Rabu, 02 Januari 2013

Fungsi /Tujuan Hukum Acara Pidana

Fungsi atau tujuan hukum acara pidana telah ditentukan di dalam KUHAP yang telah dijelaskan sebagai berikut :
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”

Menurut Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu:[1]
1.      Mencari dan mengemukakan kebenaran.
2.      Pemberian keputusan oleh hakim.
3.      Pelaksanaan keputusan.

Dari ketiga fungsi tersebut, yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya, ialah mencari kebenaran. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah hakim akan sampai kepada putusan (adil dan tepat) yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa. Menurut Andi Hamzah, tujuan acara pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya ialah mencapai suatu ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.[2]
Karena fungsi yang pertama itu sangat penting, maka definisi hukum acara pidana yang tidak menyebut itu sebagai suatu kekurangan, misalnya rumusan De Bosch Kemper, “Keseluruhan asas-asas dan peraturan perundang-undangan mengenai mana negara menjalankan hak-haknya karena terjadi pelanggaran Undang-undang pidana,” kelihatan kurang lengkap.[3]
Hakim dalam mencari kebenaran materil, ia tidak harus melemparkan sesuatu pembuktian kepada hakim perdata. Putusan hakim perdata tidak mengikat pidana, meskipun KUHAP tidak mengatakan hal ini, namun dapat diketahui dari doktrin dan dalam Memorie van Toelichting Ned Sv, dijelaskan hal itu.[4]
Disamping bertujuan menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, hukum acara pidana juga bertujuan melindungi hak asasi manusia tiap individu baik yang menjadi korban, maupun si pelanggar hukum.[5]
Apabila kita simak definisi hukum acara pidana sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa tujuan atau fungsi dari hukum acara pidana adalah untuk menegakkan atau mengkongkritkan hukum pidana materil.



[1] Van Bemmelen, dalam Andi Hamzah, Op.cit., hlm. 8-9.
[2] Andi Hamzah, Ibid, hlm. 9.
[3] Ibid,
[4] D. Simons, dalam Andi Hamzah, Ibid, hlm. 8.
[5] Departemen Kehakiman RI, Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hlm. 1.

4 komentar: