Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Perdata Islam di Indonesia



A.    Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan serta ekonomi syari’ah.
(Pasal 49 UU No.7/`89 jo UU no 3/`06)

B.     Sejarah Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia
1.      Hukum Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan). Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam Nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan Belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di Nusantara.

Minggu, 27 Oktober 2013

Perintis dan Peletak Sosiologi Hukum



Banyak sekali perintis sosiologi hukum karena sosiologi hukum ini timbul dengan serta-merta dalam penyelidikan sejarah dan etnografi yang berkenan dengan hukum, dan juga dalam penyelidikan di lapangan hukum yang sekaligus mencari tujuan lain, seperti menciptakan suatu idaman sosial (social ideal), atau suatu fiilsafat hukum yang bersifat mekanis, realistis atau relativistis, atau diskusi bersifat teknis mengenai sumber-sumber hukum.
Sudah barang tentu, sosiologi hukum yang serta-merta ini, sebagai lawan sosiologi hukum yang metodis, biasanya tidak menyinggung lebih dari satu masalah tersebut (karena sifat karyanya yang di dalamnya sosiologi itu muncul). Kita mendapatkan para pengarang itu hanya meneliti masalah-masalah asal hukum semata-mata atau mengenai hubungan antara kenyataan sosial hukum dan fenomena sosial lainnya, atau mengenai tipologi hukum dari kelompok yang sering terbatas pada bentuk kenegaraan saja, padahal ini salah. Interdependensi (hal saling bergantung) antara bagian cabang ilmu ini setidaknya belum pernah ditinjau dalam pembahasan atau diskusi itu.

Pengertian Welfare State



Welfare state adalah negara kesejahteraan, konsep ini muncul menggantikan konsep legal state atau Negara penjaga malam.[1]
Rakyat di negara-negara tersebut menikmati pelayanan dari negara di bidang kesehatan dengan program asuransi kesehatan, sekolah gratis, sampai sekolah lanjutan atas bahkan di Jerman sampai universitas, penghidupan yang layak dari sisi pendapatan dan standar hidup, sistem transportasi yang murah dan efisien, dan orang menganggur menjadi tanggungan negara.
Semua layanan negara tersebut sebenarnya dibiayai sendiri oleh masyarakatnya yang telah menjadi semakin makmur, melalui sistem asuransi dan perpajakan, dengan orientasi utamanya mendukung human investment.