Jumat, 22 Juni 2012

Hubungan Antara Muslim dan Non Muslim

Islam adalah agama universal yang ajarannya ditujukan bagi umat manusia secara keseluruhan. Inti ajarannya selain memerintahkan penegakan keadilan dan eliminasi kezaliman, juga meletakan pilar-pilar perdamaian yang diiringi dengan himbauan kepada umat manusia agar hidup dalam suasana persaudaraan dan toleransi tanpa memandang perbedaan ras, suku, bangsa dan agama, karena manusia pada awalnya berasal dari asal yang sama. Firman Allah: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang sama  (Surat an-Nisak, ayat 1)
Melalui ajaran dan pilar tadi, Islam mendorong para pengikutnya agar bersikap tolerasi dengan pengikut agama dan bersikap positif terhadap budaya, karena Allah Swt telah menjadikan manusia sebagai khalifah yang mempunyai tanggung jawab kolektif untuk membangun bumi ini, baik secara moril maupun materil. Firman Allah:“Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi dan memberi kamu potensi untuk memakmurkan, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaannya…. " (Hud, ayat 61). 

Hubungan yang Terjadi antara Muslim dan Non Muslim
Sebaliknya, Samuel P. Huntington dalam teori “Clash Civilization” menghimbau konflik antar suku bangsa dan negara. Ia selain mengkonfrontasikan  kebudayaan barat dengan kebudayaan lain, juga merubah konflik ekonomi dan ideologi sebagai konflik budaya, dimana konflik mendatang sangat terkait dengan konflik budaya ini, termasuk konflik keagamaan di negara Balkan, India, Pakistan, Arab dan Israel. Ini mengingatkan kita kepada imigran Eropa ke Amerika di masa lalu yang berupaya mengeleminir penduduk setempat (suku Indian) dengan pembantaian masal. Hal yang sama juga dilakukan di Australia. Pembantaian juga dilakukan bagi bangsa lain yang berbeda ras dengan imigran. Baru-baru ini di Perancis, sejumlah staf yang beragama Islam di bandara de Gaule diberhentikan tanpa alasan. Hampir 1.5 juta penduduk muslim di negeri ini yang dinyatakan penganggur dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja hanya menerima pelamar yang berperawakan  eropah.
Sementara itu, terjadi ledakan bom di stasiun Subway, Inggeris. Sebelumnya, di Amerika terjadi serangan 11 September 2001 ke Menara Kembar (WTC), dan Markas Besar Tentara Amerika (Pentagon) dan di Indonesia ledakan bom Bali, Hotel Marriot dan ledakan bom di Poso, yang menewaskan sejumlah orang tidak berdosa. Pelaku bom ini yang dilakukan oleh segelintir kalangan Islam yang tidak bertanggung jawab.
Teori Huntington, serangan 11 September, ledakan bom di Indonesia, Inggeris dan tindakan diskriminatif di Perancis dan lainnya, telah memperburuk hubungan muslim dan non-muslim dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah.
Hubungan tidak harmonis antara muslim dengan kelompok non muslim telah melahirkan sejumlah salah pengertian, opini yang keliru dan pernyataan yang berisi provokatif dan penyebar sikap kebencian dan permusuhan terhadap Islam. Islam dituduh sebagai agama teroris, mengandung ajaran membunuh orang secara membabi buta dan merupakan ancaman bagi keberlangsungan kebudayaan moderen. Ini disebabkan pencambur-adukkan antara Islam sebagai agama yang berdasar Al Qur’an dan Hadis dengan aksi segelintir orang Islam yang tidak bertanggung jawab. Dari sini, terlihat ugensi topik prinsip hubungan muslim dan non muslim dalam Islam untuk menjelaskan petunjuk Allah Swt dan UtusanNya nabi Muhammad Saw tentang hal tersebut. Bagaimana para sabahat nabi dan umat Islam dari masa ke masa menerapkan prinsip dan nilai Ilahi dalam menciptakan kehidupan yang damai di tengah-tengah masyarakat yang berbeda agama, budaya, ras suku dan bangsa.
 Perinsip Dalam berhubungan
Prinsip hubungan muslim dengan orang lain dijelaskan Allah Swt dalam Al Qur’an dan melalui UtusanNya nabi Muhammad Saw, dimana harus terjalin atas dasar nilai persamaan, toleransi, keadilan, kemerdekaan, dan persaudaraan kemanusiaan (al-ikhwah al-insaniyah). Nilai-nilai Qur’ani inilah yang direkomendasikan Islam sebagai landasan utama bagi hubungan kemanusiaan yang berlatar belakang perbedaan ras, suku bangsa, agama, bahasa dan budaya.
