Minggu, 17 Juni 2012

Pengertian Mustahil dalam Al-Qur'an

Mustahil di dalam kamus Bahasa Indonesia berarti tidak akan terjadi; tidak mungkin. Sedangkan dai dalam kamus bahsa Arab Munjid kata mustahil (مستحيل)   berakar kata حال يحول حولا وحؤولا yang berarti berubah dari satu keadaan kepada keadaan yang lain, kemudian mendapatkan tambahan hamzah wasal, sin dan ta’ di depannya sehingga menjadi استحال يستحيل استحالة فهو مستحيل yang masih berarti berubah dari satu keadaan kepada keadaan lain atau berarti menjadi muhal (tidak mungkin terjadi). Dengan demikian dapat diartikan bahwa mustahil adalah sesuatu yang berubah dari satu keadaan kepada keadaan yang lain atau sesuatu yang tidak mungkin terjadi.

            Di dalam Al-Qur’an kata yang bercabang (اشتفاق) dari kata حال ada 14 kata dan tidak ada satupun yang berbentuk kata mustahil (مستحيل). Empat belas kata tersebut adalah حال, حولها, حولك, حولكم, حولهم, حولا, حيلة, تحويلا, يحول, حيل, حول, الحول,حولين, حوله dan tersebut di 25 tempat. Pertama; kata حال terdapat di surat Hud (11: 43) berarti menghalangi   بينهما الموج فكان من الغرقينوحال . Kedua, kata يحول terdapat pada surat al-Anfal (8: 24)  بين المرء وقلبهيحول yang mempunyai arti membatasi. Ketiga, kata حيل terdapat pada  بينهموحيل surat Saba’(34: 54), mempunyai arti dihalangi. Keempat, kata حول berarti sekeliling, terdapat didua tempat, yaitu pada ayat   لنحضر نهم حول حهنمثم surat Maryam (19: 68) dan العرش حول من حافّين surat Az-Zumar (39: 75). Kelima dan keenam, kata الحول dan حولين masing-masing berarti tahun, yang terdapat pada الحول الى متاعا al-Baqarah (2: 240), dan برضعن أو لادهن حولين al-Baqarah (2: 233) . Ketujuh, kata لهحو berarti sekeliling, terdapat di 5 tempat, yaitu pada ماحوله أضاءت فلما al-Baqarah (2: 17), لنرية الذى بر كناحوله al-‘Isra’ (17: 1), قال حوله لمن al-Syu’ara (26: 25), قال للملاحوله al-Syu'ara' (26: 34) dan ومن حوله الذين يحملون العرش GaFIR (40: 7). Kedelapan, sampai kesembilan berarti sekeliling, yaitu حولها di tiga tempat; yakni pada ولتنذر أم القرى ومن حولها an-Naml (27: 8); kata حولك pada ayat لانفضوامن حولك Ali-Imran (3: 159); kata حولكم dua tempat di وممن حولكم at-Taubah (9: 101) dan ماحولكم من القرى al-Ahqaf (42: 27); kata حولهم dua tempat pada ومن حولهم الآعراف  من al-Taubah (9: 120) dan ويتخظف الناس من حولهم al-'Ankabut (29: 67). Kedua belas, kata حولا berarti perpindah, terdapat pada لايبغون عنها حولا al-Kahfi (18: 108). Ketiga belas kata  حيلة bermakna berdaya upaya, yaitu terdapat pada لايستطيعون حيلة al-'Nisa' (4: 98). Keempat belasa, kata تحويلا berarti memindahkan dan perubahan, yaitu terdapat di dua tempat pada ولاتحويلا فلايملكون كشف الضر عنكم al-'Isra' (17: 56) dan ولاتجد لسنا تحويلا al-'Isra' (17: 77) serta  تحويلا ولن تجدلسنة الله Fathir (35: 43).

            Mustahil menurut ahli ilmu Tauhid/kalam adalah "sesuatu yang tidak mungkin wujud (ada) nya = والمستحيل هو الذى لايمكن وجوده = , sebagai kebalikan dari wajib (sesuatu yang tidak mungkin 'adam (tidak ada). Sedang pertengahan antara mustahil dan wajib adalah ja'iz (sesuatu yang mungkin wujud (ada) dan mungkin 'adam (tidak adan). Jadi kata wajib, mustahil dan ja'iz adalah merrupakan kata sifat atau fa'il (pelaku atau sesuatu yang) pasti adanya, tidak mungkin adanya dan mungkin ada mungkin tidak. Sedangkan kepastian adanya, ketidak mungkin ada kemungkinan ada dan tidak ada itu menurut istilah ulama mutakalimin adalah Wajib (الوجوب), Muhal (المحال) dan Jawaz (الجواز).

            Namun kata muhal di kalangan Ulama Fiqh tidak sama dengan ulama Kalam. Kata muhal 'alaih berasal dari hawalah (الحوالة) yanf berarti pelimpahan piutang. Jadi muhal 'alaih berarti seseorang yang dipindahkan kewajiban bayar hutangnya kepada muhtal (seseorang yang dipindahkan penagihan hutangnnya kepada muhal 'alaih), sedang yang memindahkan hak dan kewajibannya penagihan dan pembayaran hutang ini disebut muhil.
أركانها سنة محيل ومحتال ومحال عليه ودينان للمحتال على المحيل ودين للمحيل على المحال علسه وصيغة

            Kata mustahil menurut ulama fiqh juga berbeda dengan mustahilnya ulama kalam. Mustahil dalam ilmu fiqh adalah sesuatu yang berubah dari sesuatu keadaan kepada keadaan yang lain. Contohnya di dalam bab najis maitah (bangkai) najis yang dimakan ikan kemudian telah menjadi daginf ikan (telah mustahil) tidaklah najis lagi, bahkan halal dimakan. Khamr (arak) yang telah mustahil (berubah) menjadi cuka hukumnya, menjadi suci dan halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar