Selasa, 25 September 2012

Adab Kesopanan Hakim Dalam Prespektif Islam

Pangkat (kedudukan) hakim ialah suatu kedudukan mulia dan tinggi, oleh kerena itu hendaknya hakim memiliki budi pekerti yang luhur. Diantara budi-budi yang baik, yaitu:
  • Hendaklah ia berkantor di tengah-tengah Negara, kota. Ditempat yang diketahui oleh segenap lapisan rakyat di wilayahnya.
  • Hendaklah ia samakan orang-orang yang perkara, baik tempatnya, atau cara berbicara terhadap mereka, maupun perkataan dan perbuatannya manis
  • Hendaknya ia jangan memutuskan sesuatu hukum selama dia dalam keadaan seperti dibawah ini:

  1. Sewaktu sedang marah.
  2. Sedang sangat lapar atau haus.
  3. Sewaktu sangat susah atau gembira.
  4. Sewaktu sakit.

Senin, 24 September 2012

Fatwa Pujangga

Tapi sayang..sayang..sayang seribukali sayang
Kemanakah risalahku ku alamatkan

Tlah ku terima suratmu yang lalu
Penuh sanjongan kata merayu

Syair dan pantu tersusun indah sayang
Bagikan sabda fatwa pujangga

Kan ku simpan suratmu yang itu
Bag pusakan yang sangat bermutu

Walau kita tak lagi bersua sayang
Cukup sudah tandamu setia

Makna Sebuah Perubahan

Kebencian timbul dari suatu perasangka 
yang dilakukan tanpa didasarkan atas suatu kepercayaan terhadap sesuatu

Kesedihan ada atas apa yang terjadi akan sesuatu 
yang tidak kita ketahu dengan perbuata, melaikan dengan perasaan

Minggu, 23 September 2012

Bentuk-Bentuk Subjek Hukum (Perusahaan)

Pengertian
Sebelum kita mempelajari apa yang disebut bentuk-bentuk hukum (perusahaan), terlebih dahalu kita harus mengetahui apa itu Hukum, Perusahaan dan Hukum Perusahaan.

Hukum
Untuk mendefinisikan/membuat suatu definisi yang tepat mengenai “Hukum” bukanlah hal yang mudah. Telah banyak sarjana maupun peneliti yang masing-masing membuat definisi sendiri-sendiri mengenai hukum. Seperti:

Dr. O. Notohamidjojo, S.H. “Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk melakukan manusia didalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai”.[1]

H.M.N. Purwosutjipto, S.H. “Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut”.[2]