Sejak masuknya
Wahabi di Makkah, diadakan pembersihan terhadap tempat-tempat yang dianggap
dapat menimbulkan perbuatan syirik, termasuk meruntuhkan bangunan-bangunan
kuburan yang berada di Ma’lat. Sebelum mereka meratakanya dengan tanah, banyak
kuburan di Ma’lat dibangun dengan arsitek yang indah mengagumkan, ditutupi
engan kubah yang dihiasi dengan kaligrafi ayat-ayat al-Qur’an dengan menggunakan
khat kufi atau khat sulus, dan di atas sebagian kuburan ditulis nama orang yang
dikuburkan di dalmnya.
Di tengah lokasi
kuburan, penguasa Wahabi membangun tembok yang menutupi lokasi kuburan isteri
Nabi, Khadijah dan kuburan kakek-kakek Nabi. Alasannya, agar para jama’ah haji
atau peziarah tidak dapat melihat atau mendekati untuk mengambil barang (at-tabarruk),
karena hal demikian merupakan perbuatan dosa. Bagi yang ingin melihat secara
langsug, harus mendapatkan izin khusus
dari penjaganya dengan melewati suatu pintu khusus.
Selain Khadijah
(556-919), isteri Nabi saw dikubur disini, juga terdapat dua kuburan kakek
Nabi, Abd al-Muttalib, Abd Manaf dan pamannya Abu Talib. Abd Allah bin
al-Zubair (624-692), beberapa sahabat dan tabi’in juga dikubur di sini. Husain
Haikal tidak menyebutkan nama sahabat dan tabi’in yang dimakamkan di Ma’lat
selain al-Zubair.
Disebut dalam
sejarah, seperti yang ditulis Haikal, bahwa kuburan Khadijah dibangun pada masa
pemerintah Daud Pasya di Mesir tahun 950 H. Pekerjaan dipercayakan kepada
seorang pembantunya yang ahli dalam bidang seni bangunan yang bernama Muhammad
Sulaiman al-Jarkasi.
Diratakannya
dengan tanah oleh penguasa Wahabi, sama dengan mengembalikan kepada keadaan
semula. Baik dari masa Nabi, khulafaurrasidin maupun tabi’in, keadaannya
dibiarkan seperti semula tanpa ada bangunan sedikitpun. Daud Pasya membangunnya
setelah kurang lebih seribu tahun berlalu.
Pekuburan Ma’lat
menjadi tempat pemakaman penduduk Makkah dan orang-orang yang meninggal di
Makkah, termasuk jama’ah haji dari seluruh dunia. Sehingga dapatlah dikatakan
bahwa Ma’lat merupakan pekuburan umat Islam sedunia.
Sekalipun
demikian, tidaklah menimbulkan masalah bagi Pemerintah Arab Saudi, karena
sistem pemakaman di sana berbeda dengan di negara/tempat lain.
Sistem pemakaman
di Saudi, termasuk di Ma’lat, menggunakan satu lubang ramai-ramai. Artinya,
setiap lubang kuburan dapat dimakamkan beberapa orang di dalamnya. Setiap
lubang kuburan mempunyai penutup yang dapat diangkat-angkat. Jadi, dalam jangka
waktu tertentu, satu lubang dapat diisi dengan mayat baru, dan demikianlah
seluruhnya, sehingga pekuburan tidak perlu selalu diadakan perluasan.
Apabila seorang jama’ah haji
meninggal, cukup dengan melaporkannya kepada Syeikh/pimpinan Maktab, dan urusan
selanjutnya diselsaikan oleh Maktab, tanpa dipungut biaya sedikit pun, kecuali
kalau keluarga si mayit menginginkan jenazah di sembahyangkan di Masjidilharam,
maka harus membayar ongkos kepada petugas yang mengangkatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar