Jumat, 22 Maret 2013

KB (Keluarga Berencana) Dalam Pandangan Islam



A.    Pengertian KB
KB atau yang kita kenal dengan Family Planning adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepti.
Menurut WHO, KB adalah tindakan yang membantu individu/pasutri untuk mendapatkan objek-objek tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapattkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Menurut UU No. 10 Tahun 1992, KB adalah upaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.

B.     Tujuan Program KB
Secara umum adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan social ekonomi suatu keluarga dengan cara mengatur kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tujuan lainnya adalah mengatur kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan dan kesejahtraan keluarga.

C.     Tujuan KB berdasarkan RENSTRA tahun 2005-2009
1.      Keluarga dengan anak ideal
2.      Keluarga sehat
3.      Keluarga berpendidikan
4.      Keluarga sejahtera
5.      Keluarga berketahanan
6.      Keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya
7.      Pendududk tumbuh seimbang

D.    Manfaat KB
a.       Manfaat untuk ibu:
1)      Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan
2)      Mencegah setidaknya 1 dari 4 kematian ibu
3)      Menjaga kesehatan ibu
4)      Merencanakan kehamilan lebih terprogram
b.      Manfaat untuk anak:
1)      Mengurangi resiko kematian bayi
2)      Meningkatkan kesehatan bayi
3)      Mencegah bayi kekurangan gizi
4)      Tumbuh kembang bayi lebih terjamin
5)      Mendapatkan kualitas kasih-saying lebih maksimal
c.       Manfaat untuk keluarga:
1)      Meningkatkan kesejahtraan keluarga
2)      Harmonisasi keluarga lebih terjaga
3)      Meningkatkan kebahagiaan keluarga

E.     Hukum KB menuerut Islam
Perlu kita ketahhui bahwa Islam memperkenalkan 5 tujuan pokok kehadirannya, yang kepadanya bertumpu seluruh tuntutan. 5 ajaran pokok tersebut ialah:
1.      Agama
2.      Jiwa
3.      Akal
4.      Keturunan
5.      Harta
Dari lima pokok tersebut, secara khusus prinsip “pemeliharaan keturunan” kebijakan kependudukan mendapatkan pijakan agama yang sebenarnya dalam Al-Qur’an dan Hadits tidak ada dalil yang khusus melarang atau memerintahkan  tentang KB  secara eksplisit, karena hokum berKB harus dikembalikan kepada kaidah hokum Islam dengan metode ijtihad.
Dalam Al-Qur’an ada Ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya KB, yaitu:
1.      Suarat Al-Baqarah ayat 190, yang artinya:
“janganlah kalian menjerumuskan dirimu dalam kerusakan”
Yang mana dalam ayat ini berindikasi kepada keselamatan dan kesehatan jiwa sang ibu.
2.      Hadits Nabi, yang artinya:
“kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”
Hadits ini menerangkan akan kehawatiran keselamatan Agama akibat kesempitan penghidupan.

Islam membenarkan penggunaan alat kontrasepsi, apalagi hal tersebut telah diperakttekkan oleh para sahabat Nabi dengan cara yang mereka kenal, yakni ‘Azl atau coitus interruptus. ‘Azal adalah mengeluarkan air mani di luar rahim ketika terasa  akan keluar. Para sahabat melakukan ini pada masa Rasulullah, ketika wahyu masih diturunkan. Dalam Shahih Muslim dikataka “Dahulu kami melakukan ‘azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah SAW sedangkan Al-Qur’an masih turun” (HR. Bukhari)
Segala macam bentuk dan cara kontrasepsi dapat di benarkan oleh Islam selama:
1.      Tidak dipaksakan
2.      Tidak menggugurkan (Aborsi)
3.      Tidak  membatasi jumlah anak/keturunan
4.      Tidak mengakibatkan kemandulan abadi

F.      Pandangan Ulama mengenai KB
Diantara ulama yang membolehkan adalah Imam al-Gozali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, ulama yang membolehkan KB ditas berpendapat bahwa mengikuti program Kb dibolehkan dengan ketentuan antara lain:
a.       Untuk menjaga kesehatan si ibu
b.      Menghindari kesulitan ibu
c.       Untuk menjarangkan anak
Ulama berpendapat bahwa perencanaan KB itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Cara yang diperbolehkan dengan cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain:
a.       Menggunakan pil
b.      Suntikan spiral
c.       Kondom
d.      Diafragma
e.       Tablet vagina
f.       Tissue
Cara diatas diperbolehkan asalkan tidak membahayankan nyawa sang ibu, dan cara ini dapat dikategorikan kepada ‘azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagai mana sabda Nabi, yang artinya:    
“kami dahulu di zaman Nabi SAW melakukan ‘azl, tetapi beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar