A. Pengertian
KB
KB atau yang kita kenal
dengan Family Planning adalah suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan
jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepti.
Menurut WHO, KB adalah
tindakan yang membantu individu/pasutri untuk mendapatkan objek-objek tertentu,
menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapattkan kelahiran yang
diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak
dalam keluarga.
Menurut UU No. 10 Tahun
1992, KB adalah upaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan
keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.
B. Tujuan
Program KB
Secara umum adalah
membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan social ekonomi suatu keluarga
dengan cara mengatur kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan
sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tujuan lainnya adalah
mengatur kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan dan
kesejahtraan keluarga.
C. Tujuan
KB berdasarkan RENSTRA tahun 2005-2009
1. Keluarga
dengan anak ideal
2. Keluarga
sehat
3. Keluarga
berpendidikan
4. Keluarga
sejahtera
5. Keluarga
berketahanan
6. Keluarga
yang terpenuhi hak-hak reproduksinya
7. Pendududk
tumbuh seimbang
D. Manfaat
KB
a. Manfaat
untuk ibu:
1) Mencegah
kehamilan yang tidak diinginkan
2) Mencegah
setidaknya 1 dari 4 kematian ibu
3) Menjaga
kesehatan ibu
4) Merencanakan
kehamilan lebih terprogram
b. Manfaat
untuk anak:
1) Mengurangi
resiko kematian bayi
2) Meningkatkan
kesehatan bayi
3) Mencegah
bayi kekurangan gizi
4) Tumbuh
kembang bayi lebih terjamin
5) Mendapatkan
kualitas kasih-saying lebih maksimal
c. Manfaat
untuk keluarga:
1) Meningkatkan
kesejahtraan keluarga
2) Harmonisasi
keluarga lebih terjaga
3) Meningkatkan
kebahagiaan keluarga
E. Hukum
KB menuerut Islam
Perlu kita ketahhui
bahwa Islam memperkenalkan 5 tujuan pokok kehadirannya, yang kepadanya bertumpu
seluruh tuntutan. 5 ajaran pokok tersebut ialah:
1. Agama
2. Jiwa
3. Akal
4. Keturunan
5. Harta
Dari
lima pokok tersebut, secara khusus prinsip “pemeliharaan keturunan” kebijakan
kependudukan mendapatkan pijakan agama yang sebenarnya dalam Al-Qur’an dan
Hadits tidak ada dalil yang khusus melarang atau memerintahkan tentang KB secara eksplisit, karena hokum berKB harus
dikembalikan kepada kaidah hokum Islam dengan metode ijtihad.
Dalam
Al-Qur’an ada Ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya KB, yaitu:
1. Suarat
Al-Baqarah ayat 190, yang artinya:
“janganlah kalian menjerumuskan dirimu
dalam kerusakan”
Yang mana dalam ayat ini berindikasi
kepada keselamatan dan kesehatan jiwa sang ibu.
2. Hadits
Nabi, yang artinya:
“kefakiran atau kemiskinan itu mendekati
kekufuran”
Hadits ini menerangkan akan kehawatiran
keselamatan Agama akibat kesempitan penghidupan.
Islam membenarkan
penggunaan alat kontrasepsi, apalagi hal tersebut telah diperakttekkan oleh
para sahabat Nabi dengan cara yang mereka kenal, yakni ‘Azl atau coitus
interruptus. ‘Azal adalah mengeluarkan air mani di luar rahim ketika
terasa akan keluar. Para sahabat
melakukan ini pada masa Rasulullah, ketika wahyu masih diturunkan. Dalam Shahih
Muslim dikataka “Dahulu kami melakukan ‘azl (senggama terputus) pada masa
Rasulullah SAW sedangkan Al-Qur’an masih turun” (HR. Bukhari)
Segala macam bentuk dan
cara kontrasepsi dapat di benarkan oleh Islam selama:
1. Tidak
dipaksakan
2. Tidak
menggugurkan (Aborsi)
3. Tidak
membatasi jumlah anak/keturunan
4. Tidak
mengakibatkan kemandulan abadi
F. Pandangan
Ulama mengenai KB
Diantara ulama yang
membolehkan adalah Imam al-Gozali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, ulama
yang membolehkan KB ditas berpendapat bahwa mengikuti program Kb dibolehkan
dengan ketentuan antara lain:
a. Untuk
menjaga kesehatan si ibu
b. Menghindari
kesulitan ibu
c. Untuk
menjarangkan anak
Ulama
berpendapat bahwa perencanaan KB itu tidak sama dengan pembunuhan karena
pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Cara
yang diperbolehkan dengan cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh
syara’ antara lain:
a. Menggunakan
pil
b. Suntikan
spiral
c. Kondom
d. Diafragma
e. Tablet
vagina
f. Tissue
Cara
diatas diperbolehkan asalkan tidak membahayankan nyawa sang ibu, dan cara ini
dapat dikategorikan kepada ‘azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagai mana
sabda Nabi, yang artinya:
“kami
dahulu di zaman Nabi SAW melakukan ‘azl, tetapi beliau tidak melarangnya” (HR.
Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar