Senin, 01 April 2013

Subjek Hukum Orang dan Lembaga



PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.





PEMBAHASAN
A.    HUKUM PERORANGAN (HUKUM PRIBADI)
Di dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subyek hukum. Begitu pula yang dimaksud orang dalam KUHPerdata Buku I Bab I.[1] Dan dalam perkataan lain yang dimaksud subjek hukum yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari atas:
a.       Manusia (naturlijke persoon)
b.      Badan hukum (rechtspersoon)
Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) ialah mulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.  Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum dilahirkan dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.[2]
Sebagai negara hukum, negara Republik Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang. UUD1945 pasal 27 menetapkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.[3]
B. PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
      Subjek hukum ialah siapa yang dapat mempunyai hak dan cakap menurut hukum untuk mempunyai hak.
      Menurut ilmu hukum yang menjadi subjek hukum ialah orang atau individu/persoon dan setiap badan hukum.
      Dan yang dimaksud dengan orang adalah pendukung hukum yang juga disebut subjek hukum. Subjek hukum ini dapat mengadakan hubungan hukum. Hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.[4]
Di negara-negara modern dewasa ini setiap orang pribadi merupakan pendukung hak yang secara asasi berlaku sama bagi seluruh umat manusia karena diciptakan secara sama oleh Tuhan yang maha Esa.[5] Tidak bergantung pada agama, golongan, kelamin, umur, warga negara ataupun orang asing. Begitu pula hak dan kewajiban tidak tergantung pada kaya, miskin, kedudukan tinggi atau rendah dalam masyarakat, penguasa/pejabat amupun rakyat biasa.[6]
Menurut hukum Dunia orang pribadi menjadi subjek hukum ialah orang dalam arti hukum. Artinya, memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dimiliki setiap orang secara kodrati sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.[7]
Menurut hukum agama seseorang pribadi menjadi subjek hukum sejak benih/pembibitan ada pada kandungan ibunya, selama ia hidup dan juga setelah ia meninggal sampai ke akhirat, sehingga menurut hukum agama adanya pengguguran kandungan merupakan pembunuhan atas anak itu dan telah dilanggar hak anak sebagai subjek hukum dari anak yang akan lahir itu.[8]
Dalam orang sebagai subjek hukum terdapat dua pengertian[9]:
a.       Manusia biasa (naturlijk persoon)
b.      Badan hukum

1.      Manusia sebagai subjek hukum diadakan pemisahan pengertian dalam hukum antara:
-manusia (mens), yaitu manusia dalam pengertian biologis ialah gejala-gejala dalam alam, gejala biologis yakni makhluk hidup yang bertangan dua, berkaki dua dan mempunyai budaya.
-orang atau persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat.
-Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang melakukan perbuatan hukum dan berwenang/berkuasa  untuk mempunyai hak dan kewajiban, untuk melakukan perbuatan hukum. Manusia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat,  dan sebagainya. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia setiap orang diakui sebagai manusia pribadi, artinya diakui sebagai orang atau persoon menurut hukum. Karena itu di Indonesia tiap-tiap manusia dianggap sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum dan merupakan subyek hukum
2.      Badan Hukum sebagai subyek hukum. Badan hukum adalah suatu kumpulan orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar itu merupakan suatu satu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Begitu pula organisasi-organisasi agama, yayasan, sebagai pembawa hak dan kewajiban yang dapat bertindak sebagai persoon dan merupakan badan hukum.

C. MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PENGECUALIAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM
      Manusia pribadi atau naturlijk persoon sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum itu diatur secara luas pada buku I tentang orang (van personen) KUHPer, Undang-Undang Kewarganegaraan, Undang-Undang Orang Asing dan beberapa perundang-undangan lainnya.[10]
Menurut pasal 1 KHUPer mengatakan bahwa[11]:
“Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan”
Pada pasal 2 KUHPer menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan bila kepentingan si anak menghendakinya, dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada.[12]
Secara riil menurut KUHPer manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematiannya, sehingga dikatakan bahwa selama manusia hidup, maka ia menjadi manusia pribadi. Pengecualian diadakan oleh pasal 2 KUHPerdata[13], yaitu:
a.       Ayat (1) Anak yang dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak menghendaki.
b.      Ayat (2) Apabila anak meninggal pada saat dilahirkan atau sebelumnya maka dianggap tidak pernah ada.
Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW tersebut sering disebut rechfictie dan merupakan ketentuan yang sangat penting dalam masalah warisan.[14] Anak dalam kandungan dianggap ada apabila kepentingan anak itu menghendaki, umpamanya apabila ada seseorang mewariskan harta atau meninggalkan harta kepada si anak yang akan lahir itu, meskipun si anak hanya hidup sedetik sekalipun. Jadi anak yang hidup sedetik dan kemudian meninggal itu menjadi pewaris. Dan yang menjadi ahli waris saudara-saudaranya dan ibunya. Tetapi apabila si anak itu tidak mempunyai kepentingan dianggap secara riil tidak ada, seperti contohnya seorang ibu sedang hamil pergi menonton bioskop atau naik bus tidaklah diminta untuk membayar 2 karcis, karen kepentingan anak tidak ada terhadap tontonan atau bus itu.
D. KETIDAKWENANGAN SUBJEK HUKUM
      Sebagaimana telah dikatakan bahwa berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perdata adalah apabila ia meninggal dunia, artinya selama seseorang masih hidup selama itu pula ia mempunyai kewenangan/berhak (rechtsbevorgheid). Pasal 3 BW menyatakan[15] : “Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata”.
      Namun demikian ada faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi, kewenangan berhak tersebut antara lain adalah[16]:
1.      Kewarganegaraan; misalnya dalam pasal 21 ayat 1 UUPA disebutkan bahwa warga negara indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
2.      Tempat tinggal; misalanya dalam pasal 3 PP No. 24 Tahun 1960 dalam pasal I PP No. 41 Tahun 1964 (tambahan pasal 3a s/d 3c) jo pasal 10 ayat 2 UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya.
3.      Kedudukan atau jabatan; misalnya hakim dan pejabat hukum lainnya tidak boleh memperoleh barang-barang yang masih dalam perkara.
4.      Tingah laku atau perbuatan; misalnya dalam pasal 19 dan 53 UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ia sangat melalaikan kewajiban nya sebagai orang tua/wali atau berkelakuan buruk sekali.
E. KETIDAKCAKAPAN SUBJEK HUKUM[17]
      Menurut hukum manusia pribadi mempunyai hak dan kewajiban akan tetapi tidak selalu cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Orang – orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah;
a.       Orang – orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 1330 BW jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974).
b.      Orang – orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tetapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros (pasal 1330 BW jo pasal 433 BW).
c.       Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW jo Undang-undang Kepailitan)
Jadi orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (rechbekwaamheid) adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
Orang-orang yang belum dewasa dan ditaruh dibawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator), sedangkan penyelesaian utang piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan (weeskamer).
Selanjutnya apabila dihubungkan dengan kecakapan hukum (rechtsbekwaanheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid), maka uraian diatas menunjukan bahwa setiap orang adalah subjek hukum, yakni pendukung hak dan kewajiban, namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian kecakapan hukum adalah syarat umum, sedangkan kewenangan hukum adalah syarat untuk melakukan perbuatan hukum.
II. BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM
      Dimuka telah disebutkan bahwa badan hukum juga merupakan subjek hukum (rechpersoon) di samping manusia pribadi atau naturlijk persoon.
      Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan satu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Badan hukum merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa (bukan manusia) dan merupakan gejala sosial yaitu suatu gejala yang riil, sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum , biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi yang terpenting bagi pergaulan hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.[18]
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
      Untuk keikutsertaannya dalam pergaulan hukum, maka suatu badan hukum harus mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu[19]:
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
b.      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara[20];
a.       Didirikan dengan Akta Notaris
b.      Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan Anggaran Dasarnya kepada Menteri Kehakiman
d.      Diumumkan dalam Berita Negara.
DASAR-DASAR HUKUM SEBAGAI BADAN HUKUM
      Badan hukum sebagai kumpulan manusia pribadi mungkin pula sebagai kumpulan dari badan hukum pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku[21]:
1.      Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam bab III bagian ketiga Buku I KUHD
2.      Koperasi, diatur dalam UU No. 25 tahun 1992
3.      Yayasan, pengaturannya sesuai dengan kebiasaan yang dibuat aktenya di notaris
4.      Perbankan diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992
5.      Bank Pemerintah sesuai dengan undang-undang yang mengatur pendiriannya
6.      Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan UU No. 3 Tahun 1978
7.      Pemerintah Daerah tingkat I, II dan Kecamatan diatur dengan UU No. 5 Tahun 1975
8.      Negara Indonesia diatur dengan Konstitusi Undang-Undang Dsar 1945
KUHPerdata tidak mengatur mengenai badan hukum dalam buku I hanya mengatur acara subyek hukum sepanjang yang mengenai manusia.
MACAM-MACAM BADAN HUKUM
a.       Menurut bentuknya Badan Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu[22]:
-          Badan Hukum Publik (publiek rechtspersoon)
-          Badan Hukum Privat/perdata (privat rechtspersoon)
1.      Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarka hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa, berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh badan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu.
Contoh badan hukum publik:
a.       Negara RI , dasarnya adalah Konstitusi tertulis dalm bentuk UUD, kekuasaannya diberikan kepada Presiden dan para Menteri.
b.      Pemerintah daerah tingkat I, II, dan Kecamatan dibentuk berdasarka undang-undang no 5 tahun 1975 dan UU lainnya. Dalam menjalankan kekuasaannya ditugaskan kepada Gubernur, Bupati, Kepala Daerah tingkat II dan Camat.
c.       Perusahaan Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah, pengurusannya oleh Direksi.
d.      Pertamina, didirikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1971.
2.      Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu.
Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang itu untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, olahraga, dan lain-lain sesuai dengan hukum yang berlaku secara sah. Bentuk dan susunannya diatur oleh hukum privat.
Contoh badan hukum privat:
a.       Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh persero-persero untuk mencari keuntungan dan kekayaan. Kegiatannya dilakukan oleh Direksi, dan pengaturannya terdapat pada Bab III, bagian ketiga Buku 1 KUHD.
b.      Koperasi didirikan oleh para anggotanya dengan tujuan kesejahteraan bersama dengan sistem kekluargaan dan usaha bersama dengan kepribadian yang diatur dalam UU No.12 tahun 1967.
c.       PARPOL dan Golongan Karya didirikan dan dimasuki oleh warga negara sebagai sarana demokrasi yang mewakili kepentingan rakyat. Perundang-undnagan yang mengaturnya ialah UU No. 3 Tahun 1975 jo UU No. 3 Tahun 1985.
d.      Yayasan yang didirikan oleh para pendirinya dengan tujuan sosial, pendidikan, kesenian dan kebudayaan. Pengaturannya berdasarkan kebiasaan yang dapat dibuatkan anggaran pendiriannya oleh notaris.
e.       Badan amal, wakaf, perkumpulan dan lain-lain.
b.      Menurut jenisnya badan hukum dapat dibagi menjadi dua jenis golongan, yaitu[23]:
-          Korporasi
-          Yayasan
1.      Korporasi
Adalah suatu gabungan orang-orang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai satu subjek hukum tersendiri.
2.      Yayasan
Tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu.







PENUTUP
KESIMPULAN
Yang dimaksud dengan orang adalah pendukung hukum yang juga disebut subjek hukum. Subjek hukum ini dapat mengadakan hubungan hukum. Hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Dalam orang sebagai subjek hukum terdapat dua pengertian:
c.       Manusia biasa (naturlijk persoon)
d.      Badan hukum
Bahwa setiap orang adalah subjek hukum, yakni pendukung hak dan kewajiban, namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum. orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (rechbekwaamheid) adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
Orang-orang yang belum dewasa dan ditaruh dibawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator), sedangkan penyelesaian utang piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan (weeskamer).
Dengan demikian kecakapan hukum adalah syarat umum, sedangkan kewenangan hukum adalah syarat untuk melakukan perbuatan hukum.
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan satu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Badan hukum merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa (bukan manusia) dan merupakan gejala sosial yaitu suatu gejala yang riil, sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum , biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi yang terpenting bagi pergaulan hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
Menurut bentuknya Badan Hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
-          Badan Hukum Publik (publiek rechtspersoon)
-          Badan Hukum Privat/perdata (privat rechtspersoon)
c.       Menurut jenisnya badan hukum dapat dibagi menjadi dua jenis golongan, yaitu
-          Korporasi
-          Yayasan

DAFTAR PUSTAKA
·         Soeroso R, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, cet ke 7
·         Kansil C.S.T. Prof, S.H. Modul Hukum Perdata I, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1991, cet 1, hal 85

·         Subekti R prof, S.H, dan Tjitrosudibio R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Cet 34

·         Djamali Abdoel, S.H. Pengantar Hukum  Indonesia,  Jakarta: PT Raja Garafindo Persada, 2005, cet 3






[1] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 139
[2] Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Modul Hukum Perdata I, Jakarta: PT Pradnya Paramita, cet 1, hal82
[3] Ibid.
[4] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 140-141
[5] Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Modul Hukum Perdata I, Jakarta: PT Pradnya Paramita, cet 1, hal 84
[6] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 141
[7] R. Abdoel Djamali, S.H. Pengantar Hukum  Indonesia,  Jakarta: PT Raja Garafindo Persada, cet 3, hal151
[8] Opcit, hal 84.
[9] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 141-142
[10] Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Modul Hukum Perdata I, Jakarta: PT Pradnya Paramita, cet 1, hal 85
[11] Prof. R. Subekti,S.H, dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Cet 34, hal 3
[12] R. Abdoel Djamali, S.H. Pengantar Hukum  Indonesia,  Jakarta: PT Raja Garafindo Persada, cet 3, hal151
[13] Opcit , hal 3
[14] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 142
[15] Prof. R. Subekti,S.H, dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Cet 34, hal 3
[16] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 144
[17] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 144-145
[18] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 146-147
[19] Ibid, hal 147.
[20] Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Modul Hukum Perdata I, Jakarta: PT Pradnya Paramita, cet 1, hal 83
[21] Ibid hal 147-148.
[22] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 148-149
[23] R. Soeroso, S,H. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, cet ke 7, hal 150-151

Tidak ada komentar:

Posting Komentar