Karena nilai-nilai Qur’ani diatas terkait dengan hubungan muslim dengan non muslim, tentu timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan ‘non muslim’ dalam pandangan Islam.
Pengertian Non-muslim sangat sederhana, yaitu orang yang tidak menganut agama Islam. Tentu  saja maksudnya tidak mengarah pada suatu kelompok agama saja, tapi akan mencakup sejumlah agama dengan segala bentuk kepercayaan dan variasi ritualnya. Al Qur’an menyebutkan kelompok non muslim ini secara umum spt terdapat dalam surat . dan surat al-Jasiyah, ayat 24, sbb:
Dan mereka berkata: "Kehidupan Ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa", dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.
Dalam ayat Al Qur’an tadi terdapat lima kelompok yang dikategorikan sebagai non muslim, yaitu ash-Shabi’ah atau ash-Shabiin, al-Majus, al-Musyrikun, al-Dahriyah atau al-Dahriyun dan Ahli Kitab. Masing-masing kelompok secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama Ash-Shabi’ah, yaitu kelompok yang mempercayai pengaruh planet terhadap alam semesta.
Kedua Al-Majus, adalah para penyembah api yang mempercayai bahwa jagat raya dikontrol oleh dua sosok Tuhan, yaitu Tuhan Cahaya dan Tuhan Gelap yang masing-masingnya bergerak kepada yang baik dan yang jahat, yang bahagia dan yang celaka dan seterusnya.
Ketiga Al-Musyrikun, kelompok yang mengakui ketuhanan Allah Swt, tapi  dalam ritual mempersekutukannya dengan yang lain spt penyembahan berhala, matahari dan malaikat.
Keempat yang disebut Al-Dahriyah, kelompok ini selain tidak mengakui bahwa dalam Alam semesta ini ada yang mengaturnya, juga menolak adanya Tuhan Pencipta. Menurut mereka alam ini eksis dengan sendirinya. Kelompok ini agaknya identik dengan kaum atheis masa kini.
Kelima Ahli Kitab. Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama. Pertama, mazhabi Hanafi berpendapat bahwa yang termasuk Ahli Kitab adalah orang yang menganut salah satu agama Samawi yang mempunyai kitab suci spt Taurat, Injil , Suhuf, Zabur dan lainnya. Tapi menurut Imam Syafii dan Hanbali, pengertian Ahli Kitab terbatas pada kaum Yahudi dan Nasrani. Kelompok non muslim ini disebut juga dengan Ahli Zimmah, yaitu komunitas Yahudi atau Nasrani yang berdomisili di wilayah umat Islam dan mendapat perlindungan pemerintah muslim.
Surat An-Nisak, ayat 1 (Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang sama) merupakan penetapan nilai al-Ikhwah al-Insaniyah (Persaudaraan kemanusiaan) yang dimaksud sebagai pedoman hubungan antar kelompok manusia yang disebut Al Qur’an diatas. Nilai ini harus menjadi landasan masalah multikulturisme, multiagama, multibahasa, multibangsa dan pluralisme secara umum, karena Al-Qur’an menganggap perbedaan ras, suku, budaya dan agama sebagai masalah alami (ketentuan Tuhan). Justeru itu, perbedaan tadi tidak boleh dijadikan ukuran kemuliaan dan harga diri, tapi ukuran manusia terbaik adalah ketaqwaan dan kesalehan sosial yang dilakukannya.
Persamaan adalah prinsip mutlak dalam Islam dalam membina hubungan sesama manusia tanpa beda spt ditegaskan Rasulullah Saw dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik:
" الناس مستوون كاسنان المشط  ليس لاحد على أحد فضل الا بتقوى الله 
“(Asal usul) Manusia adalah sama, tidak obahnya spt gigi. Kelebihan seseorang hanya terletak pada ketaqwaannya kepada Allah Swt.
Dalam lafaz yang lain berbunyi yang dirawatkan oleh al-Hasan
"وإنما يتفاضلون بالعافية والمرء كثير بأخيه ولا خير لك في البغوي من لا يرى لك من الحق مثل الذي ترى له".
“Kelebihan hanya terdapat dalam kebaikan. Seseorang merasa lebih dengan keberadaan saudaranya. Kebaikan seseorang terlihat bila yang dianggap benar itu sama dengan kebenaran yang dianggapnya sendiri”
Hadis diatas secara tegas menyatakan bahwa di depan kebenaran dan hukum, semua harus dianggap sama dan terjamin kehormatan, harga diri dan kebebasannya. Kelebihan seseorang hanya dilihat dari sejauh mana konsistensinya terhadap kebenaran dan undang serta sebesar apa antusiasnya untuk berbuat kebajikan dan menjauhi diri dari tindakan melanggar hukum, kejahatan dan kezaliman.
Biografi Nabi Muhammad Saw mencatat implementasi prinsip persamaan di atas spt terlihat dari kasus Usamah bin Yazid. Usama yang dikenal sebagai sahabat terdekat Rasulullah itu, mencoba memberikan dispensasi hukuman bagi Fatimah binti al-Aswad al-Makhzumiyah yang tertangkap basah melakukan tindakan kriminal mencuri. Rasulullah tersinggung dan marah, lalu berkata kepada Usamah: “Umat terdahulu binasa lantaran bila kaum elit mereka mencuri, dibebaskan, tapi bila kaum lemah yang mencuri, langsung diadili dan dijatuhi sanksi. Demi Allah, kalau Fatimah putri Muhammad yang mencuri, pasti saya potong tangannya (sebagai sanksi tindakan kriminilnya)”. Dari sini, jelas bahwa pada zaman Rasulullah Saw persamaan adalah pilar utama keadilan sosial.
Persamaan dan keadilan itu ibarat dua sisi uang logam yang bila salah satu sisinya hilang, sisi yang lain tidak ada artinya. Stabilitas sosial dan masyarakat tidak akan tercapai, bila keduanya menjadi sirna. Untuk itu, merupakan suatu keharusan memberlakukan keadilan kepada semua pihak tanpa melihat perbedaan status sosial. Prinsip inilah yang dilaksanakan Khalifah Umar bin Khattab. Tanpa segan-segan, Umar memperjuangkan agar al-Fizari (rakyat jelata) memperoleh keadilan atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan seorang raja terkenal (Jablah bin al-Aiham). Jablah bersama rombongan besar berjumlah 500 orang yang penuh kemegahan, datang ke Mekkah. Pada waktu tawaf, ujung jubbahnya terinjak oleh al-Fizari, lalu ia memukulnya sampai hidungnya cidera berat.  Al-Fizari mengadukan kejadian tsb kepada Khalifah Umar untuk menuntut keadilan. Jablah dipanggil khalifah untuk diminta keterangan tentang latar belakang pemukulan. Jablah memberi keterangan: “Ia (al-Fizari) dengan sengaja menginjak jubahku. Kalau tidak untuk menghormati Ka’bah ini, pedangku sudah membelah antara dua matanya”. Umar berkata: “Kalau begitu, kamu mempunyai dua alternatif; laksanakan tuntutan al-Fizari dengan suka rela atau dengan paksa”. Jablah bertanya: “Apa yang harus dilakukan?”. Umar menjawab: “Biarkan al-Fizari menciderai hidungmu spt kamu menciderai hidungnya”. Jablah berkata: “Bagaimana mungkin, hai Khalifah, ia adalah orang biasa, sedangkan saya raja”. Umar menegaskan: “Menurut ajaran Islam, kamu dan dia adalah sama. Kelebihan hanya pada tingkat ketaqwaan dan kebaikan yang dilakukan”. Jablah: “Saya kira dalam Islam saya dianggap lebih mulia ketimbang zaman Jahiliyah”. Umar: “Anggapan spt tidak perlu. Sekarang tinggal kamu pilih; tegakkan keadilan dengan  suka rela atau dengan paksa”. Jablah: “Kalau begitu, saya pindah agama saja”. Umar: “Saya akan jatuhkan sanksi yang lebih berat (hukuman pancung)”. Jablah minta tenggang waktu sampai besok, namun tengah malam ia menyelinap dan melarikan diri ke Konstantinopel. Disana ia hidup di bawah proteksi kaisar. Beberapa lama kemudian, terdengar Jablah menyesal dan rindu kepada Islam yang ajarannya menegaskan prinsip persamaan derajat dan keadilan mutlak.
Kasus Jablah ini menjadi bukti sejarah bahwa sahabat Rasulullah Saw mengimplementasikan prinsip persamaan dan keadilan. Menurut ajaran Islam, siapa saja harus memperoleh keadilan, baik raja maupun rakyat jelata, atasan atau bawahan, dan muslim atau non muslim, karena manusia adalah sama.
Sampai dimana Islam menghormati prinsip persamaan antara muslim dengan non muslim terlihat dari kesetaraan di ruang pengadilan yang diberlakukan antara sahabat nabi dengan seorang Yahudi. Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab, Ali bin Talib diadukan oleh seorang Yahudi kepada khalifah karena terkait suatu kasus hukum. Ketika sama-sama menghadap khalifah, Umar memanggil Ali bin Thalib dengan sebutan ‘Ya, Aba Hasan’ (gelar yang dipakai sebagai kehormatan) dan Yahudi dengan namanya. Ali merasa tersinggung sampai merah mukanya. Lalu Umar bertanya: “Apakah kamu tersinggung, karena disejajarkan dengan orang Yahudi di pengadilan??”. Ali: “Bukan itu yang membuat saya tersinggung, tapi anda tidak memberikan perlakuan yang sama kepadaku dan Yahudi. Anda memanggilku dengan sebutan gelar, sedangkan orang Yahudi ini dipanggil dengan namanya”.
Persamaan dan keadilan yang diajarkan Islam tersebut selain melindungi hak setiap  orang di depan siapapun, juga menolak sikap deskriminatif. Dengan menghormati prinsip yang mulia ini, diyakini bahwa perbedaan ras, suku dan agama atau kemajemukan tidak menjadi penyebab atau alasan terjadinya konflik dan tindakan kekerasan, tetapi seharusnya menjadi motif ‘ta’aruf’ atau saling mengenal.
Menurut Al-Syinawi, nilai-nilai Qur’ani spt Persamaan dan Keadilan agaknya dapat dikategorikan sebagai prinsip dasar atau konsitusi yang harus menjadi pedoman bagi setiap aktifitas yang berkaitan dengan hubungan antar kelompok yang berbeda agama dalam masyarakat Islam. Pada tingkat realitas sosial, implementasi konstitusi tadi lebih rinci dalam bentuk perjanjian dan dokumen jaminan yang diberikan Rasulullah dan para Khalifahnya kepada  kelompok non muslim spt antara lain Shahifah al-Madinah al-Munawwarah, Surat Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar kepada masyarakat Najran dan surat khalifah Umar bin Khattab kepada penduduk Bait al-Maqdis.
Umar bin Khattab sebagai khalifah juga memberi jaminan dan proteksi terhadap pendudukan non muslim di Bait al-Maqdis yang intinya “Semua Gereja yang ada tidak diduduki atau gusur dan semua penduduk memperoleh perlindungan keamanan dan keselamatan dari pemerintah. Umar masuk ke rumah ibadat non muslim untuk melakukan sendiri efektifitas keamanannya, termasuk gereja al-Qiyamah yang terkenal di wilayah”
Dari sini, jelas bahwa hak asasi kelompok non muslim terjamin dalam Islam atas dasar persamaan hak dan kewajiban dengan umat Islam sesuai dengan kaidah:
 أن لهم مثل ما للمسلمين وعليهم مثل ما علي المسلمين إلا ما استثنى بنص أو إجماع".
Ini pada gilirannya menciptakan sikap kebersamaan dalam masyarakat. Hak pertama yang harus diperoleh oleh non muslim adalah perlindungan terhadap ancaman eksternal dan internal. Untuk perlindungan dari ancaman dari luar, umat Islam, termasuk pemerintahannya berkewajiban menggunakan segala potensinya, meski jumlah kelompok non muslim hanya hitungan jari.  Ibnu Hazm, Ahli Fiqh terkenal, berpendapat: “Bila ada tentara yang masuk ke negara kita untuk menyerang ahli zimmah (kelompok non muslim), kita harus membela mereka dengan senjata sampai nafas terakhir, demi membela orang dilindungi Allah dan RasulNya. Siapa yang tidak melakukannya, berarti telah melecehkan perjanjian perlindungan dengan Allah dan Rasul.
Al-Qurafi dari mazhab al-Maliki menambahkan bahwa ‘perjanjian’ yang membawa korban nyawa dan harta umat Islam untuk melindungi Ahli Kitab adalah perjanjian yang maha agung.
Sikap Ibnu Taimiyah terhadap kelompok non muslim, juga mencerminkan betapa konsistennya terhadap perjanjian perlindungan dalam Islam (zimmah). Ketika tentara Tartar hanya membebaskan tawaran orang Islam, Ibnu Taimiyah berkata kepada komandan Tartar waktu itu: “Kami tidak rela, kecuali kalau semua tawanan Yahudi dan Nashrani dibebaskan, karena mereka dalam perjanjian perlindungan dengan kami (zimmah). Kami tidak rela membiarkan orang Zimmah dan kelompok agama lain tetap menjadi tawanan.
            Perlindungan jiwa dan kekayaaan kelompok non muslim, menurut Ma’badi, mencakup perlindungan kekayaan yang dilarang dalam Islam spt minuman keras dan babi dan melaksanakan ritual yang bertentangan dengan ajaran agama. Termasuk juga, kesaksian selama tidak terkait dengan masalah agama Islam spt perkawinan dan perceraian.
Hak non muslim lainnya adalah kehidupan yang layak di hari tua dan merupakan fardu kifayah bagi umat Islam; pembebasan bila ditawan musuh; dan menduduki jabatan publik selama tidak terkait langsung dengan ajaran Islam spt Imam, Jihad dan sebagainya.
Kalau dilihat realita prinsip persamaan dan keadilan yang terjadi di negara barat yang dianggap sebagai ikon ‘pembela HAM, persamaan hak, dan keadilan’ masa kini, agaknya masih jauh dari panggang dari api atau sesuai dengan ikonnya. Karena nilai-nilai lokal dan domistik yang telah terbentuk oleh lingkungan, pandangan hidup dan budaya  setempat terkadang masih menyelimuti nilai-nilai tersebut. Akhir implementasi nilai-nilai universitas itu berbeda dari suatu negara ke negara lain. Sebagai contoh masalah persamaan hak berwarga-negara di masing-masing negara di barat tidak sama. Di Jerman dan Jepang, misalnya, tidak diakui persamaan hak dalam  masalah kewarga-negaraan dan terbatas bagi penduduk asli. Meski migran Turki sudah tiga keturunan di sana, tapi tetap tidak berhak menyandang kebangsaan Jerman. Berbeda dengan Perancis. Negara ini menganut prinsip perbedaan mutlak antara kehidupan umum dan kehidupan pribadi. Secara individual, semua warga negara mempunyai hak yang sama, tapi komunal tidak. Artinya negara ini tidak mengakui hak berkelompok, termasuk kelompok budaya dan agama. Meskipun di Perancis, jumlah umat Islam mencapai 10% dari jumlah seluruh penduduk, namun tidak seorang anggota parlemen negari ini yang berasal dari kelompok muslim.
Dalam konteks hubungan dengan non-Muslim, Islam selain menetapkan persamaan dan keadilan sebagai dasar utamanya, juga menegaskan prinsip tolerasi yang tidak kalah pentingnya dengan prinsip persamaan dan keadilan. Kalau dilihat kata toleransi yang dalam bahasa Arab disebut ‘at-Tasamuh’ dari aspek etimologis, artinya al-jud (kualitas), al-bazl (upaya), al-I;tha (memberi), al-suhulah (spontan), al-yusr (kemudahan) dan al-bu’d ‘an al-dhaiq wa al-syiddah (jauh dari kesempitan dan kekerasan). Ringkasnya at-tasamuh adalah interaksi dengan orang lain dengan penuh kemudahan, kelonggaran dan kerelaan, baik dalam aksi suka atau tidak suka.
Atas ayat ini, para ulama dari dahulu sampai sekarang sepakat berpendapat bahwa  toleransi (at-Tasamuh) merupakan elemen penting ajaran Islam. Al-Qur’an menghimbau umat manusia yang berbeda latar belakangan ras, warna, bahasan dan agama agar hidup berdampingan dalam suasana penuh kedamaian dan toleransi. Bila terjadi pertikaian, perselisihan dan permusuhan karena sebab-sebab tertentu, petunjuk Allah Swt kepada umat Islam agar bersikap toleransi, memaafkan, yang buruk dibalas dengan yang baik dan musuh bebuyut menjadi teman yang baik. Prinsip inilah yang seharusnya yang dipakai umat Islam dalam bergaul dengan berbagai suku bangsa sesuai dengan firman Allah Swt.
(Fuhsilat 34-35).
Bahkan Al Qur’an tidak sekedar menghimbau umat Islam agar bersikap toleransi yang dianggap sebagai syarat mutlak bagi kehidupan yang damai, tetapi meminta komitmen mereka agar bersikap adil. Bukan dalam arti dapat menerima orang lain saja,  tetapi harus menghormati budaya, kepercayaan dan distinksi peradabannya. Hal yang dimaksud firman Allah Swt surat Al-Mumtahanah ayat 8 sbb:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil (menghormati hubungan) terhadap orang-orang kafir yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (dan menghormati hubungan).
Ada tiga petunjuk Tuhan dalam ayat diatas, yaitu (1) Allah Swt tidak melarang bersikap toleransi dengan orang lain, (2)  Toleransi dengan orang tidak menyerang umat Islam dan dalam kehidupan yang damai, santun dan fair adalah core keadilan itu sendiri, (3) penegasan bahwa siapa yang mengambil jalan toleransi ini memperoleh kasih sayang Allah Swt. Dengan cara yang meyakinkan ini, pesan Allah Swt dengan gampang dan mudah dapat diterima jiwa manusia, sekaligus sosialisasi prinsip toleransi di kalangan masyarakat dapat dicapai dengan baik.
Selain itu, firman Tuhan diatas juga menjelaskan cara membina hubungan antara muslim dengan non-muslim. Hubungan tidak saja berkembang atas dasar prinsip keadilan dalam artian ‘siapa saja harus memperoleh haknya’, juga meningkat ke level al-ihsan (memberi santunan). Al-Ihsan ini lebih tinggi nilainya dari perolehan hak. Kata ‘al-bir yang pengertiannya ‘berbuat kebajikan’ sangat identik dengan prinsip keadilan. Tidak disangkal lagi, ungkapan Qur’ani ini merupakan tata cara bergaul dengan non muslim dalam kondisi damai yang harus berlandaskan al-birr (berbuat kebajikan dan al-ihsan (menyantuni) yang posisinya berada diatas pemberian hak.
Ajaran toleransi ini sangat mendasar dalam Islam terutama bila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan atau konflik. Tapi kapan dan apa penyebab terjadinya perselihan atau konflik yang tidak jarang memunculkan sikap kebencian dan permusuhan terhadap lain dan bertentangan dengan prinsip toleransi?  Menurut Bistami terdapat empat bentuk anggapan yang tidak sesuai dengan prinsip diatas.
Pertama, menganggap kelompoknya yang benar dan kelompok lain adalah salah. Anggapan spt inilah yang melahirkan sikap kebencian dan permusuhan. Pelakunya akan memberikan dua alternatif bagi kelompok yang berbeda dengannya, yaitu lepaskan keyakinan atau siap diperangi. Slogan mereka yang terkenal adalah “Islam dan Kekafiran tidak mungkin berdampingan’. Akibatnya mereka bersikap eksklusif dan mengurung diri, hanya membaca buku kalangan sendri, mengutip pendapat pemimpin mereka dan menolak pendapat orang lain meski kemungkinan mengandung kebenaran. Untuk menjaga kesatuan kelompok, mereka tidak segan mencap kelompok lain sebagai ahli bida’, dhalal, kaum sesat dan sebagainya. Disinilah lahirnya sikap radikalisme dan ekstrimisme yang bertolak belakang dengan prinsip toleransi dalam Islam.
Kedua, kelompok yang beranggap sama dengan yang pertama. Bedanya, kelompok kedua membuka diri dan mau berdialog dengan pihak lain yang tidak sepaham. Keterbukaan berdiskusi dan bertukar pikiran memberi kesempatan bagi kelompok kedua ini untuk mendekati kelompok lain dan menganggap al-afdhal adalah lebih baik.
Ketiga, menganggap kelompoknya adalah benar, begitu juga kelompok yang lain. Tapi metode yang dipakainya lebih relevan dibanding metode kelompok lain. Semua kelompok dianggap benar, namun ada yang tidak mengetahui jalan yang lebih relevan untuk mencari kebenaran. Kelompok spt ini cenderung dapat menerima sikap toleransi terhadap pihak lain.
Dalam konteks menghadapi anggapan dan sikap kelompok non muslim, Islam telah menggaris metode yang dipakai dalam menghadapi mereka spt dijelaskan Allah Swt dalam surat al-‘Ankabut, ayat 48.
Jangan berdiskusi dengan kelompok Yahudi atau Nashrani yang berbeda pendapat dengan mu, kecuali memakai cara yang lebih baik dan lebih berpetunjuk serta lebih mudah diterima. Namun bila mereka melewati batas moderat dalam berdiskusi, dapat dihadapi dengan pernyataan keras bahwa “Kami meyakini wahyu Tuhan dalam Al-Qur’an, Taurat dan Injil, yaitu kita sama-sama mempercayai Tuhan Yang Satu. Hanya kepadaNya kita menyatakan patuh dan taat”..
       Secara historis, terdapat sejumlah bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw dan para sahabat menerapkan prinsip toleransi yang disebut Al Qur’an tadi dalam hubungan dengan kelompok non muslim. Antara lain adalah perjanjian-perjanjian yang dilakukan nabi Muhammad Saw  dengan kabilah Tughlub yang isinya membiarkan mereka menganut agama sendiri di luar Islam; perjanjian dengan masyarakat Nasrani di Najran dan Yahudi di beberapa kawasan sekitarnya yang intinya memberikan kebebasan beragama, melaksanakan ritual peribadatan dan mendirikan gereja dan sebagainya. Termasuk juga perjanjian dengan kaum musyrik Makkah waktu itu yang pada dasarnya menunjukkan sikap tolerasi yang luar biasa.
Sikap toleransi luar biasa yang ditunjukkan Rasulullah terlihat ketika perjanjian Hudaibiyah yang antara lainnya berisi peryaratan kaum Quraiys yang sangat tidak fair, yaitu umat Islam yang datang kembali ke pangkuan Quraisy (kembali kepada musyrik), tidak dipermasalahkan dan tidak disuruh kembali. Bila seorang muslim datang kepada Nabi tanpa seizin walinya (yang berwenang), harus dikembalikan. Perjanjian yang hanya menguntungkan pihak musyrik, diterima nabi Muhammad Saw, bahkan ada sahabat Nabi tidak sependapat waktu itu. Baru saja selesai penanda-tanganan perjanjian dimaksud, langsung datang ujian berat dalam pelaksanaannya. Jundul bin Sahal, seorang muslim yang melarikan diri dari kabilahnya, datang kepada Rasulullah Saw, dengan perkiraan akan diterima, dengan alasan bila kembali pasti disiksa oleh kabilahnya. Namun Rasulullah menepati perjanjian dan mengembalikan Ibnu Sahal dan berkata kepada: “Bersabar dan Ikhlas, Allah Swt pasti memberikan solusi dan jalan keluar bagimu dan orang yang tidak berdaya sptmu. Sudah disepakati perjanjian dengan kabilah tentang itu, kita tidak boleh melanggar perjanjian itu.
Sikap toleransi Rasulullah terhadap mantan musuh yang dahulunya memperlakukan Nabi secara tidak manusiawi, juga menjadi bukti sejarah atas komitmen untuk tetap dalam koridor prinsip toleransi yang ditetapkan Al-Qur’an. Ketika kota Mekkah ditaklukan dan Rasulullah memasuki kota tersebut sebagai pemimpin yang menang dalam peperangan, bertanya kepada kaum Quraisy: “Kira-kira tindakan apa yang akan aku lakukan kepada kalian?. Mereka menjawab: “Kebaikan, saudara kami atau anak saudara kami”. Rasulullah bersabda: “Silahkan pergi, kalian bebas. Kesalahan kalian dimaafkan. Mudah-mudahan Allah Swt memberi ampunan bagi kalian, karena Dia Maha Pengampun”.
Bahkan untuk menghormati hubungan yang berdasarkan persaudaraan kemanusiaan dan prinsip tolerasitadi, Allah Swt melarang umat Islam melukai perasaan non-muslim, dengan mencela ajaran agama, meskipun animisme spt dimaksud dalam Al Qur’an dalam al-An’am, ayat 108.
Janganlah kamu memaki patung-patung yang disembah kaum musyrik selain Allah. Perbuatan spt ini dapat memancing kemaraham mereka dengan memaki Allah dengan semena-mena dan melampaui batas. Sembahan patung-patung sebagai contoh bahwa setiap umat berbuat sesuai dengan tingkat kesiapan mereka.
                 Sejalan dengan itu, Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa istilah ‘kafir’ dan ‘musyrik’ sudah waktunya diganti dengan sebutan ‘non-muslim’, sehingga dengan persaudaraan kemanusian tercipta perdamaian abadi di kalangan umat beragama.
                                               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar