Pangkat (kedudukan) hakim ialah
suatu kedudukan mulia dan tinggi, oleh kerena itu hendaknya hakim memiliki budi
pekerti yang luhur. Diantara budi-budi yang baik, yaitu:
- Hendaklah ia berkantor di tengah-tengah Negara, kota. Ditempat yang diketahui oleh segenap lapisan rakyat di wilayahnya.
- Hendaklah ia samakan orang-orang yang perkara, baik tempatnya, atau cara berbicara terhadap mereka, maupun perkataan dan perbuatannya manis
- Hendaknya ia jangan memutuskan sesuatu hukum selama dia dalam keadaan seperti dibawah ini:
- Sewaktu sedang marah.
- Sedang sangat lapar atau haus.
- Sewaktu sangat susah atau gembira.
- Sewaktu sakit.