Kamis, 03 Januari 2013

Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia


A. HUKUM ACARA PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL
Pada saat Belanda menginjakkan kakinya di Nusantara, telah ada lembaga tata negara dan lembaga tata hukum atau dengan kata lain telah tercipta hukum di bumi Nusantara yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut dengan hukum adat sebelum Belanda menjajah bumi Nusantara. Hazairin menulis bahwa dalam masyarakat tradisional Indonesia tidak ada pidana penjara.Menurut Supomo pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum mencari bagaimana bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu itu. Mungkin hanya berupa pembayaran sejumlah uang yang sama dengan pelunasan utang atau ganti kerugian.[1]
Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia sering digantungkan pada kekuasaan Tuhan. Di daerah Wajo dahulu dikenal cara pembuktian dengam membuat asap pada guci abu raja yang dianggap paling adil dan bijaksana (Puang ri Magalatung). Kemana asap itu mengarah pihak itulah yang dianggap paling benar. Sistem pemidanaannya pun sangat sederhana. Mulai dari pembayaran ganti kerugian sampai ri ule bawi (kedua kaki dan tangannya diikat lalu diselipkan sebilah bambu) lalu dipikul keliling kampung untuk dipertunjukkan.[2]
Bentuk-bentuk sanksi hukum adat dihimpun dalam Pandecten Van het Adatrecht bagian x yang disebut juga dalam buku Supomo yaitu sebagai berikut :[3]

Asas-asas Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Hukum Acara Pidana disusun berdasarkan pada falsafah dan pandangan hidup bangsa dan dasar negara, maka materi Pasal dan ayat harus mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, tegaknya hukum dan keadilan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Asas-asas yang dianut di dalam KUHAP merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, asas-asas tersebut meliputi :

Rabu, 02 Januari 2013

Fungsi /Tujuan Hukum Acara Pidana

Fungsi atau tujuan hukum acara pidana telah ditentukan di dalam KUHAP yang telah dijelaskan sebagai berikut :
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.”

Pengertian Hukum Acara Pidana



Dalam ruang lingkup hukum pidana, baik hukum pidana materil maupun hukum pidana formil disebut dengan hukum pidana. Hukum pidana materil mengatur syarat yang menimbulkan penuntutan atau menghapuskannya hak itu begitu pula hukumannya, dengan kata lain mengatur terhadap siapa, bilamana dan bagaimana hukuman harus dijatuhkan. Sedangkan  hukum pidana formil (hukum acara pidana) berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substansif (materil) sehingga disebut dengan hukum pidana formal atau hukum acara pidana.

Selasa, 01 Januari 2013

Kampus part 2


Kampus part 1




Implikasi Putusan MK Terhadap Netralitas PNS Dalam Pemilihan Kepala Daerah



Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17/PUU–VI/2008 mengaburkan makna netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan kepala daerah, bahkan akan memperkuat sistem patrimonial dalam hierarki kekuasaan di Indonesia, dimana sikap bawahan sangat tergantung kepada siapa yang memimpinnya. Untuk itu, yang paling penting adalah bagaimana mengefektifkan mekanisme pengawasan secara ketat dan menegakkan aturan yang ada.