Fungsi atau tujuan hukum acara pidana
telah ditentukan di dalam KUHAP yang telah dijelaskan sebagai berikut :
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah
untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang
selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan
hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku
yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya
meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti
bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu
dapat dipersalahkan.”
Menurut Van Bemmelen mengemukakan tiga
fungsi hukum acara pidana yaitu:[1]
1.
Mencari dan mengemukakan kebenaran.
2.
Pemberian keputusan oleh hakim.
3.
Pelaksanaan keputusan.
Dari ketiga fungsi tersebut, yang paling
penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya, ialah mencari
kebenaran. Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan
bahan bukti itulah hakim akan sampai kepada putusan (adil dan tepat) yang
kemudian dilaksanakan oleh jaksa. Menurut Andi Hamzah, tujuan acara pidana
mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya
ialah mencapai suatu ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan
kesejahteraan dalam masyarakat.[2]
Karena fungsi yang pertama itu sangat
penting, maka definisi hukum acara pidana yang tidak menyebut itu sebagai suatu
kekurangan, misalnya rumusan De Bosch Kemper, “Keseluruhan asas-asas dan
peraturan perundang-undangan mengenai mana negara menjalankan hak-haknya karena
terjadi pelanggaran Undang-undang pidana,” kelihatan kurang
lengkap.[3]
Hakim dalam mencari kebenaran materil,
ia tidak harus melemparkan sesuatu pembuktian kepada hakim perdata. Putusan
hakim perdata tidak mengikat pidana, meskipun KUHAP tidak mengatakan hal ini,
namun dapat diketahui dari doktrin dan dalam Memorie van Toelichting Ned Sv, dijelaskan hal itu.[4]
Disamping bertujuan menegakkan
ketertiban hukum dalam masyarakat, hukum acara pidana juga bertujuan melindungi
hak asasi manusia tiap individu baik yang menjadi korban, maupun si pelanggar
hukum.[5]
Apabila kita simak definisi hukum acara
pidana sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kita dapat mengambil sebuah
kesimpulan bahwa tujuan atau fungsi dari hukum acara pidana adalah untuk menegakkan
atau mengkongkritkan hukum pidana materil.
nice posting
BalasHapusYou'r welcome..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusutk footnote 1 dan 2 itu dari buku mna ya?buat rfrensi nih
BalasHapus