Minggu, 27 Oktober 2013

Perintis dan Peletak Sosiologi Hukum



Banyak sekali perintis sosiologi hukum karena sosiologi hukum ini timbul dengan serta-merta dalam penyelidikan sejarah dan etnografi yang berkenan dengan hukum, dan juga dalam penyelidikan di lapangan hukum yang sekaligus mencari tujuan lain, seperti menciptakan suatu idaman sosial (social ideal), atau suatu fiilsafat hukum yang bersifat mekanis, realistis atau relativistis, atau diskusi bersifat teknis mengenai sumber-sumber hukum.
Sudah barang tentu, sosiologi hukum yang serta-merta ini, sebagai lawan sosiologi hukum yang metodis, biasanya tidak menyinggung lebih dari satu masalah tersebut (karena sifat karyanya yang di dalamnya sosiologi itu muncul). Kita mendapatkan para pengarang itu hanya meneliti masalah-masalah asal hukum semata-mata atau mengenai hubungan antara kenyataan sosial hukum dan fenomena sosial lainnya, atau mengenai tipologi hukum dari kelompok yang sering terbatas pada bentuk kenegaraan saja, padahal ini salah. Interdependensi (hal saling bergantung) antara bagian cabang ilmu ini setidaknya belum pernah ditinjau dalam pembahasan atau diskusi itu.

Dari sudut sejarah, maka istilah “Sosiologi Hukum” untuk pertama kali dipergunakan oleh Anzilotti pada tahun 1882.[1]
Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik dibidang filsafat ilmu maupun sosiologi. Hasil pemikiran tersebut tidak serta merta berasal dari individu-individu. Akan tetapi mungkin pulsa berasal dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli-ahli pemikir yang pada garis besarnya memiliki pendapat-pendapat yang tidak berbeda.

1.      Aristoteles, Hobbes, Spinoza , Montesquieu
Aristoteles di zaman purba (385-322 SM) dan Montesquieu di zaman modern (1689-1755) adalah yang paling mendekati sosiologi hukum metodis. Aristoteles mengemukakan keseluruhan masalah yang harus dipecahkan.  Montesquieu, yang terpengaruh oleh fisika social dari Hobbes (1588-1679) dan Spinoza (1632-1677) telah membersihkan telaah (study) itu dari prasangka kesusilaan dan mendasarkannya pada pengamatan empiris secara sistematis.
Sosiologi hukum Aristoteles diintegrasikan ke dalam filsafat praktisnya yang menelaah tujuan terakhir dari kelakuan individual dan kolektif serta cara untuk mencapainya. Dalam hubungan ini, perumusan masalah yang dilakukan oleh Aristoteles tak ada sangkut pautnya dengan sosiologi sebagai ilmu positif. Untuk memahami arti keadilan, Aristoteles terlebih dahulu melukiskan berbagai macam hukum positif, dalam hubungannya dengan nomos (tata tertib sosial yang benar-benar efisien), philia (sosiality atau kesetiakawanan sosial) dan kelompok dan kelompok tertentu (koinoniai), sedangkan Negara hanya merupakan mahkotanya. Dan untuk menemukan bentuk sebaik-baiknya dari pemerintahan, Aristoteles memulai dengan menelaah semua tipe pemerintahan yang ada dalam hubungannya dengan struktur berbagai tipe masyarakat (bahkan ia mengdakan penyelidikan perbandingan konstitusi di Yunani, yang diantaranya hanya fragmen mengenai konstitusi Athena yang sampai kepada kita).
Meskipun Aristoteles mengintegrasikan sosiologi hukum dengan metafisika dogmatisnya, ia telah berhasil memperoleh suatu pandangan mengenai masalah asasi mikrososiologi hukum, sosiologi hukum diferensial, dan sosiologi hukum genetic. Namun, hanya di lapangan sosiologi hukum genetic, khususnya terhadap hukum Negara Yunani di masa itu, Aristoteles mencapai hasil yang konkret.
Antara Aristoteles dan Montesquieu terjadi perkembangan ilmu-ilmu eksperimental, mekanisme Descartes, dan usaha pembentukan fisika sosial hukum, yang khususnya dihubungkan dengan nama Hobbes dan Spinoza.
