانَّوَاجِذِ، وَ إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ؛ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٌ ضَلاَلَةٌ
“Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang tetap hidup (setelah kematianku), niscaya akan menyaksikan banyak perselisihan. Maka, berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang memperoleh petunjuk dan berilmu. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta berhati-hatilah terhadap perkara-perkara baru yang dibuat-buat. Sungguh, setiap perkara baru yang dibuat-buat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat!”[2]
Di antara contoh penerapan istilah “sunnah” yang bermakna “lawan dari bid’ah” adalah sebagian ulama hadits zaman dahulu yang menyebut buku-buku karya mereka dalam bidang akidah dengan nama “As-Sunnah”, semisal As-Sunnah karya Muhammad bin Nashir Al-Marwazii, As-Sunnah karya Ibnu Abii ‘Aashim, As-Sunnah karya Al-Laalikaa`i, dan selainnya. Dalam kitab Sunan karya Abu Daud pun terdapat bab berjudul “As-Sunnah” yang memuat banyak hadits tentang akidah.
Sunnah pun dapat bermakna “mandub” dan “mustahab”, yaitu segala sesuatu yang diperintahkan dalam bentuk anjuran, bukan dalam bentuk pewajiban. Definisi ini digunakan oleh para ahli fikih. Di antara contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Seandainya bukan karena takut memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk melakukan siwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya perintah untuk bersiwak berada pada derajat anjuran, dan hal tersebut semata-mata karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan memberatkan umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menetapkannya sebagai sebuah kewajiban.
Sebelum kita melangkah lebih jauh lagi tentang as-Sunnah alangkah baiknya kita mengatahui dulu tentang istilah-istilah yang berkaitan dangan as-Sunnah antara lain al-Khabar, al-Atsar dan lain-lain:
a.       Yang dimaksud al-Khabar (pemberitahuan), yaitu berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang yang lain. Dengan demikian al-Khabar lebih luas daripada as-Sunnah, karena tidak bersumber dari Nabi SAW. Tetapi juga dari sahabat dan tabi’in. Al-Thiby menyamakan arti al-Khabar dangan al-Hadits.
b.      Sedangkan al-Atsar berarti bekas atau sisa sesuatu. Para fuqaha memakai istilah atsar khusus dieruntukkan bagi perkataan sahabat tabi’in dan ulama’ salaf. Tetapi jumhur ulama’ menyamakan atsar dengan al-Hadits/as-Sunnah. Al-Nawawi menyatakan bahwa ulama’ fiqih menyebut hadits mauquf (perkataan sahabat) juga atsar.

D.    POSISI AS-SUNNAH
Secara global, al-sunnah sejalan dengan al-Qur’an yang muhkam, menjelaskan yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menguraikan hukum-hukum dan tujuan-tujuannya, di samping membawa hukum-hukum yang belum dijelaskan secara eksplisit oleh al-Qur’an yang isinya sejalan dengan kaidah-kaidahnya dan merupakan realisasi dari tujuan dan sasarannya. Dengan demikian, al-sunnah merupakan tuntunan praktis terhadap apa yang dibawa oleh al-Qur’an, suatu bentuk praktik yang mengambil bentuk pengejawantahan yang beragam.
Terkadang merupakan amal yang muncul dari Rasulullah saw, kemudian beliau melihat perilaku itu, atau mendengar ucapan itu, kemudian memberikan pengakuan. Beliau tidak menentang atau mengingkari, tetapi hanya diam atau justru menilai baik. Itulah yang disebut dengan taqrir dari beliau.
Al-Sunnah sejajar dengan al-Qur’an, dari segi tingkatannya. Al-Sunnah berada berdampingan dengan al-Qur’an, karena ia berfungsi menjelaskan. Sebagaimana firman Allah swt:

بالبيٌنات والزٌبر والنازلنا إليك الذٌكر لتبيٌن للنٌاس مانزٌل إليهم ولعلٌهم يتفكٌرون

“Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (QS. al-Nah}l (16): 44).
Al-Sunnah menjelaskan al-Qur’an dari berbagai segi. Al-sunnah menjelaskan ibadah dan hukum yang bersifat global. Allah mewajibkan shalat kepada kaum muslimin tanpa menjelaskan waktunya, rukunnya ataupun jumlah rakaatnya.
Kemudian Rasulullah menjelaskan melalui praktik shalat beliau dan dengan pengajaran kepada kaum muslimin tentang bagaimana melakukan shalat dan tatacaranya dan dengan sabda Rasulullah saw:

صلوا كمار أيتنوني أصلي
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku melakukan salat.[3]

لتأخذوا مناسككم فاني لا ادرى لعلى لا أحج بعد حجتى هذه
Hendaklah kamu mengambil (menunaikan) ibadah haji, karena mungkin kalau tidak dapat melaksanakan haji lagi setelah haji ini (haji wada)”.[4]
Al-Shafi’i dalam tafsirnya menyatakan secara global bahwa al-Qur’an dan al-sunnah adalah sebagai satu kesatuan sumber shari’ah, yaitu sama-sama sebagai nas shari’ah. Ia tidak banyak mempertentangkan kedudukan al-sunnah termasuk al-Qur’an, bahkan al-Shafi’iy sangat tegas mengambil sikap untuk menempatkan otoritas al-sunnah dalam shari’ah Islam, sehingga mendapat julukan Nasir al-Sunnah.
Sebab al-Shafi’iy mampu menyelamatkan al-sunnah dari dua dilema yang terjadi pada masanya, ialah penangguhan dasar al-sunnah oleh kalangan ahl al-Ra’y (rasional), dan ketidakkritisan pemakaian al-sunnah sebagai dasar syari’ah oleh kalangan ulama ahl al-hadith. Karenanya al- Shafi’iy merumuskan prinsip-prinsip teoritik global tentang dasar nas al-sunnah sebagai sumber syari’ah, terutama sumber hukum Islam.
Selanjutnya oleh al-Shatiby diperjelas bahwa tidak dimungkinkan mengambil istinba hukum hanya dibatasi dengan al-Qur’an semata, tanpa mengaitkannya dengan doktrin-doktrin dan ajaran dalam al-sunnah sebagai penjelas.[5]
Teori di atas adalah suatu pandangan yang didasarkan pada aspek pragmatis tentang al-sunnah, yaitu menempatkan fungsi al-sunnah terhadap al-Qur’an. Maka atas dasar teori ini otoritas Nabi saw secara global meliputi:
1.      Tabligh, menyampaikan isi kandungan al-Qur’an kepada umat manusia. Dalam al-Qur’an disebutkan:

ياأيهاالرٌسول بلٌغ ماأنزل من ربٌك وان لم تفعل فمابلٌغت رسالته واللٌه يعصمك من النٌاس انٌ اللٌه لا يهدي القوم الكافرين
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”. (QS. al-Ma’idah (5): 67).
2.      Bayan al-tashri’, yaitu menerangkan ajaran shari’ah yang belum dijelaskan secara pasti dalam al-Qur’an maupun berdasarkan penghayatan Nabi saw sendiri.[6] Al-Shafi’i mengatakan, “Apa yang di-sunnah-kan (ditetapkan) oleh Rasulullah berkaitan dengan apa yang tidak ada dalam hukum Allah mengenai masalah tertentu, maka berdasarkan hukum Allah-lah beliau membuat al-sunnah itu. Demikianlah Allah swt menyampaikan kepada kita. Seperti firman Allah swt:

وكذلك أوحينا إليك روحا من أمرنا ما كنت تدري ماالكتاب ولا الإيمان ولكن جعلناه نورا نهدي به من نشاء من عبادنا وإنٌك لتهي إلى صراط مستقيم  
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah al-Kitab (al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus”. (QS. al-Shura (52): 52).

E.     KEDUDUKAN AS-SUNNAH
Umat Islam telah mengakui bahwa hadits Nabi SAW. Itu dipakai sebagai pedoman hidup yang utama setelah al-Qur’an. Ajaran-ajaran Islam yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya, tidak dirinci menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak diterangkan cara pengamalannya dan tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak dalam al-Qur’an, maka hendaknya dicarikan ayat yang masih mutlak dalam al-Qur’an dan penyelesaiannya dalam as-Sunnah/al-Hadits. Seandainya usaha itu mengalami kegagalan, disebabkan karena ketentuan hokum dan dan cara pengamalannya itu benar-benar terjadi dimasa Nabi SAW., sehingga memerlukan ijtihad baru untuk menghindari kekosongan hokum dan kebekuan beramal, maka baru dialihkan untuk mencari pedoman yang lain yang dibenarkan oleh syariat, baik berupa ijtihad peperangan maupun kelompok yang berbentuk ijma’ ulama’ atau pedoman lainnya, sepanjang tidak bertentangan dangan jiwa syariat.
Al-Syatihi memberikan argumentasinya tentang kedudukan as-sunnah/al-Hadits berada dibawah al-Qur’an, bahwa :
1.      Al-Qur’an diterima secara qoth’I (meyakinkan), sedangkan hadits diterima secara dzanni, kecuali hadits mutawatir.
2.      Hadits adakalanya menerangkan sesuatuyang bersifat global dalam al-Qur’an, memberi komentar terhadap al-qur’an dan adakalanya membicarakan sesuatu yang belum dibicarakan dalam al-Qur’an.
3.      Di dalam hadits itu sendiri terdapat petunjuk mengenai hal tersebut, yakni hadits menduduki posisi kedua setelah al-Qur’an.[7]
Sedangkan menurut mahmud Abu Rayyah,[8] posisi as-Sunnah/al-Hadits itu berada dibawah al-Qur’an, karena al-Qur’an sampai kepada ummat Islam dengan jalan mutawatir dan tiadk ada keraguan sedikitpun. Sedangkan as-Sunnah/al-Hadits sampai kepada ummat Islam tidak semuanya mutawatir.

F.     KEHUJAHAN AS-SUNNAH
Nabi SAW. adalah seorang Rasul yang maksum (terjaga dari perbuatan hina, dosa, dan maksiat), sehingga sunnah-sunnah beliau selalau dipelihara oleh Allah SWT. dari segala apa yang menurunkan citranya sebagai seorang Rosul.(QS.al-Najm ayat : 3-4, dinyatakan :

وماينطق عن الهوى (1) ان هو الاٌ وحي يٌوحى (2)
Artinya : “dan Nabi tidak berbicara dangan kamauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan”.
Sebgaian ulama’ menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkaitan dengan al-qur’an, bukan as-sunnah/hadits. Ketika orang-orang kafir mengingkari terhadap Al-Qur’an sebagai wahyu dan dianggap sebagai bikinan Muhammad SAW. lalau Allah menurunkan ayat-ayat tersebut sebagai bantahan terhadap pengingkaran mereka akan kewahyuan Al-Qur’an. Atas dasar itu, maka ayat-ayat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai landasan bahwa as-sunnah/hadits termasuk wahyu Ilahi.
Namun demikian, alasan ulama’ tersebut dibantah oleh ulama’ lainnya yaitu bahwa walaupun ayat itu diturunkan untuk membela Al-Qur’an, tetapi dalam mafhumnya as-sunnah/al-Hadits termasuk didalamnya, karena didalam kaidah ushul dinyatakan bahwa “ungkapan itu menurut lafal bukan pada khususnya sebab”.
Dengan adanya kaidah tersebut, berarti bahwa as-sunnah/hadits juga merupakan wahyu, karena melihat keumuman ayat tersebut dan bukan melihat kekhususan sebabnya.
Sebagian ulama’ mendudukkan Nabi kedalam dua posisi yaitu :
1.      Posisinya sebagai manusia biasa (al-Basyar), sehingga beliau diperbolehkan melakukan ijtihad walaupun tanpa berkonsultasi dengan firman Allah melalui wahyu-Nya.
2.      Posisinya sebagai Rasulullah, sehingga apapun yang diucapkan, diperbuat dan ditetapkan merupakan bagian integral dari wahyu yang diterima dari Allah SWT. oleh karena itu, as-Sunnah/al-Hadits Nabawi dapat dibagi kedalam dua macam yaitu:[9]
a.       Tawqifi, yaitu kandungannya yang diterima oleh Rasulullah dari wahyu Allah, lalu beliau menjelaskan kepada manusia dengan kata-katanya sendiri. Meskipun kandungannya dinisbatkan kepada Allah, tetapi dari segi pembicaraan lebih layak dinisbatkan kepada Rosulullah, karena kata-kata itu dinisbatkan kepada yang mengatakannya, meskipun didalamnya terdapat makna yang diterima dari pihak lain.
b.      Taufiqi, yaitu yang disimpulkan oleh Rasulullah menurut pemahamannya terhadap al-qur’an, karena mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an atau menyimpulkan dengan pertimbangan dan ijtihad.
Pembagian as-Sunnah tersebut menimbulkan dua pendapat yaitu :
1.      Sunnah harus dijadikan sebagai hujah dalam menetapkan semua hukum dan tidak ada perbedaan apakah Sunnah itu dari wahyu Ilahi (tauqifi) atau dari ijtihad Nabi sendiri (taufiqi) karena beliau adalah orang yang maksum.
2.      Sunnah tawfiqi mutlak dipakai, karena sebagai penjelas dari Al-Qur’an, sedangkan Sunnah tawfiqi terdapat beberapa alternatif yaitu :
a.       Apabila Sunnah itu ditunjukkan oleh suatu petunjuk khusus bahwa sunnah itu dapat dijadikan sebagai hujah sebagaimana mestinya.
b.      Apabila Sunnah itu ditunjukkan oleh suatu petunjuk khusus bahwa Sunnah itu khusus bagi Nabi, maka Sunnah itu tidak boleh diamalkan oleh umatnya, misalnya, hukum nikah lebih dari empat, hanya khusus bagi Nabi.
c.       Apabila Sunnahnya itu berkaitan dengan kasus-kasus pidana dan perdata, maka ada dua kemungkinan :
1)      Nabi SAW. Menetapkan fakta-faktanya setelah memeriksa semua pihak yang bersengketa, kedua keputusan Nabi SAW. Berdasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
2)      Itulah yang menjadi hujah hukum syari’ah bagi umat islam, sekalipun masih ada kemungkinan keputusan Nabi atas perkara perkara yang bersangkutan tidak benar, karena data yang disampaikan kepada beliau tidak faktual.
3)      Apabila Sunnah itu hanya sekedar tradisi bangsa arab pada umumnya, maka sunnah tersebut tidak bisa dijadikan hujahm misalnya ; tradisi memakai jubah dikala perkawinan.
d.      Apabila Sunnah itu hanya sekedar tradisi bangsa arab pada umumnya, maka sunnah tersebut tidak bisa dijadikan hujahm misalnya; tradisi memakai jubah dikala perkawinan.
e.       Apabila sunnah itu berkaitan dengan pembawaan manusia, seperti makan, minum, tidur dan lain sebagainya.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.      As-Sunnah adalah suatu kebiasaan yang dapat dilakukan oleh semua manusia baik itu baik atau jelek, dan perlunya seseorang mengetahui dan mempelajari berbagai pendapat ulama’ dalam menggunakan istilah-istilah itu agar nantinya orang yang mempelajari atau membaca kitab-kitab dapat memilah-milah, mana yang hadits Nabi dan mana pula yang datang dari sahabat. Dalam kajian ini penulis cenderung untuk menyamakan as-sunnah dangan al-hadits dalam penggunaanya, sebagaimana pendapat para jumhur ulama’, karena pendapat ini banyak digunakan oleh para ulama’ hadits akhir-akhir ini, disamping agar tidak bertele-tele dan terjebak dalam perbedaanyang cenderung membingungkan bagi orang yang masih dalam taraf pemula dalam mempelajari Islam, terutama as-sunnah dan al-hadits.
2.      Adapun posis as-sunnah ialah sejalan dengan al-Qur’an yang muhkam, menjelaskan yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menguraikan hukum-hukum dan tujuan-tujuannya, di samping membawa hukum-hukum yang belum dijelaskan secara eksplisit oleh al-Qur’an yang isinya sejalan dengan kaidah-kaidahnya dan merupakan realisasi dari tujuan dan sasarannya
3.      Mengenai kedudukan as-Sunnah/al-Hadits itu berada dibawah al-Qur’an, karena al-Qur’an sampai kepada ummat Islam dengan jalan mutawatir dan tiadk ada keraguan sedikitpun. Sedangkan as-Sunnah/al-Hadits sampai kepada ummat Islam tidak semuanya mutawatir.
4.      Menegnai kehujjahan as-Sunnah para ulama’ berbeda pendapat ada yang meletakannya pada derajat yang lebih rendah dari pada Al-Qur’an dan ada pula ulama’ yang meletakan as-Sunnah sederajat dengan Al-Qur’an, di dasarkan pada kaidah ushul ungkapan itu menurut lafal bukan pada khususnya sebab”.


DAFTAR PUSTAKA
Ø  Al-Bukhary, Matn al-Bukhary, Bandung: Shirkah al-Ma’arif, vol. 4, tt.
Ø  Al-Dawalibi, Muhammad Ma’ruf, al-Madkhal ila Ilmi Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Alm li al-Malayin, 1965
Ø  As-Siba’I, Mushtafa, As Sunnah Wa Makanatuha Fii At Tasyri’ Al Islami, Beirut: Al Maktab Al Islami, Cet. IV, Thn 1405 H
Ø  Basuny, Abbas, Dirasah fi al-Hadith al-Nabawy, al-Iskandariyyah: Mu’assasah Shubbab al-Jam’ah, 1986
Ø  Muhaimin, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Jakarta: Kencana, 2005
Ø  Muslim, Sahih Muslim, Beirut: Dar al-Fikr, vol. 1, 1988
Ø  Zahrah, Muhammad Abu, Usul al-Fiqh, Beirut: Dar al- Fikr, tt




[1] Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak beliau
[2]Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, lafal hadits ini adalah milik beliau, dikeluarkan pula oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah; At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih”)

[3] Al-Bukhary, Matn al-Bukhary, vol. 4 (Bandung: Shirkah al-Ma’arif, tt.), h. 52.
[4] Muslim, S}ahih Muslim, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 1988), h. 590.
[5] Muhammad Abu Zahrah, Usul al-Fiqh (Beirut: Dar al- Fikr, tt.), h. 106.
[6] Abbas Basuny, Dirasah fi al-Hadith al-Nabawy (al-Iskandariyyah: Mu’assasah Shubbab al-Jam’ah, 1986), h. 2.
[7] Mahmud Abu Rayya, adhwa alaas-Sunnah al-Muhammadiyah, (Mesir:Dar al-Ma’arif, 1957), hlm. 39-40.
[8] Ibid. Hlm. 54

[9] Manna Khalil al-Qaththan, Op.cit., hlm. 27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar