Selasa, 23 Oktober 2012

Mazhab Dalam Hukum Islam


A. Pengertian Mazhab
Menurut bahasa, mazhab berasal dari sighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makna (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madly “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bias juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.

Sedangkan pengertian mazhab menurut istilah, adalah:
  1. Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan piker (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seseorang mujtahid dalam menetapkan suatu hokum Islam dari Al-Qur’an dan Hadits. 
  2. Menurut K.H.E Abdurahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham atau aliran seseorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik dan lain-lain. 
  3. Menutut A. Hasan, mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah ataupun lainnya.
Jadi, mazhab adalah pokok alirran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistimbatkan hokum Islam.

Minggu, 21 Oktober 2012

Perkembangan Hukum Agraria di Indoesia


              Hukum tanah di Indonesia mengalami perombakan pada saat berlakunya UUPA pada tgl. 24 September 1960, sehingga dapat dikatakan bahwa pada tgl. tsb. muncul pembaharuan Hukum Tanah yang berlaku di Indonesia. 

            Dengan demikian akan dibahas perkembangan hukum tanah sebelum UUPA No. 5 Th. 1960 dan sesudah berlakunya UUPA tersebut, yaitu:

1       Hukum tanah lama sebelum UUPA 
      Sebelum berlakunya UUPA No. 5 Th. 1960, pengaturan mengenai Hukum tanah di Indonesia tidak hanya terdapat dalam satu macam hukum saja, namun dapat dijumpai dari berbagai macam hukum yakni :

      a.   Hukum Tanah Adat.
Hukum tanah adat merupakan hukum tidak tertulis dan sejak semula berlaku dikalangan masyarakat asli Indonesia sebelum datangnya bangsa-bangsa Portugis, Belanda, Inggris dan sebagainya

      b. Hukum Tanah Barat
Hukum tanah barat mulai berlaku th. 1848 yang tercantum dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUH Per., yakni termuat dalam Buku II dengan judul Hak-hak atas tanah dan hak jaminan atas tanah , Buku III dengan judul Perihal Jual Beli dan dalam Buku IV dengan judul perihal Pembuktian dan Daluarsa.

Hukum tanah barat diberlakukan pada saat itu, karena banyak orang Belanda yang memerlukan tanah untuk :

1)    Perkebunan atau bangunan rumah peristirahatan (bungalow) di luar kota dengan hak erfpacht (psl. 720 BW) ;
2)    Rumah tinggal atau tempat usaha di dalam kota, lalu menguasai tanah dengan hak eigendom dan hak opstaal

Sabarlah Sahabatku


Malam indah..

Di sertai hujan rintik-rintik..
Terdengar tangisan dari seoranng..

Entah apa sebab dan tujuannya..
Ku hanya bias sedik mendengar apa yang ia katakan..
Yang isinya..

Semoga kau bahagia disana ..
Tanpa diriku..

Karena, ku tak mampu tuk melakukannya..
Biarkanlah hati dan jiwa ini bersadih..

Naun hanya satu yang pasti..
Hanya Tuhanlah yang meisi hati ini..
Dan member tabahan hati

Do'a ku selalu menyertaimu...
Bahagialah kau disana..

Karena, ku merasa bahagia jika kau bahagia..
Sampai bertemu lagi di alam baka..

Note, sabarlah sahabat  ku, jangan bersedih dan menangis..
Terimalah dan syukurilah apa yang tuhan berikan..
Karena tuhan selalu memberikan lebih..
Kepada orang yang bersukur kepadanya..

Hikayah Kehidupan (Cahaya dan Gelap)


Hanya kemurnihan hati yang mampuh memahami halaman demi halaman suatu kehidupan.
Setiap halaman kehidupan yang kau jalani, setiap bab yang kau buka.
Akan membawanya semakin dekat pada akhir.

Tidak setiap orang akan berhasil.
Dan gagal.
Banyaknya plot cerita dan kejadian yang berbeda.
Mungkin akan memusingkan dan membingungkan,

Sementara kau sibuk mencari kebenaran,
Ternyata ia ada tepat di depanmu.