PENDAHULUAN
Hukum dalam
klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara
atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka
subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di
pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan
tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu
membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya
sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat
tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan
jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan
negara. Sedangkan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa
konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi
kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri
atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam
perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga
melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya
pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa.
Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam
lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah
bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga
tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.