Mazhab Syi’ah asalnya bukan sebagai mazhab dalam
bidang hukum fiqih, melainkan sebagai kelompok politik yang berpendapat bahwa
yang berhak menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah Ali ibn
Abi Thalib, bukan Abu Bakar, Umar dan Utsman. Golongan Syi’ah berpendapat,
bahwa pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) termasuk rukun Islam, oleh
karena itu wajib hukumnya bagi umat Islam melaksanakannya. Belum sempurna Islam
seseorang kalu belum melaksanakan hal tersebut, karenanya golongan Syi’ah tidak
saja menjadi mazhab politik, tetapi juga mazhab fiqih.
Dalam proses pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah)
di kalangan ulama Syi’ah terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut, yaitu:
- Sebagian dari mereka berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah ditunjuk oleh khalifah sebelumnya, dengan syarat harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah.
- Sebagian lain berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah harus melalui musyawarah dan juga harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah.