Jumat, 19 April 2013

Hukum Waris Islam di Indonesia


 
Latar Belakang
Hukum kewarisan islam pada dasarnya berlaku untuk umat islam dimasa mana saja didunia ini. Sekalipun demikian, corak suatu Negara islam dan kehidupan masyrakat Negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum kewarisan didaerah itu. Pengaruh itu terbatas pada perkara yang bukan merupakan hal pokok  dalam ketentuan waris.
Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia, ada beberapa perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu: pertama, yang lazim disebut dengan madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang cenderung bersifat patrilineal dan kedua, ajaran Hazairin yang cenderung bilateral.
Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
 
Pengertian
Hukum kewarisan islam biasa juga diatur dalam ilmu faraid atau ilmu tentang waris-mewarisi.[1] Yang dimaksud dengan faraid adalah masalah-masalah pembagian harta waris. Kata الفرائض( al-fa’idh atau di indonesiakan menjadi faraidh-pen.) adalah bentuk jama dariالفريضة (al faridhah ) yang bermakna المفروض (al-mafrudhah) atau sesuatu yang diwajibkan. Artinya, pembagian yang telah ditentukan kadarnya
Menurut bahasa, lafal faridhah diambil dari kata الفرض (al-fardh) atau kewajiban yang memiliki makna etimologis dan terminologis. Secara terminologis, kata al-fardh memiliki beberapa arti, diantara sebagai berikut,
1.      ) القطعal-qath’i) yang bererti ketetapan atau kepastian.
2.       التقدير(at-taqdir) yang berarti suatu ketetntuan
3.      الإنزال(al-inzal) yang berarti menurunkan
4.      التبيين(at-tabyin) yang berarti penjelasan
5.      الإحلال(al-ihlal) yang berarti menghalalkan
6.      الاطاء(al-atha’) yang berarti pemberian
Keenam arti di atas dapat digunakan seluruhnya karena ilmu faraidh meliputi beberapa bagian kepemilikan yang telah ditentukan secara tepat dan pasti.
Sedangkan secara terminologis, ilmu faraidh memiliki beberapa definisi, yakni sebagai berikut :
1.      Penetapan kadar warisan bagi ahli waris berdasarkan ketentuan syara’yang tidak bertambah, kecuali dengan radd  ( mengembalikan sisa lebih kepada para penerima warisan) dan tidak berkurang, kecuali dengan ‘aul (pembagian harta waris, dimana jumlah bagian dari para ahli waris lebih besar daripada asal masalahnya, sehingga harus dinaikkan menjadi sebesar jumlah bagian-bagian.
2.      Pengetahuan tentang pembagian warisan dan tata cara menghitung yang terkait dengan pembagian harta waris dan pengetahuan tentang bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak waris.
3.      Disebut juga dengan fiqh al-mawaris ‘fiqih tentang warisan’dan tata cara menghitung harta waris
4.      Kaidah-kaidah fiqih dan cara menghitung untuk mengetahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan masuk dalam definisi ini adalah batasan-batasan dan kaidah-kaidah yang berkaitan erat dengan keadaan waris,
5.      Disebut juga dengan ilmu yang digunakan untu mengetahui ahli waris yang dapat mewarisi dan yang tidak dapat mewarisi serta mengetahui kadar bagian setiap ahli waris[2].
Dalam kompilasi hukum Islam pasal pasal 171 (a) hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta pe-ningga-lan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.[3]

Azas kewarisan dalam islam.[4]
Asas-asas hukum kewarisan dapat digali dari keseluruhan  ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan penjelasan tambahan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, dengan sunnahnya misalnya asas keadilan hukum, asas, kepastian hukum, dan asas manfaat yang dialirkan dari Al-Quran surat An Nissa ayat 135, Al Maidah ayat 8, disini akan dikemukakan lima asas yaitu :
a.      Asas ijbari, dalam hukum Islam peralihan harta sesorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya yang dalam pengertian hukum Islam berlaku secara “Ijbari”. Ahli waris langsung menerima kenyataan pindahnya harta si meninggal dunia kepadanya sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Adanya asas ijbari dalam Hukum Kewarisan Islam dapat dilihat dari :
a)      Segi peralihan harta, sebagaimana dalam surat An Nisaa ayat 7 :
7.” bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
b)      Segi jumlah pembagian dapat dilihat dari surat An Nisaa ayat 11 :
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.
c)       Segi kepada siapa harta itu beralih dapat dilihat dalam surat, An Nisaa 176 : “ mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
d)     Asas Bilateral, bahwa hukum kewarisan dalam Islam berarti seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak kerabat dari pihak laki-laki maupun perempuan, dapat dilihat dalam firman Allah dalam surat An Nisaa ayat 7 :
7. bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
e)      Asas individual, artinya dalam sistem hukum waris Islam, harta peninggalan yang ditinggal mati oleh si yang meninggala dunia dibagi secara individual secara pribadi langsung kepada masing-masing, sebagaimana dalam firman Allah surat An Nisaa ayat 11 :
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan ; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,  Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta.
f)       Asas keadilan berimbang, semua bentuk hubungan keperdataan berasas adil dan seimbang dalam hak dan kewajiban untung dan rugi, asas keadilan berimbang dalam hukum kewarisan, secara sadar dapat dikatakan bahwa laki-laki maupun perempuan sama-sama berhak tampil sebagai ahli waris mewarisi harta peninggalan yang ditinggal oleh pewaris.
g)      Asas kewarisan semata akibat kematian, bahwa peralihan harta peninggalan seseorang kepada orang lain dengan nama KEWARISAN berlaku sesudah meninggalnya yang mempunyai harta.

Sumber hukum kewarisan (faraidh)
Sumber-sumber hukum ilmu faraidh adalah Al-quran, As-sunnah Nabi saw. Dan ijma para ulama. Ijtihad atau qiyas didalam ilmu faraidh tidak mempunyai ruang gerak, kecuali jika ia sudah menjadinijma para ulama.
a.       Al-Qur’an
Ada tiga  ayat yang memuat tentang hukum waris. Ketiga ayat tersebut terdapat dalam surat an-Nissa, berikut ini penjelasannya:
Ayat pertama, berbicara tentang warisan anak laki-laki dan perempuan serta ayah dan ibu (al-furu dan al-ushul), seperti termaktub dalam firman allah swt:
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan;[5] dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[6], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Qs.an-Nissa (4):11).
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah swt, menetapkan pembagian warisan kepada 3 kelompok, yaitu anak laki-laki, anak perempuan, serta campuran antara anak laki-laki dan perempuan.
Ayat kedua, pada keadaan tidak memiki keturunan, jika simayit yang mewariskan tidak memiliki furu dan yang mewarisinya adalah ushul, Allah telah menetapkan bagian warisan bagi ibu adalah sepertiga, dan tidak ada bagian dari sang ayah. Bagian dari sang ayah dalah sisa harta peninggalan si mayit, kecuali jika si mayit mempunyai saudara, dua orang atau lebih. Dalam hal ini Allah telah menentukan bagian dari sang ibu adalah seperenam, sedangkan sisanya untuk ayah.
Sementara warisan untuk suami-istri, anak-anak ibu (saudara seibu bagi si mayit) laki-laki maupun perempuan terdapat dalam firman Allah swt:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”(Qs. An-Nissa (4):12)
Kandungan pertama ayat diatas menyebutkan bagian harta waris bagi suami istri. dan kandungan yang kedua menyebutkan warisan bagi saudara seibu dari si mayit. Demikian pula Allah menjelaskan bahwasanya istri mempunyai dua keadaan: pertama,jika istri tidak mewarisi bersama-sama dengan anaknya, bagian tetap untuknya adalah seperempat. Kedua jika istri mewarisi bersama-sama dengan anaknya dari sang suami, istri mendapatkan bagian tetap seperempat.
Sementara untuk waris saudara laki-laki ataupun perempuan Allah berfirman:
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”)Qs. An-nisaa (4):176)
Pada ayat diatas Allah menyebutkan bagian warisan untuk saudara laki-laki dan saudra perempuan yang tidak seibu, dimana keadaan mereka terbagi menjadi tiga: pertama, jika yang mewarisi laki-laki semua, mereka mewarisi sacara bersama-sama tanpa ketentuan bagian yang tetap. Kedua, jka yang mewarisi perempuan dan dia sendirian, dia akan mendapatkan bagian seperdua, sedangkan bila ahli waris itu dua orang anak perempuan atau lebih, bagian mereka adalah dua pertiga, ketiga, jika yang mewarisi harat peninggalanadalah anak laki-laki dan perempuan, mereka dpat mewarisi dengan ketetapan anak laki-laki mendapat dua kali kipat dari anak perempuan.
b.      Sunnah Nabi saw
Ada beberapa hadis yang menerangkan tentang pembagian harta waris, antara lain:
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw, bersabda, “berikanlah harta waris kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya, yang lebih utama adalah orang laki-laki”. (HR. Bukhari dan Muslim) adpun yang lebih utama adalah yang lebih dekat.
c.       Ijma
Para sahabat, tabi’in, generasi pascasahabat, dan tabi’it tabi’in, generasi pasca-tabi’in, telah berijma atau sepakat tentang legalitas ilmu faraidh dan tiada seorangpun yang menyalahi ijma tersebut.[7]

Ahli waris
Ahli waris adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan pernikahan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[8]
Terjadinya pewarisan disyaratkan pewaris adalah telah meninggal dunia, baik secara hakiki ataupun hukum. Hal ini sebagaimana telah ditentukan oleh ulama tentang syarat-syarat terjadinya pewarisan antara lain meninggalnya pewaris baik secara hakiki, hukum atau takdiri.[9]
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a)      Mengurus dan menyelasaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b)      Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang.
c)      Menyelesaikan wasiat pewaris
d)     Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak[10]

Masyrakat yang dituju oleh Al Quran dan sistem kewarisan yang dijumpai dalam Al Quran.
Ada berbagai bentuk masyarakat, namun manakah yang dituju oleh Al Qur’an, hukum menentukan bentuk msayarakat, bentuk kekeluargaan berpokok pangkal pda sistem keturunan, ada tiga sistem keturunan yaitu[11] :
a.       Patrilineal, yang menimbulkan kesatuan-kesatuan kekeluargaan yang besar-besar, seperti clan, marga diman setiap orang selalu menghubungkan dirinya hanya kepda ayahnya.
b.      Matrilineal, yang menimbulkan kesatuan-kesatuan kekeluargaan yang besar-besar, seperti clan, marga diman setiap orang selalu menghubungkan dirinya hanya kepda ibunya.
c.       Bilateral yang menimbulkan kesatuan-kesatuan kekeluargaan yang besar-besar, seperti clan, marga diman setiap orang selalu menghubungkan dirinya kepda dalam hal keturunan baik kepada ibunya maupun kepada bapaknya. 
Jika Al Quran dipelajari dengan beralatkan ilmu tentang berbagai bentuk kemasyarakatan, yakni tentang berbagai jenis sistem kekeluargaan, tentang jenis keturunan, maka ayat-ayat Al Quran dilapangan perkawinan dan kewarisan mencerminkan suatu bentuk sistem kekeluargaan yang bilateral.
Di Indonesia kita jumpai tiga macam sistem kewarisan, yaitu :
-                      Sistem kewarisan individuil yang cirinya bahwa harta peninggalan dapat dibagikan pemiliknyadiantara ahli waris seperti dalam masyarakat bilateral di Jawa. Ayat Al Quran yang memenuhi unsur-unsur individual itu surat An Nisa ayat 7 :
7. bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. Ayat ini mengandung prinsip-prinsip bagi sistem kewarisan yang individuil, yaitu para ahli waris berhak atas suatu bagian yang pasti dan bahwa bagian-bagian itu wajib diberikan kepada mereka, maka sekrang tidak ada lagi keragu-raguannya untuk menyatakan bahwa sistem kewarisan menurut Al Quran itu termasuk jenis yang individual bilateral.
-                      Sistem kewarisan kolektif, yang cirinya ialah bahwa harta peninggalan itu diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang merupakan badan hukum dimana harta tersebut, yang disebut harta pusaka, seperti di Minangkabau.
-                      Sistem mayorat, dimana anak tertua pada saat matinya sipewarisnya berhak tunggal untuk mewarisi sluruh harta peninggalan, atu berhak tunggal unutk mewarisi sejumlah harta pokok keluarga.

Penyebab dan penghalang saling mewarisi
a.                  Sebab-sebab saling mewariskan
Lafad asbab’ sebab-sebab adalah bentuk jamak dari lafazh sabab ‘sebab’. Sabab menurut bahasa ialah sesuatu yang menyampaikan kepada sesuatau yang lain, naik sesuatu tersebut bisa diraba, seperti tali, sebagaimana firman Allah swt., “…hendaklah ia merentangkan tali kelangit…” (al-hajj (22):15) atau sesuatu itu abstrak, seperti ilmu menjadi sebab kepada kebaikan, sebagaimana firman Allah swt., “…kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatau.” (Al-kahfi (18):84) “jalan disini bermakna ilmu, sebagaimana yang ditafsirkan oleh sebagian ahli tafsir.
adapun  sebab menurut islitah adalah satu hal yang mengaharuskan keberadaan hal yang lain, sehingga hal yang lain itu menjadi ada dan ketiadaan satu hal itu menjadikan hal yang lain tidak ada secara substansial.
definisi ulama yang mengatakan bahwa keberadaan sesuatu mengharuskan adanya sesuatu yang lain, dengan sendrinya mengecualikan makna syarat, karna syarat tidak mengharuskan adanya sesuatu. Sebab-sebab mewariskan yang disepakati yaitu:
a)                  Kekerabatan ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran baik dekat maupun jauh, adapun dalil al-Quran yang menjelaskan karena kekerabatan antara lain:
“…jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, …” (Qs. An-nisaa (4):12)
Adapun ahli waris yang dapat mewarisi dari garis kekerabatan dari solongan ushul 1) ayah, kakek, dan jalur keatasnya, 2) ibu, nenek (ibunya suami dan ibunya istri, dan golongan keatasnya. Golongan furu adalah 1) anak laiki-laki, cucu, cicit dan jalur kebawahnya sdangkan golongan khawsyi adalah 1) saudara laki-laki dan perempuan secara mutlak, 2) anank saudara kandung, 3) paman sekandung
b)                  Pernikahan merupakan akad yang sah menurut syariat. Ahli waris yang dapat mewarisi karena garis perkawinan mereka adalah suami yang istrinya meninggal dan istri yang suaminya meningggal jadi perkawinan menyebabkan laki-laki dan perempuan dapat saling mewarisi selama akadnya masih utuh.
Sebab mewarisi yang paling kuat adalah nasab dikarenakan keberadaan lebih awal dan utama, mewarisi karna nasab tidak bisa hinga untuh sampai akhir hayat dan nasab dapat mewarisi warisan dengan cara bagian tetap (fardh) dan ta’shib

Sebab penghalang pewarisan diantara lain :
a)                  Berlainan Agama, para ahli fiqih bersepakat bahwasanya, berlainan agama
Merupakan salah satu pengahalang dari beberapa pewaris. Dengan demikian orang kafir tidak bisa mewarisi harta seorang Islam dan seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir. Sabda Nabi saw. Berikut :
لَايَرِثُ المُسْلِمُ وَلَاالكَافِرُ المُسْلِمَ
Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam.” (HR Mutafaq’ alaih)[12]    
b)                  Pembunuhan ialah kesengajaan seseorang mengambil nyawa orang lain secara langsung atau tidak langsung. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa pembunuhan merupakan salah satu penghalang dalam hukum waris. Dengan demikian, seorang pembunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan orang yang dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW :
لَايَرِثُ القَاتِلَ شَيْئًا
Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikit pun” (HR Abu Dawud)[13]
                       
Bagian masing-masing Ahli Waris dan cara penyelesaiannya (Aul dan Radd).
- Aul secara istilah yaitu bertambahnya jumblah ash-habul furud,  tetapi bagian yang didapatkan para ahli waris berkurang. Hal ini terjadi jika jumblah Ash- habul furudh sangat banyak, dan ada sebagian dari mereka yang mendapatkan warisan karena warisan telah habis dibagikan untuk sebagian dari mereka. Dalam keadaan seperti ini, kita terpaksa menambah asal maalah, dehingga warisan itu mencukupi dan dapat dibagikan untuk seluruh ash-habul furudh. Dengan demikian bagian ahli waris akan dikurangi, namun tidak ada ahli waris yang tidak mendapatkan bagian.
Masalah aul tidak pernah terjadi pada zaman Rasulillah saw., juga pada zaman Abu Bakar r.a. masalah ini baru terjadsi pada zaman umar bin khatab r.a, para perawi menyubutkan bahwa masalah ‘aul terjadi ketika seseorang wafat, meninggalkan ahli waris, seorang suami dan 2 saudara perempuan kandung. Dalam masalah ini, suami mendapatkan bagian tetap separuh (1/2) dan 2 saudara perempuan mendapatkan bagian tetap dua pertiga (2/3). Bagian tetap (fard) tersebut ternyata melebihi jumlah harta waris. Kemudian, masalah ini diadukan kepada Umar r.a, sang suami menuntut bagiaanya secara sempurna dan 2 orang saudara perempuan si mayit pun menuntut yang demikian, saat itu Umar ragu untuk memutuskan akhirnya dia bermusyawarah dengan beberapa orang sahabat tentang hal itu. Lalu Umar berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu siapa diantara kalian yang didahulukan dan diakhirkan Allah ? jika aku memberikan suami haknya secara sempurna pastilah dua saudara perempuan tidak bisa mendapat haknya sepenuhnya, dan sebaliknya. Ketika itu, Abbas bin Abdul Muthalib mengusulkan ‘aul.
Diriwayatkan bahwa Abbas berkata, “ Wahai Amirul Mu’minin, apa pendapat anda, jika seorang laki-laki wafat dan meninggalkan 6 dirham. Seorang ahli waris memiliki hak 3 dirham dan seorang lagi memiliki hak dirham 4 dirham. Bagaimana anda memecahkannya ? bukankah anda akan menjadikan hartanya itu 7 bagian ?”, “benar,” jawab Umar. “ Demikianlah penyelesaian untuk masalah ini, kata Abbas. Umar akhirnya menyetujui pendapat itu, demuikian para sahabat, sehingga terjadilah ijma masalah ini.
Asal masalah yang tidak bisa di-aul-kan ada empat, yakni 2, 3, 4, dan 8. Dan yang bisa di-aul-kan ada tiga, yakni 6, 12, dan 24.
Contoh seorang wanita wafat, meninggalkan ahli waris suami, saudara perempuan sebapak, saudara seibu.
Suami

Saudara perempuan sebapak

Saudara seibu
½

½

1/6
3

3

1
                        Asal masalah dalam contoh ini adalah 6, kemudian di-aul-kan menjadi 7.
-                      Ahli waris yang mendapatkan Radd
Radd adalah pengurangan pada asal masalah dan penambahan pada kadar atau nilai bagian ash-habul-furudh. Ahli waris yang mendapatkan pengembalian (radd) adalah seluruh ash-habul furudh, selain suami dan istri, yang berjumlah 8 orang, yaitu 1) anak perempuan; 2) cucu perempuan dan anak laki-laki; 3) saudara perempuan kandung; 4) saudara perempuan sebapak; 5) ibu; 6) nenek dari bapak atau ibu; 7) saudara perempuan seibu; dan 8) saudara laki-laki seibu. contoh :
Apabila seseorang wafat meninggalkan suami dan 2 orang anak perempuan, suami mendapatkan bagian tetap seperempat (1/4). Sisanya, tiga perempat (3/4), dibagi rata sesuai dengan jumlah anak perempuan.

Kesimpulan
-                      Ilmu waris adalah : ilmu yang digunakan untu mengetahui ahli waris yang dapat mewarisi dan yang tidak dapat mewarisi serta mengetahui kadar bagian setiap ahli waris.
-                      Lima asas ilmu waris :
-                      Asas ijbari,
-                      Asas Bilateral.
-                      Asas individual.
-                      Asas keadilan berimbang.
-                      Asas kewarisan semata akibat kematian.

-                      Ada tiga sistem keturunan di Indonesia yaitu :
a.                   Patrilineal,
b.                  Matrilineal,
c.                   Bilateral
Di Al Quran menerangkan tentang perkawinan dan kewarisan mencerminkan suatu bentuk sistem kekeluargaan yang bilateral.
-                      Sistem kewarisan individuil yang cirinya bahwa harta peninggalan dapat dibagikan pemiliknyadiantara ahli waris seperti dalam masyarakat bilateral di Jawa. Ayat ini mengandung prinsip-prinsip bagi sistem kewarisan yang individuil, yaitu para ahli waris berhak atas suatu bagian yang pasti dan bahwa bagian-bagian itu wajib diberikan kepada mereka, maka sekrang tidak ada lagi keragu-raguannya untuk menyatakan bahwa sistem kewarisan menurut Al Quran itu termasuk jenis yang individual bilateral.


DAFTAR PUSTAKA
-                      Hazairin, HUKUM  KEWARISAN BILATERAL menurut Al Quran dan Hadis, Tintamas Jakarta. Cet kedua Januari 1961.
-                      HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM, penerbit FOKUSMEDIA, anggota IKAPI, cetakan november 2010.
-                      Habiburrahman “Rekontrksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia” (Jakarta “ Kementrian Agama RI, 2011).
-                      Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Mesir, HUKUM  WARIS, Senayan Abadi Publising Jakarta Selatan. Cet pertama : Maret 2004.
-                      Ramulyo, M Idris, PERBANDINGAN HUKUM KEWARISAN  DI PENGADILAN AGAMA DAN KEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ( BW ) DI PENGADILAN NEGERI, Pedoman Ilmu jaya, cet pertama 1992.
-                      Sabiq, Sayid, FIQH AS SUNNAH JUZ III, Semarang : Toha Putra, 1980)




[1] H. Habiburrahman “ Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia” (Jakarta: kementrian agama RI, 2011)cet ke 1, h 87
[2], Addys Aldizar, dan Faturahman “hukum waris”, (Jakarta :senayan abadi,2004) cet. Ke 1. hal 13.
[3] Abdurahman, Kompilasi hukum islam (Bandung: Fokusmedia, 2010) h.6
[4]. M Idris Ramulyo, PERBANDINGAN HUKUM KEWARISAN ISALM DI PENGADILAN AGAMA DAN KEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW) DI PENGADILAN NEGERI. Hal 118.
[5] bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiba membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34
[6] lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.

[7] Addys Aldizar, dan Faturahman. Op.cit. h.14-20
[8] Abdurahman, op.cit. hal 56
[9] Sayid Sabiq, Fiqh as Sunnah,Juz III (Semarang: Toha Putra, 1980), h. 426
[10] Abdurahman. Op.cit. h 58
[11]. Hazairin, HUKUM KEWARISAN BILATERAL Menurut Qur’an dan Hadist, hal 11.
[12]. Nail al-Authar, juz, VI, hlm. 30.
[13] Nail al-Authar, juz, VII, hlm. 70.

1 komentar: