Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Perdata Islam di Indonesia



A.    Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan serta ekonomi syari’ah.
(Pasal 49 UU No.7/`89 jo UU no 3/`06)

B.     Sejarah Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia
1.      Hukum Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan). Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam Nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan Belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di Nusantara.

Minggu, 27 Oktober 2013

Perintis dan Peletak Sosiologi Hukum



Banyak sekali perintis sosiologi hukum karena sosiologi hukum ini timbul dengan serta-merta dalam penyelidikan sejarah dan etnografi yang berkenan dengan hukum, dan juga dalam penyelidikan di lapangan hukum yang sekaligus mencari tujuan lain, seperti menciptakan suatu idaman sosial (social ideal), atau suatu fiilsafat hukum yang bersifat mekanis, realistis atau relativistis, atau diskusi bersifat teknis mengenai sumber-sumber hukum.
Sudah barang tentu, sosiologi hukum yang serta-merta ini, sebagai lawan sosiologi hukum yang metodis, biasanya tidak menyinggung lebih dari satu masalah tersebut (karena sifat karyanya yang di dalamnya sosiologi itu muncul). Kita mendapatkan para pengarang itu hanya meneliti masalah-masalah asal hukum semata-mata atau mengenai hubungan antara kenyataan sosial hukum dan fenomena sosial lainnya, atau mengenai tipologi hukum dari kelompok yang sering terbatas pada bentuk kenegaraan saja, padahal ini salah. Interdependensi (hal saling bergantung) antara bagian cabang ilmu ini setidaknya belum pernah ditinjau dalam pembahasan atau diskusi itu.

Pengertian Welfare State



Welfare state adalah negara kesejahteraan, konsep ini muncul menggantikan konsep legal state atau Negara penjaga malam.[1]
Rakyat di negara-negara tersebut menikmati pelayanan dari negara di bidang kesehatan dengan program asuransi kesehatan, sekolah gratis, sampai sekolah lanjutan atas bahkan di Jerman sampai universitas, penghidupan yang layak dari sisi pendapatan dan standar hidup, sistem transportasi yang murah dan efisien, dan orang menganggur menjadi tanggungan negara.
Semua layanan negara tersebut sebenarnya dibiayai sendiri oleh masyarakatnya yang telah menjadi semakin makmur, melalui sistem asuransi dan perpajakan, dengan orientasi utamanya mendukung human investment.

Jumat, 19 April 2013

Hukum Waris Islam di Indonesia


 
Latar Belakang
Hukum kewarisan islam pada dasarnya berlaku untuk umat islam dimasa mana saja didunia ini. Sekalipun demikian, corak suatu Negara islam dan kehidupan masyrakat Negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum kewarisan didaerah itu. Pengaruh itu terbatas pada perkara yang bukan merupakan hal pokok  dalam ketentuan waris.
Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia, ada beberapa perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu: pertama, yang lazim disebut dengan madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang cenderung bersifat patrilineal dan kedua, ajaran Hazairin yang cenderung bilateral.
Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Senin, 01 April 2013

Subjek Hukum Orang dan Lembaga



PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah dapat berupa jasa konsultansi, dan lain-lain.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.

KETENTUAN UMUM TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA


A.    PENDAHULUAN
“Jika ada pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa itulah yang hampir kerap kali kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari pribahasa itu ialah perkawinan atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang pasti akan merasakan yang namanya perpisahan, baik melalui proses alamiah ataupun sebab mempertahankan hak-hak insaniah.
Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa dialami, sebagaimana yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga perpisahan atau dalam hal ini disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat dihindari oleh setiap pasangan suami istri. Oleh karena itu pemerintah melalui hukumnya membahas dan mengatur masalah ini demi tercipta dan terlaksananya kehidupan yang harmonis, dan dengan hal ini pula pemakalah akan mencoba untuk membahasnya mengenai perkawinan yang ada di Indonesia ini.

Kamis, 28 Maret 2013

Pengertian As-Sunnah



A.    LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi dan informasi saat ini, yang ditandai seamakin menipis dan hilangnya batas pemisah antara nilai-nilai dan lingkungan budaya bangsa, yang diikuti dengan kecendrungan terbentuknya nilai-nilai budaya yang bersifat universal, tampak studi tentang as-sunnah mejadi sangat penting dan mendapakan perhatian yang sangat luas, baik dikalangan umat Islam maupun dikalangan non Islam.
Urgensi as-sunnah masa kemasa sekarang paling tidak dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan ekternal. Dengan sisi internal dimaksudkan adalah nilai-nilai dan sistem budaya yang berada dalam lingkungan umat Islam itu sendiri, sedangkan sisi ekternal yang dimaksudkan adalah nilai-nilai dan sistem budaya diluar kalangan Islam.