Selasa, 06 November 2012

Pengertian Mazhab Syi'ah

Mazhab Syi’ah asalnya bukan sebagai mazhab dalam bidang hukum fiqih, melainkan sebagai kelompok politik yang berpendapat bahwa yang berhak menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah Ali ibn Abi Thalib, bukan Abu Bakar, Umar dan Utsman. Golongan Syi’ah berpendapat, bahwa pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) termasuk rukun Islam, oleh karena itu wajib hukumnya bagi umat Islam melaksanakannya. Belum sempurna Islam seseorang kalu belum melaksanakan hal tersebut, karenanya golongan Syi’ah tidak saja menjadi mazhab politik, tetapi juga mazhab fiqih.
Dalam proses pengangkatan kepala pemerintahan (khalifah) di kalangan ulama Syi’ah terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut, yaitu:
  1. Sebagian dari mereka berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah ditunjuk oleh khalifah sebelumnya, dengan syarat harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah. 
  2. Sebagian lain berpendapat, bahwa pengangkatan khalifah harus melalui musyawarah dan juga harus keturunan Fathimah putrid Rasulullah.

Kamis, 01 November 2012

Pengertian Landreform di Indonesia


Perkataan Landreform berasal dari kata “Land” yang  artinya tanah dan “Reform” yang artinya “perubahan, perombakan atau penataan kembali”. Jadi Landreform itu berarti merombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur pertanahan baru.
Landreform adalah suatu asas yang menjadi dasar dari perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Asas itu adalah bahwa “Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri”
Landreform bermaksud mengadakan suatu perubahan sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang lampau ke arah sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang baru yang disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang giat melaksanakan pembangunan ekonomi sesuai dengan cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 
Secara teknis pengertian Landreform mempunyai arti secara luas dan secara sempit. Pengertian Landreform dalam UUPA dan UU No. 56/Prp/1960 adalah pengertian Ladreform dalam arti luas, yaitu:

Sejarah, Konsepsi Hukum Tanah Nasional (UUPA)

      A. Sejarah Pembentukan UUPA
            1. Panitia Agraria Yogya.
            Pada tahun 1948 telah dimulai usaha-uasaha yang konkrit untuk menyusun dasar-dasar Hukum Agraria/ Hukum tanah baru yang akan menggantikan Hukum Agraria warisan pemerintah jajahan. Usaha tsb, dimulai dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Yogyakarta sbg. Ibukota RI pada waktu itu. “Panitia Agraria Yogya” dibentuk dengan Penetapan Presiden RI tanggal 21 Mei 1948 No.16. yang diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo dengan tugas : memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal yang mengenai hukum tanah seumumnya, merancang dasar-dasar hukum  tanah yang memuat politik agraria negara RI, merancang perubahan, penggantian, pencabutan peraturan peraturan lama, baik dari sudut legislatif mapun dari sudut praktik dan menyelidiki soal-soal lain yang berhubungan dengan hukum tanah. Selanjutnya berdasarkan surat Panitia Yogya tgl. 3-2-1950 No. 22/PA Panitia mengusulkan :