A. Pengertian
Istilah "Hukum Islam" merupakan istilah khas
Indonesia, sebagai terjemehan dari Al-Fiqhi al Islami atau dalam konteks
tertentu darai al-syri'ahal-Islami, istilah dalam wacana ahli hukum barat
digunakan Islamic law. Dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, istilah al-hukum
al-islam tidak di jumpai, yang digunakan adalah kata syari'at yang dalam
penjelasannya kemudian lahir fiqh. Kemudian untuk memperoleh gambaran yang jelas
mengenai pengertian hukum islam, terlebih dahulu akan di
jelasakan pengartian syari'at dan fiqh. Kata syri'ah dan devenisinya di
gunakan lima kali dalam Al-Qur'an secara harfiah syri'ah artinya jalan ke
tempat mata air, atau tempat jalannya sungai. Penggunaannya dalam Al-Qur'an
diartikan sebagai jalan yang jelas yang membawa kemenangan. Dalam terminologi
ulama ushul fiqh, syari'ah adalah titah (khitab) Allah yang berhubungan dengan
perbuatan mukallaf muslim, baliq dan berakal sehat, baik berupa tuntutan,
pilihan, atau perantara (sebab, syarat atau penghalang).
Jadi konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis
(amaliyah). Adapun kata fiqh yang dalam Al-Qur'an digunakan dalam
bentuk kata kerja (fi'il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya dalam Al-Qur'an berarti
memahami. Secara etimologis, fiqh artinya paham. Namun berbeda dengan 'ilm yang
artinya mengerti, ilmu bisa diperoleh secara nalar atau wahyu, fiqh menekankan
pada penalaran, meski penggunaannya nanti ia terikat kepada wahyu.
Dalam pengertisn terminologis, fiqh adalah hukum-hukum syara
yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.
Contohnya hukum wajib shalat, diambil dari perintah Allah SWT dalam ayat
"aqimus al-shalat" (dirikan shalat), karena di dalam Al-Qur'an
tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan
melalui sabda Nabi SAW "Kerjakan shalat, sebagaimana kalian melihat aku
menjalankannya "Dari praktek Nabi inilah, sahabat-sahabat, tabi'in dan
fuqaha merumuskan tata aturan shalat yang benar dengan segala syarat dan
rukunnya. Penjelesan di atas menunjukan bahwa antara syari'ah dan fiqih
memiliki hubungan yang erat. Karena fiqih adalah formula yang dipahami dari
syari'ah. Syari'ah tidak bisa dijalankan dengan baik, tanpa dipahami melalui
fiqih atau pemahaman yang memadai dan di formulasikan secara baku. Fiqih
sebagai hasil usaha memahami, sangat dipengaruhi oleh tuntutan ruang dan waktu
yang melingkufi faqih (jamak fuqaha) yang memformulasikannya.
Karena itulah, sangat wajar jika kemudian
terdapat perbedaan-perbedaan dalam rumusan mereka. Hasbi Ash Shiddiegi
mendefinisikan, hukum Islam adalah koleksidaya upaya para ahli hukum untuk
menetapkan syari'at atas kebutuhan masyarakat. Dalam khazana ilmu hukum di
Indonesia, istilah hukum Islam dipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum
dan Islam.
Hukum adalah seperangkata peraturan tentang tindak tanduk
atau tingkah laku yang diakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku
dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum didasarkan kata
Islam. Jadi dapat dipahami bahwa hukum Islam adalah peraturan yang
dirumuskan berdasar wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku
mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk
Islam.