Penafsiran yang berlainan tentang peranan akal menimbulkan kesenjangan antara kesimpulan yang ditarik oleh Hobbes dan Spinoza dari masing-masing fisika sosial hukum mereka. Hobbes mengetengahkan tuntutan akal hanya bertujuan untuk mengakhiri bellum omnium contra omnes supaya sampai kepada kekuasaan mekanis dari Negara, yang diberinya sifat mutlak seluruhnya. Spinoza, yang menganggap akal sebagai suatu tenaga tersendiri dan yang jauh lebih besar daripada tenaga atau kekuasaan mekanis, kesimpulannya menguntungkan kemerdekaan individu dan demokrasi. Ia menyatakan bahwa kekuasaan mekanis Negara tak dapat menembus bagian dalam hati nurani manusia, karena akan dihentikan oleh tenaga yang tak terkalahkan dari akal individu, yang ada hubungannya dengan akal Tuhan yang tak terhingga.
Dalam bukunya Esprit de Lois (1748) yang termasyhur, Montesquieu mencoba memadukan warisan Aristoteles (ia hanya mengambil bagian yang mengenai kelompok politik) dengan metode fisika sosial khususnya dalam bentuk yang diberikan oleh Spinoza. Nama karyanya itu dua maknanya, yang berarti bahwa ia bermaksud. (a) mencari ke bawah kulit peraturan formal hukum untuk mendapatkan inspirasi serta hubungannya dengan bentuk pemerintahan, dan dari situ dengan substruktur sosial yang dapat berubah dari kelompok politik yang mendasarinya; (b) untuk menyelenggarakan hukum sebagai hal yang selalu ada dengan wajarnya (hubungan yang perlu yang berasal dari sifat hal yang sewajarnya yang akan menerangkan terjadinya berbagai jenis politik-juridis karena sifat ketergantungannya pada fenomena sosial lainnya. Dari sudut tinjauan yang tersebut terakhir ini, Montesquieu memperlebar dasar penyelidikan Aristoteles; dan mengetengahkan masalah hubungan antara sosiologi hukum dan cabang sosiologi lainnya (khususnya dengan ekologi sosial yang menyelidiki dan menelaah volume suatu masyarakat, bentuk dan bangunan tanahnya, sifat khas geografisnya, dan lain-lain, dalam hubungannya dengan kepadatan penduduk)
Sosiologi hukum Montesquieu, karena faktor yang terjalin di dalamnya banyak jumlahnya dan bercorakragam bentuknya, dapat dimasukkan ke dalam telaah semangat sejarah, yang cenderung kepada individualisasi fakta. Sosiologi hukumnya mengarahkan syarat-syarat naturalistis untuk menelaah kelakuan kolektif sebagai benda fisik, yakni pengamatan empiris yang nyata dan konsekuen. Ia mengganti rasionalisme yang begitu menonjol, bahkan di antara orang-orang sesudah Montesquieu seperti Condorcet dan Comte dengan empirisme radikal.
Demikianlah untuk pertama kali sosiologi hukum Montesquieu membebaskan sosiologi hukum dari segala kecenderungan metafisika yang dogmatis, dan membawanya lebih dekat – barangkali terlalu dekat – kepada telaah perbandingan hukum. Bagaimanapun juga, Montesquieu dengan menguraikan isi konkret dari pengalaman hukum dalam peradaban yang berbagai jenisnya, lebih daripada semua orang sebelumnya mampu berkata tentang hukum bahwa ia berbicara tentang apa yang ada, bukannya tentang apa yang seharusnya, dan bahwa ia tidak menilai kebiasaan melainkan menerangkannya. Sementara itu, ia menyatakan dalam tesisnya bahwa setiap lembaga dan setiap kekuasaan cenderung untuk diputarbalikkan oleh penyalahgunaannya, yang dapat dibatasi hanya dengan suatu imbangan lembaga-lembaga dan kekuasaan-kekuasaan, lebih mendahului gagasan tentang struktur antinois kehidupan sosial dan hukum yang tak terpecahkan yang dihubungkan dengan pluralismenya.
Karena petunjuk tersebut tidak menyebabkan adanya pembedaan antara makna hukum dan makna moral, maka Montesquieu, dalam usahanya membatasi objek sosiologi hukum, terpaksa menyandarkan dirinya kepada ukuran lainnya: dalam karyanya itu, hukum muncul sebagai “diselenggarakan oleh seorang pembuat undang-undang”, yang lebih dahulu ditetapkan dari atas dalam rumusan yang kaku. Pendeknya, disederhanakan menjadi perintah hukum, yakni menjadi apa yang diperintahkan oleh Negara. Demikian pula, Montesquieu menarik suatu garis perbedaan yang tegas antara hukum dan adat-istiadat: “Hukum diselenggarakan, adat-istiadat diilhamkan.” Hukum adalah lembaga khusus yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang; adat-istiadat dan tata cara adalah lembaga bangsa pada umumnya. Sosiologi hukum Montesquieu membatasi dirinya pada penelaahan syarat yang menyesuaikan perintah hukum kepada jenis masyarakat khusus yang hendak diperintahkannya. Sosiologi hukum Montesquieu ini member nasihat yang praktis kepada pembuat undang-undang, menunjukkan rintangan yang timbul dari milleu sosial. Konsepsi demikian itu sudah terang bersifat “anti-sosiologis”, karena menempatkan si pembuat undang-undang, dan lebih umum lagi Negara di atas masyarakat yang nyata, dan juga menempatkan peraturan hukum di luar kenyataan sosial yang serta-merta dan hidup.
Tak dapat dibantah lagi bahwa Montesquieu, yang cenderung terikat pada statisme, dikuatkan lagi oleh penafsirannya bahwa Negara bukanlah suatu kelompok khusus atau suatu tata tertib objektif (koinonia), tetapi sebagai subjek yang memerintah; juga dirintangi oleh perluya untuk menemukan kriterium hukum, tak berhasil memperhitungkan masalah terpenting dari sosiologi hukum: masalah hukum yang serta-merta dan mudah menyesuaikan diri, yang selalu mendahului hukum yang diorganisasi dan diterapkan. Dalam hal ini ia jauh lebih kurang daripada Aristoteles: ketidaktahuannya tentang masalah mikrososiologi, pemusatan perhatiannya pada sosiologi hukum genetic yang semata-mata kepada superstruktur Negara yang terorganisasi, jelek sekali akibatnya bagi hasil penyelidikannya. Jika kita tambahkan pula kenyataan bahwa, meskipun sangat intensif empirisme sosiologi Montesquieu, ia tidak menhindarkan dirinya dari pengejaran suatu tujuan yang praktis, yakni pembenaran liberalime individualistis.

2.      PELETAK DASAR SOSIOLOGI HUKUM
A.    Peletak Dasar Sosiologi Hukum Di Amerika
1.      O. W. Holmes
Tahap persiapan pengembangan sosiologi hukum di Amerika erat terkait dengan nama Hakim Holmes, seorang sahabat akrab filsuf besar Amerika, William James. Dalam bukunya common law (1881), dan dalam serangkaian bukunya yang penting the path of the law (1897) dicetak ulang dalam collected legal paper (1921) holmes sudah mengisyaratkan apa yang disebut dengan tepat oleh profesor Aronson pemberontakkan sosiologi dalam jurisprudensi di Amerika. Sambil menolak dengan tegasnya, baik mazhab analitik maupun mazhab historis, Holmes menekankan perlunya bagi sarjana hukum dalam profesinya memperhatikan penelaahan kenyataan sosial yang aktual secara objektif dan empiris, sebagaimana yang dilakukan oleh ilmu-ilmu sosial, khususnya sosiologi.
Jika objek anda adalah hukum, maka jalan telah diratakan untuk menuju antropologi (ilmu tentang manusia), ekonomi, politik, teori tentang perundang-undangan dan etika. Adalah betul-betul serasi untuk menganggap dan menelaah hukum semata-mata sebagai suatu dokumen antropologis yang besar. Telaah yang dilakukan untuk mencapai tujuan demikian menjadi ilmu dalam arti yang sebenarnya, yang dari padanya ilmu hukum yang sehat akan mendapatkan postulat dan kesehatan legislatifnya, yang tidak lain dari sosiologi, walaupun tidak hanya terbatas pada telaah kelakuan lahitiah. Adalah layak sekali mempergunakannya untuk mengetahui cita-cita apa dari masyarakat yang cukup kuat untuk mencapai bentuk pernyataan terakhir (yakni hukum) dari apa yang telah menjadi perubahan dalam idaman yang berkuasa dari abad ke abad. Demikian;lah telaah ilmiah morfologi dan perubahan gagasan manusia menjadi hukum memasuki bidang studi sosiologis dari yang terakhir telah disebut.
2.      Roscoe Pound
sosiologi hukum di Amerika Serikat mendapatkan pernyataan teliti dan sangat terperinci, luas dan halus terhadap hasil ilmiah Roscoe Pound, wakil utama mazhab sosiologi jurisprudensi. Pikiran Pound dibentuk oleh konfrontasi terus menerus dari masalah sosiologis (masalah pengawasan sosial dan pengawasan sosial), masalah filsafat, masalah sejarah hukum, dan masalah sifat pekerjaan pengadilan amerika (unsur kebijakan administratif dalam proses pengadilan). Banyaknya pusat perhatian serta titik tolak membantu Pound untuk memperluas dan memperjelas perspektif sosiologi hukum, dan lambat lau sebagai aspeknya.
Meskipun pandangannya sangat luas, Pound lebih mengutamakan tujuan praktis dengan:
1.      Menelaah akibat sosial yang aktual dari lembaga hukum dan doktrin hukum, karena itu ia lebih memandang kerjanya hukum dari pada isi abstraknya;
2.      Menunjukan telaah sosiologis berkenaan dengan telaah hukum untuk mempersiapkan peundang-undangan, karna itu ia menganggap hukum sebagai suatu lembaga sosial yang dapat diperbaiki oleh usaha yang cerdik guna menemukan cara terbaik untuk melanjutkan dan membimbing usaha demikian itu;
3.      Mempelajari cara membuat peraturan yang efektif dan menitikberatkan pada tujuan sosial yang hendak dicapai oleh hukum dan bukannya kepada sanksi;
4.      Menelaah sejarah hukum sosiologis, yakni tentang akibat sosial yang ditimbulkan oleh doktrin hukum dan bagaimana cara menghasilkannya;
5.      Membela apa yang dinamakan pelaksanaan hukum secara adil dan mendesak supaya ajaran hukum harus dianggap sebagai petunjuk ke arah hasil yang adil bagi masyarakat dan bukannya sebagai bentuk yang tak dapat berubah;
6.      Meningkatkan efektifitas peencapaian tujuan yang tersebut diatas agar usaha untuk mencapai maksud serta tujuan hukum lebih efektif.[2]
Beberapa karya Pound yang menyusul programnya yang pertama, A Theory Of Interest dalam Proceedings Of The American Sosiol, kedua The Administration Of Justice dalam Harvard Law Review dan yang ketiga Courts And Legislation dalam Amer, memperkuat tentang konsentrasi perhatian Pound terhadap kesenian jusrisprudensi yang ditafsirkan secara teologis karena ia mengira bahwa hubungan jurisprudensi sebagai rekayasa sosial dengan sosiologi dapat diwujudkan sebaik-baiknya oleh tujuan sosial yang di anut oleh para ahli hukum. Penandasan Pound terhadap kepentingan sosial yang kadang-kadang dianggap sebagai kecenderungan kepada keserbafaedahan (Sosial Utilitarianism) pada hakikatnya hanyalah meraupakan suatu metode untuk mengajak pengadilan supaya memperhatikan kenyataan kelompok sosial yang khusus dan tata tertibnya masing-masing.
Orientasi asli sosiologi hukum Pound ke arah pencapaian tujuan yang praktis juga telah diatasi dengan serangkaian karya utamanya yang penting. Di dalam karya-karyanya ini secara tegas ditunjukan kenisbian sosiologis dari rekayasa hukum, kategori hukum, dan konsep hukum.
3.      Benjamin Cardozo
Seperti halnya dengan sosiologi hukum Holmes dan Pound, sosiologi hukum hakim Cardozo bertolak dari renungan tentang perlunya memperbaharui teknik hukum yang aktual dengan menutup kesenjangan antara teknik hukum itu dan kenyataan hukum yang hidup dewasa ini. Karya pertamanya yang diberi Judul The Nature Of Judicasl Process (1921, edisi ke-8, 1932), bertujuan untuk menunjukan ketidaktetapan keputusan pengadilan yang makin bertambah adalah suatu manifestasi yang tak dapat dicegah dari kenyataan bahwa proses pengadilan bukanlah penemuan, melainkan penciptaan, penciptaan yang diperhebat oleh situasi kehidupan hukum yang sesungguhnya.
Pada kesimpulannya, hukum dan ketaatan pada hukum adalah fakta yang setiap hari berlaku sungguh-sungguh bagi kita dalam pengalaman hidup kita, kita harus mencari konsepsi hukum yang dapat dibenarkan oleh kenyataan.
Dalam karyanya yang kedua, The Growth Of The Law (,1927), Cardozo menulis “penyelidikan tentang tata kelakua adalah suatu cabang dari ilmu-ilmu sosial yang menuntut penyelidikan fakta sosial”, dan bukannya suatu cabang filsafat dan jurisprudensi itu sendiri, namun kedua subjek itu bertemu pada satu titik, yang satu jarang dapat berhasil jika tak dilengkapi dengan yang lainnya. Di dalam metode sosiologi sering terdapat pendekatan dari sudut lainnya. Berbagai teknik hukum ditentukan oleh zaman serta situasi dalam masyarakat. Sementara itu, keadilan sendiri dapat berlainan artinya bagi berbagai pikiran dan dan dalam berbagai zaman. Kita dapat belajar apakah suatu peraturan berjalan lancar atau tidak lancan dengan membandingkannyadengan suatu pedoman keadilan, diketahui atau tidak dapat diketahui oleh kita, semua berdasarkan pengalaman sehari-hari.
Cardozo dalam bukunya yang terakhir, Paradoxes Of Legal Sciences (1928), paling mengesankan diantara karyanya, maju selangkah lagi kearah sosiologi hukum yang bebas dari teknik juridis dan yang bertugas sebagai satu dasarnya. Sosiologi hukum haruslah dibimbing oleh kesadaran, demikian yang ditulis Cardozo dalam bukunya ini, hukum menentukan suatu hubungan tidak selalu antara titik-titik yang ditetapkan, melainkan sering antara titik-titik yang berlainan kedudukannya. Di dalamnya harus berkuasa sasa kerelatifan (The Principle Of Realitivity). Realitivisme ini kemudian ditambah dengan kenyataan bahwa perdamaian dari apa yang tak dapat didamaikan, pelebur antitese adalah masalah besar hukum. Tata cara dan kebiasaan setidaknya merupakan sumber hukum, tekanan tata kelakuan dapat menetapkan arah hukum. Pelukisan antara hukum sebenarnya dan tata kelakuan, bahkan hubungan antara norma hukum dan norma susila haruslah dibebaskan dari kesewenang-wenangan konsep. Sebab, konsep itu lebih merupakan tirani dari pada abdi apabila dihadapi sebagai wujud yang nyata dan berkembang tak semena-mena tanpa menghiraukan akibatnya terhadap batas logikanya.
B.     Peletakan Dasar Sosiologi Hukum di Eropa
1.      Durkheim
Division du Travail Social, 1893, merupakan titik tolak telaahnya: masalah hubungan antara bentuk kemasyarakatan dan berbagai jenis hukum.
Menurut Durkheim sosiologi hukum harus dibedak antara jenis hukum. Pertama, kesetiakawanan mekanis ialah hukum pidana. Kedua, kesetiakawanan organis ialah keluarga, kontrak dan dagang, hukum prosedur, hukum administratif dan konstitusional.[3]
Sutu analisis terperinci menyebabkan Durkheim mengadakan  tipe lain dalam dua tipe utamanya dari peraturan hukum dan bentuk kesetiakawanan ini, dimana Durkheim membedakan hukum kontrak dari hukum yang berada di luar kontrak (hukum rumah tangga, hukum serikat pekerja, hukum konstitusional dan lain-lain). Selanjutnya Durkheim menyatakan bahwa tidak selamanya kontrak itu bersifat kontrak dan bahwa serikat kerja sama kita yang besifat sukarela menciptakan kewajiban yang tak kitainginkan, yakni ada timbul dibawah bentuk kontrak hukum yang diundang-undangkan dari berbagai kelompok yang tidak dapat dikembalikan kepada jumlah anggota, atau apa yang semenjak Durkheim dinamakan “actes-regles” undang-undang yang mengatur  atau “contracts of adhesion”. Demikian pula, menurut Durkheim  kesetiakawana organisasi seolah-olah runtuh  menjadi apa yang dinamakan kesetiakawanan kontrak atau kesetiakawanan yang membatasi, dan kesetiakawanan yang lebih erat dan lebih positif  yang dianggap kesetiakawana karena dianggap saling memasuki atau setengah peleburan.
Durkheim membedakan pertama, tipe masyarakat yang bersejahtera yang berbidang-bidang, yang terbentuk dari klen (horde yang diintegrasikan dengan satuan yang lebih besar) seperti yang terdapat diantara bangsa Australia dan Iroquoi. Kedua, tipe masyarakat berbidang-bidang yang tersusun secara sederhana, yang di dalamnya terlebur banyak suku, misalanya konfederasi Iroquoi atau Kabyle. ketiga, tipe masyarakat yang berbidang-bidang yang tersusun rangkap, seperti kota, uni dari konfederasi, suku (misalnya curiae Romawi). Keempat, tipe masyarakat yang terorganisasi yang tersusun tidak dengan penggabungan bidang yang sama dan homogen, melaikan tersusun melalui sistem kekuasaan, dalam masyarakat ini, individu diintegrasikan  ke dalam kelompok bukan oleh hubungan berdasarkan keturunan, akantetapi oleh sifat khusus aktivitas sosisal mereka.    
2.      Duguit, Levy dan Hauriou
Tiga peletak dasar sosiologi hukum asal Prancis, Leon Duguit meninggal pada tahun 1938, sedangkan Emmanuel Levy dan Maurice Hauriou meninggal pada tahun 1930. Levy dan Haurio merupakan murud Durkheim, sedangkan Maurice Hauriou menganggap dirinya sebagai lawannya.
Leon Duduit tak begitu mementingkan telaah sosiologi hukum itu sendiri, melainkan lebih mementingkan penggunannya dalam ilmu hukum, yakni kesenian teknis dari sistematisasi hukum yang benar-benar berlaku, khususnya sistem konstitusional.[4] Bersamaan dengan itu ia membicarakan teori tentang sosiologi hukum (a sociological theory of law). Ini hanya dapat mengkompromikan sosiologi hukum, yang tujuannaya berlainan dengan filsafat hukum dan sama sekali tak dapat menganggap dirinya sebagai penggati. Sam ahalnya deng Durkheim, Duguit menghubungkan semua hukum dangan kesetiakawana de fakto, yakni ikatan sosial.
Menurut Emmanuel Levy sosiologi hukum harus berdasrkan kepercayaan kolektif (tetapi dibatasi oleh tindakan yang timbul dari budi) terjalin dengan penguraian tentang pengalaman hukum langsung, yang didekati melalui filsafat hukum.[5]
Seperti halnay Durkheim, Maurice Hauriou berusaha mencari suatu dasar yang idealistis-realistis bagi sosiologi hukum. Tidak seperti Durkheim, ia dengan tegas membenarkan ketidak mungkinan tingkat nilai-nilai dan gagasan persahajakan dalah kehidupan sosial, mengenai budi kolektif yang memahami nilai-nilai dan gagasan itu. Sebaliknya, menurut Maurice Hauriou gagasan dan nilai ini memberi perlawanan, dan tindakan sebagai tujuan. Ia menulis yang paling penting bai ilmu sosial adalah melepaskan diri dari subjektivisme filsafat (philosophical subjectivism) dan berpegangan pada idealisme objektif, meskipun yang demikian ini berarti kembali pada idealisme Plato.  
3.      Max Weber dan Eugene Ehrlich
Max Weber meninggal pada tahun 1922. “ketika kita berurusan dengan hokum, tatanan hokum, peraturan hokum, kita harus secara tegas mengamati perbedaan antara tinjauan hokum dengan tinjauan sosiologi. Ilmu hokum menghendaki norma-norma hokum yang secara ideal valid. Yakni makna normative apa yang harus dilekatkan pada kalimat yang mewakili norma hokum. Sosiologi menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi dalam suatu masyarakat karena ada suatu kesempatan tertentu di mana para anggotanya mempercayai validasi suatu tatanan dan menyesuaikan perbuatannya dengan tatanan ini”[6]
Objek sosiologi hokum adalah perbutan manusia yang telah diadaptasikan oleh pelakunya pada sebuah tatanan karena dia memandang tatanan tersebut “Valid”, dan itu berarti bahwa individu yang perbuatanya merupakan objek sosiologi hokum memendang tatanan tersebut dengan cara yang sama seperti ilmu hokum normative memendang hokum. Agar menjadi objek sosiologi hokum, perbuatan manusia haru ditentukan ole hide dari tatanan yang valid. 
Eugene Ehrlich, meninggal pada tahun 1932. Tiga karya utamanya adalah Beitrage zur Theorie der Rechtsquellen (1902), Grundlegung der Soziologie des Rechts (jilid pertama 1913, jilid kedua 1928) dan Die Juristische Logik (1919).[7] Eugene Ehrlich menyelenggarakn dua tugas. Pertama, ia hendak menunjukan bahwa apa yang dinamakan jurisprudensi yang diselenggarahan oleh para ahli hukum adalah semata-mata suatu tekni yang bersifat relatif untuk mencapai tujuan praktis. Sementara itu jurisprudensi itu, tidak mampu memahami apa-apa, kecuali kulit yang paling luar dari kenyataan hukum yang paling efektif. Kedua, Eugene Ehrlich bermaksud hendak melukiskan secara meodis dan objektif, dengan suatu metode yang terlepas dari segala teknik, kenyataan hukum integral dan sertamerta dalam segala tingkat kedalamnya. Ehrlich menghubungkan masalah diferensisasi peraturan hukum semata-mata dengan lapisan hukum kedalamnya, seolah-olah setiap jenis hukum tak memiliki lapisan sendir yang terletak di atsanya.



DAFTAR PUSTAKA
Ø  Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Huku dan Negara, terjemahan dari General Theory of Law and State (N.Y: Russel and Russel, 1971). Cetakan ke IV, Bandung: Nusa Media, 2009
Ø  Georges Gurvitch, Sosiologi Hukum, Jakarta: penerbit Bhratara, hal. 133
Ø  The Scope and Purpose of Sosiologocal Jurisprudence” dalam harvard law review, 1912, vol.25
Ø  Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Cetakan ke XXI. Jakarta: Rajawali Pers, 2012



[1] Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Cetakan ke XXI. Jakarta: Rajawali Pers, 2012, hal 32
[2] Baca “the scope and purpose of sosiologocal jurisprudence” dalam harvard law review, 1912, vol.25, hlm. 513-516
[3] Georges Gurvitch, Sosiologi Hukum, Jakarta: penerbit Bhratara, hal. 94
[4]Georges Gurvitch, Sosiologi Hukum, Jakarta: penerbit Bhratara, hal. 109
[5] Georges Gurvitch, Sosiologi Hukum, Jakarta: penerbit Bhratara, hal. 120
[6] Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Huku dan Negara, terjemahan dari General Theory of Law and State (N.Y: Russel and Russel, 1971). Cetakan ke IV, Bandung: Nusa Media, 2009, hal. 252
[7] Georges Gurvitch, Sosiologi Hukum, Jakarta: penerbit Bhratara, hal. 133

Tidak ada komentar:

Posting Komentar