Dalam ruang lingkup hukum pidana, baik
hukum pidana materil maupun hukum pidana formil disebut dengan hukum pidana.
Hukum pidana materil mengatur syarat yang menimbulkan penuntutan atau
menghapuskannya hak itu begitu pula hukumannya, dengan kata lain mengatur
terhadap siapa, bilamana dan bagaimana hukuman harus dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formil (hukum acara pidana)
berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substansif (materil) sehingga disebut
dengan hukum pidana formal atau hukum acara pidana.
Menurut Simons, hukum acara pidana
(hukum pidana formal) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya
melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.[1] Hukum acara
pidana di Belanda dikenal dengan istilah strafvorderking,
di Inggris criminal procedure law,
sedangkan di Amerika Serikat memakai istilah criminal procedure rules, adapun di Perancis disebut code d’instruction criminile.[2] Adapun di Indonesia
dikenal dengan criminal justice system yang
berarti system peradilan pidana. Hukum acara pidana ruang lingkupnya lebih
sempit, yaitu hanya mulai pada mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan
berakhir pada pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa.
Hukum pidana dalam arti yang luas
terdiri dari hukum pidana (substantif atau materil) dan hukum acara pidana
(hukum pidana formal). Kalau hukum dibagi atas hukum publik dan hukum privat,
maka hukum acara pidana (modern) termasuk hukum publik. Dalam masyarakat primitif atau kuno, tidak terdapat batas
antara hukum publik dan hukum privat, sehingga tidak ada pemisahan yang jelas
antara acara perdata dan pidana. Hal ini terjadi baik di Indonesia
maupun di dunia barat, terkenal adagium
Wo kein Klager ist, ist kein Richter (kalau tidak ada aduan maka tidak ada hakim).[3]
Hukum pidana formal mengatur cara
menjalankan hak penuntutan, dengan kata lain menetapkan tata cara mengadili
perkara pidana.[4]
Sifat publik hukum acara pidana karena yang bertindak jika terjadi pelanggaran
pidana ialah negara melalui alat-alatnya, lebih nyata lagi di Indonesia dan
Belanda karena penuntutan pidana dimonopoli oleh negara (jaksa).[5]
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) tidak memberian definisi tentang hukum acara pidana, tetapi
memberikan definisi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili,
praperadilan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain dalam ketentuan Pasal 1.
Menurut Andi Hamzah sebagaimana mengutip
definisi Van Bemmelen[6], hukum acara
pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena
adanya terjadi pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:
1.
Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
2.
Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
3. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si
pembuat dan kalau perlu menahannya.
4. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran
guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa ke depan hakim tersebut.
5. Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan
yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan
tata tertib.
6. Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
7.
Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan
tata tertib.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum
acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana
badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan menegakkan hukum
pidana.[7]
Dari definisi beberapa ahli di atas,
pada dasarnya adalah sama bahwa hukum acara pidana merupakan serangkaian
peraturan yang dibuat oleh negara yang memberikan wewenang kepada aparat
penegak hukum untuk melakukan tindakan penyidikan, penuntutan dan menjatuhkan
pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hukum
Acara Pidana adalah ilmu yang mempelajari tentang tindak pidana dalam proses
beracara guna menemukan kejelasan dan membuat terang suatu tindak pidana dari
mulai penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangkapan, penuntutan, proses
peradilan, upaya hukum dan eksekusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar