Senin, 08 September 2014

Siapkah Kita Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)



Latar Belakang
PERLU diketahui bahwa pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 bukanlah sebuah proyek ”mercusuar” tanpa roadmap[1] yang jelas. MEA 2015 adalah proyek yang telah lama disiapkan seluruh anggota ASEAN dengan visi yang kuat.
MEA 2015 hanyalah salah satu pilar dari 10 visi mewujudkan ASEAN Community. Kesepuluh pilar visi ASEAN Community tersebut adalah outward looking, economic integration, harmonious environment, prosperity, caring societies, common regional identity, living in peace, stability, democratic, dan shared cultural heritage (Kementerian Luar Negeri, 2014). Dengan kata lain, keliru bila ada anggapan bahwa MEA 2015 adalah ambisi Indonesia dari pemerintah yang tidak jelas arahnya.
Sejak dulu Indonesia memang sangat aktif memperjuangkan ASEAN sebagai masyarakat yang ”satu”. Ini antara lain dapat diidentifikasi dari pidato Presiden Soeharto pada pembukaan Sidang Umum MPR, 16 Agustus 1966 yang mengatakan, ”Indonesia perlu memperluas kerja sama Maphilindo untuk menciptakan Asia Tenggara menjadi kawasan yang memiliki kerja sama multisektor seperti ekonomi, teknologi, dan budaya.
Dengan terintegrasinya kawasan Asia Tenggara, kawasan ini akan mampu menghadapi tantangan dan intervensi dari luar, baik secara ekonomi maupun militer,” CPF Luhulima, Jakarta Post, 7 Februari 2013. Dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah inisiator dari terbentuk integrasi kawasan ASEAN. Hanya, perjalanan setiap negara dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi ASEAN yang terintegrasi ini berbeda- beda.

Kamis, 12 Juni 2014

Haji Utang dan Utang Haji



Di Tulis:
Ali Mustafa Ya’qub

Muslim pada tahun 1977, ketika kami sedang pulanga liburan setelah satu tahun belajar di Arab Saudi, ada dua orang tamu dating ke rumah kami. Kedua tamu itu menyatakan maksudnya untuk beribadah haji ke Makkah. Kepada mereka, kami tanyakan tentang kesiapan financial mereka untuk pergi haji.
Masing-masing menjawab, ia sudah memiliki uang sebasar Rp. 500 ribu. Sementara Ongkos Naik Haji (ONH) pada saaat itu sebesar Rp. 2,5 juta. Jadi masing-masing perlu uang sebesar Rp. 2 juta. Kepada mereka, kami katakana bahwa uang sebesar Rp. 500 ribu itu belum cukup untuk membayar ONH. Mereka menjawab, “yang penting dengan uang Rp. 500 ribu itu kami bisa sampai ke Makkah, nanti kami menjadi pembantu Bapak di sana, tidak apa-apa.” Begitu mereka bertekad untuk beribadah haji.
“Kami di Arab Saudi sebagai mahasiswa dan tidak punya hak untuk menanggung (kafalah) orang lain. Jadi, kami tidak boleh membawa orang lain ke Arab Saudi,” begitu juga kami memeberi pengertian. “Terserah bagaimana cara Bapak, yang penting kami berdua sampai ke Makkah, agar kami menjadi Muslim yang sempurna,” begitu kata mereka berargumen. “Bapak-bapak,” begitu kami merayu, “Sampeyan berdua ini tidak termasuk orang yang berkewajiban beribadah haji. Apabila sampeyan berdua memeksakan diri untuk pergi ke Makkah, maka sampeyan berdua tidak akan mendapatkan pahala, dan ibadah haji sampeyan juga tidak akan mabrur, bahkan sampeyan akan berdosa,” begitu kami menangkis argument mereka.

Selasa, 27 Mei 2014

Berkurban Menggunakan Uang

Berqurban adalah suatu syiar yang diajarkan Allah kepada manusia untuk manusia demi terjalainnya hubungan silaturahmi antar manusia, sehingga menimbulkan sikap solidaritas antar sesame. Berqurban biasanya dilakukan dengan bentuk Hewan, baik itu Unta, Sapi, Kerbou dan lain sebagainya, yang mereupakan binatang yang dihalalkan oleh Allah dan dianjurkan oleh Rosulnya.
Dengan bergulirnya jaman demi jaman cara berqurban sangat banyak cara dan bentuknya, pada permasalahan sekarang ada sebuah kasus dimana ketika seseorang hendak berqurban namun tidak bisa memilih dan menentukan manakah hewan kurban yang baik untuk diqurbankan, maka ada inisitif untuk berqurban mengunakan uang. Lalu timbullah pertanyaan bolehkah seseorang berqurban dengan uang? Sedangkan pada jaman Rasulullah SAW tidak ada bentuk qurban dengan uang. Inilah yang menjadi pokok masalah dalam pembahasan pada makalah ini.
Namun sebelum membahas lebih jauh lagi mengenai hewan berqurban dengan uang, hendaknya kita memahami apa itu qurban dan waktu serta syarat berkurban itu sendiri.

Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Perdata Islam di Indonesia



A.    Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan serta ekonomi syari’ah.
(Pasal 49 UU No.7/`89 jo UU no 3/`06)

B.     Sejarah Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia
1.      Hukum Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna, mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan). Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam Nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan Belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di Nusantara.

Minggu, 27 Oktober 2013

Perintis dan Peletak Sosiologi Hukum



Banyak sekali perintis sosiologi hukum karena sosiologi hukum ini timbul dengan serta-merta dalam penyelidikan sejarah dan etnografi yang berkenan dengan hukum, dan juga dalam penyelidikan di lapangan hukum yang sekaligus mencari tujuan lain, seperti menciptakan suatu idaman sosial (social ideal), atau suatu fiilsafat hukum yang bersifat mekanis, realistis atau relativistis, atau diskusi bersifat teknis mengenai sumber-sumber hukum.
Sudah barang tentu, sosiologi hukum yang serta-merta ini, sebagai lawan sosiologi hukum yang metodis, biasanya tidak menyinggung lebih dari satu masalah tersebut (karena sifat karyanya yang di dalamnya sosiologi itu muncul). Kita mendapatkan para pengarang itu hanya meneliti masalah-masalah asal hukum semata-mata atau mengenai hubungan antara kenyataan sosial hukum dan fenomena sosial lainnya, atau mengenai tipologi hukum dari kelompok yang sering terbatas pada bentuk kenegaraan saja, padahal ini salah. Interdependensi (hal saling bergantung) antara bagian cabang ilmu ini setidaknya belum pernah ditinjau dalam pembahasan atau diskusi itu.

Pengertian Welfare State



Welfare state adalah negara kesejahteraan, konsep ini muncul menggantikan konsep legal state atau Negara penjaga malam.[1]
Rakyat di negara-negara tersebut menikmati pelayanan dari negara di bidang kesehatan dengan program asuransi kesehatan, sekolah gratis, sampai sekolah lanjutan atas bahkan di Jerman sampai universitas, penghidupan yang layak dari sisi pendapatan dan standar hidup, sistem transportasi yang murah dan efisien, dan orang menganggur menjadi tanggungan negara.
Semua layanan negara tersebut sebenarnya dibiayai sendiri oleh masyarakatnya yang telah menjadi semakin makmur, melalui sistem asuransi dan perpajakan, dengan orientasi utamanya mendukung human investment.