Sabtu, 16 Juni 2012

Pengertian Zihar dalam Islam

ZIHAR. Berasal dari kata zahara-yazhara-zahrah yang berarti punggung, jelas atau terang. Zihar terambil dari kata zahara dan yuzahiru yang merupakan wazan (padanan) dari mufa’alah. Secara terminologi, zihar adalah ungkapan suami kepada isterinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh isterinya dengan ibunya, seperti dalam ungkapan; “punggungmu sama dengan punggung ibuku”. Praktek zihar lahir sejak zaman pra-Islam atau masa Jahiliyyah. Mereka menyamakan zihar dengan talak dalam arti, bahwa seorang yang menzihar isterinya berarti sama dengan mentalak isterinya. Namun, setelah datang Islam penyamaan zihar dengan talak ini di ini dikoreksi.

Persoalan zihar erat kaitannya dengan peristiwa penurunan Surat al-Mujadalah ayat 1-3. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa seorang wanita bersama Khaulah binti Tsa’labah yang dizihar suaminya (Aus bin Shamit), yang mengatakan; “Bagiku, kamu seperti punggung ibuku”. Dengan maksud dia tidak akan lagi menggauli isteriny, sebagai mana ia tidak boleh menggauli ibunya. Peristiwa ini diajukan Khaulah binti Tsa’labah kepada Nabi saw. agar diberi kepastian hukum. Tidak lama kemudian, turunlah ayat 1-3 Surat al-Mujadalah.

Hukum dan Syarat Zihar. Zihar hukumya haram menurut ijma’ulama berdasarkan firman Allah swt. Dalam al-Qur’an surat al-Mujadalah ayat 2 yang artinya, “...Dan sesungguhnya mereka telah mengucapkan kata munkar dan dusta...”. Akan tetapi, para Ulama berbeda pendapat tentang lafaz yang diucapkan selain kata punggung, seperti badan, perut, faraj, dada, tangan, kaki, dan rambut. Menurut mazhab Maliki dan Hanabilah, lafaz ini termasuk zihar, mengingat ia sama dengan anggota tubuh yang lainnya. Namun, menurut mazhab Syafi’i, lafaz ini tidak termasuk zihar apabila tujuannya hanya untuk penghargaan dan kehormatan.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyamaan isteri dengan nenek atau orang yang ada hubungan darah (nasab) termasuk zihar, kecuali mazhab Syafi’i yang mengecualikan mertua perempuan dan isteri dari anak laki-laki (manantu perempuan), karena kedua golongan ini sewaktu-waktu halal untuk dinikahi. Disamping itu, mereka berbeda pendapat tentang penyamaan isteri dengan anak perempuan kandung dan saudara kandung. Menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i, penyamaan ini termasuk zihar karena haram menurut sabab, seperti sepersususan atau hubungan semenda. Sedangkan menurut ulama lainya bila haram nikah baik itu menurut nasab maupun sebab tetap termasuk zihar.

Adapun kriteria zihar menurut mazhab Syafi’i dan Hanabilah sesuai dengan persyaratan pada talak, yaitu baliqh dan berakal. Dengan kata lain, setiap sesuatu yang menyebabkan sahnya talak, begitu juga dengan keabsahan zihar. Kedua mazhab ini tidak membedakan orang yang menzihar (muzahir) apakah ia beragama Islam atau Kafir. Oleh karena itu, zihar orang zimi juga syah. Pendapat ini berdalilkan kepada keumuman firman Allah swt. “dan orang-orang yang menzihar isterinya...” (Q.S. al-Mujadalah ayat 3). Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keabsahan zihar adalah bila suami orang muslim, baligh, dan berakal. Oleh sebab itu, zihar seorang zimi tidak syah dan tidak dikenakan kafarat. Pendapat ini berdalilkan kepada firman Allah dalam surat al-Mujadalah ayat 2. Kata “diantara kamu” menunjukan bahwa zihar itu ditunjukan kepada orang-orang yang beriman.

Perbedaan pendapat juga terjadi terhadap isteri yang menzihar suaminya. Mayoritas menyatakan bahwa zihar dari pihak isteri tidak syah. Mereka mengkiaskan persoalan ini kepada talak, karena lafaz talak merupakan hak suami. Tapi menurut Ahmab bin Hanbal (w.241 H), zihar dari isteri kepada suami dinyatakan syah dan wajib membayar kafarat, karena termasuk ucapan yang munkar dan dusta.

KAFARAT ZIHAR. Bentuk kafarat orang yang menzihar isterinya adalah memerdekakan seorang budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberimakan orang miskin. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah, “Orang-orangyang menzihar isterinya, kemudian mereka ingin menarik kembali apa yang mereka ucapkan, mak (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum suami-isteri itu bercumbu...”. Begitu juga firman Allah, “...barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercumbu. Maka, siapa yang tidak sanggup (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin...” (Q.S. al-Mujadalah ayat 3 dan 4).

