A.
Pengertian
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata
Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal
atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya
sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif
berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya
adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan serta
ekonomi syari’ah.
(Pasal 49 UU
No.7/`89 jo UU no 3/`06)
B.
Sejarah
Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia
1.
Hukum
Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini
hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa
dikatakan sempurna, mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah
(perkawinan, perceraian dan warisan). Hukum Islam juga menjadi sistem hukum
mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam Nusantar. Tidaklah berlebihan
jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan Belanda, hukum islam menjadi
hukum yang positif di Nusantara.