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata ya’udu (ingin menarik kembali). Imam Abu Hanifah (w.175 H) menyatakan bahwa keinginan suami untuk bercampur atau berhubungan seksual. Imam Malik (w.179 H) berpendapat maksud kata tersebut adalah pertama, keinginan untuk bercampur, dan kedua, keinginan untuk rujuk. Sedangkan menurut Ibnu al-‘Arabi (w.543 H) kata ini maksudnya adalah keinginan untuk bercampur dan rujuk. Menurut Ahmad bin Hanbal (w.241 H) kata tersebut maksudnya adalah keinginan untuk membayar kafarat. Imam Syafi’i (w.204 H) menyatakan bahwa maksud kata itu adalah pabila suami ingin merujuk isterinya.

Para ulama juga berbeda pendapat terhadap masalah pemerdekaan budak apakah budak wanita, laki-laki, beriman atau budak secara umum. Hal ini disebabkan oleh lafaz raqabah dalm ayat 3 ini bersifat mutlak. Mazhab Hanafi dan mazhab Zahiri menyatakan, “Kalau Allah swt. mensyaratkan iman sebagaimana kafarat orang yang membunuh (tidak sengaja), maka wajib memperlakukanlafaz yang mutlak. Sedangkan menurut Imam Malik (w.179 H), Imam Syafi’i (w.204 H), dan Imam Ahmad bin Hanbal (w.241 H) mensyaratkan iman. Dengan kata lain, budak yang akan dimerdekakan adalah budak yang beriman baik laki-laki maupun perempuan. Mereka mengkiaskan kafarat dengan membuhuh yang tidak sengaja.

Apabila tidak sanggup memerdekakan budak kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Para fuqaha’ berbeda pendapat tentang qadar pelaksanaan puasa dan waktu baik dalam keadaan lapang maupunsempit. Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, pelaksanaan dilakukan dalam waktu tertentu karena kafarat itu merupakan ibadah untuk mengganti hukum yang sejenis seperti wudlu’ yang diganti dengan tayammum dan salat dalam keadaan duduk bagi yang tidak mau berdiri. Sedangkan menurut mazhab Hanabila, kafarat harus dilaksanakan pada waktu yang telah diwajibkan.

Perhitungan pelaksanaan puasa kafarat ini berdasarkan kepada hilal. Bagi yang berpuasa pada awal bulan, maka hendaklah disempurnakan sebanayk dua bulan yang berdasarkan kepada hilal, meskipun bilangan puasanya itu tidak mencapai 60 hari. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang pelaksanaan puasa pada pertengahan bulan. Menurut mazhab Syafi’i, puasa itu harus diperhitungkan dengan bulan berikutnya berdasarkan pada hilal dan ditambah tiga puluh hari pada bulan ketiga karena perhitungan hilal. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, puasanya dilaksanakan sebanyak enam puluh hari. Disamping itu, menurut ijma’ ulamabahwa puasa selama dua bulan itu harus dilakukan berturut-turut. Mayoritas ulama menyatakan jika seseorang berpuasa kafarat ini berbukadalam satu hari saja apabila lebih tanpa uzur; atau menggauli isterinya disiang hari dengan sengaja maka dia harus mengulang puasanya dari awal. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, bagi yang menggauli isterinya pada malam hari tidak perlu mengulang puasa karena malam hari bukan waktu untuk berpuasa.

Kafarat zihar bagi yang tidak dapat memerdekakan budak dan tidak dapat berpuasa dua bulan berturut-turut adalah memberikan makan enam pulum orang mmiskin. Menurut mazhab Hanafi qadar makanan untuk satu orang miskin adalah dua mud sama dengan setengah sa’; sedangkan ukuran satu sa’ kira-kira 3,125 gram, gandum dan satu sa’ korma. Menurut mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan mazhab Hanabila, ukuran untuk satu orang miskin adalah satu mud (5/6 liter) gandum.

12 komentar:

  1. thanks bro infonya,Jazakumullah!

    BalasHapus
  2. berarti klo istri yang ucapkan utuk suami tanpa sengaja dgn bercanda bukan dianggap zihar ya, zihar khusus ucapan dari suami ya

    BalasHapus
  3. iya zihar khusus ucapan suami..

    BalasHapus
  4. Kalau yg di samakan mukanya yakni bukan perkara yg haram diliahat apa juga di anggap zihar?

    BalasHapus
  5. Esensi Zihar menyamakan anggota Badan Istri dengan Ibu kandung suami, apapun bentuk perkataan (Muka) yang menyerupai dari bentuk fisik si Istri dengan Ibu kandung suami itu dinamakn Zihar..

    BalasHapus
  6. Kalau menyamakan sipat antara istri dan ibu kandung saya apakah bs dikatakan zihar

    BalasHapus
  7. Sifat bukan termasuk unsur Zihar..
    esensi Zihar Menyamakan bentuk tubuh yang tampak, sedangkan sifat bukan sesuatu yang dapat dilihat dan bukan termasuk bentuk tubuh (bentuk fisik)

    BalasHapus
  8. Kalau samakan pinggang isteri sama dengan pinggang kerengga kerna memuji kecantikan, adakah dikira jatuh zihar

    BalasHapus
  9. Apakah memanggil dengan panggilan ibu.mama .umi atau yg lainya jg termasuk zihar

    BalasHapus
  10. Capability seorang suami mengatakan kpd istrinya dgn sebutan "kamu istri anjing" apakah itu bukan zihar,,?

    BalasHapus
  11. Saya terbantu dengan tulisan ini. Jazakumulloh khoir

    BalasHapus